tag:blogger.com,1999:blog-5853620514786091422024-02-19T22:05:09.674+07:00FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONALthl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.comBlogger193125tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-2900117795576728392014-02-13T08:00:00.000+07:002014-02-13T13:23:51.763+07:00HASIL RAPAT KERJA GABUNGAN (RAKERGAB) DPR RI DAN PEMERINTAH MEMBAHAS THL TBPP<div style="text-align: justify;">
<span>Alhamdulillah, puji syukur patut kita panjatkan kehadlirat
Allah SWT karena atas rahmat, karunia dan izin-NYA maka pada hari
Selasa, 11 Pebruari 2014 telah terlaksana Rapat Kerja Gabungan
(Rakergab) membahas Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian (THL TBPP).</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span>Rapat
tersebut bersifat Rapat Terbuka dan merupakan Rapat Kerja Gabungan
Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri
Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span>Adapun kesimpulan/keputusan yang dihasilkan dari Rapat Kerja Gabungan di atas adalah sebagai berikut :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><strong>KESIMPULAN / KEPUTUSAN RAKERGAB DPR RI - 11 PEBRUARI 2014</strong> :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><span>1.<span> </span></span></span><span>Rapat
Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan
Pemerintah bersepakat untuk secara bertahap dan berbasis evaluasi
kinerja, mulai tahun 2014 mengangkat 23.771 orang Tenaga Harian Lepas –
Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu Lingkup Kementerian
Pertanian lainnya menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara baik yang
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) mengacu kepada Undang – Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(UUSP3K) dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara. Dalam pelaksanaannya Rapat Kerja Gabungan bersepakat untuk
mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas –
Tenaga bantu Penyuluh Pertanian. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><span>2.<span> </span></span></span><span>Rapat
Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan
Pemerintah menyepakati tambahan anggaran untuk peningkatan honor dan
biaya operasional Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang dialokasikan
pada APBN–P Tahun 2014 Kementerian Pertanian. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><strong>CATATAN</strong> :</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><span>1.<span> </span></span></span><span>Terselenggaranya
Rakergab membahas THL TBPP ini merupakan buah dari proses panjang pasca
Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP 27 Juni 2013 setelah didahului oleh Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><span>2.<span> </span></span>Rakergab
ini merupakan langkah maju dan signifikan yang memperjelas arah
kebijakan konkret bagi penyelesaian status kepegawaian THL TBPP setelah
kontrak kerja<span> </span>TA 2014 berakhir.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><span>3.<span> </span></span></span><span>Dengan
terselenggaranya Rakergab 11 Pebruari 2014 ini bukan berarti perjuangan
telah usai. Masih banyak agenda ke depan yang perlu dijalani, dikawal
dan didorong terutama terkait teknis mekanisme perekrutan menjadi
Pegawai ASN baik dalam posisi PNS maupun PPPK serta pencermatan maupun
penyikapan terhadap perkembangan penyusunan dan pembahasan paket RPP UU
ASN pada saatnya.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><span>4.<span> </span></span></span><span>Untuk
itu kepada Pengurus FK THL TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota
se-Indonesia agar terus memperkuat konsolidasi anggota karena secara
obyektif agenda-agenda ke depan sangat membutuhkan dukungan moral dan
doa serta komitmen kontribusi iuran segenap anggota THL TBPP
se-Indonesia sebagaimana telah disepakati FK THL TBPP semua tingkatan
dan anggota.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><span>5.<span> </span></span></span><span>Sukses
penyelenggaraan Rapat Kerja Gabungan ini tidak lepas dari peran serta
berbagai pihak baik internal FK THL TBPP Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota terutama bagi teman-teman yang terlibat aktif selama
persiapan pra Rakergab maupun kehadiran para perwakilan THL TBPP dari
beberapa daerah pada saat penyelenggaraan Rakergab. Untuk itu atas peran
serta dan kontribusinya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><span>6.<span> </span></span></span><span>Dokumen
Resmi Hasil Rapat Kerja Gabungan DPR RI 11 Pebruari 2014 dan Rekaman
Suasana Sidang akan dikirim via email ke Pengurus FK THL TBPP Provinsi
se-Indonesia</span><span> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span>Jakarta, 12 Pebruari 2014</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span>FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong><span>DEDY ALFIAN</span></strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<span>Ketua Umum</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<span class="photo "><img alt="Pimpinan Sidang Rakergab Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM dan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, SE MH" class="photo_img img" src="https://fbcdn-sphotos-c-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc1/t1/s720x720/1920108_10151951149322919_839982878_n.jpg" title="Pimpinan Sidang Rakergab Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM dan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, SE MH" /></span><br />
<div class="caption">
Pimpinan Sidang Rakergab Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM dan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, SE MH</div>
<span class="photo "><img alt="Perwakilan FK THL TBPP Nasional menghadap Wakil Ketua DPR RI/Pimpinan Sidang Rakergab 11 Pebruari 2014 sebelum acara sidang Rakergab dimulai" class="photo_img img" src="https://fbcdn-sphotos-b-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/t1/s720x720/1901614_10151951147947919_1169747708_n.jpg" title="Perwakilan FK THL TBPP Nasional menghadap Wakil Ketua DPR RI/Pimpinan Sidang Rakergab 11 Pebruari 2014 sebelum acara sidang Rakergab dimulai" /></span><br />
<div class="caption">
Perwakilan
FK THL TBPP Nasional menghadap Wakil Ketua DPR RI/Pimpinan Sidang
Rakergab 11 Pebruari 2014 sebelum acara sidang Rakergab dimulai</div>
<span class="photo "><img alt="Perwakilan FK THL TBPP Nasional - semoga tetap solid" class="photo_img img" src="https://fbcdn-sphotos-g-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/t1/s720x720/1654220_10151951151647919_2123412217_n.jpg" title="Perwakilan FK THL TBPP Nasional - semoga tetap solid" /><div class="caption">
Perwakilan FK THL TBPP Nasional - semoga tetap solid</div>
</span><span class="photo "><img alt="Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI" class="photo_img img" src="https://fbcdn-sphotos-a-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn2/t1/s720x720/1902900_10151951153132919_1578853275_n.jpg" title="Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI" /><div class="caption">
Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI</div>
</span><span class="photo "><img alt="Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP" class="photo_img img" src="https://fbcdn-sphotos-d-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/t1/s720x720/1926901_10151951154472919_1033162180_n.jpg" title="Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP" /><div class="caption">
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP</div>
</span><span class="photo "><img alt="Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP (2)" class="photo_img img" src="https://fbcdn-sphotos-f-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/t1/s720x720/1509784_10151951157417919_2111337646_n.jpg" title="Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP (2)" /><div class="caption">
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP (2)</div>
</span><span class="photo "><img alt="Fraksi Balkon : Perwakilan THL TBPP yang hadir sebagai Peninjau Sidang Rakergab DPR RI" class="photo_img img" src="https://fbcdn-sphotos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn1/t1/s720x720/150358_10151951160552919_591952440_n.jpg" title="Fraksi Balkon : Perwakilan THL TBPP yang hadir sebagai Peninjau Sidang Rakergab DPR RI" /><div class="caption">
Fraksi Balkon : Perwakilan THL TBPP yang hadir sebagai Peninjau Sidang Rakergab DPR RI</div>
</span><span class="photo "><img alt="Fraksi Balkon (2)" class="photo_img img" src="https://fbcdn-sphotos-b-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn2/t1/s720x720/1797518_10151951164777919_2131248898_n.jpg" title="Fraksi Balkon (2)" /><div class="caption">
Fraksi Balkon (2)</div>
</span><div class="fullpost">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com88tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-2595365880625756812014-02-07T20:30:00.000+07:002014-02-08T14:36:50.162+07:00Rapat Kerja Gabungan Membahas THL TBPP<div style="text-align: justify;">
Kepada Yth.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
1. Pengurus FK THL TBPP Provinsi se-Indonesia</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Pengurus FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Rekan-Rekan THL TBPP di Wilbin Desa-Desa se-Indonesia</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Assalamu’alaikum Wr Wb</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan
penuh rasa syukur ke hadlirat Allah SWT berikut ini kami sampaikan
berita baik mengenai telah ditetapkannya agenda Rapat Kerja Gabungan
untuk membahas penyelesaian status THL TBPP setelah memasuki tahun
terakhir kontrak kerja pada TA 2014.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan Rakergab dimaksud dapat kami kutip sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Institusi yang terlibat :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
- Pemerintah : <b>Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan</b> (catatan : Undangan langsung kepada Menteri)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
- DPR : <b>Komisi IV, Komisi II dan Komisi XI DPR RI</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Pimpinan Rakergab : <b>Wakil Ketua DPR RI/Korinbang</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Waktu Pelaksanaan : <b>Selasa, 11 Pebruari 2014 – Pukul 13.00 WIB</b> setelah Rapat Paripurna</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Tempat : <b>Ruang Rapat Komisi II DPR RI (KK-II)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Acara :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
- <b> </b><b>Membahas mengenai Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
- Dan lain-lain</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk
itu mohon kepada Pengurus FK THL TBPP semua tingkatan dan rekan-rekan
THL TBPP di manapun berada tanpa kecuali, untuk bersama-sama memberikan dukungan penuh bagi kesuksesan agenda
tersebut karena pada kesempatan inilah arah garis kebijakan tentang
kelanjutan peran dan status kita akan ditentukan pasca kontrak kerja TA
2014.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mari bersama-sama luangkan waktu untuk bermunajat
dan berdoa agar solusi terbaik bagi kita THL TBPP akan segera terwujud.
Aamiin Ya Rabbal alamin.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Wassalamu’alaikum Wr Wb</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jakarta, 7 Pebruari 2014</div>
<div style="text-align: justify;">
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Dedy Alfian</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketua Umum</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><b>Catatan</b>
: Perwakilan THL TBPP diundang dalam kapasitas sebagai peninjau dengan
jumlah peserta tertentu dan akan diatur oleh FK THL TBPP NASIONAL</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8oQlcymjMorFF56GAsL7WPwIGJJD2gM1SCSXvkmlxORgxYIoJIwh3yV2GI1O6Krdm6kcYgMLCW56YCnWJr3NtQd7mFn-KaiKKBfXdFWtnCHeW_RJRIgVmqe7_f3DRD3vgLzie3iAZAZk/s1600/rakergab.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8oQlcymjMorFF56GAsL7WPwIGJJD2gM1SCSXvkmlxORgxYIoJIwh3yV2GI1O6Krdm6kcYgMLCW56YCnWJr3NtQd7mFn-KaiKKBfXdFWtnCHeW_RJRIgVmqe7_f3DRD3vgLzie3iAZAZk/s1600/rakergab.jpg" height="640" width="480" /><span data-ft="{"tn":"K"}" data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body"><span class="UFICommentBody" data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0"><span data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.0"><span data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.0.$end:0:$0:0"> </span></span></span></span></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<span data-ft="{"tn":"K"}" data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body"><span class="UFICommentBody" data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0"><span data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.0"><span data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.0.$end:0:$0:0">Terkait dengan persiapan menjelang hari-H Rakergab tersebut :</span><br data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.0.$end:0:$1:0" /><br data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.0.$end:0:$3:0" /><span data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.0.$end:0:$4:0">1. Perlu kita syukuri dengan mendalam bahwa rencana agenda ini pada
akhirnya bisa terjadwal - karena tidak mudah meniti jalan untuk sampai
ke sana</span></span><span data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3"><span data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3.0"><br data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3.0.$end:0:$1:0" /><br data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3.0.$end:0:$3:0" /><span data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3.0.$end:0:$4:0">2. Benar seperti yang disampaikan dalam salah satu komentar teman bahwa
kehadiran para pihak yang telah resmi diundang sangat menentukan wujud
kesepakatan - sekali lagi untuk itu mari bersama-sama lantukan doa kita
untuk kesuksesan penyelenggaraan Rakergab tersebut, baik sukses dari
aspek kehadiran dan tentu saja sukses pencapaian kesepakatan yang
positif arahnya bagi terwujudnya harapan kita</span><br data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3.0.$end:0:$5:0" /><br data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3.0.$end:0:$7:0" /><span data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3.0.$end:0:$8:0">3. Kepada teman-teman THL TBPP di daerah di bawah koordinasi FK THL TBPP
Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan waktu sebelum hari-H
dimaksud dengan melakukan kontak penyampaian harapan-aspirasi kepada
person anggota DPR pada Komisi-Komisi terkait di daerah masing-masing</span><br data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3.0.$end:0:$9:0" /><br data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3.0.$end:0:$11:0" /><span data-reactid=".1m.1:3:1:$comment10152165768752310_28892635:0.0.$right.0.$left.0.0.0:$comment-body.0.3.0.$end:0:$12:0">4. Penggalangan dukungan pada tingkat lokal bisa juga dilakukan dengan
meminta dukungan doa dari atasan - senior kita, para penyuluh pertanian
PNS dan mitra-petani binaan serta orang-orang terdekat tentunya</span></span></span></span></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="fullpost" style="text-align: justify;">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com38tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-34858071865373500502014-01-06T17:00:00.000+07:002014-01-07T09:40:49.888+07:00Format Kontrak Kerja dan Tata Cara Pengisiannya bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2014<div style="text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpXCrO3OCwV0-gL9cSoail5dDztIZVRZRKFaIx77rvt-H6igvha9qkA26GXPeR9zQIgLbJ_Xvj6kCpJvlYs0RsZgYNwK1KnCdOqTaGhSG962FjgDijXWeLrRZ6FOiPrj5IcbvwbzjHJAY/s1600/logo+deptan.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpXCrO3OCwV0-gL9cSoail5dDztIZVRZRKFaIx77rvt-H6igvha9qkA26GXPeR9zQIgLbJ_Xvj6kCpJvlYs0RsZgYNwK1KnCdOqTaGhSG962FjgDijXWeLrRZ6FOiPrj5IcbvwbzjHJAY/s1600/logo+deptan.jpg" height="191" width="200" /></a><b> </b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>PENGUMUMAN<br />Nomor:10529/SM.600/J.2/12/2013<br />PENYAMPAIAN FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN<br />ANGKATAN I, II, III TAHUN 2014 dan PENJELASAN TATA CARA PENGISIANNYA</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b> </b></div>
<div style="text-align: justify;">
Yang terhormat:<br />1. Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/kota.<br />2. THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III. Tahun 2014.<br />di-<br />Seluruh Indonesia</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2014 DAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA TAHUN 2014 SEBAGAI BERIKUT:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>I. JANGKA WAKTU KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN</b><br />Kontrak kerja ini berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal empat bulan Januari tahun duaribu tigabelas (01 – 01 – 2014) sampai dengan tanggal empat bulan Nopember tahun duaribu tigabelas (31 – 10 – 2014).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>II. ALINEA PERTAMA</b><br />Pada hari RABU tanggal SATU bulan JANUARI tahun DUA RIBU EMPATBELAS Bertempat di (ditulis<br />nama provinsi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:4994/Kpts/KP.200/12/2013 Tanggal 3 Desember 2013), yang bertanda tangan di bawah ini:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>III. ANGKA 1 (SATU)</b><br />(ditulis nama Pejabat Pembuat Komitmen), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di (ditulis Provinsi Satker Pelaksana Dana Dekonsentrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU<br />Contoh : SUPARDI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di JAWA TENGAH, bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>IV. ANGKA 2 (DUA)</b><br />(ditulis nama THL-TBPP), selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU PENYULUH<br />PERTANIAN, dengan keterangan :<br />a. Pendidikan : (ditulis sesuai dengan pendidikan waktu diterima menjadi THLTBPP);<br />b. Tempat dan Tanggal Lahir : (ditulis sesuai dengan KTP);<br />c. Nomor Ujian : (ditulis seduai dengan no peserta ujian test THL TB Penyuluh Pertanian);<b> </b></div>
<div style="text-align: justify;">
d. Kabupaten : (ditulis nama kabupaten sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:4994/Kpts/KP.200/12/2013 Tanggal 17 Desember 2013);<br />e. Kecamatan : (ditulis sesuai dengan penempatan di kecamatan);<br />f. Desa/Kelurahan : (ditulis sesuai dengan penempatan desa/kelurahan);<br />g. No. Telepon/HP : (ditulis dengan no telepon/HP yang masih aktif).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>V. PASAL 2 AYAT (2)</b><br />(2) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/kota ........, Provinsi....... (ditulis<br />sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor: sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:4994/Kpts/KP.200/12/2013 Tanggal 17 Desember 2013)</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br />VI. PASAL 3 AYAT (1)</b><br />(3) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun 2014, Provinsi ............ Nomor ............ Tanggal ............. (ditulis sesuai dengan nomor dan tanggal DIPA Dana Dekonsentarsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian di masing-masing provinsi).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>VII. PASAL 5 AYAT (1)</b><br />(1) .............................dst :<br />- Nama Pemegang Rekening : (Pemegang Rekening harus THL-TBPP yang bersangkutan)<br />- Cabang : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)<br />- Unit : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)<br />- Nomer Rekening : (ditulis dengan teliti sesuai dengan yang tertulis di buku<br />rekening)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>VIII. PASAL 10</b><br />PIHAK KESATU : (ditulis nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi<br />penempatan THL-TBPP);<br />PIHAK KEDUA : (ditulis nama jelas THL-TBPP).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /><b>IX. FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2014</b> dapat di unduh<br />di Website Kementerian Pertanian.<br />Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />Jakarta, 31 Desember 2013<br />KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN,</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />TTD</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />MOMON RUSMONO<b></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Download berkas Kontrak kerja THL TBPP Tahun 2014 dibawah ini</b>: <br /><ol>
<li><a href="http://www.deptan.go.id/pengumuman/Kontrak%20Kerja%20THL-TBPP%202014/Surat%20Ka%20Badan.pdf" target="_blank">Surat Kepala BPPSDMP</a></li>
<li><a href="http://www.deptan.go.id/pengumuman/Kontrak%20Kerja%20THL-TBPP%202014/PENGUMUMNAN%20TATA%20CARA%20PENGISIAN%20KONTRAK%202014.pdf" target="_blank">Tata Cara Pengisian</a></li>
<li><a href="http://www.deptan.go.id/pengumuman/Kontrak%20Kerja%20THL-TBPP%202014/Kontrak%20Kerja-THL-TB%20PP%202014_P2K.pdf" target="_blank">Kontrak untuk P2K</a> </li>
<li><a href="http://www.deptan.go.id/pengumuman/Kontrak%20Kerja%20THL-TBPP%202014/Kontrak%20Kerja-THL-TB%20PP%202014_THL.pdf" target="_blank">Kontrak untuk THL-TBPP</a></li>
</ol>
</div>
<div class="fullpost">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com8tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-11259611139921543502014-01-03T13:29:00.000+07:002014-01-03T13:29:22.020+07:00Dokumen Materi RDPU Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP<div class="_5k3v _5k3w clearfix" style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtO5FtDPtuXHLI91xIvDcOG1Rx2QvhDe9toc1gaZvbyWsj7CZ-LpKBGGt1_hX0aSaxTc3GON11Zuo0XqL7jP1RHIov-7mudEmSYJxAtsi2nzmioGvjkXKcWOB9kjuH98G7wZjRPpPhyphenhyphenxk/s1600/logo_fknas.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtO5FtDPtuXHLI91xIvDcOG1Rx2QvhDe9toc1gaZvbyWsj7CZ-LpKBGGt1_hX0aSaxTc3GON11Zuo0XqL7jP1RHIov-7mudEmSYJxAtsi2nzmioGvjkXKcWOB9kjuH98G7wZjRPpPhyphenhyphenxk/s200/logo_fknas.jpg" width="200" /></a></div>
<div>
<br />
Pengantar<br />
<br />
RDPU
Komisi IV DPR dengan Perwakilan THL TBPP - FK THL TBPP Nasional telah
terlaksana dan sebagaimana kita ikuti bersama hasil-hasilnya telah
disajikan dalam Catatan Release FK THL TBPP Nasional tentang RDPU
tersebut. Melengkapi hasil-hasil tersebut dan demi terbangunannya
pemahaman bersama akan arah perjuangan THL TBPP sesuai dengan situasi,
kondisi dan tantangan terkini - maka berikut ini kami sajikan Dokumen
Materi RDPU yang merupakan versi ringkas dari Pandangan dan Pemikiran
THL TBPP terkait dengan kejelasan status pasca periode pemerintahan ini
berakhir. Mari kita simak bersama.<br />
<br />
<br />
<strong><span>URGENSI PENGANGKATAN THL TBPP MENJADI PENYULUH PERTANIAN PNS</span></strong><br />
(MATERI <span>RDPU KOMISI IV DENGAN THL TBPP</span> - <span>Rabu, 18 Desember 2013</span>)<br />
<br />
<strong><span>Deskripsi Singkat THL TBPP</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>THL TBPP : Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Tenaga Kontrak Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian RI pada tahun 2007 – 2009 (3 angkatan)</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Diperbantukan pada kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Kontrak 10 bulan/tahun, 2 bulan ditangani daerah</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Jumlah saat ini : 21.249 orang</span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>Peran THL TBPP</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>2007 – 2009 : terutama mengawal program P2BN disamping program-program lain seperti SL-PTT, PUAP dan lain-lain</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>2009
– 2013 : mendukung program Empat Sukses Pembangunan Pertanian dengan
tetap mengawal program-program P2BN, SL-PTT, SL-PHT, SL-Iklim, Lumbung
Pangan, Mandiri Pangan, P2KP, KRPL, LDPM dan lain-lain</span><br />
<span>Hasil Penelitian terhadap Dampak Program P2BN menunjukkan hasil positif </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong>Penelitian – Skripsi : </strong><strong><span>Dampak Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Terhadap Pendapatan Petani</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Penelitian (Skripsi) Rohela</span>,<span> Program Sarjana Ekstensi Manajemen Agribisnis, Departemen Agribisnis – Fakultas Pertanian IPB Bogor.</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>“Keberadaan
Program P2BN dapat meningkatkan pendapatan petani, hal ini dapat
dilihat dari hasil analisis regresi bahwa variabel-variabel yang<span> </span>mempengaruhi
secara signifikan adalah pendapatan, tingkat pendidikan, biaya tenaga
kerja, biaya saprodi, hasil produksi dan harga jual. Oleh sebab itu
pelaksanaan program P2BN berdampak positif pada peningkatan pendapatan
petani program secara signifikan dibandingkan pada saat sebelum
program”.</span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>SARAN PENELITI</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Melihat
hasil baik yang timbul dari adanya program P2BN, maka sebaiknya program
ini terus dipertahankan dan semakin luas dilaksanakan, khususnya di
kecamatan yang belum memperoleh program ini</span><br />
<br />
<span>Selain
untuk komoditas padi, mulai tahun 2007 program P2BN ini juga
dilaksanakan untuk komoditas jagung dan kedelai. Oleh karena itu, perlu
dilakukan kajian atau penelitian tentang efektivitas program ini terkait
dengan komoditas selain padi tersebut. </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>Pasang Surut Jumlah Penyuluh Pertanian</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Pada akhir dasawarsa 1990-an terjadi penurunan jumlah penyuluh pertanian secara signifikan </span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Tahun 1999</span><span> </span><span> : 37.636 orang</span><br />
<span>Tahun 2011</span><span> </span><span> : 33.659 orang</span><br />
<span>Tahun 2005 </span><span> </span><span>: 25.708 orang + 1.634 penyuluh pertanian honorer</span><br />
<span>Tahun 2007</span><span> </span><span> : 24.908 orang</span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>Periode Pasca Perekrutan THL TBPP (Akhir Tahun 2012)</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Penyuluh Pertanian PNS<span> </span></span><span> </span><span> : 28.462 orang</span><br />
<span>THL TBPP<span> </span></span><span> </span><span> </span><span>: 21.249 orang</span><br />
<span>Penyuluh </span>Tenaga <span>Honorer <span> </span></span><span> </span><span> </span><span><span> </span>:<span> </span>1.251 orang </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>Komposisi </span></strong><strong><span>P</span></strong><strong><span>enempatan Penyuluh Pertanian PNS</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Kelembagaan Penyuluhan Pusat <span> </span><span> </span>:<span> </span>224 o</span><span>rang</span><br />
<span>Kelembagaan Penyuluhan Propinsi<span> </span> <span> </span><span> </span>:<span> </span>402 o</span><span>rang</span><br />
<span>Kelembagaan Penyuluhan Kab/Kota <span> </span><span> </span>:<span> </span>2.982 o</span><span>rang</span><br />
<span>Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan<span> </span><span> </span>: 12.674 o</span><span>rang</span><br />
<span>Wilayah Binaan Desa<span> </span>: 12.180 orang </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>Komposisi Penyuluh Pertanian yang bertugas di wilayah desa binaan</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Penyuluh Pertanian PNS</span><span> </span><span><span> </span>: 12.180 orang </span><br />
<span>THL TBPP<span> </span></span><span> </span><span> : 21.249 orang</span><br />
<span>Penyuluh </span>Tenaga <span>Honorer<span> </span></span><span> </span><span><span> </span> :<span> </span>1.251 orang</span><br />
<br />
<span>Jumlah penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah binaan desa <span> </span><span> </span>: 34.680 orang</span><br />
<br />
<span>Jumlah THL TBPP </span>menempati porsi <span>61,27 % (sumber lain menyebut 63 %) dari total penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah desa binaan </span><br />
<br />
<strong><span>Kondisi </span>P</strong><strong><span>emenuhan </span>K</strong><strong><span>ekurangan </span>P</strong><strong><span>enyuluh </span>P</strong><strong><span>ertanian </span>PNS</strong><br />
<strong></strong><br />
<br />
T<span>otal penyuluh pertanian yang berinteraksi langsung dengan petani atau kelompok tani di desa adalah 34.680 personil. </span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Jika
jumlah desa se-Indonesia adalah sebanyak 72.143 desa, maka kekurangan
rill petugas penyuluh pertanian yang bertugas di desa - untuk memenuhi
amanat komposisi 1 penyuluh 1 desa adalah sebanyak 37.463 personil. </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>Sistem </span>P</strong><strong><span>engadaan </span>P</strong><strong><span>enyuluh </span>P</strong><strong><span>ertanian </span>PNS</strong><strong><span> yang </span>T</strong><strong><span>idak </span>M</strong><strong><span>emadai</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Memasuki
tahun 2014 – 2015 jumlah penyuluh pertanian PNS yang akan memasuki usia
pensiun semakin banyak dan semakin signifikan. Menurut Ka Biro
Organisasi dan Kepegawaian Kementan jika kecenderungan ini dibiarkan
maka pada tahun 2015 penyuluh pertanian akan habis</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Sementara
itu sistem perekrutan pegawai PNS secara reguler via daerah kuota
formasi untuk penyuluh pertanian PNS sangat sedikit atau tidak
mengimbangi angka penyusutan </span>yang terjadi<br />
<br />
<strong><span>Investasi Kebijakan</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Sejak
direkrut pertama pada akhir tahun 2006 dan mulai bekerja pada tahun
2007 maka THL TBPP secara kolektif telah menempuh masa pengabdian selama
7 tahun hingga akhir tahun angg</span>a<span>ran 2013. Selama masa
tersebut dengan menjalani tugas-tugas pendampingan petani dan pengawalan
program tentu kapasitas dan kompetensi THL TBPP dalam bidang penyuluhan
terus meningkat. Demikian juga dengan pelatihan-pelatihan yang diikuti.
