Pages

Banner 468 x 60px

.
Tampilkan postingan dengan label RDPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RDPU. Tampilkan semua postingan

3 Jan 2014

Dokumen Materi RDPU Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP

7 komentar

Pengantar

RDPU Komisi IV DPR dengan Perwakilan THL TBPP - FK THL TBPP Nasional telah terlaksana dan sebagaimana kita ikuti bersama hasil-hasilnya telah disajikan dalam Catatan Release FK THL TBPP Nasional tentang RDPU tersebut. Melengkapi hasil-hasil tersebut dan demi terbangunannya pemahaman bersama akan arah perjuangan THL TBPP sesuai dengan situasi, kondisi dan tantangan terkini - maka berikut ini kami sajikan Dokumen Materi RDPU yang merupakan versi ringkas dari Pandangan dan Pemikiran THL TBPP terkait dengan kejelasan status pasca periode pemerintahan ini berakhir. Mari kita simak bersama.


URGENSI PENGANGKATAN THL TBPP MENJADI PENYULUH PERTANIAN PNS
(MATERI RDPU KOMISI IV DENGAN THL TBPP - Rabu, 18 Desember 2013)

Deskripsi Singkat THL TBPP


THL TBPP : Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian


Tenaga Kontrak Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian RI pada tahun 2007 – 2009 (3 angkatan)


Diperbantukan pada kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota


Kontrak 10 bulan/tahun, 2 bulan ditangani daerah


Jumlah saat ini : 21.249 orang


Peran THL TBPP


2007 – 2009 : terutama mengawal program P2BN disamping program-program lain seperti SL-PTT, PUAP dan lain-lain


2009 – 2013 : mendukung program Empat Sukses Pembangunan Pertanian dengan tetap mengawal program-program P2BN, SL-PTT, SL-PHT, SL-Iklim, Lumbung Pangan, Mandiri Pangan, P2KP, KRPL, LDPM dan lain-lain
Hasil Penelitian terhadap Dampak Program P2BN menunjukkan hasil positif


Penelitian – Skripsi : Dampak Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Terhadap Pendapatan Petani


Penelitian (Skripsi) Rohela, Program Sarjana Ekstensi Manajemen Agribisnis, Departemen Agribisnis – Fakultas Pertanian IPB Bogor.


“Keberadaan Program P2BN dapat meningkatkan pendapatan petani, hal ini dapat dilihat dari hasil analisis regresi bahwa variabel-variabel yang  mempengaruhi secara signifikan adalah pendapatan, tingkat pendidikan, biaya tenaga kerja, biaya saprodi, hasil produksi dan harga jual. Oleh sebab itu pelaksanaan program P2BN berdampak positif pada peningkatan pendapatan petani program secara signifikan dibandingkan pada saat sebelum program”.


SARAN PENELITI


Melihat hasil baik yang timbul dari adanya program P2BN, maka sebaiknya program ini terus dipertahankan dan semakin luas dilaksanakan, khususnya di kecamatan yang belum memperoleh program ini

Selain untuk komoditas padi, mulai tahun 2007 program P2BN ini juga dilaksanakan untuk komoditas jagung dan kedelai. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian atau penelitian tentang efektivitas program ini terkait dengan komoditas selain padi tersebut.


Pasang Surut Jumlah Penyuluh Pertanian


Pada akhir dasawarsa 1990-an terjadi penurunan jumlah penyuluh pertanian secara signifikan


Tahun 1999 : 37.636 orang
Tahun 2011 : 33.659 orang
Tahun 2005  : 25.708 orang + 1.634 penyuluh pertanian honorer
Tahun 2007 : 24.908 orang


Periode Pasca Perekrutan THL TBPP (Akhir Tahun 2012)


Penyuluh Pertanian PNS                                                       : 28.462 orang
THL TBPP                                                                           : 21.249 orang
Penyuluh Tenaga Honorer                                                    :   1.251 orang


