Pages

Banner 468 x 60px

.

13 Feb 2014

HASIL RAPAT KERJA GABUNGAN (RAKERGAB) DPR RI DAN PEMERINTAH MEMBAHAS THL TBPP

88 komentar
Alhamdulillah, puji syukur patut kita panjatkan kehadlirat Allah SWT karena atas rahmat, karunia dan izin-NYA maka pada hari Selasa, 11 Pebruari 2014 telah terlaksana Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) membahas Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).

Rapat tersebut bersifat Rapat Terbuka dan merupakan Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.

Adapun kesimpulan/keputusan yang dihasilkan dari Rapat Kerja Gabungan di atas adalah sebagai berikut :

KESIMPULAN / KEPUTUSAN RAKERGAB DPR RI - 11 PEBRUARI 2014 :

1.  Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk secara bertahap dan berbasis evaluasi kinerja, mulai tahun 2014 mengangkat 23.771 orang Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu Lingkup Kementerian Pertanian lainnya menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara baik yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengacu kepada Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pelaksanaannya Rapat Kerja Gabungan bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas – Tenaga bantu Penyuluh Pertanian.

2.   Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah menyepakati tambahan anggaran untuk peningkatan honor dan biaya operasional Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang dialokasikan pada APBN–P Tahun 2014 Kementerian Pertanian.

CATATAN :

1.   Terselenggaranya Rakergab membahas THL TBPP ini merupakan buah dari proses panjang pasca Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP 27 Juni 2013 setelah didahului oleh Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP.

2.  Rakergab ini merupakan langkah maju dan signifikan yang memperjelas arah kebijakan konkret bagi penyelesaian status kepegawaian THL TBPP setelah kontrak kerja  TA 2014 berakhir.

3.  Dengan terselenggaranya Rakergab 11 Pebruari 2014 ini bukan berarti perjuangan telah usai. Masih banyak agenda ke depan yang perlu dijalani, dikawal dan didorong terutama terkait teknis mekanisme perekrutan menjadi Pegawai ASN baik dalam posisi PNS maupun PPPK serta pencermatan maupun penyikapan terhadap perkembangan penyusunan dan pembahasan paket RPP UU ASN pada saatnya.

4.  Untuk itu kepada Pengurus FK THL TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia agar terus memperkuat konsolidasi anggota karena secara obyektif agenda-agenda ke depan sangat membutuhkan dukungan moral dan doa serta komitmen kontribusi iuran segenap anggota THL TBPP se-Indonesia sebagaimana telah disepakati FK THL TBPP semua tingkatan dan anggota.

5.  Sukses penyelenggaraan Rapat Kerja Gabungan ini tidak lepas dari peran serta berbagai pihak baik internal FK THL TBPP Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama bagi teman-teman yang terlibat aktif selama persiapan pra Rakergab maupun kehadiran para perwakilan THL TBPP dari beberapa daerah pada saat penyelenggaraan Rakergab. Untuk itu atas peran serta dan kontribusinya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya

6.  Dokumen Resmi Hasil Rapat Kerja Gabungan DPR RI 11 Pebruari 2014 dan Rekaman Suasana Sidang akan dikirim via email ke Pengurus FK THL TBPP Provinsi se-Indonesia 

Jakarta, 12 Pebruari 2014
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL


DEDY ALFIAN
Ketua Umum

Pimpinan Sidang Rakergab Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM dan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, SE MH
Pimpinan Sidang Rakergab Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM dan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, SE MH
Perwakilan FK THL TBPP Nasional menghadap Wakil Ketua DPR RI/Pimpinan Sidang Rakergab 11 Pebruari  2014 sebelum acara sidang Rakergab dimulai
Perwakilan FK THL TBPP Nasional menghadap Wakil Ketua DPR RI/Pimpinan Sidang Rakergab 11 Pebruari 2014 sebelum acara sidang Rakergab dimulai
Perwakilan FK THL TBPP Nasional - semoga tetap solid
Perwakilan FK THL TBPP Nasional - semoga tetap solid
Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP (2)
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP (2)
Fraksi Balkon : Perwakilan THL TBPP yang hadir sebagai Peninjau Sidang Rakergab DPR RI
Fraksi Balkon : Perwakilan THL TBPP yang hadir sebagai Peninjau Sidang Rakergab DPR RI
Fraksi Balkon (2)
Fraksi Balkon (2)
Read more...

