Pages

Banner 468 x 60px

.

3 Jan 2014

Dokumen Materi RDPU Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP

7 komentar

Pengantar

RDPU Komisi IV DPR dengan Perwakilan THL TBPP - FK THL TBPP Nasional telah terlaksana dan sebagaimana kita ikuti bersama hasil-hasilnya telah disajikan dalam Catatan Release FK THL TBPP Nasional tentang RDPU tersebut. Melengkapi hasil-hasil tersebut dan demi terbangunannya pemahaman bersama akan arah perjuangan THL TBPP sesuai dengan situasi, kondisi dan tantangan terkini - maka berikut ini kami sajikan Dokumen Materi RDPU yang merupakan versi ringkas dari Pandangan dan Pemikiran THL TBPP terkait dengan kejelasan status pasca periode pemerintahan ini berakhir. Mari kita simak bersama.


URGENSI PENGANGKATAN THL TBPP MENJADI PENYULUH PERTANIAN PNS
(MATERI RDPU KOMISI IV DENGAN THL TBPP - Rabu, 18 Desember 2013)

Deskripsi Singkat THL TBPP


THL TBPP : Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian


Tenaga Kontrak Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian RI pada tahun 2007 – 2009 (3 angkatan)


Diperbantukan pada kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota


Kontrak 10 bulan/tahun, 2 bulan ditangani daerah


Jumlah saat ini : 21.249 orang


Peran THL TBPP


2007 – 2009 : terutama mengawal program P2BN disamping program-program lain seperti SL-PTT, PUAP dan lain-lain


2009 – 2013 : mendukung program Empat Sukses Pembangunan Pertanian dengan tetap mengawal program-program P2BN, SL-PTT, SL-PHT, SL-Iklim, Lumbung Pangan, Mandiri Pangan, P2KP, KRPL, LDPM dan lain-lain
Hasil Penelitian terhadap Dampak Program P2BN menunjukkan hasil positif


Penelitian – Skripsi : Dampak Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Terhadap Pendapatan Petani


Penelitian (Skripsi) Rohela, Program Sarjana Ekstensi Manajemen Agribisnis, Departemen Agribisnis – Fakultas Pertanian IPB Bogor.


“Keberadaan Program P2BN dapat meningkatkan pendapatan petani, hal ini dapat dilihat dari hasil analisis regresi bahwa variabel-variabel yang  mempengaruhi secara signifikan adalah pendapatan, tingkat pendidikan, biaya tenaga kerja, biaya saprodi, hasil produksi dan harga jual. Oleh sebab itu pelaksanaan program P2BN berdampak positif pada peningkatan pendapatan petani program secara signifikan dibandingkan pada saat sebelum program”.


SARAN PENELITI


Melihat hasil baik yang timbul dari adanya program P2BN, maka sebaiknya program ini terus dipertahankan dan semakin luas dilaksanakan, khususnya di kecamatan yang belum memperoleh program ini

Selain untuk komoditas padi, mulai tahun 2007 program P2BN ini juga dilaksanakan untuk komoditas jagung dan kedelai. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian atau penelitian tentang efektivitas program ini terkait dengan komoditas selain padi tersebut.


Pasang Surut Jumlah Penyuluh Pertanian


Pada akhir dasawarsa 1990-an terjadi penurunan jumlah penyuluh pertanian secara signifikan


Tahun 1999 : 37.636 orang
Tahun 2011 : 33.659 orang
Tahun 2005  : 25.708 orang + 1.634 penyuluh pertanian honorer
Tahun 2007 : 24.908 orang


Periode Pasca Perekrutan THL TBPP (Akhir Tahun 2012)


Penyuluh Pertanian PNS                                                       : 28.462 orang
THL TBPP                                                                           : 21.249 orang
Penyuluh Tenaga Honorer                                                    :   1.251 orang


Komposisi Penempatan Penyuluh Pertanian PNS


Kelembagaan Penyuluhan Pusat                                     :        224 orang
Kelembagaan Penyuluhan Propinsi                                  :       402 orang
Kelembagaan Penyuluhan Kab/Kota                                :     2.982 orang
Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan                             :   12.674 orang
Wilayah Binaan Desa                                                     :   12.180 orang


Komposisi Penyuluh Pertanian yang bertugas di wilayah desa binaan


Penyuluh Pertanian PNS                                                 : 12.180 orang
THL TBPP                                                                     : 21.249 orang
Penyuluh Tenaga Honorer                                              :   1.251 orang

Jumlah penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah binaan desa      : 34.680 orang

Jumlah THL TBPP menempati porsi 61,27 % (sumber lain menyebut 63 %) dari total penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah desa binaan

Kondisi Pemenuhan Kekurangan Penyuluh Pertanian PNS


Total penyuluh pertanian yang berinteraksi langsung dengan petani atau kelompok tani di desa adalah 34.680 personil.


Jika jumlah desa se-Indonesia adalah sebanyak 72.143 desa, maka kekurangan rill petugas penyuluh pertanian yang bertugas di desa - untuk memenuhi amanat komposisi 1 penyuluh 1 desa adalah sebanyak 37.463 personil.