Komposisi Penempatan Penyuluh Pertanian PNS


Kelembagaan Penyuluhan Pusat                                     :        224 orang
Kelembagaan Penyuluhan Propinsi                                  :       402 orang
Kelembagaan Penyuluhan Kab/Kota                                :     2.982 orang
Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan                             :   12.674 orang
Wilayah Binaan Desa                                                     :   12.180 orang


Komposisi Penyuluh Pertanian yang bertugas di wilayah desa binaan


Penyuluh Pertanian PNS                                                 : 12.180 orang
THL TBPP                                                                     : 21.249 orang
Penyuluh Tenaga Honorer                                              :   1.251 orang

Jumlah penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah binaan desa      : 34.680 orang

Jumlah THL TBPP menempati porsi 61,27 % (sumber lain menyebut 63 %) dari total penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah desa binaan

Kondisi Pemenuhan Kekurangan Penyuluh Pertanian PNS


Total penyuluh pertanian yang berinteraksi langsung dengan petani atau kelompok tani di desa adalah 34.680 personil.


Jika jumlah desa se-Indonesia adalah sebanyak 72.143 desa, maka kekurangan rill petugas penyuluh pertanian yang bertugas di desa - untuk memenuhi amanat komposisi 1 penyuluh 1 desa adalah sebanyak 37.463 personil.


Sistem Pengadaan Penyuluh Pertanian PNS yang Tidak Memadai


Memasuki tahun 2014 – 2015 jumlah penyuluh pertanian PNS yang akan memasuki usia pensiun semakin banyak dan semakin signifikan. Menurut Ka Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan jika kecenderungan ini dibiarkan maka pada tahun 2015 penyuluh pertanian akan habis


Sementara itu sistem perekrutan pegawai PNS secara reguler via daerah kuota formasi untuk penyuluh pertanian PNS sangat sedikit atau tidak mengimbangi angka penyusutan yang terjadi

Investasi Kebijakan


Sejak direkrut pertama pada akhir tahun 2006 dan mulai bekerja pada tahun 2007 maka THL TBPP secara kolektif telah menempuh masa pengabdian selama 7 tahun hingga akhir tahun anggaran 2013. Selama masa tersebut dengan menjalani tugas-tugas pendampingan petani dan pengawalan program tentu kapasitas dan kompetensi THL TBPP dalam bidang penyuluhan terus meningkat. Demikian juga dengan pelatihan-pelatihan yang diikuti. Intinya program pemanfaatan kegiatan THL TBPP oleh Pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas penyuluh pertanian PNS atau untuk mem-back up tupoksi penyuluh pertanian PNS yang sangat kurang jumlahnya – merupakan investasi yang terus tumbuh. Oleh karena itu dalam konteks demikian pemerintah akan merugi jika program investasi kelak tidak dilanjutkan atau dihentikan tiba-tiba sementara kekurangan penyuluh pertanian PNS merupakan kondisi nyata dan pengadaannya untuk memenuhi kekurangannya jelas-jelas merupakan amanat dari UUSP3K maupun UUP3.


Landasan Yuridis : Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan - UUSP3K)


Pasal 20 ayat 2 : “Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan”


Penjelasan Pasal 20 ayat 2 : “Ketentuan pengangkatan penyuluh pegawai negeri sipil harus mendapat prioritas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh pegawai negeri sipil”


Landasan Yuridis : UU No 19 Tahun 2013 (Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani - UUP3)


Penyelenggaraan penyuluhan dan pendampingan merupakan kewenangan yang pengaturannya diamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 46 ayat 1)


Keharusan pemenuhan jumlah penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa (Pasal 46 ayat 4)


Penyelenggaraan penyuluhan dan pendampingan harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan – dalam hal ini terutama UUSP3K sebagai basis utama penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (Pasal 46 ayat 7)


Landasan Yuridis : UU No 43 Tahun 1999


Pasal 16 A ayat 1 : Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional


Pasal 16 A ayat 1 inilah yang kemudian menjadi dasar utama terbitnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 yang mengalami dua kali perubahan menjadi Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2007 (Perubahan Pertama) dan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 (Perubahan Kedua).


