Alhamdulillah, puji syukur patut kita panjatkan kehadlirat
Allah SWT karena atas rahmat, karunia dan izin-NYA maka pada hari
Selasa, 11 Pebruari 2014 telah terlaksana Rapat Kerja Gabungan
(Rakergab) membahas Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh
Pertanian (THL TBPP).
Rapat
tersebut bersifat Rapat Terbuka dan merupakan Rapat Kerja Gabungan
Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri
Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
Adapun kesimpulan/keputusan yang dihasilkan dari Rapat Kerja Gabungan di atas adalah sebagai berikut :
KESIMPULAN / KEPUTUSAN RAKERGAB DPR RI - 11 PEBRUARI 2014 :
1. Rapat
Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan
Pemerintah bersepakat untuk secara bertahap dan berbasis evaluasi
kinerja, mulai tahun 2014 mengangkat 23.771 orang Tenaga Harian Lepas –
Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu Lingkup Kementerian
Pertanian lainnya menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara baik yang
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) mengacu kepada Undang – Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(UUSP3K) dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara. Dalam pelaksanaannya Rapat Kerja Gabungan bersepakat untuk
mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas –
Tenaga bantu Penyuluh Pertanian.
2. Rapat
Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan
Pemerintah menyepakati tambahan anggaran untuk peningkatan honor dan
biaya operasional Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang dialokasikan
pada APBN–P Tahun 2014 Kementerian Pertanian.
CATATAN :
1. Terselenggaranya
Rakergab membahas THL TBPP ini merupakan buah dari proses panjang pasca
Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP 27 Juni 2013 setelah didahului oleh Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP.
2. Rakergab
ini merupakan langkah maju dan signifikan yang memperjelas arah
kebijakan konkret bagi penyelesaian status kepegawaian THL TBPP setelah
kontrak kerja TA 2014 berakhir.
3. Dengan
terselenggaranya Rakergab 11 Pebruari 2014 ini bukan berarti perjuangan
telah usai. Masih banyak agenda ke depan yang perlu dijalani, dikawal
dan didorong terutama terkait teknis mekanisme perekrutan menjadi
Pegawai ASN baik dalam posisi PNS maupun PPPK serta pencermatan maupun
penyikapan terhadap perkembangan penyusunan dan pembahasan paket RPP UU
ASN pada saatnya.
4. Untuk
itu kepada Pengurus FK THL TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota
se-Indonesia agar terus memperkuat konsolidasi anggota karena secara
obyektif agenda-agenda ke depan sangat membutuhkan dukungan moral dan
doa serta komitmen kontribusi iuran segenap anggota THL TBPP
se-Indonesia sebagaimana telah disepakati FK THL TBPP semua tingkatan
dan anggota.
5. Sukses
penyelenggaraan Rapat Kerja Gabungan ini tidak lepas dari peran serta
berbagai pihak baik internal FK THL TBPP Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota terutama bagi teman-teman yang terlibat aktif selama
persiapan pra Rakergab maupun kehadiran para perwakilan THL TBPP dari
beberapa daerah pada saat penyelenggaraan Rakergab. Untuk itu atas peran
serta dan kontribusinya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya
6. Dokumen
Resmi Hasil Rapat Kerja Gabungan DPR RI 11 Pebruari 2014 dan Rekaman
Suasana Sidang akan dikirim via email ke Pengurus FK THL TBPP Provinsi
se-Indonesia
Jakarta, 12 Pebruari 2014
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL
DEDY ALFIAN
Ketua Umum