Intinya program pemanfaatan kegiatan THL TBPP oleh Pemerintah untuk
membantu pelaksanaan tugas-tugas penyuluh pertanian PNS atau untuk
mem-back up tupoksi penyuluh pertanian PNS yang sangat kurang jumlahnya –
merupakan investasi yang terus tumbuh. Oleh karena itu dalam konteks
demikian pemerintah akan merugi jika program investasi kelak tidak
dilanjutkan atau dihentikan tiba-tiba sementara kekurangan penyuluh
pertanian PNS merupakan kondisi nyata dan pengadaannya untuk memenuhi
kekurangan</span>nya<span> </span>jelas-jelas <span>merupakan amanat dari UUSP3K maupun UUP3. </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>Landasan Yuridis : Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (</span>Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan - </strong><strong><span>UUSP3K)</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Pasal 20 ayat 2 : <em>“Pengangkatan
dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi
yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan”</em></span><br />
<span><em></em></span><br />
<br />
<span>Penjelasan Pasal 20 ayat 2 : <em>“Ketentuan
pengangkatan penyuluh pegawai negeri sipil harus mendapat prioritas
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga
penyuluh pegawai negeri sipil” </em></span><br />
<span><em></em></span><br />
<br />
<strong><span>Landasan Yuridis : UU No 19 Tahun 2013 (</span>Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani - </strong><strong><span>UUP3)</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Penyelenggaraan
penyuluhan dan pendampingan merupakan kewenangan yang pengaturannya
diamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 46 ayat 1) </span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Keharusan pemenuhan jumlah penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa (Pasal 46 ayat 4)</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Penyelenggaraan
penyuluhan dan pendampingan harus merujuk pada ketentuan
perundang-undangan – dalam hal ini terutama UUSP3K sebagai basis utama
penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (Pasal 46
ayat 7) </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>Landasan Yuridis : UU No 43 Tahun 1999</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Pasal
16 A ayat 1 : Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai
Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang
kepentingan Nasional</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Pasal
16 A ayat 1 inilah yang kemudian menjadi dasar utama terbitnya
Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 yang mengalami dua kali perubahan
menjadi Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2007 (Perubahan Pertama) dan
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 (Perubahan Kedua). </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>Problematika Aturan Bagi Penyelesaian Status Kepegawaian THL TBPP</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Salah
satu kategori tenaga yang diatur pengangkatannya menjadi PNS secara
khusus oleh PP No. 56 Tahun 2012 adalah kategori ke-4 yakni Tenaga Ahli
Tertentu/Khusus. Batasan umum kategori ini adalah tenaga tertentu yang
dibutuhkan oleh negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
(masih kekurangan) di kalangan PNS. Dalam Permenpan No. 233 Tahun 2012
mekanisme pengangkatan untuk kategori ini adalah melalui Keputusan
Presiden</span><br />
<br />
<span>THL TBPP memenuhi
batasan umum kategori ke-4 tersebut yakni sebagai tenaga penyuluh
pertanian kontrak yang dibutuhkan oleh negara karena masih adanya
kekurangan dalam jumlah besar tenaga penyuluh pertanian PNS. Hanya saja
THL TBPP terhalang oleh batasan khusus kategori ke-4 menyangkut batas
usia maksimal dan masa kerja minimal. </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>HARAPAN PENYELESAIAN</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Kelompok
tenaga kontrak penyuluh THL TBPP telah jelas tidak tertampung
keberadaannya untuk mendapatkan pengaturan pengangkatan secara khusus di
dalam PP No. 56 Tahun 2012. Namun demikian komunitas THL TBPP dengan
jumlah terkini sebanyak 21.249 personil yang tersebar di seluruh
Indonesia telah meneguhkan tekad untuk tetap berkontribusi dalam
pembangunan pertanian di masa mendatang – pasca 2014 – melalui lini
penyuluhan dan pendampingan petani berdasarkan kerangka aturan dan
semangat UUSP3K dan UUP3 serta Inpres No. 5 Tahun 2011. </span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Pertanyaannya
adalah bagaimana THL TBPP akan mendapatkan ruang aktualisasi pengabdian
dan kontribusinya secara layak pada periode pemerintahan pasca 2014 ?
Saat ini komunitas THL TBPP sedang menunggu terbitnya SK Menteri
Pertanian tentang Pemanfatan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian (TBPP) Tahun Anggaran 2014. Namun sejauh ini belum
ada jaminan kepastian atau dasar hukum yang diterbitkan untuk menjamin
bahwa THL TBPP akan dilanjutkan peran dan pengabdiannya pada periode
pemerintahan baru 2014 – 2019. Atas pertimbangan problematika tersebut
maka kami THL TBPP mengajukan butir-butit usulan untuk dapat
dipertimbangankan menjadi pijakan kebijakan penyelesaian status
ketenagaan dan pemanfaatan jasa kegiatan THL TBPP. </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>ASPIRASI</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>THL
TBPP merupakan produk kebijakan Pemerintahan KIB I dan dilanjutkan oleh
Pemerintahan KIB II serta mendapat dukungan politik dari institusi DPR.
Oleh karena itu problematika dan langkah penyelesaian status
kepegawaian THL TBPP sebelum periode pemerintahan 2009 – 2014 berakhir
merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah cq KemenPAN-RB dan
Kementan d</span>eng<span>an DPR cq Komisi II dan Komisi IV DPR RI. </span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Mohon
kepada Pemerintah cq Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Pertanian (Kementan) –
lewat dorongan DPR - untuk menerbitkan kebijakan yang dapat memastikan
THL TBPP dapat melanjutkan peran dan fungsinya pada jalur kegiatan
kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah sebelum pemerintahan Kabinet
Indonesia Bersatu Jilid berakhir.</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Kelanjutan
peran dan fungsi THL TBPP dimaksud pada butir di atas patut dan perlu
dirumuskan dalam wujud dan status kepegawaian yang tetap serta tidak
mengandung potensi perbenturan dengan induk kebijakan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian yakni UUSP3K. Contoh kasus : di dalam UUSP3K telah
digariskan bahwa hanya ada 3 (tiga) jenis penyuluh yakni PNS, swasta dan
swadaya. Maka dengan demikian penyelesaian bagi THL TBPP </span>hendaknya <span>jangan diarahkan pada kelompok PPPK melainkan pada kelompok PNS (pegawai tetap)</span> sesuai dengan jalur kelembagaan penyuluhan yang ditempati selama ini yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah<span>. </span><br />
<span></span><br />
<br />
<strong><span>PENUTUP</span></strong><br />
<strong><span></span></strong><br />
<br />
<span>Demikian paparan aspirasi ini disampaikan dengan permohonan kepada Pimpinan serta segenap </span>A<span>nggota
Komisi IV DPR yang terhormat untuk berkenan mendorong terbitnya
kebijakan khusus bagi penetapan status kepegawaian yang tetap bagi THL
TBPP.</span><br />
<span></span><br />
<br />
<span>Sejumlah
21.249 orang THL TBPP se-Indonesia hari ini dan saat ini tertuju
pandangan dan harapannya terhadap tanggapan dan tindak lanjut Pimpinan
dan Anggota Komisi IV untuk membantu menemukan jalan solusi atas
problematika aturan hukum yang kami alami. </span></div>
</div>
<div class="fullpost" style="text-align: justify;">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-75957882127446686192014-01-02T22:00:00.000+07:002014-01-03T13:39:41.951+07:00Informasi Kontrak Kerja THL TBPP Tahun 2014<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTjziv2DQTRtahi8MNaftb36u6pYYWLpqycUO72DRy321AtDe8FL_mMOyeevWwDfjTj8r9OnfbJYB46m4pVBcI8DxfHzB2vawZxb34ycJIz-CF96DCFbEdygq8kpMWnmPlAomDw_vJRYo/s1600/logo_fknas.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTjziv2DQTRtahi8MNaftb36u6pYYWLpqycUO72DRy321AtDe8FL_mMOyeevWwDfjTj8r9OnfbJYB46m4pVBcI8DxfHzB2vawZxb34ycJIz-CF96DCFbEdygq8kpMWnmPlAomDw_vJRYo/s200/logo_fknas.jpg" width="200" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<span class="userContent">Hasil koordinasi Pengurus FK THL TBPP Nasional
dengan Kapusluhtan BPPSDMP terkait pembaharuan kontrak kerja THL TBPP,
bahwa kontrak kerja THL TBPP Tahun 2014 terhitung mulai bulan januari
sampai dengan 10 bulan kedepan, surat resmi akan segera dikirimkan ke
semua Bakorluh di masing-masing Provinsi dan diumumkan melalui <a href="http://www.pertanian.go.id/index1.php" target="_blank">website resmi Kementerian Pertanian </a></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span class="userContent">serta di <a href="http://thl-tbpp.blogspot.com/" target="_blank">Blog FK THL TBPP Nasional</a></span></div>
<div class="fullpost">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-69268460305289152152013-12-29T02:00:00.000+07:002013-12-30T13:25:32.600+07:002014 : Mendorong Terbitnya Tongkat Estafet Kebijakan Bagi THL TBPP<div class="_5k3v _5k3w clearfix">
<div>
<div style="text-align: justify;">
Pada akhir bulan Oktober 2013
secara definitif para THL TBPP se-Indonesia telah menyelesaikan masa
kontrak kerja dengan Kementerian Pertanian untuk Tahun Anggaran 2013.
Selanjutnya memasuki 2 bulan terakhir yakni bulan Nopember dan Desember
2013 pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan THL TBPP menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah masing-masing baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sementara itu menjelang masuk Tahun
Anggaran 2014 – lewat informasi yang disampaikan Kepala Pusluhtan
BPPSDMP Kementerian Pertanian kepada Ketua Umum FK THL TBPP Nasional –
telah ada kepastian bahwa SK Menteri Pertanian tentang Kontrak Kerja THL
TBPP Angkatan I, II dan III untuk TA 2014 telah siap atau sudah ditanda
tangani Pak Menteri dan siap diteruskan ke daerah sesuai mekanisme dana
dekonsentrasi setelah semua dokumen pendukungnya siap. Kontrak kerja TA
2014 merupakan kontrak kerja penutup atau kontrak kerja terakhir untuk
periode pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Bagaimana
setelah TA 2014 ? Bagaimana status keberadaan dan peran THL TBPP pada
periode pemerintahan berikutnya yakni periode 2014 – 2019 ?
Pertanyaan-pertanyaan demikian sudah sejak lama berputar di benak para
THL TBPP se-Indonesia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam rangka menjawab
‘pertanyaan bersama’ itulah serta dengan mencermati dinamika opini yang
berkembang di daerah maka FK THL TBPP Nasional dengan dukungan FK THL
TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia telah
melakukan serangkaian upaya (langkah) atau agenda selama tahun 2013.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dimulai
dengan penyelenggaraan Rakor FK THL TBPP Nasional pada tanggal 9 – 10
Maret 2013 di Yogyakarta, dilanjutkan dengan pertemuan perwakilan THL
TBPP dengan Kapusluhtan dan KaBiro Organisasi dan Kepegawaian Kementan
hingga Gelar Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP di Taman Monas Jakarta, 27
Juni 2013 serta RDPU THL TBPP dengan Komisi IV DPR RI, 18 Desember 2013.
Secara keseluruhan rangkaian agenda tersebut memang dimaksudkan untuk
mendorong kebijakan yang memperjelas status kepegawaian THL TBPP dan
kelanjutan perannya di periode pemerintahan berikutnya pada rentang
tahun 2014 – 2019.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam beberapa kesempatan para
Pejabat BPPSDMP cq Pusluhtan Kementan maupun Biro Organisasi dan
Kepegawaian Kementan menyampaikan bahwa pihak Kementan telah maksimal
pengupayakan usulan pengangkatan THL TBPP menjadi Penyuluh Pertanian PNS
kepada Kementerian PAN-RB namun belum ada tanggapan konkret sampai saat
ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada kesempatan dialog dengan perwakilan THL TBPP
di Sekretariat Negara, Jakarta – 27 Juni 2013 MenPAN-RB dan Mentan
menyampaikan statemen sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. MenPAN-RB
menyatakan akan menyiapkan mekanisme test tulis bagi sesama THL TBPP
untuk dapat diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS. Syarat-syarat untuk
mengikuti test tulis serta jumlah formasi Penyuluh Pertanian yang
disediakan akan ditentukan kemudian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Sedangkan
Menteri Pertanian menyatakan akan mendukung proses pengadaan atau
pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS dengan memprioritaskan THL TBPP.
Catatan : rekaman dialog Perwakilan THL TBPP dengan MenPAN-RB dan
Mentan tersebut ada dan menjadi dokumen kegiatan FK THL TBPP Nasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah
mencermati dan memandang bahwa hasil-hasil dialog tersebut masih
memiliki jarak yang cukup jauh dengan aspirasi dan target utama
perjuangan THL TBPP, maka FK THL TBPP Nasional melanjutkan upaya dengan
melakukan pendekatan pada pihak Komisi IV dan Komisi II DPR. Pendekatan
dengan Komisi IV dimaksudkan sebagai upaya untuk mendapatkan kekuatan
dukungan mengingat Komisi IV adalah mitra kerja atau pasangan kerja
Kementerian Pertanian. Sementara pendekatan kepada Komisi II dimaksudkan
untuk mendapatkan kekuatan dukungan dari sisi dasar hukum dan
impelementasi kebijakan kepegawaian mengingat Komisi II adalah mitra
kerja atau pasangan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta sebagai langkah antisipasi
pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Realisasi
dari pendekatan pada Komisi IV terwujud dengan telah dilaksanakannya
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IV DPR RI – dihadiri
Pejabat Kementan – dengan Perwakilan THL TBPP pada tanggal 18 Desember
2013.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hasil-hasil RDPU telah disampaikan atau
disosialisasikan oleh FK THL TBPP Nasional lewat rilis atau catatan pada
Halaman Resmi Facebook Organisasi Komunitas ini. Tentu saja apa yang
telah dirumuskan sebagai hasil-hasil RDPU tersebut masih perlu dikawal
lebih lanjut agar realisasi tindak lanjutnya tidak melampaui batas waktu
yang telah ditetapkan. Catatan : rekaman RDPU 18 Desember 2013 ada dan
menjadi dokumen kegiatan FK THL TBPP Nasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada 3 catatan penting yang bisa dirangkum dari agenda RDPU tersebut :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1.
Munculnya pemahaman bersama baik dari Komisi IV, Kementan maupun THL
TBPP bahwa penyelesaian akhir bagi THL TBPP menjelang tutup tahun
pemerintahan KIB II ini tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab
Kementerian Pertanian. Artinya, Kementan tidak bisa bergerak sendirian
dalam upaya pengusulan pengangkatan THL TBPP ini kepada KemenPAN-RB,
melainkan butuh dukungan politik dari DPR cq Komisi-Komisi terkait.
Sementara waktu telah membuktikan bahwa selama ini pihak KemenPAN-RB
terbukti mengabaikan surat usulan dari Kementan yang telah dikirim
sebanyak 7 kali dan surat terakhir bertanggal 29 Nopember 2013. (Sumber :
Keterangan Kepala BPPSDMP, 18 Desember 2013)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Atas
dasar pemahaman bersama di atas maka dipandang perlu untuk menggelar
Rapat Kerja Gabungan yang diperluas antara Kementan, KemenPAN-RB,
Kemenkeu, Komisi IV dan Komisi II DPR untuk membahas secara khusus dan
tuntas penanganan atau penyelesaian akhir status dan peran THL TBPP
menjelang akhir periode pemerintahan KIB II.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3.
Mengingat bahwa masa kerja anggota DPR menjelang masuk batas akhir dan
bulan-bulan ke depan adalah bulan-bulan sibuk bagi anggota Dewan yang
kembali menjadi Caleg pada PILEG 2014, maka mau tidak mau agenda Rapat
Kerja Gabungan Diperluas tersebut perlu dipastikan terselenggara sebelum
deadline 100 hari seperti yang telah ditetapkan. Tentu hal ini
merupakan pekerjaan sangat berat bagi FK THL TBPP Nasional, Tim Kajian
serta khususnya Tim Lobi yang harus bergerak dalam situasi “genting”
secara politik. Oleh karena itu penting untuk menghimbau segenap
teman-teman THL TBPP se-Indonesia untuk menyelaraskan pemahaman atas
situasi terkini yang kita hadapi bersama serta untuk menguatkan dukungan
yang dibutuhkan secara nyata.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Review Singkat UU ASN</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
RUU
ASN telah resmi disahkan oleh Sidang Paripurna DPR menjadi UU ASN pada
tanggal 19 Desember 2013 persis satu hari setelah RDPU Komisi IV dengan
Perwakilan THL TBPP terlaksana.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun ringkasan
sistematika draft RUU ASN pasca pengesahan oleh Sidang Paripurna DPR
adalah sebagai berikut. (Ringkasan ini hanya dibatasi pada pada
pasal-pasal dan ketentuan yang menyangkut PNS dan PPPK serta kaitan UU
ini dengan Undang-Undang lain)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menimbang : huruf c.
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan
tantangan global sehingga perlu diganti</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bab I. KETENTUAN UMUM – Pasal 1 :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi
bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang bekerja pada instansi pemerintah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundangundangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan
pemerintahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja
untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas</div>
<div style="text-align: justify;">
pemerintahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
11.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bab II. ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 2</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada</div>
<div style="text-align: justify;">
asas:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. kepastian hukum;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. profesionalitas;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. proporsionalitas;</div>
<div style="text-align: justify;">
d. keterpaduan;</div>
<div style="text-align: justify;">
e. delegasi;</div>
<div style="text-align: justify;">
f. netralitas;</div>
<div style="text-align: justify;">
g. akuntabilitas;</div>
<div style="text-align: justify;">
h. efektif dan efisien;</div>
<div style="text-align: justify;">
i. keterbukaan;</div>
<div style="text-align: justify;">
j. nondiskriminatif;</div>
<div style="text-align: justify;">
k. persatuan dan kesatuan;</div>
<div style="text-align: justify;">
l. keadilan dan kesetaraan; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
m. kesejahteraan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagian Kesatu : Jenis</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 6 - Pegawai ASN terdiri atas:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. PNS; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
b. PPPK.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagian Kedua : Status</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 7</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(1)
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN
yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan
memiliki nomor induk pegawai secara nasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(2) PPPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjiankerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kebutuhanInstansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bab V. Jabatan ASN - Bagian Kesatu : Umum</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 13.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jabatan ASN terdiri atas:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Jabatan Administrasi;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Jabatan Fungsional; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagian Ketiga : Jabatan Fungsional</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 18</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(1) Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(2) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. ahli utama;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. ahli madya;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. ahli muda; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
d. ahli pertama.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(3) Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. penyelia;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. mahir;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. terampil; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
d. pemula.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bab VI. HAK DAN KEWAJIBAN</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagian Kesatu : Hak PNS</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 21</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
PNS berhak memperoleh:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. cuti;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;</div>
<div style="text-align: justify;">
d. perlindungan; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
e. pengembangan kompetensi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagian Kedua : Hak PPPK</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 22</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
PPPK berhak memperoleh:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. gaji dan tunjangan;</div>
<div style="text-align: justify;">
b. cuti;</div>
<div style="text-align: justify;">
c. perlindungan; dan</div>
<div style="text-align: justify;">
d. pengembangan kompetensi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bab VIII. Manajemen ASN</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 52 : Manajemen PNS dan ASN</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 55 – 92 : Manajemen PNS</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 93 – 107 : Manajemen PPPK</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bab XV. Ketentuan Penutup</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 136, 137 dan 139</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Ringkasan Review</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1.
Ketentuan menimbang huruf c mengatakan bahwa UU No 8 Tahun 1974 yang
telah dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dipandang sudah tidak sesuai
dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2.
Pasal 136 menegaskan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku maka UU No 8
Tahun 1974 yang telah dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Pasal 137 menegaskan
bahwa sejak UU ASN mulai berlaku maka ketentuan mengenai Kepegawaian
Daerah yang diatur dalam Bab V UU No 32 Tahun 2004 yang telah dirubah
beberapa kali hingga terakhir UU No 12 Tahun 2008, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Pasal 139 menyatakan bahwa
sejak UU ASN mulai berlaku maka semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No 8 Tahun 1974 yang telah
dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang
ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Kesimpulan</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1.
Undang-Undang ini menegaskan status UU No 8 Tahun 1974 yang telah
dirubah oleh UU No 43 Tahun 1999 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,
akan tetapi peraturan pelaksanaannya yang meliputi PP No 48 Tahun 2005
yang diubah menjadi PP No 43 Tahun 2007 serta PP No 56 Tahun 2012
berikut Permenpan No 233 Tahun 2012 dinyatakan masih berlaku.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2.
Undang-Undang ini menegaskan status ketentuan mengenai Kepegawaian
Daerah pada Bab V UU No 32 Tahun 2004 dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Undang-Undang ini tidak menyinggung
hubungan dengan UUSP3K berkaitan dengan pembagian jenis penyuluh dan
penyuluh yang bekerja pada kelembagaan penyuluhan pemerintah. Dengan
demikian seluruh ketentuan mengenai jenis penyuluh pada UUSP3K tersebut
masih berlaku secara utuh. Jadi potensi problemnya adalah bagaimana
mengelola perbenturan ketentuan mengenai PPPK jika nantinya THL TBPP
sebagian diakomodir sebagai PPPK sementara ketentuan jenis penyuluh di
dalam UUSP3K tidak mengenal bentuk penyuluh selain penyuluh PNS, swasta
dan swadaya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Pada Bab mengenai manajemen PNS tidak
ada satu pasal pun yang mengatur penerimaan PNS secara khusus bagi
kelompok tenaga-tenaga tertentu yang telah mengabdi pada kepentingan
program pemerintah</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Pada Bab mengenai manajemen PPPK
tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa kelompok tenaga tertentu
yang telah mengabdi pada kepentingan program pemerintah seperti THL TBPP
akan diangkat secara otomatis sebagai PPPK.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Saran</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan
hasil review di atas, maka penting bagi FK THL TBPP Nasional dengan
Tim-Tim Kerja yang telah dibentuk untuk terus mengkomunikasikan beberapa
problem terkini dengan pihak-pihak terkait. Masih banyak substansi UU
ASN berdasarkan draft terakhir pasca pengesahan oleh Sidang Paripurna
DPR yang perlu kita pertanyakan terkait implementasi dalam PP tentang
PNS dan PP tentang PPPK yang akan disusun serta implikasinya bagi
kelanjutan peran THL TBPP pada masa pemerintahan pasca Pemilu 2014.</div>
<br />
<strong>Selamat Tahun Baru 2014</strong><br />
<br />
<strong>Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP</strong><br />
<br /><span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="https://fbcdn-sphotos-f-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn1/1520605_705998699424151_1413940466_n.jpg" title="" /></span></div>
</div>
<div class="fullpost">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-89450972450574248592013-12-19T11:38:00.000+07:002013-12-19T11:38:05.109+07:00RELEASE FK THL TBPP NASIONAL TENTANG RDPU KOMISI IV DENGAN THL TBPP<div style="text-align: center;">
<strong>HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM (RDPU)</strong></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<strong>KOMISI IV DPR RI DAN FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL</strong></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<strong>JAKARTA, 18 DESEMBER 2013</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<strong><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwiMFKNJuNG56JioA2I1eeMWEQQdY5ekXctg5lnHx6EviVD-w_fH3tVaH8YFrF11IhEk7t65WV77rqRXQYVxE3ElNFw5n-K2n42H00CkvdzMxcWobD0jDFygnlqklhHZCBv0ZpQ-7LL0k/s1600/rdpu_1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwiMFKNJuNG56JioA2I1eeMWEQQdY5ekXctg5lnHx6EviVD-w_fH3tVaH8YFrF11IhEk7t65WV77rqRXQYVxE3ElNFw5n-K2n42H00CkvdzMxcWobD0jDFygnlqklhHZCBv0ZpQ-7LL0k/s320/rdpu_1.jpg" width="320" /></a></strong></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Dengan
mengucap syukur Alhamdulillah ke hadlirat Allah SWT, Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Forum Komunikasi THLTBPP
Nasional (FK THL TBPP Nasional) yang diagendakan pada Hari Rabu, 18
Desember 2013 telah terlaksana dengan hasil-hasil sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Peserta</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Unsur Pimpinan Komisi IV DPR RI : Ir. E. HERMAN KHAERUN, Msi (FPD), FIRMAN SOEBAGYO, SE (F-PG), Drs. H. IBNU MULTAZAM (F-PKB)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2.
Anggota Komisi IV DPR RI : AGUNG JELANTIK SANJAYA (F-GERINDRA), DARIZAL
BASIR (F-PKB), DR (Hc) Ir. H. SISWONO YUDOHUSODO (F-PG), H. DJUWARTO
(F-PDI PERJUANGAN), H. HENDRA S. SINGKARI, SE (F-PAN), HERMANTO, SE., MM
(F-PKS), HJ. TETTY KADI BAWONO (F-PG), MAIMARA TANDO (F-PG), RAHMAN
AMIN (F-PKS)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Unsur Kementerian Pertanian : Dr.
Ir. WINY DIAN WIBAWA, Msi (Kepala BPPSDMP), Dr. Ir. MOMON RUSMONO, MM
(Kepala Pusluhtan BPPSDMP)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Unsur THL TBPP : DEDY ALFIAN
(Ketum FK THL TBPP NASIONAL), DUDY S. TAFAJANI (Waketum), ACHMAD
BAIHAQI (Humas), SUHADA (Humas), AHMAD SYARIF (KESEKRETARIATAN), NUR
SAMSU (Tim Kajian Hukum), IRWAN GUNAWAN (Advokasi dan Hukum), M. TUNGGUL
AP (Tim MEDIA), HENDRIYANTO (FK THL TBPP DKI JAKARTA0, JALIANSAH (FK
THL TBPP KALSEL), RUKHYANA KAMAL , NUNU NUGRAHA dan NANDANG MULYANA (FK
THL TBPP JAWA BARAT), 10 orang perwakilan FK THL TBPP BANTEN.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8waib-qFQR5rAT6RmO-qglS0eFQlSxlQBpBLKztXg77iyKqpoL4U8gnQfljk-WbuJzdC39t-QSPIcvzCtuQgvXFRI7MP3oUoArgY551Ax_rtm9trDKe20hDAJjwcUSHbpiJUpOT0lH4Q/s1600/rdpu_3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8waib-qFQR5rAT6RmO-qglS0eFQlSxlQBpBLKztXg77iyKqpoL4U8gnQfljk-WbuJzdC39t-QSPIcvzCtuQgvXFRI7MP3oUoArgY551Ax_rtm9trDKe20hDAJjwcUSHbpiJUpOT0lH4Q/s320/rdpu_3.jpg" width="320" /> </a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Penyampaian Aspirasi</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1.
Ketua Umum - Pengantar : menyampaikan review keberadaan THL TBPP selama
7 tahun pengabdian dan mengingat keberadaannya hingga saat ini tetap
dibutuhkan mohon kejelasan penanganan penyelesaian yang sebaik-baiknya
hingga peran THL TBPP tetap dilanjutkan di masa mendatang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2.