7 Feb 2014

Rapat Kerja Gabungan Membahas THL TBPP

38 komentar
Kepada Yth.
  
1. Pengurus FK THL TBPP Provinsi se-Indonesia
2. Pengurus FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia
3. Rekan-Rekan THL TBPP di Wilbin Desa-Desa se-Indonesia


Assalamu’alaikum Wr Wb

Dengan penuh rasa syukur ke hadlirat Allah SWT berikut ini kami sampaikan berita baik mengenai telah ditetapkannya agenda Rapat Kerja Gabungan untuk membahas penyelesaian status THL TBPP setelah memasuki tahun terakhir kontrak kerja pada TA 2014.

Adapun beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan Rakergab dimaksud dapat kami kutip sebagai berikut :

1. Institusi yang terlibat :

      -  Pemerintah : Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan (catatan : Undangan langsung kepada Menteri)

     - DPR : Komisi IV, Komisi II dan Komisi XI DPR RI

2. Pimpinan Rakergab : Wakil Ketua DPR RI/Korinbang

3. Waktu Pelaksanaan : Selasa, 11 Pebruari 2014 – Pukul 13.00 WIB setelah Rapat Paripurna

4. Tempat : Ruang Rapat Komisi II DPR RI (KK-II)

5. Acara :

     -   Membahas mengenai Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian

     - Dan lain-lain

Untuk itu mohon kepada Pengurus FK THL TBPP semua tingkatan dan rekan-rekan THL TBPP di manapun berada tanpa kecuali, untuk bersama-sama  memberikan dukungan penuh bagi kesuksesan  agenda tersebut karena pada kesempatan inilah arah garis kebijakan tentang kelanjutan peran dan status kita akan ditentukan pasca kontrak kerja TA 2014.

Mari bersama-sama luangkan waktu untuk bermunajat dan berdoa agar solusi terbaik bagi kita THL TBPP akan segera terwujud. Aamiin Ya Rabbal alamin.

Wassalamu’alaikum Wr Wb

Jakarta, 7 Pebruari 2014
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL

Dedy Alfian
Ketua Umum

Catatan : Perwakilan THL TBPP diundang dalam kapasitas sebagai peninjau dengan jumlah peserta tertentu dan akan diatur oleh FK THL TBPP NASIONAL


Terkait dengan persiapan menjelang hari-H Rakergab tersebut :

1. Perlu kita syukuri dengan mendalam bahwa rencana agenda ini pada akhirnya bisa terjadwal - karena tidak mudah meniti jalan untuk sampai ke sana


2. Benar seperti yang disampaikan dalam salah satu komentar teman bahwa kehadiran para pihak yang telah resmi diundang sangat menentukan wujud kesepakatan - sekali lagi untuk itu mari bersama-sama lantukan doa kita untuk kesuksesan penyelenggaraan Rakergab tersebut, baik sukses dari aspek kehadiran dan tentu saja sukses pencapaian kesepakatan yang positif arahnya bagi terwujudnya harapan kita

3. Kepada teman-teman THL TBPP di daerah di bawah koordinasi FK THL TBPP Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan waktu sebelum hari-H dimaksud dengan melakukan kontak penyampaian harapan-aspirasi kepada person anggota DPR pada Komisi-Komisi terkait di daerah masing-masing

4. Penggalangan dukungan pada tingkat lokal bisa juga dilakukan dengan meminta dukungan doa dari atasan - senior kita, para penyuluh pertanian PNS dan mitra-petani binaan serta orang-orang terdekat tentunya

Read more...