Problematika Aturan Bagi Penyelesaian Status Kepegawaian THL TBPP


Salah satu kategori tenaga yang diatur pengangkatannya menjadi PNS secara khusus oleh PP No. 56 Tahun 2012 adalah kategori ke-4 yakni Tenaga Ahli Tertentu/Khusus. Batasan umum kategori ini adalah tenaga tertentu yang dibutuhkan oleh negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia (masih kekurangan) di kalangan PNS. Dalam Permenpan No. 233 Tahun 2012 mekanisme pengangkatan untuk kategori ini adalah melalui Keputusan Presiden

THL TBPP memenuhi batasan umum kategori ke-4 tersebut yakni sebagai tenaga penyuluh pertanian kontrak yang dibutuhkan oleh negara karena masih adanya kekurangan dalam jumlah besar tenaga penyuluh pertanian PNS. Hanya saja THL TBPP terhalang oleh batasan khusus kategori ke-4 menyangkut batas usia maksimal dan masa kerja minimal.


HARAPAN PENYELESAIAN


Kelompok tenaga kontrak penyuluh THL TBPP telah jelas tidak tertampung keberadaannya untuk mendapatkan pengaturan pengangkatan secara khusus di dalam PP No. 56 Tahun 2012. Namun demikian komunitas THL TBPP dengan jumlah terkini sebanyak 21.249 personil yang tersebar di seluruh Indonesia telah meneguhkan tekad untuk tetap berkontribusi dalam pembangunan pertanian di masa mendatang – pasca 2014 – melalui lini penyuluhan dan pendampingan petani berdasarkan kerangka aturan dan semangat UUSP3K dan UUP3 serta Inpres No. 5 Tahun 2011.


Pertanyaannya adalah bagaimana THL TBPP akan mendapatkan ruang aktualisasi pengabdian dan kontribusinya secara layak pada periode pemerintahan pasca 2014 ? Saat ini komunitas THL TBPP sedang menunggu terbitnya SK Menteri Pertanian tentang Pemanfatan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Tahun Anggaran 2014. Namun sejauh ini belum ada jaminan kepastian atau dasar hukum yang diterbitkan untuk menjamin bahwa THL TBPP akan dilanjutkan peran dan pengabdiannya pada periode pemerintahan baru 2014 – 2019. Atas pertimbangan problematika tersebut maka kami THL TBPP mengajukan butir-butit usulan untuk dapat dipertimbangankan menjadi pijakan kebijakan penyelesaian status ketenagaan dan pemanfaatan jasa kegiatan THL TBPP.


ASPIRASI


THL TBPP merupakan produk kebijakan Pemerintahan KIB I dan dilanjutkan oleh Pemerintahan KIB II serta mendapat dukungan politik dari institusi DPR. Oleh karena itu problematika dan langkah penyelesaian status kepegawaian THL TBPP sebelum periode pemerintahan 2009 – 2014 berakhir merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah cq KemenPAN-RB dan Kementan dengan DPR cq Komisi II dan Komisi IV DPR RI.


Mohon kepada Pemerintah cq Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Pertanian (Kementan) – lewat dorongan DPR - untuk menerbitkan kebijakan yang dapat memastikan THL TBPP dapat melanjutkan peran dan fungsinya pada jalur kegiatan kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah sebelum pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid berakhir.


Kelanjutan peran dan fungsi THL TBPP dimaksud pada butir di atas patut dan perlu dirumuskan dalam wujud dan status kepegawaian yang tetap serta tidak mengandung potensi perbenturan dengan induk kebijakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian yakni UUSP3K. Contoh kasus : di dalam UUSP3K telah digariskan bahwa hanya ada 3 (tiga) jenis penyuluh yakni PNS, swasta dan swadaya. Maka dengan demikian penyelesaian bagi THL TBPP hendaknya jangan diarahkan pada kelompok PPPK melainkan pada kelompok PNS (pegawai tetap) sesuai dengan jalur kelembagaan penyuluhan yang ditempati selama ini yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah.


PENUTUP


Demikian paparan aspirasi ini disampaikan dengan permohonan kepada Pimpinan serta segenap Anggota Komisi IV DPR yang terhormat untuk berkenan mendorong terbitnya kebijakan khusus bagi penetapan status kepegawaian yang tetap bagi THL TBPP.