Tim Kajian Hukum – Materi RDPU : 1. Deskripsi singkat THL TBPP, peran
THL TBPP, urgensi pemenuhan kebutuhan dan regenerasi penyuluh pertanian
PNS, pemanfaatan THL TBPP dalam konteks investasi kebijakan, dan
penyampaian harapan kepada DPR RI cq Komisi IV dan Pemerintah cq
Kementerian Pertanian untuk secara bersama bisa menerbitkan kebijakan
solusi menyeluruh bagi THL TBPP untuk dapat melanjutkan peran dan fungsi
pasca periode pemerintahan ini berakhir. 2. Menyampaikan Hasil Dialog
THL TBPP dengan MenPAN-RB dan Mentan, 27 Juni 2013.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3.
Wakil Ketua Umum – Closing Statemen : kehadiran penyuluh pertanian
mendampingi petani dalam mengawal program-program pembangunan pertanian
adalah representasi ‘kehadiran’ Pemerintah, karena itu jika jumlah
penyuluh kurang atau hilang maka fungsi kehadiran Pemerintah bagi petani
juga akan berkurang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Tanggapan</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1.
Wakil Ketua Komisi IV : menangkap suasana kebatinan yangsaat ini sedang
terjadi di kalangan THL TBPP dan mendukung serta mendorongPemerintah
untuk melakukan percepatan terbitnya kebijakan yang memperjelas status
kepegawaian THL TBPP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Kepala BPPSDMP : 1. Sepakat bahwa
THL TBPP memegang peran signifikan baik dari segi jumlah maupun fungsi
sangat membantu Kementan di Pusat maupun Dinas/Badan Lingkup Pertanian
di daerah. 2. Sudah berkali-kali (7 kali) mengirimkan surat usulan
pengangkatan THL TBPP menjadi Penyuluh Pertanian PNS kepada Kementerian
PAN dan RB</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3gl5zY592cx1KuYMK-hBy6HWGJ0gdQzOqie_2om6bWuR6uE8iDk-Dm5xk-9SG_19lTJ3beCF2zhctVW_LLpmp4-GQHLwMTeeXMk5XtLGFUMTi07SYgNmJXtqV8-h1jn6EATHBAI8p9S4/s1600/rdpu_2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3gl5zY592cx1KuYMK-hBy6HWGJ0gdQzOqie_2om6bWuR6uE8iDk-Dm5xk-9SG_19lTJ3beCF2zhctVW_LLpmp4-GQHLwMTeeXMk5XtLGFUMTi07SYgNmJXtqV8-h1jn6EATHBAI8p9S4/s320/rdpu_2.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Para Anggota Komisi IV : semua yang hadir
sepakat untuk mendukung dan mendorong Pemerintah untuk melakukan
percepatan penyelesaian status kepegawaian THL TBPP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>RUMUSAN HASIL RDPU </strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Forum Sidang RDPU menyepakati 3 hal sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Mendorong dibukanya slot khusus pengangkatan THL TBPP menjadi PNS kepada KemenPAN-RB</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2.
Bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk pada butir 1,akan
diarahkan pada jabatan tenaga PTT/PPPK dengan masa kontrak per 5 tahun
dengan pembaharuan kontrak per tahun.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Komisi IV DPR RI
akan memantau perkembagan upaya percepatan alih status THL TBPP tersebut
dalam 3 bulan (100 hari) ke depan. Jika arah perkembangan jelas dan
konkret, maka Komisi IV dalam posisi terus mengawal dan mendukung. Namun
jika sampai batas waktu kesepakatan tersebut belum ada kejelasan
konkret, maka Komisi IV DPR akan mengambil inisiatif untuk menggelar
Rapat Kerja Gabungan yang diperluas (melibatkan) : Komisi IV DPR, Komisi
IIDPR, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Keuangan serta akan
mengundang kehadiran perwakilan THL TBPP.</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicTtfYem7f-Z4qcr7YhpkQAMzWgQr-Viqv4XuvVUsqLU54IpQtGfC6qLcMppM4UvnB8Hsh9KXdF40B3ls9mmT665om9kbf-34cJ1dvgkE3m4xqH5XgzihmQ9PWT8h6KC65IfDBdEuhdQk/s1600/rdpu_4.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="236" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicTtfYem7f-Z4qcr7YhpkQAMzWgQr-Viqv4XuvVUsqLU54IpQtGfC6qLcMppM4UvnB8Hsh9KXdF40B3ls9mmT665om9kbf-34cJ1dvgkE3m4xqH5XgzihmQ9PWT8h6KC65IfDBdEuhdQk/s320/rdpu_4.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>INFORMASI TAMBAHAN</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan
informasi yang disampaikan Kepala Pusluhtan BPPSDMP kepada Ketua Umum
FK THL TBPP NASIONAL bahwa SK Menteri Pertanian tentang Penetapan dan
Pemanfaatan THL TBPPANGAKATAN I, II dan III TA 2014 sudah ditanda
tangani oleh Menteri Pertanian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>CATATAN PENTING :</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1.
Mohon FK THL TBPP P rovinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk
memeriksa kembali data THL TBPP terkini yang belum terkirim ke
Sekretariat FK THL TBPP Nasional dan untuk secepatnya ditindak lanjuti.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2.
Mohon untuk diingat kembali komitmen atau kesepakatan bersama tentang
kontribusi anggota THL TBPP untuk mendukung kegiatan perjuangan kita.
JER BASUKI MAWA BEA</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3.Mohon agar jalur informasi
berjenjang FK THL TBPP NASIONAL > FK THL TBPP PROVINSI > FK THL
TBPP KABUPATEN/KOTA > ANGGOTA danhasil-hasil RDPU ini dijadikan
materi bahasan dalam Rakor FK THL TBPP masing-masing tingkatan untuk
ditindaklanjuti dan menjadi dasar penyikapan FKTHL TBPP masing-masing
tingkatan dalam konteks partisipasi perjuangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Hasil-Hasil RDPU ini akan dikirim juga ke email FK THL TBPP PROVINSI SE-INDONESIA</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian
Hasil-Hasil RDPU Komisi IV + BPPSDMP Kementan vs Perwakilan THL TBPP
ini disampaikan. Mari tetap bersemangat menatap masa depan dengan terus
mengupayakan langkah-langkah logis sesuai situasi, kondisi dan tantangan
serta dengan tetap menundukkan batin dan pengharapan kepada Sang
MahaPemilik Kuasa, Allah SWT.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jakarta, 19 Desember 2013</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketua Umum</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong><span>DEDY ALFIAN</span></strong></div>
<div class="fullpost" style="text-align: justify;">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com11tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-1343191720080009942013-07-23T10:35:00.001+07:002013-07-23T10:40:02.271+07:00Mencari Titik Sambung Antara UUSP3K dan RUU ASN<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioS3L-j2bKphnxZmszgc3lSZsfrCOznH3SuGRuKQKkWCLF9DBFWSLGwUVUnYaYAFruuLGYLJNBz7LJnRxRjtBPdfvH4-DhRFHEN2mS_J9KkjJP3Gjj7uI2_dnfuOoWkynYOxu7zShz2yU/s1600/logo_fknas.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEioS3L-j2bKphnxZmszgc3lSZsfrCOznH3SuGRuKQKkWCLF9DBFWSLGwUVUnYaYAFruuLGYLJNBz7LJnRxRjtBPdfvH4-DhRFHEN2mS_J9KkjJP3Gjj7uI2_dnfuOoWkynYOxu7zShz2yU/s200/logo_fknas.jpg" width="200" /></a></div>
UUSP3K</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau sering dikenal dengan singkatan UUSP3K adalah Undang-Undang yang mengatur sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu, serasi antara penyuluhan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sejak diterbitkan pada Nopember 2006 hingga saat ini atau memasuki masa berlaku hampir 7 tahun, implementasi menyeluruh dari kebijakan UUSP3K ternyata berjalan sangat lambat. Peraturan pelaksanaan tentang penataan kelembagaan penyuluhan yang belum ditetapkan adalah penyebab munculnya ragam penyikapan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Wujud kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagian (besar) belum memenuhi ketentuan sebagaimana digariskan oleh UUSP3K. Hal ini tentu sedikit banyak akan berpengaruh pada efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan penyuluhan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demikian juga dengan masalah ketenagaan penyuluh pada kelembagaan penyuluhan pemerintah.Revitalisasi Penyuluhan Pertanian sebagai langkah awal implementasi UUSP3Kmenyandang misi pemenuhan jumlah penyuluh dengan komposisi 1 penyuluh : 1 desa. Salah satu buah kebijakan nyata dari Revitalisasi Penyuluhan tersebut adalah direkrutnya sekitar 25 ribu Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) pada tahun 2007 – 2009 yang bekerja pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah. Pada titik inilah substansi ketentuan jenis penyuluh yang digariskan oleh UUSP3K berada dalam ujian. Ketentuan dimaksud jelas-jelas menyebutkan ada 3 jenis penyuluh yakni : 1. Penyuluh PNS, 2. Penyuluh Swasta,dan 3. Penyuluh Swadaya. Dalam realitasnya 25 ribu personil THL TBPP tersebut dihadirkan pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah untuk menjalankan tupoksi sebagaimana yang dijalankan oleh Penyuluh Pertanian PNS. Berdasarkan batasan ketentuan jenis penyuluh jelas pula bahwa THL TBPP tidak bias disebut sebagai penyuluh swasta maupun swadaya. Namun demikian THL TBPP – setelah hampir 5 sampai dengan 7 tahun mengabdi – mengalami kesulitan dalam berproses menuju status Penyuluh Pertanian PNS.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
RUU ASN</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disusun dengan semangat besar untuk melakukan perubahan mendasar dalam manajemen SDM Pemerintah. RUU ini menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi. Profesi ASN ini juga akan terdiri dari profesi-profesi spesifik yang lazimnya dikenal sebagai jabatan fungsional termasuk profesi penyuluh.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Salah satu poin yang mengemuka dan menyita perhatian publik sejauh pembahasan RUU tersebut hingga saat ini adalah penetapan kelompok pegawai ANS yang akan terdiri dari :1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Poin tentang jenis pegawai inilah yang perlu mendapat perhatian ekstra dan telaah mendalam. Pertanyaan awal dan utama adalah : apakah ketentuan pengelompokan kedua jenis pegawai tersebut tepat jika diterapkan pada keseluruhan kelembagaan pemerintah, tanpa mempertimbangkan sifat dan kekhususan lembaga-lembaga tertentu ?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tenaga fungsional tertentu seperti petugas penyuluh adalah tenaga lapangan di manajiwa kesatuan dalam kelembagaan merupakan satu modal penting untuk membangun kekuatan kelembagaan. Dengan ditumbuhkannya 2 (dua) komponen penyuluh yang berbeda status dan hak, tetapi sama dalam tupoksi dan beban kerja maka dalam jangka panjang akan sulit untuk membangun jiwa kesatuan sejati di dalam satu kelembagaan penyuluhan pemerintah. Jika hal demikian yang terjadi maka bukan proses regenerasi penyuluhan pertanian seperti yang dikehendaki yang akan terjadi, melainkan munculnya dua komponen penyuluh yang berpotensi untuk "saling asing" atau "berjarak secara psikologis" satu sama lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ruang Antara UUSP3K dan RUU ASN</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
UUSP3K tidak hanya mengatur tentang penetapan kelembagaan penyuluhan dan jenis-jenis penyuluh, namun juga mengarahkan garis kebijakan pengadaan atau pengangkatanPenyuluh PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2. Penjelasan ayat ini mengatakan bahwa pengangkatan Penyuluh PNS harus mendapat prioritas pemerintahdan pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh PNS.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasar uraian di atas menjadi jelas bahwa pekerjaan rumah yang belum dirampungkan pemerintah adalah peraturan pelaksanaan tentang kelembagaan penyuluhan danperaturan pelaksanaan tentang pengadaan atau pengangkatan tenaga penyuluh PNS.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam kaitan ini penyelesaian status bagi THL TBPP hendaknya merupakan bagian dari paket ketentuan di dalam peraturan pelaksanaan tentang pengadaan tenaga penyuluh PNS yang mudah-mudahan segera disusun. Pihak DPR seharusnya menngingatkan dengan tegas Pemerintah karena sesuai ketentuan penutup Bab XIII Pasal 40 telah disebutkan dengan jelas bahwa “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejakUndang-Undang ini diundangkan.”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal lain yang memperkuatadalah bahwa secara substantif THL TBPP memenuhi dengan sempurna ketentuanPasal 16 A ayat 1 UU No. 43 Tahun 1999.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Harapan Penyelesaian Bagi THL TBPP</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 16 A ayat 1 UU No. 43Tahun Tahun 1999 merupakan dasar utama bagi terbitnya PP No 48 Tahun 2005 yang kemudian mengalami revisis dua kali yakni PP No 43 Tahun 2007 (PP Perubahan Pertama) dan PP No 56 Tahun 2012 (PP Perubahan Kedua).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
PP No 56 Tahun 2012 telah menetapkan 4 (empat) kategori tenaga yang mendapatkan pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS. Ke-4 kategori tersebut adalah : (1) Tenaga Honorer Kategori I (K I) dengan mekanis penyelesaian : Verifikasi dan Validasi Data, (2) Tenaga Honorer Kategori II (KII) dengan mekanisme penyelesaian : Test Tulis Sesama K II setelah lolos uji publik pada daftar nominatif K II, (3) Tenaga Dokter yang mengab di pada daerah terpencil dengan mekanisme penyelesaian : Alokasi Formasi Khusus, dan (4) Tenaga Ahli Tertentu/Khusus yang dibutuhkan oleh Negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di kalangan PNS dengan mekanisme : Keputusan Presiden (KEPRES).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tenaga Honorer K I dan K II pada dasarnya mengacu pada ketentuan dasar PP No 48 Tahun 2005, sedang kategori 3 dan 4 merupakan perwujudan dari langkah revisi atas realitas bahwa masih ada tenaga-tenaga yang memenuhi ketentuan Pasal 16 A ayat 1 di luar ketentuan K I dan K II. Pertanyaannya adalah mengapa kriteria batas usia dan masa kerjaminimal ditetapkan seperti kategori K I dan K II dalam arti masih menggunakan batas waktu 1Januari 2006 ? Komunitas THL TBPP keberatan terhadap penetapan kriteria batas waktu statis tersebut dan menghendaki penetapan batas usia dan masa kerja minimal yang lebih dinamis berbasis atau berpatokan titik waktu perekrutan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kesimpulan : komunitas THL TBPP menghendaki solusi pengangkatan langsung menjadi PNS sesuai semangat dan ketentuan Pasal 16 A ayat UUNo. 43 Tahun 1999 dengan dukungan penguatan Pasal 20 ayat 2 UUSP3K.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Alternatif Penyelesaian Usulan:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Lakukan Revisi Terbatas PP No.56 Tahun 2012, atau</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Terbitkan PP Khusus Bagi THL TBPP,atau</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Mendapatkan Ruang MasukMenjadi PNS di Dalam (R) UU ASN secara langsung dan bukan melalui mekanisme test tulis (dengan catatan kita mengetahui dengan pasti kapan RUU ASN akan ditetapkan)</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP – FK THL TBPP Nasional)</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com21tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-55884615469792620772013-07-15T20:00:00.000+07:002013-07-23T10:58:23.035+07:00Di Mana Posisi THL TBPP Dalam RUU ASN ?<b>Bedah RUU ASN : Tepatkah Pengelompokan Pegawai ASN Diterapkan Secara General ?</b><br />
<b><br /></b>
<b>Pengantar</b><br />
<b><br /></b>
<i>Pembahasan
RUU ASN kini memasuki tahap yang menentukan. Setelah tuntas
pembahasannya di Kabinet, bagaimana proses selanjutnya : apakah akan
langsung disahkan oleh Presiden atau masih melalui proses pembahasan
terakhir di DPR ? Sebagai calon Undang-Undang baru tentang kepegawaian
publik perlu tahu ke mana arah kebijakan tentang kepegawaian berdasar
konsepsi RUU ASN. Publik perlu berpendapat dan mengajukan keberatan bila
perlu, bilamana didapatkan ketentuan atau beberapa ketentuan yang
merugikan kelompok sebagai bagian dari publik yang akan bersentuhan
dengan ketentuan-ketentuan dalam RUU tersebut. Begitu pula dengan
komunitas THL TBPP, tentu sangat berkepentingan dengan ikhwal
pemberlakuan RUU ASN ini nantinya. Berikut ini kami sajikan sebuah
pandangan yang menkritisi beberapa ketentuan di dalam RUU ASN khususnya
yang berkenaan dengan pengelompokan pegawai ASN yakni PNS dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kaitannya dengan
kemungkinan posisi THL TBPP.</i><br />
<br />
Pemerintah akhirnya
menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil
Negara (RUU ASN). RUU yang sejak 2 tahun lalu mulai dibahas bersama
antara Pemerintah dan DPR ini merupakan RUU Inisiatif Komisi II DPR RI.
Berikutnya pembahasan masih akan berlanjut di pihak DPR RI.<br />
<br />
Secara
umum RUU ASN bertitik tolak dari semangat perubahan dalam kerangka
reformasi birokrasi. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil
Negara (WamenPAN-RB) Eko Prasodjo perubahan yang dimaksud tidak hanya
meliputi sistem, struktur, dan manajemen SDM, tetapi juga perubahan
budaya, pola pikir, dan perilaku birokrasi itu sendiri.<br />
<br />
Eko
Prasodjo lebih lanjut menjelaskan perubahan tersebut meliputi pertama :
penanaman budaya kinerja dan budaya pelayanan, kedua : cara pandang
terhadap PNS sebagai sebagai sebuah profesi yang memiliki standar
pelayanan profesi, kode etik profesi, dan pengembangan kompetensi
profesi, ketiga : mereduksi atau mengikis gejala pengaruh politik,
hubungan kekerabatan, hubungan ekonomi, dan berbagai relasi lain dalam
manajemen SDM serta keempat : menegakkan integritas dan mencegah
terjadinya perilaku menyimpang dalam birokrasi.<br />
Tentu semangat
besar yang positif tersebut perlu mendapat dukungan nyata demi
tercapainya tujuan dasar penyusunan RUU ASN tersebut yakni menempatkan
pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan
profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan
dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat
menjaga nilai-nilai dasar profesi.<br />
<br />
Pertanyaannya adalah
apakah kerangka dan substansi keseluruhan dari RUU ASN tersebut telah
siap dan tepat untuk menjalankan misi perubahan dengan tujuan
sebagaimana telah diuraikan di atas ? Bagaimana potensi hubungan antara
RUU ASN dengan Undang-Undang lain yang terkait dengan kepegawaian dan
sistem kelembagaan pemerintah pada bidang tertentu ? Apakah semua
ketentuan yang ada di dalam RUU ASN telah dijamin tepat untuk diterapkan
secara umum (general) tanpa memperhatikan kekhususan pada bidang-bidang
tertentu tersebut ?<br />
<br />
<b>Pembagian Kelompok Pegawai Menurut RUU ASN</b><br />
<br />
<span>Pada
bagian lain WamenPAN-RB mengatakan untuk memperkuat sistem merit dalam
birokrasi, pegawai ASN kelak akan terdiri dari PNS dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan basis utama kompetensi,
kompetisi, dan kinerja. Namun yang perlu dicatat adalah penjelasan
selanjutnya bahwa berbeda dengan istilah pegawai honorer atau pegawai
tak tetap pada masa sebelumnya, <b>PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS.</b></span><br />
<b><br /></b>
Hal
ini sejalan dengan keterangan MenPAN-RB, Azwar Abukabar bahwa dalam RUU
ASN tidak ada lagi tenaga honorer dan semacamnya, yang ada hanya 2
bentuk yakni PNS dan PPPK. Dari keterangan ke-2 pimpinan Kementerian
PAN-RB tersebut menjadi jelas bahwa semangat Pemerintah cq Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam konsepsi Undang-Undang Kepegawaian
baru bernama RUU ASN tersebut adalah “mengurung” tenaga-tenaga tertentu
yang telah mengabdi pada negara dengan menempatkan mereka pada wadah
bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apalagi jika
pasal sisipan 99 A benar-benar ditetapkan keberadaannya. <br />
<br />
<b>Kelembagaan Penyuluhan dan Penyuluh Menurut Undang-UndangNo. 16 Tahun 2006 </b><br />
<b><br /></b>
Undang-Undang
No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (UUSP3K) telah menata dan membagi kelembagaan penyuluhan dalam
tiga jalur yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan
penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Pada kenyataannya
hingga saat ini kelembagaan penyuluhan yang tertata dariPusat hingga
Kecamatan barulah kelembagaan penyuluhan pemerintah. Itupun pada
beberapa lini belum semua terwujud sesuai bentuk yang digariskan
Undang-Undang. Sejalan dengan pembagian kelembagaan penyuluhan tersebut
UUSP3K juga telah menetapkan 3 jenis penyuluh yakni : 1. Penyuluh PNS,
2. Penyuluh Swasta, dan 3.Penyuluh Swadaya.<br />
<br />
Untuk
bidang penyuluhan pertanian, saat ini kelembagaan penyuluhan pertanian
pemerintah memiliki personil Penyuluh Pertanian PNS sebanyak 27.697
orang. Mengingat jumlah desa di Indonesia adalah sebanyak 72.143 desa
maka jumlah kekurangan Penyuluh PNS adalah sebanyak 44.446 personil.
Kekurangan ini sebagian diisi oleh Penyuluh Pertanian Honorer sebanyak
1.251 personil dan sebagian lagi dalam jumlah relatif besar diisi oleh
Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP)
sebanyak – jumlah saat ini – 21.585 personil. Penambahan tenaga penyuluh
dari THL TBPP ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Pusat yang
merekrut tenaga kontrak tersebut pada tahun 2006 – 2008 yang selanjutnya
diperbantukan pada lembaga penyuluhan di Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia.<br />
<br />
Sebagai petugas penyuluh yang melaksanakan
tugas pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah, maka THL TBPP ini
memiliki tupoksi dan beban kerja yang sama dengan Penyuluh Pertanian
PNS. Dalam kerangka hukum dan dasar kebijakan UUSP3K mestilah tenaga
penyuluh THL TBPP ini dipandang sebagai tenaga penyangga strategis yang
bersifat transisi akibat kekurangan petugas Penyuluh Pertanian PNS.