6 Jan 2014

Format Kontrak Kerja dan Tata Cara Pengisiannya bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2014

8 komentar
 
PENGUMUMAN
Nomor:10529/SM.600/J.2/12/2013
PENYAMPAIAN FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
ANGKATAN I, II, III TAHUN 2014 dan PENJELASAN TATA CARA PENGISIANNYA
 
Yang terhormat:
1. Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/kota.
2. THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III. Tahun 2014.
di-
Seluruh Indonesia

BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2014 DAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA TAHUN 2014 SEBAGAI BERIKUT:

I. JANGKA WAKTU KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Kontrak kerja ini berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal empat bulan Januari tahun duaribu tigabelas (01 – 01 – 2014) sampai dengan tanggal empat bulan Nopember tahun duaribu tigabelas (31 – 10 – 2014).

II. ALINEA PERTAMA
Pada hari RABU tanggal SATU bulan JANUARI tahun DUA RIBU EMPATBELAS Bertempat di (ditulis
nama provinsi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:4994/Kpts/KP.200/12/2013 Tanggal 3 Desember 2013), yang bertanda tangan di bawah ini:

III. ANGKA 1 (SATU)
(ditulis nama Pejabat Pembuat Komitmen), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di (ditulis Provinsi Satker Pelaksana Dana Dekonsentrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Contoh : SUPARDI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di JAWA TENGAH, bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU

IV. ANGKA 2 (DUA)
(ditulis nama THL-TBPP), selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU PENYULUH
PERTANIAN, dengan keterangan :
a. Pendidikan : (ditulis sesuai dengan pendidikan waktu diterima menjadi THLTBPP);
b. Tempat dan Tanggal Lahir : (ditulis sesuai dengan KTP);
c. Nomor Ujian : (ditulis seduai dengan no peserta ujian test THL TB Penyuluh Pertanian);
d. Kabupaten : (ditulis nama kabupaten sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:4994/Kpts/KP.200/12/2013 Tanggal 17 Desember 2013);
e. Kecamatan : (ditulis sesuai dengan penempatan di kecamatan);
f. Desa/Kelurahan : (ditulis sesuai dengan penempatan desa/kelurahan);
g. No. Telepon/HP : (ditulis dengan no telepon/HP yang masih aktif).

V. PASAL 2 AYAT (2)
(2) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/kota ........, Provinsi....... (ditulis
sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor: sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor:4994/Kpts/KP.200/12/2013 Tanggal 17 Desember 2013)

VI. PASAL 3 AYAT (1)

(3) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun 2014, Provinsi ............ Nomor ............ Tanggal ............. (ditulis sesuai dengan nomor dan tanggal DIPA Dana Dekonsentarsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian di masing-masing provinsi).

VII. PASAL 5 AYAT (1)
(1) .............................dst :
- Nama Pemegang Rekening : (Pemegang Rekening harus THL-TBPP yang bersangkutan)
- Cabang : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)
- Unit : (sesuai dengan penempatan THL-TBPP)
- Nomer Rekening : (ditulis dengan teliti sesuai dengan yang tertulis di buku
rekening)

VIII. PASAL 10
PIHAK KESATU : (ditulis nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi
penempatan THL-TBPP);
PIHAK KEDUA : (ditulis nama jelas THL-TBPP).

IX. FORMAT KONTRAK KERJA THL–TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2014 dapat di unduh
di Website Kementerian Pertanian.
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 31 Desember 2013
KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN,

TTD

MOMON RUSMONO

Download berkas Kontrak kerja THL TBPP Tahun 2014 dibawah ini:
  1. Surat Kepala BPPSDMP
  2. Tata Cara Pengisian
  3. Kontrak untuk P2K 
  4. Kontrak untuk THL-TBPP
Read more...

3 Jan 2014

Dokumen Materi RDPU Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP

7 komentar

Pengantar

RDPU Komisi IV DPR dengan Perwakilan THL TBPP - FK THL TBPP Nasional telah terlaksana dan sebagaimana kita ikuti bersama hasil-hasilnya telah disajikan dalam Catatan Release FK THL TBPP Nasional tentang RDPU tersebut. Melengkapi hasil-hasil tersebut dan demi terbangunannya pemahaman bersama akan arah perjuangan THL TBPP sesuai dengan situasi, kondisi dan tantangan terkini - maka berikut ini kami sajikan Dokumen Materi RDPU yang merupakan versi ringkas dari Pandangan dan Pemikiran THL TBPP terkait dengan kejelasan status pasca periode pemerintahan ini berakhir. Mari kita simak bersama.