Sejumlah 21.249 orang THL TBPP se-Indonesia hari ini dan saat ini tertuju pandangan dan harapannya terhadap  tanggapan dan tindak lanjut Pimpinan dan Anggota Komisi IV untuk membantu menemukan jalan solusi atas problematika aturan hukum yang kami alami.
Read more...

19 Des 2013

RELEASE FK THL TBPP NASIONAL TENTANG RDPU KOMISI IV DENGAN THL TBPP

11 komentar
HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM (RDPU)

KOMISI IV DPR RI DAN FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL

JAKARTA, 18 DESEMBER 2013




Dengan mengucap syukur Alhamdulillah ke hadlirat Allah SWT, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Forum Komunikasi THLTBPP Nasional (FK THL TBPP Nasional) yang diagendakan pada Hari Rabu, 18 Desember 2013 telah terlaksana dengan hasil-hasil sebagai berikut :

Peserta

1. Unsur Pimpinan Komisi IV DPR RI : Ir. E. HERMAN KHAERUN, Msi (FPD), FIRMAN SOEBAGYO, SE (F-PG), Drs. H. IBNU MULTAZAM (F-PKB)

2. Anggota Komisi IV DPR RI : AGUNG JELANTIK SANJAYA (F-GERINDRA), DARIZAL BASIR (F-PKB), DR (Hc) Ir. H. SISWONO YUDOHUSODO (F-PG), H. DJUWARTO (F-PDI PERJUANGAN), H. HENDRA S. SINGKARI, SE (F-PAN), HERMANTO, SE., MM (F-PKS), HJ. TETTY KADI BAWONO (F-PG), MAIMARA TANDO (F-PG), RAHMAN AMIN (F-PKS)


3. Unsur Kementerian Pertanian : Dr. Ir. WINY DIAN WIBAWA, Msi (Kepala BPPSDMP),  Dr. Ir. MOMON RUSMONO, MM (Kepala Pusluhtan BPPSDMP)

4. Unsur THL TBPP : DEDY ALFIAN (Ketum FK THL TBPP NASIONAL), DUDY S. TAFAJANI (Waketum), ACHMAD BAIHAQI (Humas), SUHADA (Humas), AHMAD SYARIF (KESEKRETARIATAN), NUR SAMSU (Tim Kajian Hukum), IRWAN GUNAWAN (Advokasi dan Hukum), M. TUNGGUL AP (Tim MEDIA), HENDRIYANTO (FK THL TBPP DKI JAKARTA0, JALIANSAH (FK THL TBPP KALSEL), RUKHYANA KAMAL , NUNU NUGRAHA dan NANDANG MULYANA (FK THL TBPP JAWA BARAT),  10 orang perwakilan FK THL TBPP BANTEN.


Penyampaian Aspirasi

1. Ketua Umum - Pengantar : menyampaikan review keberadaan THL TBPP selama 7 tahun pengabdian dan mengingat keberadaannya hingga saat ini tetap dibutuhkan mohon kejelasan penanganan penyelesaian yang sebaik-baiknya hingga peran THL TBPP tetap dilanjutkan di masa mendatang.

2. Tim Kajian Hukum – Materi RDPU : 1. Deskripsi singkat THL TBPP, peran THL TBPP, urgensi pemenuhan kebutuhan dan regenerasi penyuluh pertanian PNS, pemanfaatan THL TBPP dalam konteks investasi kebijakan, dan penyampaian harapan kepada DPR RI cq Komisi IV dan Pemerintah cq Kementerian Pertanian untuk secara bersama bisa menerbitkan kebijakan solusi menyeluruh bagi THL TBPP untuk dapat melanjutkan peran dan fungsi pasca periode pemerintahan ini berakhir. 2. Menyampaikan Hasil Dialog THL TBPP dengan MenPAN-RB dan Mentan, 27 Juni 2013.