Setelah 5 – 7 tahun mengabdi mestinya juga ada penanganan yang
memperjelas status kerja mereka sesuai dengan kerangka dan substansi
UUSP3K.<br />
<br />
Maka atas kesadaran kolektif bahwa menjadi hak
mereka untuk memperjuangkan status kerja yang jelas dan dengan pemahaman
bahwa memperjuangkan aspirasi merupakan hak yang dilindungi oleh Undang
Undang Dasar 1945 dan diatur secara teknis di dalam Undang-Undang No. 9
Tahun 1998, maka sekitar 7000 – 10.000 THL TBPP se-Indonesia datang dan
berkumpul di sebuah ruang kosong di depan Pintu Utama Monumen Nasional
Jakarta, 27 Juni 2013 untuk menyuarakan aspirasi mereka. Penyampaian
aspirasi yang mereka namakan Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP se-Indonesia
ini, langsung mendapat perhatian Pemerintah. Sepuluh perwakilan THL TBPP
pada aksi tersebut diminta datang ke Kantor Sekretariat Negara. Setelah
pada kesempatan pertama mereka diterima dan berdialog dengan Kepala
Bidang Organisasi Kemasyarakatan Setneg, beberapa menit kemudian para
wakil THL TBPP ini diarahkan untuk berdialog langsung dengan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan
Menteri Pertanian (Mentan). <br />
<br />
<b>Nasib dan Kejelasan Masa Depan THL TBPP di Ambang Waktu Pemberlakuan RUU ASN</b><br />
<b><br /></b>
Dalam
dialog tersebut para wakil THL TBPP memaparkan aspirasinya secara jelas
dan gamblang bahwa mereka menginginkan status kepegawaian yang pasti
dalam bingkai hukum UUSP3K yakni status Penyuluh Pertanian PNS, sebuah
posisi dimana mereka secara defacto telah mengemban dan menjalankan
tugas-tugas serupa selama ini, dengan landasan pelaksanaan Pasal 16A UU
No. 43 Tahun 1999.<br />
<br />
Namun dalam tanggapannya MenPAN-RB
mengatakan THL TBPP harus mengikuti prosedur test untuk bisa menempati
posisi formasi Penyuluh Pertanian PNS. Bagi yang tidak memenuhi
ketentuan atau tidak lolos seleksi test tersebut akan diarahkan ke dalam
wadah PPPK. Di sinilah kebuntuan dialog itu terjadi.THL TBPP masih
tetap dalam keyakinan dan pemahaman bahwa berdasarkan ketentuan UUSP3K
dan dasar implementasi Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 2013 mereka berhak
untuk diarahkan langsung ke formasi Penyuluh Pertanian PNS. Sementara
MenPAN-RB tetap bersikukuh bahwa era pengangkatan langsung sudah usai
dengan terbitnya PP No. 56 Tahun 2012 yang hanya berlaku untuk 4
kategori yang semuanya berbasis batas waktu perekrutan sebelum tahun
2005, sementara THL TBPP direkrut antara tahun 2006/2007 – 2008/2009.<br />
<br />
<b>Beberapa Aspek Penting yang Perlu Mendapat Perhatian Lebih MenPAN-RB</b><br />
<b><br /></b>
1. Pada
era akhir 1990-an hingga pertengahan 2000-an banyak sekali terjadi
perekrutan tenaga honorer di umumnya lembaga pemerintah di daerah,
terutama tenaga guru. Hal sebaliknya yakni penyusutan jumlah terjadi
pada petugas penyuluh pertanian. Puncak penyusutan jumlah penyuluh
pertanian terjadi pada tahun 2007 di mana hanya ada 24.908 petugas
penyuluh pertanian PNS pasca diberlakukannya UU Otonomi Daerah. Atas
dasar itulah kemudian direkrut sekitar 25.000 THL TBPPse-Indonesia. Maka
dalam hal ini patut menjadi keheranan kenapa pihak KemenPAN-RB tetap
bersikukuh pada patokan waktu tahun 2005 sehingga THL TBPP terlewat dari
pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS pada PP 56 Tahun 2012 ?<br />
<br />
2. Berdasarkan
substansi ketentuan THL TBPP jelas memenuhi Pasal 16 A ayat 1 yang
kemudian diperkuat lagi oleh ketentuan jenis penyuluh pada Pasal 20 ayat
1 dan ketentuan pengangkatan penyuluh PNS pada Pasal 20 ayat 2 dan
penjelasannya pada UUSP3K. Jika kemudian THL TBPP yang sudah mengabdi 5 –
7 tahun dan pada saat perekrutannya telah melalui mekanisme test tulis
secara nasional, maka masa pengabdian selama sekian tahun dan standar
perekrutan test tulis secara nasional tersebut tidak memiliki nilai
positif sedikitpun dalam pandangan pihak KemenPAN-RB.<br />
<br />
3. Masih
perlu kajian mendalam apakah penerapan pembagian pegawai ASN nantinya
ke dalam kelompok PNS dan PPPK akan tepat bila diterapkan pada
kelembagaan pemerintah tertentu seperti kelembagaan penyuluhan pertanian
? Jika dalam satu atap kelembagaan penyuluhan pertanian terdapat 2
kelompok penyuluh dengan tupoksi dan beban kerja yang sama, tapi yang
satu berstatus PNS dan yang lain PPPK – yang tentunya dengan hak-hak
yang berbeda, bukankah dalam jangka panjang akan memunculkan sekat
psikologis secara nyata dan implikasinya tentu tidak akan sederhana ?<br />
<br />
4. Pemunculan
tenaga penyuluh dengan wujud PPPK secara permanen di dalam kelembagaan
penyuluhan pemerintah dengan sendirinya akan bertentangan ketentuan
jenis penyuluh sebagaimana diatur di dalam UUSP3K. UUSP3K adalah dokumen
negara yang legal dan sah serta masih segar berlaku hingga saat ini,
sementara RUU ASN baru bersifat rancangan. Oleh karena itu wajar bila
beberapa ketentuan di dalam RUU ASN khususnya pengelompokan pegawai
patut dan perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan tertentu yang terkait
di dalam UUSP3K.<br />
<br />
Pemerintah bersama DPR masih perlu
mengkaji lebih mendalam dan lebih serius menyangkut hal-hal khusus
semacam ini jika memang RUU ASN akan diarahkan untuk membangun SDM
Pemerintah yang profesional dan sekaligus memiliki jiwa kesatuan yang
kuat. Dalam hal ini Kementerian Pertanian dan komunitas THL TBPP yang
secara nyata merupakan tenaga penyangga utama kegiatan penyuluhan
pertanian dalam jumlah yang signifikan untuk mendukung dan melengkapi
tugas-tugas Penyuluh Pertanian PNS selama 5 – 7 tahun terakhir ini,
perlu dilibatkan dan didengar suaranya secara jernih dan obyektif dalam
pembahasan-pembahasan yang menyangkut ketenagaan penyuluh pada jalur
kelembagaan penyuluhan pemerintah.<br />
<br />
Terakhir, pemerintah
masih menyisakan pekerjaan yang belum dirampungkan terkait implementasi
UUSP3K yakni menyangkut ketentuan Pasal 40 Bab XIII Ketentuan Penutup,
di mana Pasal tersebut menyebutkan : “Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Peraturan pelaksanaan tersebut
tentu wajib mengatur teknis segala ketentuan yang ada di UUSP3K termasuk
diantaranya amanat memprioritaskan pengangkatan penyuluh PNS demi
memenuhi kekurangan kelompok tenaga tersebut di lapangan sesuai Pasal 20
ayat 2.<br />
<br />
Nah, jika UUSP3K diterbitkan atau disahkan
pada tanggal 15 Nopember 2006 oleh Presiden kemudian diundangkan pada
hari yang sama oleh Menkum dan HAM, maka batas penetapan peraturan
pelaksanaan tersebut seharusnya berada pada titik waktu 15 Nopember
2007. Sekarang, hari ditulisnya catatan opini ini adalah tanggal 12 Juli
2013. Berarti sudah sangat lama (hampir 7 tahun) keterlambatan itu
berlangsung.<br />
<br />
<span>Sumber: <b><i>Bedah RUU ASN, Tepatkah Pengelompokan Pegawai ASN Diterapkan Secara General ?</i></b></span><br />
<span>OPINI Kompasiana – Penulis : <i>Nur Samsu – THL TBPP Jawa Timur</i></span><br />
<i><br /></i>
<i>Penulis
adalah Koordinator Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP pada
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL dan Anggota Bidang Advokasi dan Hukum
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP JAWA TIMUR</i><br />
<i><br /></i>
<i><b>Penutup</b></i><br />
<h5>
<i><b>Di
dalam Buku Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian TA 2013 Bab V Butir 45 disebutkan bahwa :
"Penyelesaian Peraturan Presiden Tindak Lanjut UU No. 16/2006 dan
Peraturan Lainnya"(Halaman 49 Dokumen Pusluhtan BPPSDMP Kementan)</b></i></h5>
<br /><i><span>Semoga
saja Perpres yang dimaksud sedang dalam tindak lanjut penyelesaian oleh
Pihak BPPSDMP/Pusluhtan Kementan dan semoga peraturan pelaksanaan
serupa menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan ketenagaan penyuluh dan
pengadaannya segera ditetapkan - sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 2 UUSP3K
beserta penjelasannya. Sekali lagi Pasal berisi amanat untuk
memprioritaskan pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS untuk mencukupi
kekurangannya yang hingga saat ini menunjuk angka sekitar 44.446 formasi
jika dihitung dengan jumlah desa di seluruh Indonesia. Tentu saja kita
berharap, sebagaimana disampaikan Menteri Pertanian Suswono pada saat
dialog 27 Juni 2013 dengan perwakilan THL TBPP bahwa Kementan mendukung
dan mendorong pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS dengan memprioritaskan
THL TBPP. Mari kita kawal bersama untuk memastikan arah garis kebijakan
bisa bergerak sesuai kerangka hukum UUSP3K. </span></i><br />
<i>Banyak
agenda penting yang perlu kita kawal depan yang membutuhkan totalitas
dukungan, sikap positif dan kebersamaan yang kukuh dari teman-teman THL
TBPP se-Indonesia. Untuk itu mari kita serap bersama ruh dan atmosfer
Ramadhan ini dan dengan iringan munajat kita lantunkan doa dan harapan
agar mimpi kita semua demi kejelasan status kerja yang pasti akan segera
terwujud. Aamiin Ya Rabbal Alamin.</i><br /><br /><i><b>Selamat Menunaikan Ibadah Shaum Ramadhan </b></i><br /><br /><br /><span class="photo "><img alt="taken by Khairdin Pramana Jaya" class="photo_img img" src="https://fbcdn-sphotos-c-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn1/s720x720/1013930_10151538918037919_1734095973_n.jpg" title="taken by Khairdin Pramana Jaya" /></span><div class="fullpost">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-73980215234917689092013-06-29T12:00:00.000+07:002013-06-30T13:15:54.718+07:00Perjuangan Pasca Aksi 27 Juni 2013<div class="fullpost">
<div class="mbl notesBlogText clearfix">
<span><div>
<div style="text-align: justify;">
Kegiatan Aksi
Kebulatan Tekad 10.000 THL TBPP se-Indonesia pada hari Kamis, 27 Juni
2013 di Depan Istana Merdeka mendapatkan liputan luas dari media massa.
Beberapa media online maupun media cetak meliput kegiatan dan
memberitakannya dengan Judul : Ribuan Penyuluh Pertanian Turun ke Jalan
(Kantor Berita Nasional RRI, 27 Juni 2013), Ribuan Penyuluh Pertanian
Demo (Sinar Harapan, 27 Juni 2013), 7000 Penyuluh Pertanian Geruduk
Istana (Pos Kota, 28 Juni 2013), Benahi Bujet Penyuluh Pertanian (Sinar
Harapan, 28 Juni 2013), Ribuan Penyuluh Tani Tuntut Kenaikan Gaji di
Depan Istana (Rakyat Merdeka, 28 Juni 2013). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Terlepas
dari beragam judul berita di atas, Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP
berjalan dengan tertib, lancar dan tidak sampai mengganggu kelancaran
lalu lintas pada rute di sekitar tempat aksi berlangsung. Bahkan ketika
pihak keamanan meminta Panitia menuntaskan kegiatan Aksi hingga pukul
13.00 WIB karena pada sekitar jam tersebut Presiden RI akan menerima
Tamu Negara Presiden Vietnam, para peserta aksi ini mematuhi permintaan
tersebut – meskipun sebenarnya batas aksi yang diijinkan sesuai
ketentuan Undang-Undang adalah sampai pukul 17.00 WIB. Hal ini
menunjukkan bahwa komunitas THL TBPP menghormati kepentingan lain dan
simbol-simbol kenegaraan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Namun demikian keputusan
menuntaskan agenda aksi di atas tidak mengurangi pencapaian positif
sasaran perjuangan, meskipun harus diakui hasilnya masih merupakan
sasaran antara. Di tengah aksi berlangsung, pihak Sekretariat Negara
mengundang 10 perwakilan THL TBPP untuk berdialog. Beberapa saat
kemudian perwakilan THL TBPP ini di gedung yang sama perwakilan THL TBPP
ini diterima dan berdialog dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Menteri Pertanian. Hasil dialog tersebut dirangkum sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><strong>MenPAN-RB</strong>
: THL TBPP akan diupayakan untuk dapat diangkat menjadi CPNS Penyuluh
Pertanian melalui mekanisme test tulis sesama THL TBPP dengan alokasi
formasi yang ditentukan KemenPAN-RB </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><strong>Mentan</strong> : mendukung dan mengusulkan pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS dengan memprioritaskan THL TBPP </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<span><strong>Perwakilan THL TBPP</strong>
: meminta kepada Pemerintah untuk mengangkat THL TBPP menjadi CPNS
Penyuluh Pertanian melalui mekanisme Kepres dengan dasar pertimbangan
urgensi kebutuhan penyuluh pertanian PNS, peran dan tupoksi THL TBPP
selama 7 tahun masa pengabdian, amanat UU No. 16 Tahun 2006 – Pasal 20
ayat 1 dan 2 beserta penjelasannya - dan usulan revisi Pasal 5 ayat 4 PP
No. 56 Tahun 2012</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan posisi hasil dialog
seperti yang telah dipaparkan di atas, THL TBPP masih memerlukan proses
lanjutan untuk bisa mencapai sasaran akhir yang diinginkan. Dalam kaitan
ini perwakilan THL TBPP terus melanjutkan upaya. Pada hari Jum’at, 28
Juni sekitar pukul 13.20 WIB perwakilan THL TBPP menemui pimpinan Komisi
IV DPR RI yang berjanji akan memfasilitasi dialog Komisi IV dan Komisi
II DPR RI dengan pihak MenPAN-RB dan Mentan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagaimanapun
aksi kebulatan tekad THL TBPP 27 Juni telah menarik perhatian publik.
Mantan Menteri Pertanian, Bungaran Saragih peran penyuluh pertanian
sangat penting bagi pertanian kita. Menurutnya keberadaan penyuluh
pertanian akan optimal apabila desain pembangunan pertanian sudah jelas.
Lebih lanjut Bungaran mengatakan, unjuk rasa para penyuluh menunjukkan
bahwa sistem perlu dibenahi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagi segenap rekan THL
TBPP se-Indonesia. Kita semua adalah para pejuang tanpa kecuali. Mari
lanjutkan amanah ini dengan penuh semangat, keyakinan dan keteguhan pada
lini masing-masing. Semua lini sama-sama penting. Jangan pernah
berhenti hingga tujuan akhir tercapai !</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Salam Semangat !</div>
<br />
LINK BERITA TERKAIT :<br />
<br />
<a href="http://rri.co.id/index.php/berita/58778/Ribuan-Penyuluh-Pertanian-Turun-ke-Jalan#.Uc2n3zvcD6h" rel="nofollow" target="_blank">http://rri.co.id/index.php/berita/58778/Ribuan-Penyuluh-Pertanian-Turun-ke-Jalan#.Uc2n3zvcD6h</a><br />
<a href="http://m.poskotanews.com/2013/06/27/tuntut-jadi-pns-7-ribu-penyuluh-pertanian-demo-di-depan-istana/" rel="nofollow" target="_blank">http://m.poskotanews.com/2013/06/27/tuntut-jadi-pns-7-ribu-penyuluh-pertanian-demo-di-depan-istana/</a> <br />
<a href="http://www.menaranews.com/news/nasional/ribuan-tenaga-outsourcing-deptan-demo-istana-negara" rel="nofollow" target="_blank">http://www.menaranews.com/news/nasional/ribuan-tenaga-outsourcing-deptan-demo-istana-negara</a><br />
<a href="http://www.youtube.com/watch?v=0cm1mXI4nrs" rel="nofollow" target="_blank">http://www.youtube.com/watch?v=0cm1mXI4nrs</a> <br />
<a href="http://www.merdeka.com/foto/peristiwa/211966/puluhan-ribu-penyuluh-pertanian-tuntut-pengangkatan-pns-002-nanda-farikh.html" rel="nofollow" target="_blank">http://www.merdeka.com/foto/peristiwa/211966/puluhan-ribu-penyuluh-pertanian-tuntut-pengangkatan-pns-002-nanda-farikh.html</a> <br />
<a href="http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fm.metrotvnews.com%2Fread%2Fnews%2F2013%2F06%2F26%2F164251%2FTenaga-Bantu-Penyuluh-Pertanian-Berencana-Kepung-Istana%23.Uc22jAtW8pw.facebook&h=tAQHkz-31&s=1" rel="nofollow" target="_blank">http://m.metrotvnews.com/read/news/2013/06/26/164251/Tenaga-Bantu-Penyuluh-Pertanian-Berencana-Kepung-Istana#.Uc22jAtW8pw.facebook</a> <br />
<a href="http://video.liputan6.com/main/read/54/1143155/0/ribuan-penyuluh-pertanian-tuntut-jadi-pns" rel="nofollow" target="_blank">http://video.liputan6.com/main/read/54/1143155/0/ribuan-penyuluh-pertanian-tuntut-jadi-pns</a> <span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-d.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-prn1/s720x720/19913_10151510260852919_51379101_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
double semangat</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-f.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-frc1/s720x720/1002941_10151510261372919_1325731020_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
para srikandi THL TBPP</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-h.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-prn2/s720x720/7168_10151510262147919_1484483150_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
lautan THL TBPP ... kami datang dari Sabang sampai Merauke ...</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash3/s720x720/1016669_10151510263332919_405708167_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
lautan
THL TBPP ... kami datang dari Sumatera, Jawa-Madura, Bali dan Nusa
Tenggara Barat dan Timur ... kami datang dari Kalimantan, Sulawesi,
Maluku dan Papua</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-a.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/s720x720/1001350_10151510264242919_1562208345_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
aspirasi 1 ... semangat ... semangat dan semangat !</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-g.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash3/s720x720/1010892_10151510266487919_1128907897_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
aspirasi 2 ... tertib ... tertib dan tertib !</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-f.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-prn1/s720x720/1014314_10151510267422919_401938859_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
semangat dalam kebersamaan yang satu</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-d.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash3/s720x720/7444_10151510268597919_698232597_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
Sang Komandan THL TBPP</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-prn1/s720x720/1010236_10151510269542919_1070421293_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
aspirasi 3 ... titik akhir tujuan kami ... yakin dengan tujuan</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-h.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-prn2/s720x720/992914_10151510270567919_443839626_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
suasana dialog dengan MenPAN-RB dan Mentan ... 1</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-e.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash3/s720x720/1010594_10151510271572919_1427507263_n.jpg" /></span><br />
<div class="caption">
suasana dialog dengan MenPAN-RB dan Mentan ... 2</div>
<span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash3/946831_10151510374822919_1984986784_n.jpg" /><div class="caption">
semangat
itu menyala, membakar dan menembus dinding-dinding keterbatasan fisik
... maka lihatlah dunia ... bukalah hati nurani mu !</div>
</span><span class="photo "><img alt="" class="photo_img img" src="http://sphotos-g.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-frc1/s720x720/1003809_10151511103987919_138457591_n.jpg" /><div class="caption">
penyuluhnya petani ... topinya pun topi petani ...</div>
</span></div>
</span></div>
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com24tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-66802974725458229532013-06-27T21:00:00.000+07:002013-06-30T13:05:12.789+07:00APRESIASI UNTUK KONTINGEN THL TBPP KABUPATEN/KOTA SE-INDONESIA YANG HADIR PADA AKSI KEBULATAN TEKAD DI JAKARTA<div class="fullpost">
<div class="mbl notesBlogText clearfix">
<span><div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEje0WkbgDQ7vOlPxa9mi9FmI8eCUhlX04JVpy-bjgifCX0dKoQcQIjqdiSZnzUTgmYSGJbubKWezx7hyphenhyphenlCxWhiAzeu5iJGLWShsuLW-AkGYJDJui8eDfDpMqUDs0Z31Gc4DQIoJrIKqEYs/s211/logo_fknas.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEje0WkbgDQ7vOlPxa9mi9FmI8eCUhlX04JVpy-bjgifCX0dKoQcQIjqdiSZnzUTgmYSGJbubKWezx7hyphenhyphenlCxWhiAzeu5iJGLWShsuLW-AkGYJDJui8eDfDpMqUDs0Z31Gc4DQIoJrIKqEYs/s200/logo_fknas.jpg" width="200" /></a></div>
Kepada Yth.<br />
<br />
1. Pengurus FK THL TBPP Provinsi se-Indonesia<br />
2. Pengurus FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia<br />
3. Rekan-Rekan THL TBPP se-Indonesia<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Puji
syukur kita panjatkan kehadlirat Allah SWT, karena rahmat dan
karuniaNYA yang telah terlimpah kepada kita sekalian. Hari inipun kita
patut bersyukur kepada-NYA karena dengan perkenan dan ridho-NYA, kita
THL TBPP se-Indonesia telah usai menyelenggarakan Apel Kebulatan Tekad,
di Jalan Merdeka Barat – Jakarta sejak pukul 07.00 – 13.00 WIB dengan
lancar, tertib dan aman sekaligus kita bebas tapi terukur menyampaikan
aspirasi lewat orasi-orasi dan pernyataan sikap yang diselingi hiburan
atraksi kesenian daerah dan aksi teatrikal<br /><br />Ukuran sukses
penyelenggaraan sebuah kegiatan tentu relatif sifatnya. Dalam hal
penyelenggaraan Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP - Kamis, 27 Juni 2013
setidaknya ada 2 poin yang dapat kami kemukakan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1.
Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP dapat terselenggara secara tertib dan
aman. Hal ini menjawab dan menepis kekhawatiran banyak kalangan bahwa
Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP akan diwarnai tindakan-tindakan anarkis.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2.
Aksi Kebulatan Tekad efektif mendorong terjadinya dialog antara Menteri
PAN-RB dan Menteri Pertanian dengan 10 Perwakilan THL TBPP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun hasil dialog antara Perwakilan THL TBPP dengan MenPAN-RB dan Mentan adalah sebagai berikut :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1.
Perwakilan THL TBPP mengusulkan dan mendorong pengangkatan THL TBPP
menjadi Penyuluh Pertanian PNS dengan memaparkan alasan-alasan urgensi
pengangkatan maupun dasar-dasar hukum pendukung pengangkatannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2.
Menteri PAN-RB menyampaikan rencana penyelenggaraan test tulis sesama
THL TBPP sebagai mekanisme pengangkatan menjadi CPNS Penyuluh Pertanian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Menteri Pertanian menyampaikan dukungan bagi rencana pengangkatan penyuluh pertanian PNS dengan memprioritaskan THL TBPP.</div>
<br />
<br /><b>Catatan</b> :<br />
<br /><div style="text-align: justify;">
1.
Menteri PAN-RB belum secara detil dan konkret menjabarkan bagaimana
mekanisme atau prosedur penyelenggaraan test tulis sesama THL TBPP
berikut rincian persyaratannya</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Menanggapi respon Menteri
PAN-RB dan Mentan di atas, FK THL TBPP NASIONAL mengambil sikap akan
mengkaji lebih lanjut menyangkut implikasi mekanisme test tulis tersebut
bagi peluang THL TBPP secara keseluruhan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Terlepas dari hasil
yang dicapai dalam kegiatan Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP tersebut di
atas, kami atas nama Panitia Penyelenggara AKSI KEBULATAN TEKAD THL TBPP
– FK THL TBPP NASIONAL merasa bangga, haru dan penuh rasa hormat kepada
segenap Kontingen THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia di bawah
koordinasi FK THL TBPP Provinsi masing-masing. Kami salut dan memberikan
apresiasi yang setinggi-tingginya, karena teman-teman mampu menunjukkan
perilaku terpuji, tertib dan simpatik selama kegiatan AKSI KEBULATAN
TEKAD berlangsung. Selamat jalan menuju tempat dan wilayah kerja
masing-masing. Perjuangan belum selesai dan memang sesuatu yang berharga
tidak pernah seketika dapat kita raih. Setidaknya kita selangkah lebih
maju dalam menyampaikan aspirasi kita bersama. Kita akan terus
menyempurnakannya di masa-masa mendatang hingga tujuan kita dapat kita
raih secara nyata. Aamiin.</div>
<br />Salam Semangat ! </div>
</span></div>
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-21342159547190531782013-06-20T18:52:00.001+07:002013-06-20T19:17:17.026+07:00P R E S S R E A L E A S E: PENGANGKATAN THL TBPP MENJADI PENYULUH PERTANIAN PNS, SOLUSI BAGI REGENERASI PENYULUH PERTANIAN<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzXrHoFyGGlbzkB_HJ_COoTJBND8031zpX1PjOVpAw-vcvF-lHFa1dr8G_VbOvm1D_KJ83o2SrefydmqmLpXdtz2gdzJaLHsTyYslej1iJu6LYfe0MZZdtoLRilMavv1v_SCtBxampyig/s1600/FK+NAS+LOGO.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzXrHoFyGGlbzkB_HJ_COoTJBND8031zpX1PjOVpAw-vcvF-lHFa1dr8G_VbOvm1D_KJ83o2SrefydmqmLpXdtz2gdzJaLHsTyYslej1iJu6LYfe0MZZdtoLRilMavv1v_SCtBxampyig/s200/FK+NAS+LOGO.jpg" width="200" /></a></div>
<div style="text-align: center;">
P R E S S R E A L E A S E</div>
<div style="text-align: center;">
PENGANGKATAN THL TBPP MENJADI PENYULUH PERTANIAN PNS, SOLUSI BAGI REGENERASI PENYULUH PERTANIAN</div>
<br />
<div nbsp="" style="-x-system-font: none; display: block; font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif; font-size-adjust: none; font-size: 14px; font-stretch: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; line-height: normal; margin: 12px auto 6px auto;">
<a href="http://www.scribd.com/doc/148952550/P-R-E-S-S-R-E-A-L-E-A-S-E-FK-THL-TBPP-NASIONAL-27-JUNI-2013" nbsp="" style="text-decoration: underline;" title="View P R E S S R E A L E A S E FK THL TBPP NASIONAL 27 JUNI 2013 on Scribd">P R E S S R E A L E A S E FK THL TBPP NASIONAL 27 JUNI 2013</a></div>
<iframe class="scribd_iframe_embed" data-aspect-ratio="undefined" data-auto-height="false" frameborder="0" height="600" id="doc_27869" scrolling="no" src="http://www.scribd.com/embeds/148952550/content?start_page=1&view_mode=scroll&show_recommendations=true" width="100%"></iframe><br />
<br />
<div class="fullpost">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com30tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-87931037924956416832013-05-22T10:15:00.000+07:002013-05-23T10:18:42.991+07:00ANTARA KEYAKINAN, KEBULATAN TEKAD DAN KEPASTIANKepada Yth. Rekan-Rekan THL TBPP di seluruh wilayah NKRI<br />
<br />
Salam Semangat,<br />
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLsfJNNx-D2A8iT6G0pfVGUGFwGHeHNE94HjiMKXSGuhJnWVffdmzsmDURjFA9tlVHUJJ1OIvWft2XTvuCwYf2B8rL7_3WUEHYUIowku3ymVWelwUonFmy1TfjBXXHos_t-uKL3PLNI1c/s1600/awan+thl.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="200" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLsfJNNx-D2A8iT6G0pfVGUGFwGHeHNE94HjiMKXSGuhJnWVffdmzsmDURjFA9tlVHUJJ1OIvWft2XTvuCwYf2B8rL7_3WUEHYUIowku3ymVWelwUonFmy1TfjBXXHos_t-uKL3PLNI1c/s320/awan+thl.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pekan
ini adalah pekan ke-3 bulan Mei 2013. Setelah pekan terakhir nanti kita
akan segera memasuki bulan Juni. Ada apa dengan bulan Mei dan Juni ?
Kedua bulan yang letaknya berdampingan ini merupakan bulan-bulan
bersejarah bagi dunia pertanian kita pada umumnya, maupun dunia
penyuluhan pertanian pada khususnya saat memasuki abad ke-21 atau pasca
tahun 2000. Berikut ini sekilas catatan peristiwa bersejarah bagi dunia
penyuluhan pertanian serta keterkaitannya dengan komunitas Tenaga Harian
Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) yang terjadi pada bulan
Mei dan Juni.<br />
<br />
<b>20 Mei 2006</b><br />
<br />
Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, pada tanggal 20 Mei 2006 telah dicanangkan Hari Kebangkitan Penyuluhan Pertanian.<br />
<br />
<b>11 Juni 2005</b><br />
<br />
Pada
tanggal 11 Juni 2005 Presiden mencanangkan Revitalisasi Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Salah satu penjabaran konseptual dari
semangat RPPK adalah lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K).<br />
<br />
<b>20 Juni 2009</b><br />
<br />
Komunitas
THL TBPP menghimpun diri dalam organisasi bernama Forum Komunikasi
Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK THL TBPP) pada
tingkat nasional, yang kemudian diikuti oleh pembentukan organisasi yang
sama pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.<br />
<br />
<b>Refleksi Perjalanan THL TBPP Sebagai Bagian Dari Satuan Pengawalan Program Pembangunan Pertanian Pada Periode KIB I dan KIB II</b><br />
<br />
Sejarah
perekrutan THL TBPP tidak bisa dilepaskan dari rangkaian pencanangan
RPPK, kelahiran UUSP3K dan pencanangan revitalisasi penyuluhan
pertanian. THL TBPP adalah salah satu output nyata dari rangkaian
kebijakan tersebut. THL TBPP adalah bagian tak terpisahkan dari semangat
yang terkandung dalam substansi rumusan kebijakan-kebijakan tersebut.