URGENSI PENGANGKATAN THL TBPP MENJADI PENYULUH PERTANIAN PNS
(MATERI RDPU KOMISI IV DENGAN THL TBPP - Rabu, 18 Desember 2013)

Deskripsi Singkat THL TBPP


THL TBPP : Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian


Tenaga Kontrak Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian RI pada tahun 2007 – 2009 (3 angkatan)


Diperbantukan pada kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota


Kontrak 10 bulan/tahun, 2 bulan ditangani daerah


Jumlah saat ini : 21.249 orang


Peran THL TBPP


2007 – 2009 : terutama mengawal program P2BN disamping program-program lain seperti SL-PTT, PUAP dan lain-lain


2009 – 2013 : mendukung program Empat Sukses Pembangunan Pertanian dengan tetap mengawal program-program P2BN, SL-PTT, SL-PHT, SL-Iklim, Lumbung Pangan, Mandiri Pangan, P2KP, KRPL, LDPM dan lain-lain
Hasil Penelitian terhadap Dampak Program P2BN menunjukkan hasil positif


Penelitian – Skripsi : Dampak Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Terhadap Pendapatan Petani


Penelitian (Skripsi) Rohela, Program Sarjana Ekstensi Manajemen Agribisnis, Departemen Agribisnis – Fakultas Pertanian IPB Bogor.


“Keberadaan Program P2BN dapat meningkatkan pendapatan petani, hal ini dapat dilihat dari hasil analisis regresi bahwa variabel-variabel yang  mempengaruhi secara signifikan adalah pendapatan, tingkat pendidikan, biaya tenaga kerja, biaya saprodi, hasil produksi dan harga jual. Oleh sebab itu pelaksanaan program P2BN berdampak positif pada peningkatan pendapatan petani program secara signifikan dibandingkan pada saat sebelum program”.


SARAN PENELITI


Melihat hasil baik yang timbul dari adanya program P2BN, maka sebaiknya program ini terus dipertahankan dan semakin luas dilaksanakan, khususnya di kecamatan yang belum memperoleh program ini

Selain untuk komoditas padi, mulai tahun 2007 program P2BN ini juga dilaksanakan untuk komoditas jagung dan kedelai. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian atau penelitian tentang efektivitas program ini terkait dengan komoditas selain padi tersebut.


Pasang Surut Jumlah Penyuluh Pertanian


Pada akhir dasawarsa 1990-an terjadi penurunan jumlah penyuluh pertanian secara signifikan


Tahun 1999 : 37.636 orang
Tahun 2011 : 33.659 orang
Tahun 2005  : 25.708 orang + 1.634 penyuluh pertanian honorer
Tahun 2007 : 24.908 orang


Periode Pasca Perekrutan THL TBPP (Akhir Tahun 2012)


Penyuluh Pertanian PNS                                                       : 28.462 orang
THL TBPP                                                                           : 21.249 orang
Penyuluh Tenaga Honorer                                                    :   1.251 orang


Komposisi Penempatan Penyuluh Pertanian PNS


Kelembagaan Penyuluhan Pusat                                     :        224 orang
Kelembagaan Penyuluhan Propinsi                                  :       402 orang
Kelembagaan Penyuluhan Kab/Kota                                :     2.982 orang
Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan                             :   12.674 orang
Wilayah Binaan Desa                                                     :   12.180 orang


Komposisi Penyuluh Pertanian yang bertugas di wilayah desa binaan


Penyuluh Pertanian PNS                                                 : 12.180 orang
THL TBPP                                                                     : 21.249 orang
Penyuluh Tenaga Honorer                                              :   1.251 orang

Jumlah penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah binaan desa      : 34.680 orang

Jumlah THL TBPP menempati porsi 61,27 % (sumber lain menyebut 63 %) dari total penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah desa binaan

Kondisi Pemenuhan Kekurangan Penyuluh Pertanian PNS


Total penyuluh pertanian yang berinteraksi langsung dengan petani atau kelompok tani di desa adalah 34.680 personil.