3. Wakil Ketua Umum – Closing Statemen : kehadiran penyuluh pertanian mendampingi petani dalam mengawal program-program pembangunan pertanian adalah representasi ‘kehadiran’ Pemerintah, karena itu jika jumlah penyuluh kurang atau hilang maka fungsi kehadiran Pemerintah bagi petani juga akan berkurang.

Tanggapan

1. Wakil Ketua Komisi IV : menangkap suasana kebatinan yangsaat ini sedang terjadi di kalangan THL TBPP dan mendukung serta mendorongPemerintah untuk melakukan percepatan terbitnya kebijakan yang memperjelas status kepegawaian THL TBPP.

2. Kepala BPPSDMP : 1. Sepakat bahwa THL TBPP memegang peran signifikan baik dari segi jumlah maupun fungsi sangat membantu Kementan di Pusat maupun Dinas/Badan Lingkup Pertanian di daerah. 2. Sudah berkali-kali (7 kali) mengirimkan surat usulan pengangkatan THL TBPP menjadi Penyuluh Pertanian PNS kepada Kementerian PAN dan RB

3. Para Anggota Komisi IV : semua yang hadir sepakat untuk mendukung dan mendorong Pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian status kepegawaian THL TBPP.

RUMUSAN HASIL RDPU

Forum Sidang RDPU menyepakati 3 hal sebagai berikut :

1. Mendorong dibukanya slot khusus pengangkatan THL TBPP menjadi PNS kepada KemenPAN-RB

2. Bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk pada butir 1,akan diarahkan pada jabatan tenaga PTT/PPPK dengan masa kontrak per 5 tahun dengan pembaharuan kontrak per tahun.

3. Komisi IV DPR RI akan memantau perkembagan upaya percepatan alih status THL TBPP tersebut dalam 3 bulan (100 hari) ke depan. Jika arah perkembangan jelas dan konkret, maka Komisi IV dalam posisi terus mengawal dan mendukung. Namun jika sampai batas waktu kesepakatan tersebut belum ada kejelasan konkret, maka Komisi IV DPR akan mengambil inisiatif untuk menggelar Rapat Kerja Gabungan yang diperluas (melibatkan) : Komisi IV DPR, Komisi IIDPR, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Keuangan serta akan mengundang kehadiran perwakilan THL TBPP.


INFORMASI TAMBAHAN

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Pusluhtan BPPSDMP kepada Ketua Umum FK THL TBPP NASIONAL bahwa SK Menteri Pertanian tentang Penetapan dan Pemanfaatan THL TBPPANGAKATAN I, II dan III TA 2014 sudah ditanda tangani oleh Menteri Pertanian.

CATATAN PENTING :

1. Mohon FK THL TBPP P rovinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk memeriksa kembali data THL TBPP terkini yang belum terkirim ke Sekretariat FK THL TBPP Nasional dan untuk secepatnya ditindak lanjuti.

2. Mohon untuk diingat kembali komitmen atau kesepakatan bersama tentang kontribusi anggota THL TBPP untuk mendukung kegiatan perjuangan kita. JER BASUKI MAWA BEA

3.Mohon agar jalur informasi berjenjang FK THL TBPP NASIONAL > FK THL TBPP PROVINSI > FK THL TBPP KABUPATEN/KOTA > ANGGOTA danhasil-hasil RDPU ini dijadikan materi bahasan dalam Rakor FK THL TBPP masing-masing tingkatan untuk ditindaklanjuti dan menjadi dasar penyikapan FKTHL TBPP masing-masing tingkatan dalam konteks partisipasi perjuangan.

4. Hasil-Hasil RDPU ini akan dikirim juga ke email FK THL TBPP PROVINSI SE-INDONESIA

Demikian Hasil-Hasil RDPU Komisi IV + BPPSDMP Kementan vs Perwakilan THL TBPP ini disampaikan. Mari tetap bersemangat menatap masa depan dengan terus mengupayakan langkah-langkah logis sesuai situasi, kondisi dan tantangan serta dengan tetap menundukkan batin dan pengharapan kepada Sang MahaPemilik Kuasa, Allah SWT.

Jakarta, 19 Desember 2013

FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL

Ketua Umum

DEDY ALFIAN
Read more...