Singkat kata THL TBPP adalah darah daging semangat RPPK, UUSP3K dan
Revitalisasi Penyuluhan Pertanian.<br />
<br />
Kini 7 (tujuh) tahun
sudah berlalu sejak titik waktu serangkai semangat tersebut diletupkan
pertama kali. Selama itu pula seiring dengan pelaksanaan tugas-tugas di
lapangan, kita telah berinteraksi intens dengan institusi atau
kelembagaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan
tentu saja dengan mitra penyuluh yakni para petani (pelaku utama) di
wilayah desa binaan.<br />
<br />
Sejauh ini kita telah menjalankan
tugas-tugas dengan tupoksi yang sama persis dengan yang dijalankan oleh
Penyuluh Pertanian PNS. Artinya, dalam kerangka dan arah kebijakan
UUSP3K kita berada dalam posisi atau mengemban tugas Penyuluh Pertanian
PNS, namun demikian kita bukan Penyuluh Pertanian PNS. Kita juga bukan
termasuk kelompok penyuluh swasta maupun penyuluh swadaya karena
penyelenggaraan dan pembiayaan menyangkut honor dan BOP kita ditanggung
oleh negara. Dalam kaitan ini kegiatan penyuluhan swasta dan penyuluhan
swadaya lebih banyak bersifat partisipatif dan pembiayaan
penyelenggaraannya ditanggung secara mandiri. Dengan mencermati seluruh
ketentuan menyangkut jenis penyuluh di dalam UUSP3K, maka menjadi jelas
bagi kita bahwa UU tersebut menafikan keberadaan penyuluh di luar ketiga
kategori penyuluh yang telah disebutkan di atas. Jelasnya, secara
definitif UUSP3K tidak mengenal bentuk dan keberadaan penyuluh kontrak
maupun penyuluh pegawai tidak tetap – melainkan hanya ada penyuluh PNS,
penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.<br />
<br />
Ambiguitas antara
antara aspek tupoksi dan status kepegawaian THL TBPP inilah yang menjadi
persoalan serius kita sejak awal direkrut hingga perjalanan pengabdian
sampai saat ini. Serangkai upaya telah kita jalankan untuk mendapatkan
status kepegawaian yang jelas. Selama ini upaya yang kita lakukan memang
lebih mengedepankan aspek pendekatan persuasif melalui penyampaian
aspirasi secara formal oleh perwakilan kita. Pendekatan kepada pihak
legislatif cq Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah kita lakukan selama
masa pembahasan RPP Tenaga Honorer pada akhir tahun 2009 hingga
menjelang pertengahan tahun 2010. Demikian pula pendekatan kepada
Kementerian Pertanian dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah kita lakukan beberapa kali. Tapi
selama itu pula respon yang kita terima lebih banyak bersifat
jawaban-jawaban atau tanggapan normatif semacam janji-janji yang hingga
saat ini tidak berbuah realisasi ataupun jawaban-jawaban di luar harapan
kita bersama.<br />
<br />
Belajar dari pencapaian tersebut di atas
ditambah masukan-masukan atau aspirasi dari teman-teman THL TBPP di
daerah serta dengan mempertimbangan limit waktu “injury time” yang
semakin dekat, maka dipandang perlu untuk melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap pola perjuangan kita untuk dapat menemukan rumusan dan pola
upaya baru dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan pelaksanaan
berupa penyiapan langkah-langkah bersama yang lebih terpadu. Atas dasar
pertimbangan inilah maka FK THL TBPP Nasional bersama Perwakilan FK THL
TBPP Provinsi se-Jawa menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) di
Yogyakarta pada tanggal 9 Maret 2013. Rakor ini kemudian menyepakati
untuk membentuk Tim-Tim Kerja dengan lingkup dan fokus kerja
masing-masing.<br />
<br />
Tim 1 membawahi tugas mengawal perkembangan
RUU ASN. Tim 2 fokus pada kajian hukum status kepegawaian THL TBPP
serta penyiapan langkah-langkah atau upaya dengan pendekatan dari aspek
hukum. Sementara Tim 3 mendapatkan tugas memback up dan menyiapkan
langkah dukungan kolektif teman-teman THL TBPP se-Indonesia untuk
menguatkan corong artikulasi penyampaian aspirasi dalam bentuk yang
telah dipersiapkan oleh Tim tersebut. Teman-teman THL TBPP se-Indonesia
tinggal bersiap atau menyiapkan diri karena pada saat yang dekat akan
ada arahan resmi terkait teknis pelaksanaan dukungan kolektif tersebut.<br />
<br />
Untuk
menyelaraskan pemahaman dan demi meneguhkan keyakinan kita bersama
bahwa arah perjuangan kita berada pada track yang benar berikut ini mari kita cermati bersama paparan singkat landasan perjuangan yang saat ini tengah kita tempuh.<br />
<br />
<b>Landasan Konstitusional 1</b> : Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 “<i>Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara”</i><br />
<br />
Sadar
akan kedudukan dirinya sebagai Tenaga Kontrak yang berada pada posisi
yang lemah secara orang per orang, maka para THL TBPP bersatu dalam
himpunan organisasi bernama Forum Komunikasi THL TBPP atau disingkat FK
THL TBPP pada tingkat Nasional, Provinsi serta Kabupaten/Kota.<br />
<br />
<b>Landasan Konstitusional 2</b> : Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 “<i>Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”</i><br />
<br />
Secara
kolektif dan terkoordinasi melalui FK THL TBPP pada semua tingkatan
para penyuluh pertanian kontrak ini terus meretas jalan perjuangan untuk
mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dari sekedar menjadi
tenaga kontrak dengan rata-rata 10 bulan masa kontrak setiap tahun untuk
bisa diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS dengan tupoksi yang sama
sesuai amanat Undang Undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K).<br />
<br />
<b>Landasan Konstitusional 3</b> : Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “<i>Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”</i><br />
<br />
THL
TBPP menjalankan kontrak kerja dengan Kementan selama 10 (sepuluh)
bulan pada tiap Tahun Anggaran. Sedangkan pada 2 (dua) bulan yang
tersisa – karena mayoritas THL TBPP tetap bekerja menjalankan
tugas-tugas pendampingan petani – Kementan melalui BPPSDMP mengirimkan
Surat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar mengalokasikan anggaran
untuk memberikan honor dan BOP bagi THL TBPP pada bulan-bulan tersebut.
Respon Pemerintah Daerah terhadap dorongan kebijakan ini tentu beragam.
Hanya sebagian kecil Kabupaten/Kota yang memberikan honor sebesar yang
diberikan Pusat, sementara sebagian besar berada pada kisaran kurang
dari nominal UMK. <br />
<br />
Selama masa
kontrak yang dimulai sejak tahun 2007 nominal atau besaran honor dan BOP
hingga saat ini masih tetap berdasarkan angka penetapan awal. Padahal
selama masa pengabdian hingga saat ini telah terjadi inflasi yang cukup
jauh atas harga barang-barang dan jasa.<br />
<br />
<b>Landasan Yuridis</b><br />
<br />
<b> </b>Undang-Undang
No. 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun
1999 telah memberikan arah pengaturan pengangkatan menjadi PNS bagi
tenaga-tenaga yang telah bekerja pada instansi Pemerintah yang menunjang
kepentingan nasional. Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999 menyebutkan
dengan jelas : (1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung
menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada
instansi yang menunjang kepentingan Nasional, (2) Persyaratan, tata
cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam
penjelasan terhadap Pasal 16 A ayat (1) disebutkan : Pengangkatan
langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan secara sangat
selektif bagi mereka yang dipandang telah berjasa dan diperlukan bagi
Negara.<br />
<br />
Disamping itu UU No. 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(UUSP3K) telah menetapkan batasan dan pengelompokan penyuluh yakni : 1)
Penyuluh PNS, 2) Penyuluh Swasta, dan 3) Penyuluh Swadaya (Bab VI
tentang Tenaga Penyuluh, Pasal 20 ayat (1)).<br />
<br />
UUSP3K
mengamanatkan tentang pengangkatan penyuluh PNS. Pasal 20 ayat (2) UU
ini menyebutkan : Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan
dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Dalam penjelasan terhadap ayat (2) ditegaskan bahwa
pengangkatan penyuluh pegawai negeri sipil harus mendapat prioritas oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga
penyuluh Pegawai Negeri Sipil.<br />
<br />
<br />
<b>Landasan Sosiologis</b><br />
<br />
Penyuluhan
pertanian sebagai bagian integral pembangunan pertanian merupakan salah
satu upaya pemberdayaan petani dan pelaku usaha pertanian lain untuk
meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraannya.<br />
<br />
Saat
ini ada 20 juta Petani di Indonesia, bila satu orang petani menanggung
beban keluarga sejumlah 4 orang, maka sektor pertanian menghidupi 80
juta penduduk Indonesia. Meski demikian sektor pertanian masih dirundung
berbagai persoalan. Ketahanan pangan kita masih rawan, meskipun pada
2011 sampai dengan 2012 Kementerian Pertanian menyatakan produksi beras
masih surplus. Sadar akan hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai
upaya diantaranya pembangunan fisik infrastruktur pertanian, antisipasi
perubahan iklim dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian.<br />
<br />
Kementerian
Pertanian berupaya melakukan percepatan pembangunan pertanian antara
lain ditempuh melalui Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dengan kebijakan
1 (satu) desa 1 (satu) penyuluh guna peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan petani dan keluarganya dengan merekrut Tenaga Harian Lepas
(THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian sebanyak pada tahun 2007, 2008
dan 2009 yang ditempatkan di desa dalam wilayah Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia.<br />
<br />
<br />
<b>Penutup</b><br />
<br />
Itulah
kerangka dan dasar perjuangan yang melandasi upaya yang tengah dan akan
kita tempuh untuk dapat melanjutkan darma bakti di bidang penyuluhan
pertanian dengan berbaju status kepegawaian yang jelas serta dipayungi
oleh dasar hukum yang pasti. Mari kita berdoa dan mendukung dengan
sepenuhnya agar Tim-Tim Kerja yang saat ini tengah berkutat dengan
persiapan langkah upaya terpadu tersebut dapat melaksanakan tugas sesuai
timeline yang telah ditetapkan. Sekali lagi harap teman-teman THL TBPP
se-Indonesia di bawah koordinasi FK THL TBPP Provinsi dan Kabupaten/Kota
masing-masing mulai menyiapkan diri. Kita berupaya maksimal untuk dapat
menuntaskan urusan kita ini selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2013.</div>
<br />
<b>Salam Semangat dan Viva THL TBPP se-Indonesia !</b><b> </b><br />
<div class="fullpost">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com31tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-21198225763391780192013-04-24T11:03:00.000+07:002013-05-23T11:05:17.849+07:00Quo Vadis THL TBPP? (Surat Terbuka Kepada Presiden SBY)<div class="fullpost">
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<em style="mso-bidi-font-style: normal;">S. B. Yudhoyono @SBYudhoyono</em></div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<em style="mso-bidi-font-style: normal;">Presiden SBY : “Mendengar itu menyempurnakan kepribadian.”</em></div>
<div align="center" class="MsoNoSpacing" style="text-align: center;">
<em style="mso-bidi-font-style: normal;">6:45 a. m. Wed, Apr 17</em></div>
<div class="MsoNoSpacing">
</div>
<div class="MsoNoSpacing">
K e p a d a</div>
<div class="MsoNoSpacing">
Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia</div>
<div class="MsoNoSpacing">
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</div>
<div class="MsoNoSpacing">
di <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="text-decoration: underline;">J a k a r t a</span></div>
<div class="MsoNoSpacing">
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<em style="mso-bidi-font-style: normal;">Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu</em></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Teriring salam
sejahtera serta harapan dan do’a semoga Bapak Presiden dan Ibu Negara –
beserta Putera-Putera, Puteri-Puteri Menantu dan Cucu-Cucu Tercinta –
senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam lindungan dan
rahmat-NYA sehingga dapat lancar beraktivitas sesuai agenda yang telah
direncanakan. Aamiin Ya Rabbal alamin</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Sebenarnya sudah lama
terbersit keinginan untuk mengirim ‘surat curhat’ ini kepada Bapak
sebagai Pemimpin Tertinggi dalam Struktur Lembaga-Lembaga Kenegaraan di
mana Negara merupakan tempat bernaung secara konstitusional bagi segenap
komponen warga bangsa. Dalam konteks demikian maka Negara pun merupakan
tempat jujukan pengaduan bilamana ada sebagian anak bangsa memiliki
sejumput aspirasi dan harapan. Akan tetapi secara ‘psikologis
perorangan’ ternyata sangat tidak mudah. Saya harus mencicil (baca :
mengumpulkan) sedikit demi sedikit potongan-potongan nyali untuk
dipadukan secara utuh, merangkum dan menyempurnakan bahan-bahan semampu
saya, lalu bersabar mencermati dan menunggu saat yang tepat untuk
melaksanakannya. <em style="mso-bidi-font-style: normal;">Alhamdulillah</em>,
momen itu akhirnya tiba ketika Bapak Presiden secara resmi membuka akun
di media sosial Twitter. Kesimpulan sederhana saya adalah apabila
seseorang telah membuka akun di media sosial maka artinya yang
bersangkutan telah menyediakan diri untuk berinteraksi secara terbuka
dengan segenap ‘warga penghuni’ media sosial tersebut. Karena itulah
pada saat Bapak benar-benar membuka akun resmi Twitter beberapa hari
yang lalu, sayapun bulat mengartikan bahwa Bapak Presiden telah siap
membuka diri untuk berinteraksi – tentunya dalam kaidah dan etika
berkomunikasi santun dan bertanggung jawab – dengan warga penghuni
Negeri Twitter, termasuk dengan saya sebagai salah satu dari 1.409.827
pemilik akun Twitter yang menjadi pengikut akun Twitter Bapak Presiden
(catatan angka pengikut per hari Minggu, 21 April 2013 – 15:07 WIB).
Akhirnya saya berketetapan hati untuk mewujudkan niat lama yang tertunda
ini : berkirim surat kepada RI-1 untuk menyampaikan sedikit aspirasi
dan harapan.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Bapak Presiden, saya
adalah salah satu dari 23.000 ribu lebih personil Tenaga Harian Lepas
(THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) yang tersebar dan bekerja
di seantero wilayah Nusantara. Sehari-hari bertugas mendampingi dan
berinteraksi dengan para petani di wilayah binaan masing-masing. Dalam
konteks keseluruhan THL TBPP, saya akan menggunakan kata kami pada
penuturan selanjutnya.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Kecuali bagi Kelompok
Tani dan Gabungan Kelompok Tani binaan dan pihak-pihak terkait, kami
mengakui keberadaan THL TBPP belum begitu dikenal pada lingkup
masyarakat luas. Yang mungkin terjadi adalah dalam anggapan mereka, kami
THL TBPP ini adalah bagian dari Penyuluh Pertanian PNS karena tupoksi,
kewenangan pelaksanaan tugas dan penampilan antara keduanya tidak ada
perbedaan. Padahal sesungguhnya status kami adalah Tenaga Penyuluh
Pertanian Kontrak.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Jika pada umumnya
masyarakat belum mengenal status kami, tentu tidak demikian dengan Bapak
Presiden. Dalam catatan kami, Bapak pernah menerima perwakilan THL TBPP
Angkatan I (2007) di Istana Bogor pada awal tahun tersebut dalam rangka
pelepasan mereka secara simbolis untuk mulai<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>melaksanakan
tugas-tugas di lapangan. Oleh karena itu kami tetap yakin bahwa THL
TBPP telah tertulis dalam lembar-lembar catatan Bapak, meskipun mungkin
saja lembar-lembar itu saat-saat ini sedang terselip.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Sejujurnya pada awal
kami direkrut dan memulai tugas, muncul ekspektasi yang tinggi di
internal kami bahwa pada saatnya nanti akan ada kebijakan yang
memperjelas status kepegawaian kami dari status Tenaga Kontrak Penyuluh
Bantu menjadi Penyuluh Pertanian dengan status penuh dan bersifat
pegawai tetap. Ekspektasi ini kian menguat pada saat acara Jambore
Penyuluh Nasional di Cibodas pada tahun 2008. Bapak Presiden yang
berkesempatan hadir pada saat sesi dialog memberikan arahan lisan kepada
Menteri Pertanian dan Menteri PAN (sekarang MenPAN-RB) untuk mengatur
sebaik-baiknya penyelesaian status bagi THL TBPP.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Kini 6 (enam) tahun
sudah berlalu sejak Angkatan I dari kami direkrut pada tahun 2007 atau 7
(tujuh) tahun setelah Undang-Undang No. 16 tentang Sistem Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) diterbitkan pada tahun 2006
maupun 8 (delapan) tahun sejak gegap gempita tekad besar Revitalisasi
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) dicanangkan pada tahun 2005.
Hampir sepanjang rentang waktu ini kami THL TBPP telah bahu membahu
saling mendukung dan bersama Penyuluh Pertanian PNS untuk mengawal
program-program pembangunan pertanian di pedesaan dari sisi pendekatan
pengawalan dan pendampingan petani (Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok
Tani). Konkretnya 3 (tiga) tahun kami telah bersama pemerintahan Kabinet
Indonesia Bersatu (KIB) I, 2007 – 2009 dan kebersamaan itu dilanjutkan
pada periode pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, 2010
-2013. Sejenak kami berhenti sambil merenung pada titik waktu saat ini,
yakni kurang dari 2 (dua) tahun menjelang tutup tahun pemerintahan KIB
II ini yakni pada tahun 2014. Kementerian Pertanian sebagai induk dan
pusat pengelola penyelenggaraan kegiatan kami – melalui statemen para
Pejabat Tingginya – memang pernah menjamin bahwa kami tetap akan
dikontrak hingga tahun anggaran 2014. Tapi tidak ada yang menjamin
dengan pasti bagaimana kelanjutan kegiatan kami setelah tahun tersebut.
Satu hal yang belum kami lakukan adalah bertanya secara resmi dan
langsung kepada Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan KIB II.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Bapak Presiden, terus
terang pada saat ini ada ‘keresahan kolektif’ bersemayam di dada para
THL TBPP se-Indonesia dalam menyikapi ketidakpastian kebijakan periode
pemerintahan baru pasca Pemilu 2014 nanti. Namun bukan berarti kami diam
berpangku tangan. Sejak awal – pada sekitar tahun 2008/2009 – komunitas
THL TBPP se-Indonesia secara sadar menghimpun diri dalam organisasi
komunitas bernama FORUM KOMUNIKASI (FK) THL TBPP pada jenjang nasional,
provinsi dan kabupaten/kota. Lewat FK THL TBPP ini serangkai upaya
telah, sedang dan akan terus kami lakukan demi tercapainya kejelasan
status kepegawaian THL TBPP. Meskipun sampai sejauh ini belum ada hasil
berupa titik terang yang pasti, kami tetap meneguhkan tekad, memelihara
dan memupuk optimisme sambil secara berkala mengevaluasi dan
memperbaharui cara-cara pendekatan kami. Sungguh kami merasa bahwa kami
telah melalui rangkaian rute perjalanan berat, sulit dan berliku. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Teman-teman
kami para pegiat FK THL TBPP semua tingkatan siap menjadi saksi atas
pernyataan ini. Dalam hal ini bukan kami bermaksud mengeluh, melainkan
kami sangat memfavoritkan dan menggaris bawahi salah satu Tweet Bapak
Presiden :</div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;">
<strong style="mso-bidi-font-weight: normal;">S. B. Yudhoyono</strong> @SBYudhoyono</div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;">
<em style="mso-bidi-font-style: normal;">“Tidak pernah ada jalan yang mudah dan lunak untuk mencapai cita-cita yang besar. Mari terus berjuang dan bekerja keras.</em> “</div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;">
*SBY* 6:03 a.m. Thu, Apr 18</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Kami sepaham dan
sepakat dengan esensi dan substansi “kicauan” tersebut dalam konteks
proses yang umumnya terjadi secara alamiah, tapi tentu bukan dalam
konteks yang sering diplesetkan oleh candaan ‘publik’ – kalau bisa
dipersulit kenapa harus dipermudah ?</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Mengapa kami tetap
bertahan, padahal mungkin oleh sebagian kalangan kami dianggap ngotot
atau dalam ungkapan lain ’bermimpi’ ? Tidak lain karena kami yakin –
HAQQUL YAQIN – dengan 2 (dua) dasar : 1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2006
(UUSP3K), pada Ketentuan Jenis Penyuluh dan Pasal 20 ayat 2 beserta
Penjelasannya, dan 2. Pasal 16 A Undang-Undang No. 43 Tahun 1999, yang
jejak aliran kebijakannya dapat kami telusuri dan ikuti hingga peraturan
pelaksana setingkat Peraturan Menteri.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Ketentuan dan Pasal
terkait UUSP3K di atas telah mengamanatkan serta mengarahkan kebijakan
pengangkatan dan penempatan Penyuluh PNS kemudian menekankan secara
khusus dalam Penjelasannya bahwa <em style="mso-bidi-font-style: normal;">pengangkatan
Penyuluh PNS harus menjadi prioritas oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga Penyuluh PNS.</em></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Pada sisi lain Pasal 16 A Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 sangat jelas mengamanatkan <em style="mso-bidi-font-style: normal;">pengangkatan
langsung menjadi PNS bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang
menunjang kepentingan nasional demi memperlancar pelaksanaan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan.</em> Proses seleksi yang mengatur
mekanisme pengangkatan langsung tersebut merujuk pada ketentuan dasar
bahwa mereka dipandang telah berjasa dan diperlukan bagi Negara.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Bagi THL TBPP, yang
sejarah perekrutannya tidak bisa dipisahkan dari rangkaian pencanangan
Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK), pemenuhan
amanat UUSP3K dan implementasi Revitalisasi Penyuluhan Pertanian, cukup
memiliki sejumlah fakta bahwa kami telah<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>memenuhi
ketentuan dasar Pasal 16 A Undang-Undang No. 43 Tahun 1999. Karena itu
wajar jika kami meyakini bahwa THL TBPP adalah salah satu pewaris sah
Pasal penting tersebut.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Masalahnya kemudian,
pada peraturan pelaksana setingkat Peraturan Pemerintah kesempatan kami
terhalang kriteria yang tidak relevan karena tidak berbasis perkembangan
kondisi obyektif dinamika perekrutan tenaga-tenaga tertentu yang
dibutuhkan oleh Negara tetapi perekrutannya terjadi setelah tahun 2005.
Sebagai catatan, THLTBPP direkrut pada rentang waktu tahun 2007 – 2009.
Pada titik inilah kami mempertanyakan ketentuan pada kategori ke-4
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 yakni Pasal 5 ayat 4 yang
mengurai batas usia dan masa kerja berdasarkan patokan waktu statis
yakni per 1 Januari 2006 , yang kemudian menghalangi kami untuk bisa
masuk pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS melalui mekanisme
KEPRES sebagaimana dijabarkan secara teknis pada Lampiran Permenpan No.
233 Tahun 2012. Bagi kami yang terpenting untuk digarisbawahi adalah
ketentuan dasar kategori ke-4 PP No. 56 Tahun 2012 yang menyebut
tenaga-tenaga tertentu yang dibutuhkan oleh Negara tapi tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia (masih kekurangan) di kalangan Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Fakta bahwa kami yang direkrut sejak tahun 2007 dan sampai
tahun anggaran 2013 tetap dipekerjakan serta akan tetap diproyeksikan
pada tahun anggaran 2014 tentu merupakan bukti nyata bahwa kami memenuhi
kriteria sebagai tenaga-tenaga tertentu yang dibutuhkan atau diperlukan
oleh Negara tersebut karena kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian PNS.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Bapak Presiden, tentu
bukan pada tempatnya apabila kami berpanjang lebar unjuk ketentuan
Pasal-pasal PP lebih detil ke hadapan Bapak. Pada intinya kami hanya
ingin menyampaikan pandangan bahwa perlu peninjauan kembali terhadap
beberapa ketentuan yang menyangkut batasan kategori ke-4 (kategori
selain K I, K II dan Dokter pada daerah terpencil). Dalam hubungan ini
kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya esensi dukungan PERHIPTANI
(Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia) kepada THL TBPP lewat Surat
yang dikirim kepada MenPAN-RB tertanggal 20 Maret 2013 dimana salah satu
poin usulannya adalah :</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<em style="mso-bidi-font-style: normal;">“Mengangkat
THL TBPP yang memiliki persyaratan menjadi CPNS dengan payung hukum PP
atau melakukan pengangkatan baru dengan memprioritaskan THL TBPP”</em></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Kami sangat berterima
kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PERHIPTANI
atas prakarsa usulan tersebut. Kami merasa bahwa PERHIPTANI berada
dalam frekuensi yang sama dengan THL TBPP dalam hal perlunya THL TBPP
diproyeksikan menjadi Penyuluh Pertanian PNS demi menjaga dan memastikan
kesinambungan generasi Penyuluh Pertanian. Namun demikian realitanya
adalah jika PP No. 56 Tahun 2012 masih dalam bentuk yang utuh seperti
saat ini, maka tidak ada seorangpun diantara kami yang memenuhi
persyaratan untuk diangkat menjadi PNS karena ketentuan Pasal 5 ayat 4.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Maka jalan tempuh yang
mungkin untuk dilakukan guna memenuhi usulan tersebut adalah dengan
merevisi ketentuan terkait yang menjadi penghalang bagi THL TBPP atau
merancang mekanisme pengangkatan baru yang memprioritaskan
terakomodasinya THL TBPP.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Bapak Presiden,
bagaimanapun kami harus bersikap proporsional. Pada satu sisi kami wajib
bersyukur kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan berterima kasih serta
memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah di bawah
kepemimpinan Bapak sejak KIB I hingga saat ini, karena telah memberi
kesempatan kepada kami – 23.000 THL TBPP se-Indonesia untuk mengabdi
pada proses pengawalan program-program pembangunan pertanian. Namun pada
sisi lain kami tetap perlu mendorong aspirasi ini demi memperkuat
kesatuan dan kesinambungan komponen penyuluh pertanian Indonesia.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Kami tidak pernah
bermaksud hendak berhadap-hadapan dengan KemenPAN-RB, Kementan, BKN dan
Kemendagri apalagi dengan Lembaga Kepresidenan. Tapi yang kami inginkan
adalah adanya kesamaan cara pandang terhadap problem status kepegawaian
yang kami hadapi. Maka apapun bentuk penyampaian aspirasi yang mungkin
akan kami lakukan lewat agenda resmi Forum Komunikasi THL TBPP pada
dasarnya hanyalah dan tetaplah bertitik tolak dari 2 (dua) dasar hulu
kebijakan di atas yakni Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (Ketentuan Jenis
Penyuluh dan Pasal 20 ayat 2 beserta penjelasannya) serta Undang-Undang
No. 43 Tahun 1999 (Pasal 16 A).</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Ijinkan kami
mengibaratkan Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden sebagai
busur kebijakan yang tengah membidikkan kami THL TBPP sebagai anak panah
ke arah titik bidang sasaran tertentu. Kami sangat mengharapkan agar
bidikan itu diarahkan pada titik terbaik dan tepat serta dilakukan
sebelum periode pemerintahan KIB II ini usai. Kami sungguh sangat tidak
berharap periode ini terlewati tanpa kepastian kebijakan apapun bagi
kami. Bagaimanapun – jika hal demikian yang terjadi - maka publik akan
menilai bahwa pada akhirnya kami THL TBPP hanyalah merupakan produk
kebijakan yang terbengkalai alias tanpa penyelesaian akhir yang
semestinya.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Tetapi kami yakin dan
berharap pada satu hal, sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Amerika
Serikat ke-33 Harry S Truman (1945 – 1953) : <em style="mso-bidi-font-style: normal;">“semua urusan selesai di meja Presiden”</em>. Bapak Presiden lah tumpuan harapan terakhir kami, 23.000 THL TBPP se-Indonesia di bawah perkenan dan ridha Allah SWT.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Bapak Presiden,
demikian tutur cerita cukup panjang yang dapat kami sampaikan pada
Bapak. Mohon maaf apabila di dalamnya banyak terselip untai kata yang
kurang sepatutnya. Kami berharap dan ikut berdo’a dengan tulus agar KIB
II di bawah kepemimpinan Bapak Presiden dapat menyelesaikan
agenda-agenda pemerintahan dengan tuntas dan sempurna hingga akhir
periode pemerintahan.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Tidak lupa kami
mengucapkan Selamat Hari Kartini kepada Ibu Negara Hj. Ani Yudhoyono,
Para Puteri Menantu, Cucu Tercinta “Kartini Kecil” Almira Tungga Dewi
Yudhoyono, Ibu-Ibu/Istri-Istri Menteri KIB II, Para Wanita Indonesia
seluruhnya tanpa kecuali, Ibu-Ibu kami tercinta, Saudara-Saudara
Perempuan kami tercinta, Istri-Istri<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan
Anak-Anak Perempuan kami tercinta serta tentu saja rekan-rekan kami
Para Srikandi THL TBPP yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara.