Jika jumlah desa se-Indonesia adalah sebanyak 72.143 desa, maka kekurangan rill petugas penyuluh pertanian yang bertugas di desa - untuk memenuhi amanat komposisi 1 penyuluh 1 desa adalah sebanyak 37.463 personil.


Sistem Pengadaan Penyuluh Pertanian PNS yang Tidak Memadai


Memasuki tahun 2014 – 2015 jumlah penyuluh pertanian PNS yang akan memasuki usia pensiun semakin banyak dan semakin signifikan. Menurut Ka Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan jika kecenderungan ini dibiarkan maka pada tahun 2015 penyuluh pertanian akan habis


Sementara itu sistem perekrutan pegawai PNS secara reguler via daerah kuota formasi untuk penyuluh pertanian PNS sangat sedikit atau tidak mengimbangi angka penyusutan yang terjadi

Investasi Kebijakan


Sejak direkrut pertama pada akhir tahun 2006 dan mulai bekerja pada tahun 2007 maka THL TBPP secara kolektif telah menempuh masa pengabdian selama 7 tahun hingga akhir tahun anggaran 2013. Selama masa tersebut dengan menjalani tugas-tugas pendampingan petani dan pengawalan program tentu kapasitas dan kompetensi THL TBPP dalam bidang penyuluhan terus meningkat. Demikian juga dengan pelatihan-pelatihan yang diikuti. Intinya program pemanfaatan kegiatan THL TBPP oleh Pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas penyuluh pertanian PNS atau untuk mem-back up tupoksi penyuluh pertanian PNS yang sangat kurang jumlahnya – merupakan investasi yang terus tumbuh. Oleh karena itu dalam konteks demikian pemerintah akan merugi jika program investasi kelak tidak dilanjutkan atau dihentikan tiba-tiba sementara kekurangan penyuluh pertanian PNS merupakan kondisi nyata dan pengadaannya untuk memenuhi kekurangannya jelas-jelas merupakan amanat dari UUSP3K maupun UUP3.


Landasan Yuridis : Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan - UUSP3K)


Pasal 20 ayat 2 : “Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan”


Penjelasan Pasal 20 ayat 2 : “Ketentuan pengangkatan penyuluh pegawai negeri sipil harus mendapat prioritas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh pegawai negeri sipil”


Landasan Yuridis : UU No 19 Tahun 2013 (Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani - UUP3)


Penyelenggaraan penyuluhan dan pendampingan merupakan kewenangan yang pengaturannya diamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 46 ayat 1)


Keharusan pemenuhan jumlah penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa (Pasal 46 ayat 4)


Penyelenggaraan penyuluhan dan pendampingan harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan – dalam hal ini terutama UUSP3K sebagai basis utama penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (Pasal 46 ayat 7)


Landasan Yuridis : UU No 43 Tahun 1999


Pasal 16 A ayat 1 : Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional


Pasal 16 A ayat 1 inilah yang kemudian menjadi dasar utama terbitnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 yang mengalami dua kali perubahan menjadi Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2007 (Perubahan Pertama) dan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 (Perubahan Kedua).


Problematika Aturan Bagi Penyelesaian Status Kepegawaian THL TBPP


Salah satu kategori tenaga yang diatur pengangkatannya menjadi PNS secara khusus oleh PP No. 56 Tahun 2012 adalah kategori ke-4 yakni Tenaga Ahli Tertentu/Khusus. Batasan umum kategori ini adalah tenaga tertentu yang dibutuhkan oleh negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia (masih kekurangan) di kalangan PNS. Dalam Permenpan No. 233 Tahun 2012 mekanisme pengangkatan untuk kategori ini adalah melalui Keputusan Presiden

THL TBPP memenuhi batasan umum kategori ke-4 tersebut yakni sebagai tenaga penyuluh pertanian kontrak yang dibutuhkan oleh negara karena masih adanya kekurangan dalam jumlah besar tenaga penyuluh pertanian PNS. Hanya saja THL TBPP terhalang oleh batasan khusus kategori ke-4 menyangkut batas usia maksimal dan masa kerja minimal.


