Pages

Banner 468 x 60px

.

22 Feb 2011

PENJELASAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA THL TBPP TAHUN 2011

PENGUMUMAN
FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
ANGKATAN I, II, III TAHUN 2011 DAN PENJELASAN TATA CARA
PENGISIANNYA

BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN FORMAT KONTRAK  KERJA THL–TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II dan III TAHUN 2011 DAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA SEBAGAI BERIKUT:


I. ALINEA PERTAMA
Pada hari SENIN tanggal TUJUH BELAS bulan JANUARI tahun DUA RIBU SEBELAS Bertempat di (ditulis nama provinsi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325.1/KPTS/HK.060/1/2011 tanggal 12 Januari 2011), yang bertanda tangan di bawah ini :

II. ANGKA 1 (SATU)
(ditulis nama Pejabat Pembuat Komitmen), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di
(ditulis Provinsi Satker Pelaksana Dana Dekonsentrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Contoh :
SUPARDI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di JAWA TENGAH, bertindak untuk
dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU

III. ANGKA 2 (DUA)
(ditulis nama THL-TB Penyuluh Pertanian), selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN, dengan keterangan :
a. Pendidikan : (ditulis sesuai dengan pendidikan waktu diterima menjadi THL-TB PP)
b. Tempat dan Tanggal Lahir : (ditulis sesuai dengan KTP)
c. Nomor Ujian : (ditulis seduai dengan no peserta ujian test THL-TB PP)
d. Kabupaten : (ditulis nama kabupaten sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325.1/KPTS/HK.060/1/2011 tanggal 12 Januari 2011)
e. Kecamatan : (ditulis sesuai dengan penempatan di kecamatan)
f. Desa/Kelurahan : (ditulis sesuai dengan penempatan desa/kelurahan)
g. No. Telepon/HP : (ditulis dengan no telepon/HP yang digunakan)

IV. PASAL 2 AYAT (2)
(2) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/Kota .......... Provinsi ..........(ditulis
sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325.1/KPTS/HK.060/1/2011 tanggal 12 Januari 2011)

IV. PASAL 3 AYAT (1)
(3) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana
Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian
Pertanian Tahun 2011, Provinsi ........... Nomor .............. Tanggal ................... (ditulis sesuai dengan nomor
dan tanggal DIPA Dana Dekonsentarsi BPPSDMP di masing-masing provinsi)

V. PASAL 5 AYAT (1)
(1) .............................dst :
- Nama Pemegang Rekening : (Pemegang Rekening harus THL-TB PP yang bersangkutan)
- Cabang : (sesuai dengan penempatan THL-TB PP)
- Unit : (sesuai dengan penempatan THL-TB PP)
- Nomer Rekening : (ditulis dengan teliti sesuai dengan yang tertulis di buku rekening)

VI. PASAL 10
PIHAK KESATU: (ditulis nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi penempatan THL-TB
PP)
PIHAK KEDUA : (ditulis nama jelas THL-TB PP)

Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.

 
Jakarta, 14 Pebruari 2011
KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN,
ttd.
DR. IR. MOMON RUSMONO, MS
NIP.196105241986031003
 
Atau bisa di download DISINI
(Sumber: www.deptan.go.id)
Read more...

16 Feb 2011

Download Form Kontrak Kerja THL TBPP Tahun 2011 (UPDATE)

Form Kontrak Kerja THL TBPP tahun 2011 untuk angkatan I, II dan III sudah bisa didownload di website Kementrian Pertanian atau bisa juga DISINI (Untuk P2K) dan DISINI (Untuk THL TBPP). 
Mohon dicermati oleh seluruh rekan-rekan THL-TBPP mengenai kontrak kerja tahun 2011, kami dari FK THL-TBPP Nasional sedang berkomunikasi intensif dengan Kapusbangluhtan dalam rangka mengusulkan agar dalam surat kontrak kerja tersebut juga dicantumkan nominal BOP. Hal ini demi mengantisipasi segala kemungkinan yang merugikan salah satu belah pihak. Terima kasih atas perhatian seluruh rekan-rekan THL-TBPP. Untuk sementara ini dimohon rekan-rekan THL-TBPP dapat menunggu info selanjutnya. 
Update Info bisa dipantau di sini ( http://thl-tbpp.blogspot.com ), maupun di FanPage Facebook FK THL TBPP Nasional

UPDATE!!

Berdasarkan komunikasi dengan Kapusbangluhtan, bahwa mengenai BOP THL-TBPP telah diatur dalam Pedoman Pembinaan THL-TBPP 2011. Maka untuk menindaklanjuti pengumuman mengenai form kontrak yang ada di website Deptan, kami harapkan kepada FK THLTBPP Provinsi dapat berkomunikasi dengan Satker Dekons Provinsi masing-masing mengenai hal-hal yang berkaitan juknis pengisian kontrak serta proses penandatanganan kontrak di daerah.

Read more...

14 Feb 2011

UPDATE: Informasi Kontrak Kerja THL TBPP

Informasi menurut pernyataan Kapusbangluhtan (DR. Momon Rusmono): " Insya Alloh hari Kamis, tanggal 17 Februari 2011, Kami akan mengumumkan melalui website Kementrian Pertanian tentang Kontrak Kerja THL TBPP. Untuk mempercepat proses, maka penandatanganan kontrak dapat dimulai sejak pengumuman tersebut. Sedangkan untuk honor, insya Alloh akan direalisasikan mulai bulan Maret. Terima kasih. Selamat bekerja. Wass"

Ketua FK THL TBPP Nasional


DEDY ALFIAN

Read more...