Sangat relevan kiranya semboyan Hari Kartini “<em style="mso-bidi-font-style: normal;">Habis Gelap Terbitlah Terang</em>” untuk diucapkan pada saat ini sebagai bentuk dukungan demi terwujudnya sebuah harapan bagi masa depan yang lebih baik.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Sekian.</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<em style="mso-bidi-font-style: normal;">Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakutuhu</em></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Bumi Nusantara, 21 April 2013</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Salam Takzim</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNoSpacing">
NUR SAMSU</div>
<div class="MsoNoSpacing">
THL TBPP 2008</div>
<div class="MsoNoSpacing">
</div>
<div class="MsoNoSpacing">
</div>
<div class="MsoNoSpacing">
<strong style="mso-bidi-font-weight: normal;">Tembusan</strong></div>
<div class="MsoNoSpacing">
</div>
<div class="MsoNoSpacing">
Kepada Yth :</div>
<div class="MsoNoSpacing">
</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt;"> </span></span></span>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt;"> </span></span></span>Menteri Pertanian di Jakarta</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt;"> </span></span></span>Menteri Dalam Negeri di Jakarta</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt;"> </span></span></span>Badan Kepegawaian Negara di Jakarta</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri;"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt;"> </span></span></span>Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Nasional di Jakarta</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri;"><span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font: 7.0pt;"> </span></span></span>Ketua Umum PERHIPTANI di Jakarta</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span style="mso-bidi-font-family: Calibri;"><span style="mso-list: Ignore;">7.<span style="font: 7.0pt;"> </span></span></span>Ketua Umum Forum Komunikasi THL TBPP Nasional di Jakarta</div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
Sumber : <a href="http://birokrasi.kompasiana.com/2013/04/21/quo-vadis-thl-tbpp-surat-terbuka-kepada-presiden-sby-553516.html" target="_blank"><span><i>Rubrik Birokrasi - Opini Kompasiana, 21 April 2013</i></span></a></div>
<div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 36.0pt; mso-list: l0 level1 lfo1; text-indent: -18.0pt;">
<span></span><span><i>Penulis : <a href="http://www.kompasiana.com/rayhan_alkindi" target="_blank">Nur Samsu - THL TBPP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur</a></i></span> </div>
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-77140536685412171662013-04-24T10:48:00.000+07:002013-05-23T11:09:20.013+07:00Delapan Fakta tentang THL TBPP<div class="fullpost">
<b><i>Pengantar</i></b><br />
<div style="text-align: justify;">
<b><i><br /></i></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Sebagai
bagian dari strategi umum perjuangan, pendekatan pembangunan opini di
media merupakan salah satu komponen upaya yang sangat penting. Oleh
karena itu FK THL TBPP Nasional menyambut baik dan mendukung penuh
rekan-rekan yang menempuh jalan tersebut dengan mengirimkan
tulisan-tulisan opini baik dimedia online maupun media cetak.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><br /></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Kami
mengundang rekan-rekan sekalian untuk berkontribusi mengisi <a href="http://www.facebook.com/pages/FORUM-KOMUNIKASI-THLTBPP-NASIONAL/149863652918" target="_blank">rubrik catatan akun resmi FK THL TBPP Nasional</a> dengan opini seputar pendekatan
kebijakan mengenai status THL TBPP, pandangan tentang masa depan
penyuluhan pertanian, maupun hasil reportase dan kajian evaluasi tentang
program-program yang telah dikerjakan di lapangan.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><br /></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Kirimkan Opini Anda ke :</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><br /></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><i>Pedang Nusantara</i></b><i> – Email : <a href="http://www.facebook.com/notes/forum-komunikasi-thltbpp-nasional/delapan-fakta-tentang-thl-tbpp/10151543248882310#" role="button">thl_noesa56@yahoo.co.id</a></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><a href="http://www.facebook.com/notes/forum-komunikasi-thltbpp-nasional/delapan-fakta-tentang-thl-tbpp/10151543248882310#" role="button"><br /></a></i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Tulisan
akan dimuat di rubrik <a href="http://www.facebook.com/pages/FORUM-KOMUNIKASI-THLTBPP-NASIONAL/149863652918" target="_blank">Catatan Akun Fanpage FK THL TBPP Nasional</a> dengan tetap mencantumkan
Sumber (Penulisnya). Untuk edisi awal kami akan menurunkan 2 (dua)
tulisan yang pernah dimuat di media online Kompasiana.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>DELAPAN FAKTA TENTANG THL TBPP</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Apa, Siapa dan Bagaimana THL TBPP ?</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
THL
TBPP adalah singkatan dari Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian (TBPP). THL TBPP adalah tenaga kontrak penyuluh
pertanian yang direkrut oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian
Pertanian RI sejak tahun 2007 – 2009 dan mayoritas tetap bekerja hingga
saat ini. Jumlah THL TBPP seluruh Indonesia – menyebar ke desa-desa di
seantero Nusantara – adalah sebanyak 23.000 personil. Jika dihitung dari
awal perekrutan maka para penyuluh kontrak ini telah mengabdi pada
tugas-tugas negara selama 6 tahun lebih bagi THL TBPP Angkatan I (2007),
5 tahun lebih bagi THL TBPP Angkatan II (2008) dan 4 tahun lebih bagi
THL TBPP Angkatan III (2009).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai petugas yang
direkrut oleh Pusat dan diperbantukan pada instansi penyuluhan pertanian
di daerah Kabupaten/Kota para penyuluh kontrak ini menjalankan tupoksi
serta mendapatkan kewenangan dalam menjalankan tugas yang sama dengan
penyuluh pertanian PNS. Seragam yang digunakannya pun sama dengan
seragam penyuluh pertanian PNS. Dengan demikian di banyak (mayoritas)
tempat mereka mungkin dikenal oleh masyarakat, khususnya petani sebagai
penyuluh pertanian PNS. Dari penjelasan ini masuk akal jika kemudian THL
TBPP kurang dikenal di tengah masyarakat pedesaan khususnya petani
dalam hal nama, padahal mungkin saja sehari-hari mereka berinteraksi
intens dengan para penyuluh kontrak ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Beberapa Fakta tentang THL TBPP</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Undang-Undang
No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (UUSP3K) memuat ketentuan tentang batasan dan jenis penyuluh
yakni Penyuluh PNS, Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Fakta 1</b> : <i>THL
TBPP bukan Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya karena penyelenggaraan,
tata kelola serta honor dan BOP THL TBPP berasal dari pos APBN.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Fakta 2</b> : <i>THL
TBPP bukan Penyuluh PNS karena THL TBPP bukan pegawai tetap melainkan
tenaga kerja berstatus kontrak. Namun demikian THL TBPP menjalankan
tupoksi dan memiliki kewenangan yang sama dengan Penyuluh PNS dalam
melakukan pengawalan</i> <i>program dan pendampingan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani binaan.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Pasal
20 ayat 2 UUSP3K beserta penjelasannya memberikan arahan tentang
pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS sekaligus memberikan penekanan
khusus bahwa pengangkatan dan penempatan penyuluh PNSharus menjadi
prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyuluh PNS.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Fakta 3</b> : <i>THL TBPP direkrut
dalam jumlah awal sekitar 25.000 orang pada 3 (tiga) gelombang
perekrutan untuk memenuhi kekurangan tenaga Penyuluh PNS yang jumlahnya
terus menyusut secara signifikan sejak tahun 1999 hingga tahun 2007.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Pasal
16 A ayat 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “untuk
memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi
mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan
Nasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Fakta 4</b> : <i>THL TBPP bekerja pada
instansi yang membidangi penyuluhan pertanian dengan tupoksi mengawal
program pembangunan pertanian melalui pembinaan dan pendampingan
kegiatan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani di wilayah desa binaan
masing-masing.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Konsideran menimbang diktum
huruf a PP No. 48 Tahun 2005 menyebutkan “bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, terdapat
pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga
honorer”.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Fakta 5</b> : <i>Kementerian Pertanian RI
merekrut sekitar 25.000 THL TBPP se-Indonesia dan dalam menjalankan
tupoksinya diperbantukan pada Pemerintah Kabupaten/Kotac.q Satuan Kerja
Pemerintah Daerah (SKPD) yang menangani penyuluhan pertanian.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
5. Konsideran menimbang diktum huruf b PP No. 48Tahun 2012 menyebutkan “bahwa tenaga honorer yang <b>telah lama bekerja</b> DAN ATAU <b>tenaganya sangat dibutuhkan</b> oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam PP ini dapat diangkat menjadi CPNS.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Fakta 6</b> : <i>Bahwa
hingga saat ini THL TBPP telah bekerja 6 tahun bagi THL TBPP Angkatan
I, 5 tahun bagi THL TBPP Angkatan II, dan 4 tahun bagi THL TBPP Angkatan
III.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Fakta 7</b> : <i>Pembaharuan atau
perpanjangan kontrak setiap tahun berdasarkan rekomendasi SKPD
Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota sekaligus menunjukkan tenaga
penyuluh kontrak ini sangat dibutuhkan oleh Pemerintah untuk menjalankan
tupoksi sebagaimana dilakukan oleh Penyuluh PNS.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
6. Konsideran
menimbang diktum huruf a PP No. 43 Tahun 2007 menyebutkan “bahwa
berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan PP No. 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, beberapa ketentuan mengenai
batas usia dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan lainnya,
belum dapat menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Fakta 8</b> : <i>Masa
kerja THL TBPP dimulai sejak tahun 2007 bagi THL TBPP Angkatan I, tahun
2008 bagi Angkatan II dan tahun 2009 bagi THL TBPP Angkatan III.
Karena awal masa kerja sebagaimana tersebut di atas inilah maka THL
TBPP tidak terjaring dalam kelompok Tenaga Honorer Kategori I, meskipun
pembiayaan honor dan BOP nya berasal atau bersumber dari dana APBN</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
7. Konsideran
menimbang diktum huruf b PP No. 43 Tahun 2007 menyebutkan “bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 48 Tahun 2005 dengan PP.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Kebutuhan </b>: <i>Perlu
mengubah atau merevisi beberapa ketentuan di dalam PP No. 56 Tahun 2012
agar bisa akomodatif terhadap terhadap keberadaan THL TBPP, baik
menyangkut batasan kategori maupun kriteria batas usia dan masa kerjanya
dengan titik tolak awal tahun bekerja atau saat direkrut sebagai THL
TBPP. </i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Aspirasi</b> : <i>Perubahan sebagaimana
diuraikan pada term Kebutuhan di atas selanjutnya diharapkan dan
didorong agar dapat mengantar THL TBPP untuk dapat diangkat menjadi
Penyuluh Pertanian PNS melalu mekanisme Kepres sebagaimana dijabarkan
pada Bagian Lampiran Permenpan No. 233 Tahun 2012. </i> </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Relevansi Dukungan PERHIPTANI Pusat</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perhimpunan
Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) adalah organisasi profesi
resmi bagi penyuluh pertanian Indonesia. Kepengurusan DPP PERHIPTANI
yang baru telah menyelenggarakan RAKERNAS X pada tanggal 19 – 21
Pebruari di Jakarta. Rakernas yang mengusung Tema “Peran PERHIPTANI
dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan, Kemandirian Pangan dan Kedaulatan
Pangan” ini telah menghasilkan 15 butir Rumusan Hasil Rakernas.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Di
antara ke-15 butir rumusan tersebut terdapat 2 butir rumusan yang
terkait langsung dengan kelanjutan dan nasib THL TBPP ke depan,yakni
rumusan pada butir 12 dan 13.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Butir 12</b> : <i>Mempertegas
status THL TBPP terkait dengan klasifikasi penyuluh sesuai UU No.
16/2006 (Penyuluh PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta)</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Butir
ini sejalan dengan alur pikir yang dirumuskan di dalam skema perjuangan
terkini THL TBPP, bahwa klasifikasi 3 jenis penyuluh pertanian tersebut
cukup untuk menjadi salah satu dasar pemikiran yang dapat mendorong,
memperjelas dan memproyeksikan posisi THL TBPP pada status yang tepat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Di
antara ke-3 jenis penyuluh pertanian tersebut dari berbagai segi, THL
TBPP lebih dekat habitatnya dengan posisi Penyuluh Pertanian PNS karena
tupoksi dan kewenangan yang sama serta sumber pembiayaan honor dan BOP
nya yang sama-sama berasal dari pos APBN. Sementara karakteristik
kegiatan Penyuluh Swasta dan Swadaya lebih banyak bersifat partisipatif.
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Butir 13</b> : <i>Mengusulkan agar Tenaga Harian
Lepas –Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) yang memenuhi
persyaratan agar dapat diangkat menjadi CPNS dengan payung hukum
Peraturan Pemerintah dan melaksanakan rekrutmen Penyuluh Pertanian yang
baru.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai tindak lanjut dari rumusan butir 3
bersama rumusan yang terkait dengan Batas Usia Pensiun Penyuluh
Pertanian PNS dan Percepatan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS,
maka PERHIPTANI telah mengirimkan Surat kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendorong kebijakan di
antaranya :</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
“<i>Mengangkat THL TBPP yang memiliki
persyaratan menjadi CPNS dengan payung hukum PP atau melakukan
pengangkatan baru dengan memprioritaskan THL TBPP</i>”</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<i>Catatan :</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i><br /></i></div>
<div style="text-align: justify;">
Surat PERHIPTANI terkait usulan tersebut bernomor :27/ADM?PERHIPTANI/III/2013, 20 Maret 2013 </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kita
patut berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada PERHIPTANI atas
dukungan kepada THL TBPP dan dorongannya kepada KemenPAN-RB agar status
kepegawaian THL TBPP diperjelas atau diprioritaskan dalam pengangkatan
Penyuluh Pertanian PNS. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Meski demikian tetap perlu ada
catatan dari rumusan usulan tersebut. Jika PP yang menjadi rujukan
adalah PP No. 56 Tahun 2012 maka sampai saat ini tidak ada satu personil
pun dari 23.000 ribu THL TBPP se-Indonesia yang memenuhi syarat karena
terbentur batas usia dan masa kerja yang dipatok per 1 Januari 2006.
Oleh karena itu untuk dapat memenuhi usulan PERHIPTANI di atas maka
satu-satunya jalan adalah merevisi beberapa ketentuan di dalam PP No. 56
Tahun 2012 khususnya Pasal 5 ayat 4. Hal ini sejalan dengan semangat
dan substansi aspirasi THL TBPP dalam menyikapi perkembangan terakhir
arah kebijakan Pemerintah di dalam menangani tenaga-tenaga yang memenuhi
ketentuan Pasal 16 A ayat 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Semoga ada tanggapan positif dari pihak KemenPAN-RB yang tentunya perlu dikawal lebih lanjut oleh agenda versi THL TBPP sendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Para Kafilah tetaplah maju melintasi padang gersang untuk mencapai oase harapan. </div>
<br />
<b><i>Sumbe</i></b><i>r : <a href="http://birokrasi.kompasiana.com/2013/04/17/delapan-fakta-tentang-thl-tbpp-552449.html" target="_blank">Rubrik Birokrasi - Opini Kompasiana, 17 April 2013</a></i><br />
<br />
<i>Penulis : <a href="http://www.kompasiana.com/rayhan_alkindi" target="_blank">Nur Samsu - THL TBPP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur</a></i></div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-23354863541406144752013-04-09T10:30:00.000+07:002013-05-23T10:31:18.092+07:00PETA JALAN PERJUANGAN THL TBPP<div class="fullpost">
<b>Potret Perjalanan Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, THL TBPP Menuju Kejelasan Status Kepegawaiannya</b><br /><br /><b>Pengantar </b><br /><br />Memasuki
tahun anggaran 2013 bagi para THL TBPP ibarat pengelana yang telah
menempuh perjalanan cukup jauh. Banyak pengalaman dan suka duka yang
telah dijalani dan dirasakan yang kesemuanya mesti dianggap dan dimaknai
positif bagi sebuah proses pembentukan jati diri komunitas. Sebuah
perjalanan – apalagi dengan rute yang panjang – tak ubahnya seperti lika
liku perjalanan aliran sungai.<br /><br />Anak-anak sungai itu seperti
seseorang atau barisan orang-orang yang berjalan menurun menyusuri lekuk
bentang perbukitan. Adalah karakter dasar kumpulan air untuk mengalir
menuju (dan mencari) tempat-tempat yang lebih rendah. Kadang ia mengalir
datar dan lurus, seringkali berkelok mengikuti liukan relief atau
kontur permukaan bumi. Dari perbukitan pegunungan anak-anak sungai itu
bertemu sesamanya di lembah ngarai lalu menyatu dalam aliran yang lebih
besar dan disebut cabang-cabang sungai. Berikutnya cabang-cabang sungai
ini membentuk aliran yang lebih besar lagi dan disebut sungai utama.
Sungai-sungai utama inilah yang mengalir melintasi hamparan luas
membentang untuk kemudian tiba di muara tepian laut.<br /><br />Fenomena
aliran sungai di atas telah dilukiskan dalam cita rasa seni yang apik
oleh Sang Maestro penggubah lagu, mendiang Gesang untuk mengilustrasikan
komposisi lagu Bengawan Solo. Kepopuleran lagu ini jauh melampaui
panjang fisik sungai yang dilukiskan, bahkan terbang tinggi melintasi
batas-batas negeri nusantara. Berikut cuplikan syairnya :<br /><i>…</i><br /><i>mata airmu dari Solo</i><br /><i>terkurung gunung seribu</i><br /><i>air meluap sampai jauh</i><br /><i>dan akhirnya ke laut</i><br /><br /><i>itu perahu</i><br /><i>riwayatnya dulu</i><br /><i>kaum pedagang selalu</i><br /><i>naik itu perahu</i><br /><i>…</i><br /><br />Lalu
apa hubungan antara aliran sungai dengan proses kebijakan yang menjadi
judul tulisan ini ? Ibarat sungai yang mengalir, sebuah produk kebijakan
tidak serta merta lahir berdiri sendiri. Ibarat aliran sungai yang
berawal dari titik-titik hulu, sebuah produk kebijakan pun memiliki hulu
dan aliran proses kebijakan berupa dasar hukum peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebuah produk kebijakan pasti
memiliki makna penting bahkan bisa menyangkut soal hidup mati
pihak-pihak yang terkait dalam pengaturan kebijakan tersebut. <br /><br />Salah
satu produk kebijakan yang dikeluarkan pada awal periode Kabinet
Indonesia Bersatu Jilid I adalah perekrutan sekitar 25.000 (dua puluh
lima ribu) tenaga kontrak penyuluh pertanian oleh Pemerintah Pusat c.q
Kementerian Pertanian yang disebut Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian (THL TBPP) pada rentang waktu tahun 2007 – 2009.
Perekrutan petugas dalam jumlah besar ini dimaksudkan untuk mengisi
kekosongan atau kebutuhan penyuluh pertanian PNS di daerah yang
jumlahnya mengalami stagnasi, bahkan cenderung menyusut, pasca
diterapkannnya kebijakan otonomi daerah sejak tahun 2001.<br /><br /><b>Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP)</b><br /><br />Sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya THL TBPP adalah penyuluh pertanian berstatus
kontrak yang direkrut Pemerintah Pusat (Kementerian Pertanian) namun
dalam menjalankan tupoksinya diperbantukan pada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota c.q satuan kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi
penyuluhan pertanian. Singkatnya pengangkatan penyuluh kontrak ini oleh
Pusat berdasar Surat Edaran Menpan dan SK Mentan yang diperbaharui tiap
tahun anggaran sedang untuk penempatannya di daerah berdasarkan SK
pejabat daerah yang berwenang atau SP pimpinan satuan kerja (SKPD) yang
membidangi penyuluhan pertanian di kabupaten/kota. Berdasarkan SK atau
SP penempatan tersebut THL TBPP menjalankan tugas dengan kewenangan yang
sama dengan penyuluh pertanian PNS dalam pembinaan dan pendampingan
kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) di
desa-desa wilayah binaannya. Meskipun masa kontrak maksimal tiap tahun
anggaran adalah 10 (sepuluh) bulan, mayoritas THL TBPP tetap bekerja
pada 2 (dua) bulan tersisa dan pembayaran honor pada bulan-bulan di luar
kontrak Pusat ini tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.<br /><br />Hingga
awal tahun anggaran 2013 para penyuluh kontrak ini telah mengabdi pada
tugas-tugas pengawalan program pemerintah selama 6 (enam) tahun untuk
THL TBPP Angkatan I (2007), 5 (lima) tahun untuk THL TBPP Angkatan II
(2008), dan 4 (empat) tahun untuk THL TBPP Angkatan III (2009). Kini,
dengan berbekal masa pengabdian tersebut para THL TBPP berharap ada
kebijakan konkret dari Pemerintah Pusat untuk menaikkan status THL TBPP
dari tenaga penyuluh kontrak menjadi pegawai tetap pemerintah di bidang
penyuluhan pertanian (penyuluh pertanian PNS). Terkait hal ini,
Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin keinginan dan harapan THL TBPP
sebagai warga negara menyangkut terpenuhinya hak-hak dalam bekerja
sebagai berikut : 1. Pasal 27 ayat (2) menyatakan,<i> “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.</i> 2. Pasal 28 D ayat (2) menyebut, <i>“setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.</i>
Atas dasar konsepsi konstitusional inilah para THL TBPP secara sadar
menata perjuangan untuk mendapatkan kepastian status kepegawaiannya
menjadi pegawai tetap pemerintah di bidang penyuluhan pertanian
(penyuluh pertanian PNS).<br /><br />Personil THL TBPP secara nasional
hingga bulan Agustus 2012 berjumlah 23.216 orang dan tersebar di seluruh
wilayah NKRI. Sejalan dengan landasan konstitusional lainnya yakni
Pasal 28 C ayat (2) bahwa <i>“setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara”</i>, maka para THL TBPP se-Indonesia ini
secara sadar pula menghimpun dirinya dan membentuk organisasi komunitas
dengan nama Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian (FK THL TBPP) pada lingkup nasional, provinsi dan
kabupaten/kota. Kembali pada filosofi aliran sungai di atas, muncul
pertanyaan : pada hulu kebijakan apa perjuangan THL TBPP ini merujuk
? <br /><br /><b>Hulu Aliran Kebijakan I : Undang-Undang No. 16 Tahun 2006</b><br /><br />Setelah
Pemerintah mencanangkan program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (RPPK) pada tahun 2005, maka tahun berikutnya terbit
Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K). Dalam kerangka Undang-Undang ini
kelembagaan penyuluhan terdiri dari kelembagaan penyuluhan pemerintah,
kelembagaan penyuluhan pelaku utama dan kelembagaan penyuluhan swasta
yang dikoordinasikan secara paralel pada tingkat nasional, provinsi dan
kabupaten/kota serta kecamatan. Lebih lanjut ditetapkan 3 (tiga) jenis
penyuluh yaitu penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta.<br />
<br />Sementara
itu berdasarkan data Kementerian Pertanian, keragaan tenaga penyuluh
pertanian menunjukkan penurunan jumlah yang signifikan dari tahun ke
tahun. Tercatat dalam data Kementan bahwa jumlah pernyuluh pertanian
pada tahun 1999 adalah sebanyak 37.636 orang, tahun 2001 sebanyak 33.659
orang, tahun 2005 sebanyak 25.708 orang ditambah penyuluh tenaga
honorer sebanyak 1.634 orang dan pada tahun 2007 sebanyak 24.908 orang. <br /><br />Demi
memenuhi amanat UUSP3K dan penjabaran program revitalisasi penyuluhan
pertanian, maka Pemerintah Pusat (Kementerian Pertanian) melakukan
perekrutan sekitar 6000 THL TBPP pada tahun 2007, sekitar 10.000 THL
TBPP pada tahun 2008, dan sekitar 10.000 THL TBPP pada tahun 2009.
Hingga bulan Agustus 2012 komposisi jumlah petugas penyuluh pertanian
secara nasional adalah sebagai berikut : penyuluh pertanian PNS sebanyak
27.961 orang, penyuluh pertanian tenaga honorer sebanyak 1.251 orang,
penyuluh pertanian THL TBPP sebanyak 23.216 orang dan penyuluh pertanian
swadaya sebanyak 8.107 orang. Keseluruhan petugas penyuluh sebanyak
60.535 orang ini menyebar pada wilayah yang terdiri dari 72.143 desa
se-Indonesia. Jika penyuluh swadaya tidak dihitung karena keterkaitan
tugasnya yang bersifat partisipatif maka se-Indonesia masih kekurangan
sebanyak 19.715 orang petugas yang bertugas dengan tupoksi seperti
Penyuluh Pertanian PNS untuk memenuhi komposisi 1 petugas : 1 desa.
Namun jika acuannya adalah kekurangan penyuluh berkualifikasi PNS maka
se-Indonesia masih kekurangan petugas sebanyak 72.143 desa dikurangi
27.961 penyuluh petanian PNS : 44.182 orang penyuluh pertanian PNS.<br /><br />UUSP3K
telah membagi secara tegas penyuluh pertanian yang terdiri dari
penyuluh pertanian PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta.
Berdasarkan ketentuan, THL TBPP bukan penyuluh swadaya maupun swasta
karena penyelenggaraan, tata laksana serta pembiayaan honor dan BOP
mereka dikelola dan ditanggung oleh Negara. Tetapi THL TBPP juga bukan
penyuluh pertanian PNS, karena mereka berstatus tenaga kontrak dan tidak
memiliki NIP. Oleh karena itu berdasarkan batasan jenis penyuluh
menurut UUSP3K keberadaan dan peran THL TBPP ini perlu dipandang dan
diposisikan sebagai petugas pengisi kekurangan atau kekosongan dan
bersifat sementara (transisional) ketika penyuluh pertanian PNS belum
atau tidak tersedia. Namun satu hal yang pasti adalah mereka menjalankan
kewajiban dengan tupoksi dan lingkup kerja yang sama dengan penyuluh
pertanian PNS.<br /><br />UUSP3K juga mengamanatkan pengangkatan dan penempatan penyuluh pertanian PNS (Pasal 20 ayat 2) dengan penekanan <i>bahwa
pengangkatan penyuluh pertanian PNS harus mendapat prioritas oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga
penyuluh PNS</i> (penjelasan Pasal 20 ayat 2).<br /><br /><b>Hulu Aliran Kebijakan II : Undang-Undang No. 43 Tahun 1999</b><br /><br />Undang-Undang
No. 43 Tahun 1999 sebagai Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang
No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah mengamanatkan
pengangkatan menjadi PNS secara langsung bagi tenaga-tenaga yang telah
bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan nasional melalui
pengaturan lebih teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (Pasal 16 A).