HARAPAN PENYELESAIAN


Kelompok tenaga kontrak penyuluh THL TBPP telah jelas tidak tertampung keberadaannya untuk mendapatkan pengaturan pengangkatan secara khusus di dalam PP No. 56 Tahun 2012. Namun demikian komunitas THL TBPP dengan jumlah terkini sebanyak 21.249 personil yang tersebar di seluruh Indonesia telah meneguhkan tekad untuk tetap berkontribusi dalam pembangunan pertanian di masa mendatang – pasca 2014 – melalui lini penyuluhan dan pendampingan petani berdasarkan kerangka aturan dan semangat UUSP3K dan UUP3 serta Inpres No. 5 Tahun 2011.


Pertanyaannya adalah bagaimana THL TBPP akan mendapatkan ruang aktualisasi pengabdian dan kontribusinya secara layak pada periode pemerintahan pasca 2014 ? Saat ini komunitas THL TBPP sedang menunggu terbitnya SK Menteri Pertanian tentang Pemanfatan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Tahun Anggaran 2014. Namun sejauh ini belum ada jaminan kepastian atau dasar hukum yang diterbitkan untuk menjamin bahwa THL TBPP akan dilanjutkan peran dan pengabdiannya pada periode pemerintahan baru 2014 – 2019. Atas pertimbangan problematika tersebut maka kami THL TBPP mengajukan butir-butit usulan untuk dapat dipertimbangankan menjadi pijakan kebijakan penyelesaian status ketenagaan dan pemanfaatan jasa kegiatan THL TBPP.


ASPIRASI


THL TBPP merupakan produk kebijakan Pemerintahan KIB I dan dilanjutkan oleh Pemerintahan KIB II serta mendapat dukungan politik dari institusi DPR. Oleh karena itu problematika dan langkah penyelesaian status kepegawaian THL TBPP sebelum periode pemerintahan 2009 – 2014 berakhir merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah cq KemenPAN-RB dan Kementan dengan DPR cq Komisi II dan Komisi IV DPR RI.


Mohon kepada Pemerintah cq Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Pertanian (Kementan) – lewat dorongan DPR - untuk menerbitkan kebijakan yang dapat memastikan THL TBPP dapat melanjutkan peran dan fungsinya pada jalur kegiatan kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah sebelum pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid berakhir.


Kelanjutan peran dan fungsi THL TBPP dimaksud pada butir di atas patut dan perlu dirumuskan dalam wujud dan status kepegawaian yang tetap serta tidak mengandung potensi perbenturan dengan induk kebijakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian yakni UUSP3K. Contoh kasus : di dalam UUSP3K telah digariskan bahwa hanya ada 3 (tiga) jenis penyuluh yakni PNS, swasta dan swadaya. Maka dengan demikian penyelesaian bagi THL TBPP hendaknya jangan diarahkan pada kelompok PPPK melainkan pada kelompok PNS (pegawai tetap) sesuai dengan jalur kelembagaan penyuluhan yang ditempati selama ini yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah.


PENUTUP


Demikian paparan aspirasi ini disampaikan dengan permohonan kepada Pimpinan serta segenap Anggota Komisi IV DPR yang terhormat untuk berkenan mendorong terbitnya kebijakan khusus bagi penetapan status kepegawaian yang tetap bagi THL TBPP.


Sejumlah 21.249 orang THL TBPP se-Indonesia hari ini dan saat ini tertuju pandangan dan harapannya terhadap  tanggapan dan tindak lanjut Pimpinan dan Anggota Komisi IV untuk membantu menemukan jalan solusi atas problematika aturan hukum yang kami alami.
Read more...

2 Jan 2014

Informasi Kontrak Kerja THL TBPP Tahun 2014

7 komentar
Hasil koordinasi Pengurus FK THL TBPP Nasional dengan Kapusluhtan BPPSDMP terkait pembaharuan kontrak kerja THL TBPP, bahwa kontrak kerja THL TBPP Tahun 2014 terhitung mulai bulan januari sampai dengan 10 bulan kedepan, surat resmi akan segera dikirimkan ke semua Bakorluh di masing-masing Provinsi dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Pertanian 
Read more...