4 Feb 2011

Info Update 4 Februari 2011 mengenai Pengiriman Rekomendasi Kinerja THL-TBPP

Diberitahukan kepada seluruh THL-TBPP mengenai perkembangan pengiriman Rekomendasi Kinerja Baik THL-TBPP  dari Kabupaten/Kota yang belum masuk ke Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pusat Penyuluhan. Sampai hari ini Jumat, 4 Februari 2011 ada beberapa daerah yang belum masuk, diantaranya:
  1. Provinsi Papua; Yapen Waropen, Punjak Jaya, Sarmi, Yahukimo, Waropen, Supiori, Dogiyni
  2. Provinsi Sulawesi Utara; Kab. Sitori
  3. Provinsi Maluku; Kab. Aru
  4. Provinsi Maluku Utara; Halmahera Tengah, Sula
  5. Provinsi Papua Barat; Raja Ampat, Moebart
Kaitannya dengan beberapa daerah yang belum mengirimkan Rekomendasi tersebut, dari FK THL-TBPP Nasional sudah melakukan koordinasi dengan FK THL-TBPP Provinsi yang bersangkutan, penjelasannya:
  1. Untuk Kabupaten Sitaro Provinsi Sulawesi Utara, keberadaan THL-TBPP berjumlah satu (1) orang, letak daerahnya kepulauan dan merupakan daerah pemekaran. Hal tersebut sudah ditangani oleh Bakorluh setempat dan sudah menghubungi Ibu. Yani (BPSDMP).
  2. Untuk Kabupaten Aru Provinsi Maluku jumlah THL-TBPP satu (1) orang, dari FK THL-TBPP Maluku memohon bantuan Bakorluh setempat untuk di tangani.
  3. Untuk Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara jumlah THL-TBPP dua (2) orang sudah dapat terhubung dengan yang bersangkutan dan akan segera dikirim. Sedangkan untuk Kabupaten Sula jumlah THL-TBPP lima (5) orang, posisi daerahnya kepulauan sehingga sulit dijangkau. Namun dari FK THL-TBPP Maluku Utara berusaha mohon bantuan melalui Bakorluh setempat.
  4. Untuk Kabupaten Moebart Provinsi Papua Barat jumlah THL-TBPP satu (1) orang informasinya hari ini dikirim. Sedangkan Kabupaten Raja Ampat dari Instansi Pembina/Kantornya tidak merekomendasi THL-TBPP tersebut karena yang bersangkutan berada di Manokwari sedangkan tempat bertugasnya di Raja Ampat.
  5. Untuk Provinsi Papua semua daerah yang belum mengirimkan karena berada di pedalaman sehingga aksesnya sulit, dari FK THL-TBPP Papua sudah mohon bantuan melalui Bakorluh setempat.
Demikian kami sampaikan, semoga pengiriman rekomendasi kinerja baik THL-TBPP dari Kab/Kota tidak ada kendala lagi dan segera masuk ke pusat, karena dari Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pusat Penyuluhan akan segera memproses SK Menteri Pertanian.


Yogyakarta, 4 Februari 2011
Ketua FK THL-TBPP Nasional
ttd

Dedy Alfian
Read more...

1 Feb 2011

PEMBAYARAN/PENGEMBALIAN HONORARIUM DAN BOP THL TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2010

PENGUMUMAN
PEMBAYARAN/PENGEMBALIAN HONORARIUM DAN BOP
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2010
NOMOR: 01/SM.600/J.2/02/2011

Dalam Rangka Penyelesaian Pembayaran Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2010, baik yang masih aktif dan atau yang telah mengundurkan diri sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian, dengan ini kami informasikan:
1. Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II, Dan III Tahun 2010 dibayarkan selama 10 (Sepuluh);
2. Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I Tahun 2010, dibayarkan selama 5 (lima) bulan 15 Hari.
3. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III yang belum menerima Honorarium dan BOP sesuai dengan masa tugasnya, dapat mengajukan pembayaran Honorarium dan BOP paling lambat 15 Pebruari 2010 dengan mengirimkan:
A. Kontrak Kerja Tahun 2010;
B. Surat Pernyataan belum menerima Honorarium dan BOP (berapa bulan), pengusulannya harus diketahui oleh Instansi Pembina di Kabupaten/Kota tempat bertugas (tidak melalui SMS);
C. Foto copy buku tabungan BRI (print out) sebagai bukti belum menerima transfer dari BRI;
D. Berkas (A), (B) dan (C) di Fax ke nomor (021) 7826084/7804386;
4. Apabila THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II, dan III yang belum menerima Honorarium dan BOP, tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPPN, anggaran Honorarium dan BOP akan dikembalikan ke Kas Negara.
5. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III Tahun 2010 yang mengundurkan diri, pada saat masih dalam kontrak dan masih menerima Honorarium dan BOP harus mengembalikan sisa Honorarium dan BOP ke Kas Negara melalui BRI setempat, jika tidak akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian penyampaian kami, mohon kiranya Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota serta THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III dapat memakluminya.

Jakarta, 01 Pebruari 2011
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian
ttd.
Momon Rusmono
NIP.196105241986031003
(sumber: www.deptan.go.id)
File Pengumuman Bisa didownload DISINI
Read more...