Untuk menjalankan amanat ini maka Pemerintah telah menerbitkan peraturan
pelaksana berupa Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005, Peraturan
Pemerintah N0. 43 Tahun 2007 (PP Perubahan Pertama), dan Peraturan
Pemerintah No. 56 Tahun 2012 (PP Perubahan Kedua).<br />
<br />Pengertian atau batasan dasar dari Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999 adalah sederhana, jernih dan gamblang. Pasal 16 A Ayat 1 : <i>untuk
memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan
nasional.</i> Penjelasan Pasal 16 A Ayat 1 : persyaratan, tata cara, dan
pengangkatan langsung menjadi PNS dilaksanakan secara sangat selektif
bagi mereka yang dipandang <i><b>telah berjasa</b></i> dan <i><b>diperlukan</b></i> bagi Negara.<br /><br />Bagaimana
Peraturan Pemerintah dengan 2 (dua) kali perubahan di atas
menterjemahkan isi kandungan Pasal 16 A beserta penjelasannya ? Berikut
ini uraian ringkasan dasar pertimbangan ketiga PP dalam mengatur
mekanisme pengangkatan menjadi PNS bagi tenaga-tenaga yang memenuhi
pengertian Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999 tersebut :<br /><br /><b>Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005</b><br /><br />PP
No. 48 Tahun 2005 dirancang dan dirumuskan untuk mengatur mekanisme
pengangkatan langsung menjadi PNS bagi tenaga-tenaga yang memenuhi
ketentuan Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999 yang dalam kaitan ini disebut
tenaga honorer. Ada 2 (dua) ketentuan utama yang dijadikan dasar
pertimbangan pengangkatan tersebut : (1) bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan terdapat pejabat
instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer,
dan (2) bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya
sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan
dalam PP ini dapat diangkat menjadi PNS. <br /><br />Pengertian yang
terkandung dalam ketentuan pertimbangan tersebut adalah : (1) adanya
pengakuan terhadap realitas bahwa demi kebutuhan memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan terdapat pejabat
instansi pemerintah yang mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga
honorer, dan (2) bahwa tenaga-tenaga tersebut telah lama bekerja (pada
masa waktu tertentu) DAN ATAU sangat dibutuhkan oleh Pemerintah, yang
berarti memenuhi salah satu atau dua-duanya baik ketentuan masa waktu
tertentu maupun ketentuan sangat dibutuhkan.<br /><br /><b>Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007</b><br /><br />PP
No. 43 Tahun 2007 adalah PP perubahan pertama atas PP No. 48 Tahun
2005. Pengaturan pada PP perubahan ini berpijak pada dasar pertimbangan
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, beberapa ketentuan mengenai batas usia
dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan lain pada PP No. 48
Tahun 2005 belum dapat dapat menyelesaikan (secara tuntas) pengangkatan
tenaga honorer menjadi CPNS. Untuk itu PP ini telah mengubah beberapa
ketentuan terkait pada PP No. 48 Tahun 2005. Namun demikian perubahan
tersebut tidak sampai mengubah ketentuan dalam konsideran menimbang PP
yang pertama.<br /><br /><b>Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012</b><br /><br />PP
No. 56 Tahun 2012 adalah PP perubahan kedua atas PP No. 48 Tahun 2005.
Pada bagian pertimbangan PP ini juga menegaskan bahwa dalam implementasi
PP perubahan pertama hingga tahun 2009 masih terdapat tenaga honorer
yang memenuhi PP No. 48 Tahun 2005 juncto PP No. 43 Tahun 2007 tetapi
belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).<br />
<br />Seperti
pada PP No. 43 Tahun 2007, perubahan yang dilakukan pada PP No. 56
Tahun 2012 tidak sampai mengubah ketentuan pada konsideran menimbang
baik pada PP No. 48 Tahun 2005 maupun pada PP No. 43 Tahun 2007, dengan
kata lain ketentuan-ketentuan menimbang pada kedua PP sebelumnya
tersebut masih berlaku. <br /> <br /><b>Implementasi Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012</b><br /><br />PP
No. 56 Tahun 2012 telah menetapkan 4 (empat) kategori tenaga yang
memenuhi Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999 untuk diangkat menjadi CPNS
melalui mekanisme pengangkatan tersendiri. Keempat kategori tersebut
adalah : (1) tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD (Kategori I
atau K1), (2) tenaga honorer yang dibiayai bukan dari APBN dan APBD
(Kategori II atau K2), (3) tenaga dokter yang mengabdi pada daerah
terpencil dengan syarat : a. Usia paling tinggi 46 tahun; dan b.
Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan di daerah terpencil,
tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5
(lima) tahun, dan (4) tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh
negara tapi tidak tersedia di kalangan PNS dengan syarat : a. Usia
paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan b. Telah mengabdi kepada
negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.<br /><br />Mekanisme
pengangkatan pada masing-masing kategori diatur lebih lanjut pada
Permenpan No. 233 Tahun 2012 sebagai perubahan atas Permenpan No. 197
Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan CPNS Bagi Jabatan yang
Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Pada Lampiran
Permenpan 233 Tahun 2012 Bagian IV tentang Penyelesaian Tenaga Honorer,
Dokter pada Daerah Terpencil dan Tenaga Ahli Tertentu/Khusus ditetapkan
pengaturan sebagai berikut : (1) Untuk Tenaga Honorer K1 : pengangkatan
menjadi CPNS melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi Data, (2) Untuk
Tenaga Honorer K2 : melalui mekanisme Test Tulis Kompetensi Dasar dan
Kompetensi Bidang di antara sesama Tenaga Honorer K2, (3) Untuk Tenaga
Dokter pada Daerah Terpencil : melalui mekanisme Alokasi Formasi Khusus,
dan (4) Untuk Tenaga Ahli Tertentu/Khusus : melalui mekanisme
penerbitan Kepres.<br /><br />Nah, setelah jelas aliran kebijakannya sampai
pada titik ini maka sejumlah pertanyaan kemudian muncul : Apakah PP No.
56 Tahun 2012 sebagai PP Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 telah
dapat menjawab atau menyelesaikan dengan tuntas persoalan tenaga-tenaga
yang bekerja dan memenuhi Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999 sebagai hulu
aliran kebijakan di atas ? Apakah dasar-dasar pertimbangan di dalam
ketentuan menimbang pada PP No. 56 Tahun 2012 telah memenuhi azas
pendekatan komprehensif dan menyeluruh sesuai batas waktu evaluasinya
yakni tahun 2009 ? Bagaimana dengan tenaga-tenaga yang telah mengabdi
pada kepentingan program pemerintah tapi diangkat sebagai tenaga non PNS
pada pasca tahun 2005 dan sebelum atau hingga tahun 2009 ? Bagaimana
dengan 23.216 jiwa THL TBPP yang termasuk dalam kelompok terakhir tapi
memenuhi batasan dasar sebagai “tenaga ahli tertentu/khusus yang
dibutuhkan oleh negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
(masih kekurangan) di kalangan PNS” – sesuai batasan dalam Permenpan No.
233 Tahun 2012 ? <br /><br /><b>Interpretasi Secara Umum Keterkaitan Aliran Kebijakan Dengan Peluang THL TBPP</b><br /><br />Hingga
saat ini Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 hingga
saat ini masih sah berlaku. Dengan demikian Pasal 16 A sebagai bagian
dari substansi UU No. 43 Tahun 1999 masih tetap menjadi landasan legal
bagi peraturan-peraturan pelaksana di bawahnya yang menyangkut
pengangkatan langsung menjadi PNS bagi tenaga-tenaga yang telah bekerja
pada instansi pemerintah yang menunjang kepentingan nasional.<br /><br />Deskripsi
lengkap dan detil tentang rumusan fakta-fakta keberadaan, peran dan
fungsi THL TBPP serta keterkaitannya dengan ketentuan-ketentuan yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999
hingga mekanisme pengangkatan dalam Permenpan No. 233 Tahun 2012 telah
disusun dan menjadi dokumen kerja Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian
THL TBPP – FK THL TBPP NASIONAL. Untuk kepentingan kerja Tim dan demi
kelancaran proses yang tengah dan akan berlangsung, tidak semua detil
rumusan bisa diungkap ke ruang publik. Namun demikian, secara umum
berdasarkan hasil kajian dengan pendekatan deskripsi tentang fakta-fakta
mengenai THL TBPP dapat disimpulkan hal-hal umum sebagai berikut :<br /><br />1.
THL TBPP memenuhi substansi ketentuan Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999
dan oleh karena itu tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa THL TBPP
adalah salah satu pewaris sah pasal tersebut dan berhak untuk
diakomodasi dalam pengaturan lebih teknis pada peraturan
perundang-undangan di bawahnya<br /><br />2. Pengangkatan dan keberadaan
THL TBPP memenuhi ketentuan konsideran menimbang diktum huruf a pada PP
No. 48 Tahun 2005 yang hingga PP perubahan kedua diterbitkan ketentuan
ini masih berlaku<br /><br />3. Masa kerja dan atau urgensi keberadaan
THL TBPP memenuhi salah satu ketentuan konsideran menimbang diktum
huruf b pada PP No. 48 Tahun 2005 yang hingga PP perubahan kedua
diterbitkan ketentuan ini masih berlaku<br /><br />4. Kesimpulan hasil
evaluasi bahwa beberapa ketentuan mengenai batas usia dengan masa kerja,
proses seleksi dan ketentuan lainnya belum dapat menyelesaikan
pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS – pada konsideran menimbang
diktum huruf a PP No. 43 Tahun 2007 – berdasarkan hasil kajian Tim
Kajian Hukum dipandang masih relevan untuk diterapkan pada dasar
pertimbangan PP No. 56 Tahun 2012 dan diharapkan menjadi pintu masuk
bagi pengaturan tenaga-tenaga yang memenuhi ketentuan Pasal 16 A UU No.
43 Tahun 1999 tapi direkrut setelah tahun 2005, termasuk bagi THL TBPP
yang direkrut antara tahun 2007 – 2009.<br /><br />5. Atas dasar
kesimpulan Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP – FK THL TBPP
NASIONAL bahwa terdapat indikasi kejanggalan di dalam penetapan
dasar-dasar pertimbangan pada PP No. 56 Tahun 2012 yang mengakibatkan
munculnya ketentuan Pasal-Pasal tertentu yang tidak relevan untuk
diterapkan karena tidak berbasis kondisi obyektif, maka Tim Kerja Kajian
Hukum bersama-sama Tim Kerja lainnya di bawah koordinasi FK THL TBPP
NASIONAL akan mengupayakan langkah-langkah yang dapat mendorong
Pemerintah untuk dapat merevisi ketentuan-ketentuan yang dimaksud pada
PP No. 56 Tahun 2012. <br /><br /><b>Perkembangan Pengawalan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)</b><br /><br />RUU
ASN yang mulai dibahas di Komisi II DPR RI sejak kurang lebih setahun
sempat menyita perhatian dan harapan para THL TBPP. Bahkan perwakilan
THL TBPP pada tingkat Pusat pernah diterima langsung oleh Menteri PAN-RB
di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta. Saat itu beliau menjelaskan bahwa
tenaga-tenaga seperti THL TBPP akan diproyeksikan untuk menempati unsur
PTT Pemerintah di dalam pengaturan RUU ASN. Dengan harapan bahwa suatu
saat setelah beberapa lama mengabdi menjadi PTT Pemerintah akan muncul
mekanisme alih status menjadi PNS, maka teman-teman ini menerima dengan
terbuka penjelasan Pak Menteri. Namun seiring berjalannya waktu setelah
itu perkembangan pembahasan RUU ASN seperti timbul tenggelam dan sulit
untuk diikuti sejauh mana perkembangannya. Pada paruh kedua Pebruari
2013 misteri itu sedikit terkuak. Situs resmi KemenPAN-RB memuat dokumen
bertanggal 11 Januari 2013 yang berisi Daftar Isian Masalah (DIM)
menyangkut perbedaan beberapa poin ketentuan antara Draft RUU ASN versi
DPR RI dan Usulan RUU ASN versi Pemerintah. <br /><br />Secara umum
keseluruhan ketentuan di dalam RUU ASN kedua versi tidak tersirat
pengaturan rekrutmen khusus bagi tenaga-tenaga tertentu. Hal ini sejalan
dengan penjelasan Pak Menteri PAN-RB di atas bahwa tenaga-tenaga
tertentu yang tidak tertampung di dalam PP No. 56 Tahun 2012 akan
diarahkan untuk menjadi PTT Pemerintah (istilah dalam RUU ASN versi DPR
RI) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK, istilah dalam
RUU ASN versi Pemerintah). Nah, yang cukup mengejutkan adalah di RUU
ASN versi Pemerintah terselip Pasal 99 A yang menegaskan bahwa PPPK
tidak akan diangkat menjadi PNS. Dengan demikian dalam kehendak
Pemerintah sudah jelas bahwa PPPK merupakan pegawai tidak tetap dengan
status permanen.<br /><br /><b>Sikap dan Langkah FK THL TBPP NASIONAL Pasca Rakor Yogyakarta, 9 Maret 2013 </b><br /><br />Menyikapi
ketidakjelasan perkembangan terakhir dan merespon dinamika berkembang
di kalangan THL TBPP yang menghendaki percepatan langkah, maka FK THL
TBPP mengadakan Rapat Koordinasi di Yogyakarta pada tanggal 9 Maret
2013. Rakor ini berhasil menyepakati pembentukan Tim-Tim Kerja dengan
fokus dan lingkup kerja masing-masing dengan tetap di bawah koordinasi.
Sejak saat itu hingga saat ini dan ke depan Tim-Tim telah dan akan terus
bekerja dan saling berkoordinasi. Perkembangan terakhir arah
perkembangan kerja Tim-Tim ini telah menyepakati 3 (tiga) hal :<br /><br />1.
Memperjuangkan implementasi amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K)
khususnya yang menyangkut penetapan jenis-jenis penyuluh pertanian dan
perihal pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS yakni Pasal 20 ayat 2
beserta penjelasannya.<br /><br />2. Memperjuangkan implementasi amanat
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Pasal 16 A dengan berpijak pada kondisi
obyektif dan mencerminkan keadilan sesuai dengan perkembangan mutakhir
dengan mendorong revisi terhadap beberapa ketentuan di dalam Peraturan
Pemerintah No. 56 Tahun 2012 yang menghalangi terakomodasinya
tenaga-tenaga yang dibutuhkan oleh Negara tapi tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia di kalangan PNS - yang direkrut setelah tahun 2005.<br /><br />3.
Memperjuangkan THL TBPP melalui pendekatan terpadu dan saling
melengkapi antar Tim Kerja agar komunitas tenaga penyuluh kontrak ini
mendapatkan ruang pengaturan untuk dapat diangkat menjadi Penyuluh
Pertanian PNS melalui mekanisme kebijakan khusus seperti Kepres atau
Perpres.<br /><br /><b>Harapan Kepada Pemerintah</b><br /><br />Bagi siapa saja
yang mengikuti dan mencermati sejarah keberadaan THL TBPP sejak awal
direkrut pasti bersepakat bahwa para penyuluh berstatus kontrak ini
adalah produk kebijakan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang kemudian
tetap dilanjutkan hingga periode KIB II yang hampir memungkasi masa
kerjanya pada tahun 2014. Sebuah produk kebijakan bisa dianggap berhasil
salah satunya dari indikator bagaimana penanganan akhir terhadap produk
dimaksud. Jelasnya, untuk THL TBPP adalah bagaimana Pemerintah c.q
segenap Kementerian Terkait mampu secara terkoordinasi memberikan jalan
penyelesaian terbaik terhadap masa depan THL TBPP setelah masa waktu
Kabinet ini berakhir.<br /><br />Dengan membaca peta aliran kebijakan yang
telah dipaparkan di atas kita berharap agar Kementerian Pertanian,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara dan bahkan bila perlu
Menko Perekonomian bisa berkordinasi dan bersinergi untuk memberi ruang
dan kesempatan yang adil dan patut bagi pengaturan kejelasan status
kepegawaian THL TBPP. Jika diperlukan kita sangat berharap Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan dapat turun tangan untuk mendorong
percepatan penanganan penyelesaian status kepegawaian THL TBPP.
Bagaimanapun Bapak Presiden telah mengenal siapa THL TBPP dan telah
pernah memberikan stressing khusus kepada Mentan dan MenPAN-RB untuk
mengatur sebaik-baiknya penanganan pasca kontak bagi THL TBPP untuk
status kerja yang lebih baik.<br /><br />Tekad komunitas THL TBPP telah
bulat untuk tetap dan terus mengawal implementasi UUSP3K dan
Undang-Undang terkait demi tersambungnya generasi penyuluh pertanian
yang kuat dan adaptif dengan perkembangan teknologi komunikasi mutakhir
yang harus menjadi basis baru proses-proses penyebaran informasi dan
teknologi kepada para pelaku (petani). <br /><br /><b>Harapan Kepada Segenap THL TBPP se-Indonesia</b><br /><br />Paparan
ini bagaimanapun juga perlu disampaikan – meski tidak seluruh detil –
kepada teman-teman THL TBPP se-Indonesia untuk menyamakan persepsi dan
pemahaman menyangkut peta problematika yang kita hadapi bersama untuk
kemudian menjadi landasan pengaturan langkah bersama yang
terkoordinasi.<br />
<br />Waktu efektif kita bersama dalam mengawal
program-program Pemerintah di bidang pertanian tidak sampai 2 (dua)
tahun penuh. Setelah itu apa yang akan terjadi dengan nasib kita
selanjutnya tidak ada pihak yang berani menjamin. <i>Kita semua ibarat
anak panah yang terpasang pada busur dan dikendalikan oleh sepasang
tangan. Kita tidak tahu pasti ke arah mana kita hendak dibidikkan</i>. Oleh karena itu satu-satunya jalan bagi kita adalah mengupayakan langkah <i><b>menjemput bola</b></i>
dengan pertimbangan sejauh masih dapat dilakukan baik dari aspek
teknis, konsepsi maupun aspek dukungan lainnya. Ketika perwakilan
teman-teman di tingkat Pusat (FK THL TBPP NASIONAL) dengan dukungan
Tim-Tim Kerja yang telah dibentuk – telah berupaya maksimal merancang
dan mengarahkan segenap potensi demi pencapaian sebuah tujuan – yakni
tujuan besar kita bersama, maka kini terpulang kepada segenap THL TBPP
se-Indonesia untuk memberikan dukungan penuh lewat koordinasi secara
berjenjang dan struktural via FK THL TBPP Kabupaten/Kota dan FK THL TBPP
Provinsi masing-masing. <br /><br /><i>Man jadda wa jadda. </i></div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-14982651436902659952013-01-23T14:52:00.002+07:002013-01-23T14:52:39.631+07:00Tata Cara Pengisian Kontrak Kerja THL TBPP Tahun 2013<div style="text-align: center;">
<b>PENGUMUMAN<br />Nomor:600/SM.600/J.2/01/13<br />PENYAMPAIAN FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN<br />ANGKATAN I, II, III TAHUN 2013 dan PENJELASAN TATA CARA PENGISIANNYA</b></div>
<br />Yang terhormat:<br />1. Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/kota.<br />2. THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III. Tahun 2013.<br />di-<br />Seluruh Indonesia<br />
<br />BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2013 DAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA TAHUN 2013 SEBAGAI BERIKUT:<br />
<br /><b>I. JANGKA WAKTU KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN</b><br />Kontrak kerja ini berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal empat bulan Januari tahun duaribu tigabelas (04 – 01 – 2013) sampai dengan tanggal empat bulan Nopember tahun duaribu tigabelas (04 – 11 – 2013).<br />
<br /><b>II. ALINEA PERTAMA</b><br />Pada hari JUM’AT tanggal EMPAT bulan JANUARI tahun DUA RIBU TIGABELAS Bertempat di (ditulis<br />nama provinsi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013), yang bertanda tangan di bawah ini:<br />
<br /><b>III. ANGKA 1 (SATU)</b><br />(ditulis nama Pejabat Pembuat Komitmen), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan<br />di (ditulis Provinsi Satker Pelaksana Dana Dekonsentrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU<br />
<br />Contoh : SUPARDI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di JAWA TENGAH,<br />bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan<br />dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU<br />
<br /><b>IV. ANGKA 2 (DUA)</b><br />(ditulis nama THL-TBPP), selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU PENYULUH<br />PERTANIAN, dengan keterangan :<br />a. Pendidikan : (ditulis sesuai dengan pendidikan waktu diterima menjadi THLTBPP);<br />b. Tempat dan Tanggal Lahir : (ditulis sesuai dengan KTP);<br />c. Nomor Ujian : (ditulis seduai dengan no peserta ujian test THL TB Penyuluh Pertanian);<br />d. Kabupaten : (ditulis nama kabupaten sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013);<br />e. Kecamatan : (ditulis sesuai dengan penempatan di kecamatan);<br />f. Desa/Kelurahan : (ditulis sesuai dengan penempatan desa/kelurahan);<br />g. No. Telepon/HP : (ditulis dengan no telepon/HP yang masih aktif).<br />
<br /><b>V. PASAL 2 AYAT (2)</b><br />(2) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/kota ........, Provinsi....... (ditulis<br />sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor: sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:02.1/Kpts/HK.130/1/2013 Tanggal 3 Januari 2013)<br />
<br /><b>VI. PASAL 3 AYAT (1)</b><br />(3) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun 2013, Provinsi ............ Nomor ............ Tanggal ............. (ditulis sesuai dengan nomor dan tanggal DIPA Dana Dekonsentarsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian di masing-masing provinsi).<br />
<br /><b>VII. PASAL 5 AYAT (1)</b><br />(1) .............................dst :<br />- Nama Pemegang Rekening : (Pemegang Rekening harus THL-TBPP yang bersangkutan)<br />- Cabang : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)<br />- Unit : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)<br />- Nomer Rekening : (ditulis dengan teliti sesuai dengan yang tertulis di buku rekening)<br />
<br /><b>VIII. PASAL 10</b><br />PIHAK KESATU : (ditulis nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi penempatan THL TBPP);<br />PIHAK KEDUA : (ditulis nama jelas THL TBPP).<br />
<br /><b>IX. FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2013</b> <b>dapat di unduh di Website Kementerian Pertanian.</b><br />Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.<br />
<br />
<br />Jakarta, 23 Januari 2013<br />KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN,<br />ttd<br />MOMON RUSMONO<br />
<div class="fullpost">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com25tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-4460289440787347662013-01-23T14:37:00.002+07:002013-01-23T14:52:52.543+07:00Kontrak Kerja THL TBPP Tahun 2013<div align="center">
<b><span style="font-family: Arial; font-size: 11pt;">PENGUMUMAN <br />
No. 630/SM.600/J.2/01/13</span></b></div>
<div align="center">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pengumuman Format Kontrak Kerja dan Tata Cara Pengisiannya
bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2013</div>
<ol>
<li><a href="http://www.deptan.go.id/pengumuman/thltb/PENGUMUMNAN-TATA-CARA-PENGISIAN-KONTRAK2013.pdf" target="_blank">TATA CARA PENGISIAN KONTRAK 2013</a> </li>
<li><a href="http://www.deptan.go.id/pengumuman/thltb/Kontrak-Kerja-THL-TBPP2013_P2K.pdf" target="_blank">Form Kontrak Kerja THL TBPP 2013 (P2K)</a> </li>
<li><a href="http://www.deptan.go.id/pengumuman/thltb/Kontrak-Kerja-THL-TB%20PP2013_THL.pdf" target="_blank">Kontrak Kerja THL TBPP2013 (THL)</a> </li>
</ol>
Silakan Download ke-3 file tersebut dan segera dikordinasikan dengan FK THL TBPP Kabupaten/Kota Saudara/i untuk pengisian dan pengawalannya <br />
<div class="fullpost">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com15tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-11189563797503910082012-10-22T16:00:00.000+07:002012-10-23T10:09:28.893+07:00RELEASE HASIL KEGIATAN AUDIENSI DENGAN MENTERI PERTANIAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI<div style="text-align: center;">
<b> <span style="font-size: x-small;">RELEASE HASIL KEGIATAN AUDIENSI DENGAN MENTERI PERTANIAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI</span></b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
<b>JAKARTA, 16 – 17 OKTOBER 2012</b></div>
<b>
</b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
Salam Semangat!<br />
Kepada Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
rekan-rekan THL-TB Penyuluh Pertanian seluruh Indonesia. Kami Pengurus
Forum Komunikasi THL-TBPP Nasional menyampaikan hasil kegiatan Audiensi
dengan Menteri Pertanian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, sebagai berikut:<br />
<br />
<ol>
<li>Menteri Pertanian memerintahkan langsung kepada Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)
untuk mengusahakan THL-TB Penyuluh Pertanian dimasukkan dalam Rancangan
Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang dalam
pembahasan. </li>
<li>Hal tersebut diatas diperkuat dengan surat yang akan dikirim oleh
Menteri Pertanian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi agar THL-TB Penyuluh Pertanian bisa terakomodir
dalam RUU ASN.</li>
<li>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
menyampaikan bahwa seluruh tenaga honorer dan sejenisnya termasuk THL-TB
Penyuluh Pertanian akan ditampung dalam wadah Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Pemerintah didalam RUU ASN.</li>
<li>Pembahasan RUU ASN direncanakan selesai pada akhir tahun 2012.</li>
</ol>
Rekan-rekan THL-TB Penyuluh Pertanian mari kita tetap bersatu
dan saling menguatkan untuk mencapai cita-cita bersama. Tetap bekerja
cerdas, bekerja keras dan tuntas.</div>
<br />
<br />
<b>Jakarta, 18 Oktober 2012</b><br />
<b>Ketua FK THL-TBPP Nasional</b><br />
<b>ttd</b><br />
<br />
<b>Dedy Alfian</b><br />
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1WfDGkIthjhBMRCm45Hk5Xm8qGgoIg8X30lgPeFkABFISdchzBNUjgOvmhT1_xltmmTyBbpyoWJ9-snt0c4vpvc3le5XKphzTW117-ojrdfUeXJX8y2LiNIzVh7U56gClRzh1iLZf1kc/s1600/Audiensi+FK+THL+TBPP+Nasional+di+Kementan.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1WfDGkIthjhBMRCm45Hk5Xm8qGgoIg8X30lgPeFkABFISdchzBNUjgOvmhT1_xltmmTyBbpyoWJ9-snt0c4vpvc3le5XKphzTW117-ojrdfUeXJX8y2LiNIzVh7U56gClRzh1iLZf1kc/s320/Audiensi+FK+THL+TBPP+Nasional+di+Kementan.jpg" width="320" /></a></div>
<span style="font-size: x-small;">Audiensi FK THL-TBPP Nasional bersama Perwakilan FK THL-TBPP
Provinsi dengan Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian
Pertanian pada hari Selasa 16 Oktober 2012</span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4kv1QhETa1CvrnGhKpfIz90mhAHzUtYLcBFdq5_4PBBVEqOVj_Fu411J9cdoA9s0xIW61uufu0eij9tWzWE2phYWQFNKWt93dfmCR4F0ak_mj_xgeHqSTciT5FSnk5O6eMuECf0KwdFA/s1600/Audiensi+FK+THL+TBPP+Nasional+dgn+Men+PAN+RB.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4kv1QhETa1CvrnGhKpfIz90mhAHzUtYLcBFdq5_4PBBVEqOVj_Fu411J9cdoA9s0xIW61uufu0eij9tWzWE2phYWQFNKWt93dfmCR4F0ak_mj_xgeHqSTciT5FSnk5O6eMuECf0KwdFA/s320/Audiensi+FK+THL+TBPP+Nasional+dgn+Men+PAN+RB.jpg" width="320" /></a></div>
<b></b><span style="font-size: x-small;"><span class="">Audiensi FK THL-TBPP Nasional bersama Perwakilan FK
THL-TBPP Provinsi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) di Ruang Kerja Men PAN RB pada hari
Rabu 17 Oktober 2012</span></span><br />
<div class="fullpost">
</div>
thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com38tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-3987330070367133352012-01-12T17:09:00.000+07:002012-01-12T17:09:26.311+07:00Pengumuman Kontrak Kerja THL TBPP Angkatan I, II dan III Tahun 2012<div class="fullpost" style="text-align: justify;">Pengumuman Kontrak Kerja THL TBPP Angkatan I, II dan III Tahun 2012 telah diumumkan diwebsite Kementrian Pertanian RI yang dimuat dalam Nota Dinas <strong><span style="font-family: Arial; font-size: 11pt;">No. 2228/Kp.340/J.2/01/2012 </span></strong>tentang <span style="font-family: Arial,sans-serif; font-size: 11pt;">Format Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2012 dan Penjelasan Tata Cara Pengisian.</span></div><div class="fullpost" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Arial,sans-serif; font-size: 11pt;">Secara garis besar Kontrak Kerja THL TBPP untuk tahun 2012 Kontrak kerja ini berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal lima bulan Januari tahun duaribu duabelas (05 – 01 – 2012) sampai dengan tanggal lima bulan Nopember tahun duaribu duabelas (05 – 11 – 2012).</span></div><div class="fullpost" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Arial,sans-serif; font-size: 11pt;">Untuk lebih jelasnya silakan Download:</span></div><div class="fullpost"><ul><li><span style="font-family: Arial,sans-serif; font-size: 11pt;"> Format dan Penjelasan kontrak kerja <a href="http://www.deptan.go.id/pengumuman/berita/2012/01%20PENGUMUMAN%20TATA%20CARA%20PENGISIAN%20KONTRAK%202012.pdf" target="_blank">DISINI</a></span></li>
<li><span style="font-family: Arial,sans-serif; font-size: 11pt;">Form Kontrak Kerja untuk P2K <a href="http://www.deptan.go.id/pengumuman/berita/2012/02%20Kontrak%20Kerja-THL-TB%20PP%202012_P2K.pdf" target="_blank">DISINI</a> </span></li>
<li><span style="font-family: Arial,sans-serif; font-size: 11pt;"> Form Kontrak Kerja untuk THL TBPP <a href="http://www.deptan.go.id/pengumuman/berita/2012/03%20Kontrak%20Kerja-THL-TB%20PP%202012_THL.pdf" target="_blank">DISINI</a></span></li>
</ul></div><div class="fullpost"><span style="font-family: Arial,sans-serif; font-size: 11pt;"><br />
</span></div>thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com45tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-20013027873126583372011-12-14T04:24:00.002+07:002012-01-04T00:21:29.553+07:00Hasil Pertemuan FK THLTBPP Nasional dengan Pusluhtan BPSDMP Kemtan, 14 Desember 2011<div style="text-align: center;"><b>RELEASE</b></div><div style="text-align: center;"><b>FORUM KOMUNIKASI TENAGA HARIAN LEPAS </b></div><div style="text-align: center;"><b>TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL</b></div><div style="text-align: center;"><b>(FK THL-TB PENYULUH PERTANIAN NASIONAL)</b></div><br />
<div style="text-align: center;"><b>TENTANG</b></div><div style="text-align: center;"><b>HASIL KOORDINASI PENGURUS FK THL-TB PENYULUH PERTANIAN NASIONAL DENGAN </b></div><div style="text-align: center;"><b>PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN, BADAN PENYULUHAN </b></div><div style="text-align: center;"><b>DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN</b></div><br />
<b>JAKARTA, 14 DESEMBER 2011</b><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">Kepada Koordinator dan Pengurus Forum Komunikasi THL-TB Penyuluh Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kami Pengurus FK THL-TB Penyuluh Pertanian Nasional menyampaikan hasil kegiatan koordinasi pengurus FK THL-TB Penyuluh Pertanian Nasional dengan Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, sebagai berikut:</div><ol style="text-align: justify;"><li>Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Tahun 2012 direncanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari berakhir 31 Oktober 2012.</li>
<li>Sampai saat ini revisi data THL-TB Penyuluh Pertanian tiap Propinsi yang direkomendasikan untuk diperpanjang kontraknya masih banyak yang belum masuk ke Posko THL-TB Penyuluh Pertanian, dan untuk itu agar segera dipercepat, karena akan segera di terbitkan SK Penetapan Menteri Pertanian. Apabila ada data THL-TB Penyuluh Pertanian yang tercecer atau tertinggal setelah SK Penetapan Menteri Pertanian diterbitkan, maka THL-TB Penyuluh Pertanian yang bersangkutan belum bisa menerima Honor dan BOP pada masa kontrak T.A. 2012.</li>
<li>Honor dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian tetap melalui dana dekonsentrasi yang disalurkan melalui PUMK Propinsi kemudian disalurkan ke PUMK Kabupaten/Kota.</li>
<li>BOP THL-TB Penyuluh Pertanian yang berpendidikan SPP-SPMA akan ditinjau lagi pada Tahun 2013, karena untuk Tahun 2012 anggaran sudah ditetapkan.</li>
</ol><br />
<b>Jakarta, 14 Desember 2011</b><br />
<b>Ketua</b><br />
<b>ttd</b><br />
<br />
<br />
<br />
<b>Dedy Alfian</b><br />
<div class="fullpost"></div>thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com5tag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-84218805169306526532011-11-15T04:14:00.009+07:002012-01-02T04:22:06.580+07:00HASIL KEGIATAN PEMBERDAYAAN THL-TB PENYULUH PERTANIAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM PERCEPATAN PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS PADI<div style="text-align: center;"><strong>RELEASE</strong><strong> </strong></div><div style="text-align: center;"><strong>FORUM KOMUNIKASI TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU </strong></div><div style="text-align: center;"><strong>PENYULUH PERTANIAN NASIONAL</strong></div><div style="text-align: center;"><strong>(FK THL-TB PENYULUH PERTANIAN NASIONAL)</strong></div><br />
<div style="text-align: center;"><strong>TENTANG</strong></div><div style="text-align: center;"><strong>HASIL KEGIATAN PEMBERDAYAAN THL-TB PENYULUH PERTANIAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM PERCEPATAN PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS PADI </strong></div><div style="text-align: center;"><strong>Cipayung-Bogor, 11 – 14 November 2011</strong></div><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgu4Q9preJWEuXgvM0O_y9LFiBTuHitkWMV3MjncoylbN-O6BE17iv1GCVQacdXgkWvFXHl3BKv2FT6FC16c2UuCB4GmrKCA5A-Lg8LGBxgXRptcdsbpryh7jpn9jsXCMSgG2QJM4RqnEI/s1600/cipanas.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="210" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgu4Q9preJWEuXgvM0O_y9LFiBTuHitkWMV3MjncoylbN-O6BE17iv1GCVQacdXgkWvFXHl3BKv2FT6FC16c2UuCB4GmrKCA5A-Lg8LGBxgXRptcdsbpryh7jpn9jsXCMSgG2QJM4RqnEI/s320/cipanas.jpg" width="320" /></a></div><br />
Salam Semangat!!!<br />
<div style="text-align: justify;">Kepada Koordinator dan Pengurus Forum Komunikasi THL-TBPP Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kami Pengurus FK THL-TBPP Nasional menyampaikan hasil kegiatan pemberdayaan THL-TB Penyuluh Pertanian dalam rangka mendukung program percepatan produksi dan produktivitas padi, sebagai berikut:</div><ol style="text-align: justify;"><li>Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pemberdayaan THL-TB Penyuluh Pertanian dalam rangka mendukung program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) untuk dapat mencapai target surplus beras sebesar 10 juta ton beras tahun 2014, yang terdiri dari pengayaan materi-materi mengenai dukungan bagi pencapaian P2BN.</li>
<li>Mengenai peningkatan status THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Penyuluh Pertanian PNS, berdasarkan informasi dari Ibu Natalina dari perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan Bapak Tri Priyo Sudarmanto dari perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa ketentuan hukum yang melandasi pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Penyuluh Pertanian PNS sampai saat ini belum ada, namun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bapak Winarhadi dari Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertanian, meskipun aturan hukum belum ada namun peluang THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Penyuluh Pertanian PNS tetap ada, mengingat akan ada pensiun massal Penyuluh Pertanian PNS sampai pada tahun 2014, dan sejauh ini Kementerian Pertanian terus mengupayakan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Penyuluh Pertanian PNS.</li>
<li>Berkaitan dengan kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian pada tahun 2012 diupayakan bisa dimulai tanggal 1 Januari 2012 setelah SK Menteri Pertanian ditandatangani. Adapun pembayaran honor dan Biaya Operasional dan Pemondokan (BOP) mengikuti selesainya proses DIPA. Honor dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian tetap melalui dana Dekonsentrasi yang dibayarkan melalui Pembayar Uang Muka Kegiatan (PUMK) Provinsi yang di distribusikan melalui masing-masing PUMK Kabupaten/Kota.</li>
<li>BOP THL-TB Penyuluh Pertanian yang berpendidikan SPP-SPMA akan ditinjau lagi pada tahun 2013, karena untuk tahun 2012 anggaran sudah ditetapkan.</li>
<li>Untuk mempercepat proses penandatanganan kontrak kerja, maka pengurus FK THL-TBPP tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera mengawal dan mendorong rekomendasi kinerja THL-TB Penyuluh Pertanian di daerahnya masing-masing agar dipastikan diterima oleh posko THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian, karena masih ada beberapa Kabupaten/Kota yang rekomendasinya belum diterima oleh Posko THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian.</li>
<li>Surat Dukungan Penyediaan Tambahan Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian tahun 2012 sudah dikirim ke daerah dan segera dapat ditindaklanjuti oleh para pengurus FK THL-TBPP Kabupaten/Kota.</li>
<li>Masih ada beberapa THL-TB Penyuluh Pertanian yang belum menerima honor dan BOP pada tahun 2010, untuk itu mohon keaktifan yang bersangkutan segera menginformasikannya ke Posko THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian dengan bukti <em>print out</em> buku tabungan.</li>
<li>Berkaitan dengan kinerja THL-TB Penyuluh Pertanian perlu ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya 4 (empat) sukses pembangunan pertanian dalam rangka pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan, peningkatan diversifikasi pangan, peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor dan peningkatan kesejahteraan petani.</li>
<li>Diharapkan THL-TB Penyuluh Pertanian tetap menjalin komunikasi secara baik dengan Pembina yang berada di Kelembagaan Penyuluhan Pertanian masing-masing daerah.</li>
</ol><br />
Cipayung-Bogor, 14 November 2011<br />
Ketua<br />
ttd<br />
<br />
Dedy Alfian<br />
<div class="fullpost"></div>thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-64650541419891815072011-07-08T22:12:00.000+07:002011-07-08T22:12:57.360+07:00HASIL PERTEMUAN PENGURUS FK THL TBPP NASIONAL DENGAN KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN BPPSDMP<div class="fullpost"><div class="mbl notesBlogText clearfix"><div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkN3aMbgjQIc_AyMnlhdnnyUOAGTUhlHyULKQDNDKo42YEWqO0AjjaYJn3WprjzVgcnQ9czNTPek_kI_qZ_ZvKeAJ7tgwweUBroaIMS1_IR3DrJ47KRnNuuEAl9ZhoqM3m8NGmennG5p4/s1600/logo_fknas.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkN3aMbgjQIc_AyMnlhdnnyUOAGTUhlHyULKQDNDKo42YEWqO0AjjaYJn3WprjzVgcnQ9czNTPek_kI_qZ_ZvKeAJ7tgwweUBroaIMS1_IR3DrJ47KRnNuuEAl9ZhoqM3m8NGmennG5p4/s320/logo_fknas.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: center;"><em><strong>PRESS RELEASE</strong></em></div><div style="text-align: center;"><strong>FORUM KOMUNIKASI </strong><strong>TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL</strong></div><div style="text-align: center;"><strong>(FK THL-TBPP NASIONAL)</strong><strong> </strong></div><br />
<div style="text-align: justify;">Hasil pertemuan Pengurus FK THL-TBPP Nasional dengan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sebagai berikut:</div><ol style="text-align: justify;"><li>Mengenai honor beberapa rekan-rekan THL-TBPP yang belum menerima pada tahun 2010 sudah dibentuk tim oleh Pusat Penyuluhan Pertanian dalam penyelesaiannya. Diharapkan partisipasi rekan-rekan THL-TBPP yang termasuk didalamnya untuk membantu dalam penyelesaiannya.</li>
<li>Mengenai keberadaan rekan-rekan THL-TBPP yang masuk kedalam SK Menteri Pertanian susulan sudah <strong>terbit</strong> dan akan segera dikirimkan oleh Pusat Penyuluhan Pertanian ke masing-masing Provinsi yang bersangkutan. Adapun nama-nama tersebut kami rangkumkan juga dalam lampiran di halaman catatan ini. Untuk dokumennya bisa menghubungi FK THLTBPP Provinsi masing-masing karena sudah dikirimkan melaui email Provinsi.<em><strong> </strong></em></li>
<li>Pembayaran honor dan BOP THL-TBPP pada tahun 2011 yang masih mengalami kendala dibeberapa daerah akan didorong oleh Pusat Penyuluhan Pertanian melalui tim yang akan dikirimkan ke daerah-daerah untuk membantu dalam penyelesaiannya.</li>
<li>Mengenai kontrak THL-TBPP pada tahun 2011 yang berjumlah 8 bulan, akan diupayakan tambahan kontrak selama dua (2) bulan melalui APBN-Perubahan.</li>
<li>Untuk kontrak THL-TBPP pada tahun 2012 menjadi 10 bulan, sebelumnya akan dilakukan Monitoring dan Evaluasi direncanakan sekitar bulan Oktober tahun ini. Harapannya rekomendasi kinerja baik THL-TBPP bisa dikirim oleh daerah sebelum masuk tahun 2012 sehingga kontrak bisa dimulai awal Januari 2012.</li>
<li>Pada tahun 2012 bagi THL-TBPP yang berprestasi akan diusulkan mendapatkan penghargaan dari Presiden RI.</li>
<li>Terkait dengan segala permasalahan THL-TBPP diharapkan untuk dikomunikasikan secara berjenjang melalui daerah ke pusat.</li>
</ol><div style="text-align: justify;">Demikian hasil pertemuan Pengurus Forum Komunikasi THL-TBPP Nasional dengan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian. Atas perhatian seluruh rekan-rekan THLTBPP se-Indonesia, kami ucapkan terima kasih.</div><br />
Jakarta, 6 Juli 2011<br />
Ketua<br />
ttd<br />
<br />
Dedy Alfian<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="text-align: justify;"><em>Lampiran. Rangkuman nama-nama THL-TBPP yang masuk kedalam SK Menteri Pertanian susulan Tahun 2011</em><strong> </strong></div><ul style="text-align: justify;"><li><strong>ACEH</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>ISMAIL - Pidie (<em>pindahan dari Kota Banda Aceh</em>)</li>
<li>DIANA - Aceh Tenggara<strong> </strong></li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>SUMATERA UTARA</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>IRWAN SYAH PUTRA - Asahan<strong> </strong></li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>SUMATERA BARAT</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>ZULFIKAR - Solok</li>
<li>ERNITA SYAHRIL, SP - Pasaman Barat<strong> </strong></li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>RIAU</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>ANAH - Pelalawan</li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>BANTEN</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>INDRAMAYA , SST - Serang (<em>pindahan dari Ciamis</em>)</li>
<li>AAT AFIATI - Lebak<strong> </strong><strong> </strong></li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>JAWA BARAT</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>RIA HARDINA - Karawang</li>
<li>DESI MARISA, SST - Bogor (<em>pindahan dari OKU Selatan</em>)</li>
<li>WIWI CAHYATI - Subang (<em>pindahan dari Serang</em>)</li>
<li>CHARUM - Bogor<strong> </strong></li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>JAWA TENGAH</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>FANNI FUADI - Temanggung </li>
<li>DIAN NAHDAENAH - Purbalngga (<em>pindahan dari Tegal</em>)</li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>JAWA TIMUR</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>GIAT SUGIYANTO - Blitar (<em>pindahan dari Kota Blitar</em>)</li>
<li>WIYATI PROBO HIDAYAH - Probolinggo</li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>KALIMANTAN SELATAN</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>AKHMAD ROZANI - Kota Banjarbaru</li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>KALIMANTAN TENGAH</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>ELIPERNI, SP - Barito Timur </li>
<li>HAREASI - Barito Selatan</li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>SULAWESI SELATAN</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>SUKMAWATI - Bulukumba </li>
<li>INDO ITTE - Bulukumba </li>
<li>MARIANUS SANDA LEMBANG - Kota Palopo</li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>NUSA TENGGARA TIMUR</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>HORTENSIA TOLO, SST - Sikka</li>
<li>BARNABAS SADO, A.Md - Sikka</li>
<li>ANTONIUS LENDA KIKSA - Sumba Barat Daya</li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>PAPUA</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>HARDI PAMESSANGI, SP - Jayapura</li>
<li>YANUARIUS NATIYAM, SP - Jayapura (<em>pindahan dari Nabire</em>)</li>
<li>FRANSISCUS A REDJAUW - Yapen Waropen/Serui</li>
<li>NOVAFIDA SANGGENATA, SP - Jayapura</li>
<li>MARGARETHA TARUKA, SST - Jayapura</li>
<li>MATHEUS OIWARI, SST - Jayapura</li>
<li>YORGEN WALLY - Jayapura</li>
<li>M. AMIR - Biak Numfor</li>
<li>YAKEBA SUSANA TOKORO - Jayapura</li>
<li>YANCE TAKIMAI - Deiyai (<em>pindahan dari Paniai</em>)</li>
<li>NABERTUS SULUNG, A.Md - Jayapura (<em>pindahan dari Jayawijaya</em>)</li>
<li>KLIYUS HERMANTO - Merauke<strong> </strong></li>
</ol><ul style="text-align: justify;"><li><strong>PAPUA BARAT</strong></li>
</ul><ol style="text-align: justify;"><li>EDI RIANTO - Teluk Wondama</li>
<li>LUDYA MANDOVEN - Teluk Bintuni (<em>pindahan dari Sorong</em>)</li>
<li>EFFITA LAURINA - Teluk Wondama</li>
<li>SARA SELEKSINA BETAY - Teluk Wondama</li>
<li>FRIDS BERNARD PUADI - Teluk Wondama</li>
<li>MAGDALENA M. PADWA - Teluk Wondama</li>
<li>MARTINUS O. RUMBOBIAR - Teluk Wondama</li>
<li>METU S. MANSUMBER - Teluk Wondama</li>
<li>YOHANES HOWAY - Teluk Wondama</li>
<li>MARGARETHA YULIA - Teluk Wondama</li>
<li>YANEKE THERESIA - Sorong Selatan (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>LAURA BONGGOIBO - Kaimana (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>MARTHEN MOPU - Raja Ampat (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>RIBKA SEIDERIKA NUBOBA - Sorong Selatan (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>EUGENIUS O WIHYAWARI - Sorong Selatan (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>ANITA MILKA LINDA YOWENI - Teluk Wondama</li>
<li>ETILIN EUPARAI - Teluk Wondama</li>
<li>FERGENIA ALBOY - Teluk Wondama</li>
<li>YESAYA FRENGKI YOWENI - Teluk Wondama</li>
<li>MELFIN MARINA RUMBARAR - Sorong Selatan (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>NELVIONA S. MASSO, SP - Manokwari</li>
<li>ANGELA RUMPAISUM, SP - Kaimana (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>YOHANIS ARONGGEAR - Raja Ampat (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>MELAINUS NUNAKI - Teluk Wondama (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>ODA PAULINA MAYOR, SST - Kaimana (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>NURLELA THAMRIN - Kaimana (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>SARAH RAWEYAI - Teluk Wondama (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>RAHMIA MUSAAD - Kaimana (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>BARSALINA WAYENI - Kaimana (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>AMELIA MARANI - Teluk Wondama (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>ARISTOTELES YODAN FLE - Teluk Wondama (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>ENAFETALIA D. TOREY - Teluk Wondama (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>OCTOVINA DORCE INGGESI - Teluk Wondama (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>JOKO DWISANTOSO KATUMLAS - Teluk Wondama (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>YULIANA S. AIBOY - Manokwari</li>
<li>OTTO SAMADUDA - Raja Ampat (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>YOLANDA MARIA RUMERE - Raja Ampat (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>MALDA LINA BEATRIK - Raja Ampat (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>MEIKE Y RONSUMBRE - Raja Ampat (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>PAULINA HERNI MOFU - Raja Ampat (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>RONALD SIMON MARSYOM - Raja Ampat (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
<li>CONSTANFIN KA - Sorong Selatan (<em>pindahan dari Manokwari</em>)</li>
</ol></div></div></div>thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-71013348376766618152011-06-24T01:06:00.000+07:002011-06-24T01:06:57.149+07:00PENAS XIII Petani Nelayan 2011 dan Eksistensi THL TBPP<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinI1HcNYU6_Y-X2in0zNa4ISCG2soYDO4aIRvSyoWhdvOie2QDP7NySFjziHQ8Gqj51GwmNI66eaiDiCjkqwoOnWOxvHVJnSCR1s1sXZtTSvHQpQMSHwspeE6ZrJm6jthqqXpvHa2kmC4/s1600/penas+2011.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinI1HcNYU6_Y-X2in0zNa4ISCG2soYDO4aIRvSyoWhdvOie2QDP7NySFjziHQ8Gqj51GwmNI66eaiDiCjkqwoOnWOxvHVJnSCR1s1sXZtTSvHQpQMSHwspeE6ZrJm6jthqqXpvHa2kmC4/s320/penas+2011.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">PENAS XIII Petani Nelayan tahun 2011 di Kutai kartanegara, Kalimantan Timur telah resmi ditutup oleh Menteri Pertanian RI. Ada beberapa hal yang menghembuskan angin segar bagi THL TBPP, berikut kami sampaikan sedikit review PENAS XIII.</div><div style="text-align: justify;">Dalam rangka ikut mensukseskan acara PENAS XIII Petani Nelayan 2011 dan tempat koordinasi perwakilan THL TBPP yang mengikuti PENAS, FK THL TBPP Nasional menyediakan<span class="messageBody" data-ft="{"type":3}"> POSKO FK THL TBPP Nasional di KM 8,4 Dusun Sidomulyo L1 Blok D Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kertanegara. Disini,</span><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}"> Beberapa perwakilan THL TBPP sudah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan pengurus FK THLTBPP Nasional untuk menyuarakan pentingnya regenerasi penyuluh pertanian di acara PENAS XIII di Kutai Kertanegara.</span><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}">"Tolong teman-teman di Bakorluh, Bapeluh maupun di Balai Penyuluhan. Adik-adik kita itu dibina dengan baik. Jujur tanpa teman-teman THL TBPP dengan program pertanian yang luar biasa kita akan tergopoh gopoh" itulah yang disampaikan Pak Momon Rusmono selaku Kapusluh pada acara Temu Kelembagaan Penyuluhan di Ballroom Putri Karang Melenu pada rangkaian acara PENAS XIII di Kutai Kertanegara.</span><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}"> Kapusluh juga menyampaikan pada acara yang sama mengenai keberadaan THL TBPP. "Tahun 2012 akan dikembalikan honor dan BOP THL TBPP menjadi 10 bulan, disamping itu THL TBPP yang berprestasi akan diberikan penghargaan" Amin...terima kasih, ayo kita tunjukan prestasi di lapangan!</span><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}">"Keberadaan THL TBPP cukup strategis sebagai calon pengganti penyuluh PNS yang telah memasuki masa pensiun. Namun sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur Penyuluh THL TBPP menjadi PNS. Untuk itu kami mendesak segera diterbitkan regulasi dimaksud" itulah salah satu pernyataan sikap yang disampaikan oleh Penyuluh se-Indonesia dalam DEKLARASI KUTAI KERTANEGARA 2011 di PENAS XIII Petani Nelayan 2011. Semoga terealisasi, amin.</span><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}">Presiden yang semula dijadwalkan menghadiri secara langsung PENAS XIII batal menghadiri PENAS XIII Petani Nelayan 2011, namun Presiden mengadakan temu wicara jarak jauh (Jakarta-Tenggarong) dengan para peserta PENAS XIII melalui teknologi video konferensi.</span><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}"> </span></div><div style="text-align: justify;"><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}">Acara PENAS XIII Petani Nelayan 2011 resmi ditutup oleh Menteri Pertanian. Kami atas nama THL TBPP se-Indonesia mengucapkan Selamat dan Sukses telah terselenggaranya PENAS XIII Petani Nelayan 2011 di Kutai Kertanegara Kaltim. Semoga dengan momentum ini pembangunan pertanian kita lebih maju dan petani nelayan semakin sejahtera.</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="messageBody" data-ft="{"type":3}"> </span></div><div style="text-align: justify;"> </div><div style="text-align: justify;"><br />
</div>thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-585362051478609142.post-41719410204641462962011-03-30T19:08:00.001+07:002011-04-03T19:13:18.771+07:00SILATURAHMI PENGURUS FK THL-TBPP NASIONAL DENGAN KAPUSLUHTAN BPPSDMP<div class="fullpost"><div style="text-align: center;"><strong>RELEASE</strong></div><div style="text-align: center;"><strong>FORUM KOMUNIKASI </strong><strong>TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN NASIONAL</strong></div><div style="text-align: center;"><strong>(FK THL-TBPP NASIONAL)</strong><strong> </strong></div><br />
<div style="text-align: justify;">Hasil silaturahmi pengurus FK THL-TBPP Nasional dengan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian:</div><ol style="text-align: justify;"><li>Proses penyelesaian honor THL-TBPP yang belum menerima pada tahun 2010 masih mengalami kendala teknis dan terus diupayakan oleh Kementerian Pertanian. Diharapkan bagi THL-TBPP yang belum menerima honor tersebut agar mengecek kesesuaian Rekeningnya (nama dan nomor) dengan identitas pada saat diterima menjadi THL-TBPP serta jumlah saldo minimal (rekening harus aktif) sehingga dapat segera diselesaikan.</li>
<li>Berkaitan dengan proses kontrak THL-TBPP tahun 2011 beserta honor dan BOP yang disalurkan melalui dana dekonsentrasi sudah diserahkan ke masing-masing Satuan Kerja (Satker) Provinsi. Untuk itu segala macam permasalahan terkait hal tersebut harap dikomunikasikan dan penyelesaiannya di tingkat Provinsi.</li>
<li>Pola pembinaan THL-TBPP melalui Satker Dekonsentrasi masih dalam proses transisi ke arah sistem yang lebih baik sehingga baru dapat dievaluasi pada akhir tahun. Diharapkan THL-TBPP dapat mengikuti mekanisme dekonsentrasi sebaik-baiknya. Namun jika ada hal-hal yang kurang sesuai agar dapat dikomunikasikan dengan baik kepada Satker Dekonsentrasi Provinsi masing-masing.</li>
<li>Penyelesaian permasalahan THL-TBPP di daerah harus dilakukan secara tertulis dan berjenjang melalui instansi yang menangani penyuluhan di daerah.</li>
<li>Keberadaan THL-TBPP diharapkan dapat membantu pencapaian 4 Sukses Program Pembangunan Pertanian dan mewujudkan peningkatan produksi beras nasional sebanyak 10 juta ton.</li>
</ol><br />
Jakarta, 30 Maret 2011<br />
Ketua<br />
ttd<br />
<br />
DEDY ALFIAN</div>thl4allhttp://www.blogger.com/profile/11011932706446867294noreply@blogger.com