Sistem Pengadaan Penyuluh Pertanian PNS yang Tidak Memadai


Memasuki tahun 2014 – 2015 jumlah penyuluh pertanian PNS yang akan memasuki usia pensiun semakin banyak dan semakin signifikan. Menurut Ka Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan jika kecenderungan ini dibiarkan maka pada tahun 2015 penyuluh pertanian akan habis


Sementara itu sistem perekrutan pegawai PNS secara reguler via daerah kuota formasi untuk penyuluh pertanian PNS sangat sedikit atau tidak mengimbangi angka penyusutan yang terjadi

Investasi Kebijakan


Sejak direkrut pertama pada akhir tahun 2006 dan mulai bekerja pada tahun 2007 maka THL TBPP secara kolektif telah menempuh masa pengabdian selama 7 tahun hingga akhir tahun anggaran 2013. Selama masa tersebut dengan menjalani tugas-tugas pendampingan petani dan pengawalan program tentu kapasitas dan kompetensi THL TBPP dalam bidang penyuluhan terus meningkat. Demikian juga dengan pelatihan-pelatihan yang diikuti. Intinya program pemanfaatan kegiatan THL TBPP oleh Pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas penyuluh pertanian PNS atau untuk mem-back up tupoksi penyuluh pertanian PNS yang sangat kurang jumlahnya – merupakan investasi yang terus tumbuh. Oleh karena itu dalam konteks demikian pemerintah akan merugi jika program investasi kelak tidak dilanjutkan atau dihentikan tiba-tiba sementara kekurangan penyuluh pertanian PNS merupakan kondisi nyata dan pengadaannya untuk memenuhi kekurangannya jelas-jelas merupakan amanat dari UUSP3K maupun UUP3.


Landasan Yuridis : Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan - UUSP3K)


Pasal 20 ayat 2 : “Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan”


Penjelasan Pasal 20 ayat 2 : “Ketentuan pengangkatan penyuluh pegawai negeri sipil harus mendapat prioritas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh pegawai negeri sipil”


Landasan Yuridis : UU No 19 Tahun 2013 (Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani - UUP3)


Penyelenggaraan penyuluhan dan pendampingan merupakan kewenangan yang pengaturannya diamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 46 ayat 1)


Keharusan pemenuhan jumlah penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa (Pasal 46 ayat 4)


Penyelenggaraan penyuluhan dan pendampingan harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan – dalam hal ini terutama UUSP3K sebagai basis utama penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (Pasal 46 ayat 7)


Landasan Yuridis : UU No 43 Tahun 1999


Pasal 16 A ayat 1 : Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional


Pasal 16 A ayat 1 inilah yang kemudian menjadi dasar utama terbitnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 yang mengalami dua kali perubahan menjadi Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2007 (Perubahan Pertama) dan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 (Perubahan Kedua).


Problematika Aturan Bagi Penyelesaian Status Kepegawaian THL TBPP


Salah satu kategori tenaga yang diatur pengangkatannya menjadi PNS secara khusus oleh PP No. 56 Tahun 2012 adalah kategori ke-4 yakni Tenaga Ahli Tertentu/Khusus. Batasan umum kategori ini adalah tenaga tertentu yang dibutuhkan oleh negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia (masih kekurangan) di kalangan PNS. Dalam Permenpan No. 233 Tahun 2012 mekanisme pengangkatan untuk kategori ini adalah melalui Keputusan Presiden

THL TBPP memenuhi batasan umum kategori ke-4 tersebut yakni sebagai tenaga penyuluh pertanian kontrak yang dibutuhkan oleh negara karena masih adanya kekurangan dalam jumlah besar tenaga penyuluh pertanian PNS. Hanya saja THL TBPP terhalang oleh batasan khusus kategori ke-4 menyangkut batas usia maksimal dan masa kerja minimal.


HARAPAN PENYELESAIAN


Kelompok tenaga kontrak penyuluh THL TBPP telah jelas tidak tertampung keberadaannya untuk mendapatkan pengaturan pengangkatan secara khusus di dalam PP No. 56 Tahun 2012. Namun demikian komunitas THL TBPP dengan jumlah terkini sebanyak 21.249 personil yang tersebar di seluruh Indonesia telah meneguhkan tekad untuk tetap berkontribusi dalam pembangunan pertanian di masa mendatang – pasca 2014 – melalui lini penyuluhan dan pendampingan petani berdasarkan kerangka aturan dan semangat UUSP3K dan UUP3 serta Inpres No. 5 Tahun 2011.


Pertanyaannya adalah bagaimana THL TBPP akan mendapatkan ruang aktualisasi pengabdian dan kontribusinya secara layak pada periode pemerintahan pasca 2014 ? Saat ini komunitas THL TBPP sedang menunggu terbitnya SK Menteri Pertanian tentang Pemanfatan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Tahun Anggaran 2014. Namun sejauh ini belum ada jaminan kepastian atau dasar hukum yang diterbitkan untuk menjamin bahwa THL TBPP akan dilanjutkan peran dan pengabdiannya pada periode pemerintahan baru 2014 – 2019. Atas pertimbangan problematika tersebut maka kami THL TBPP mengajukan butir-butit usulan untuk dapat dipertimbangankan menjadi pijakan kebijakan penyelesaian status ketenagaan dan pemanfaatan jasa kegiatan THL TBPP.


ASPIRASI


THL TBPP merupakan produk kebijakan Pemerintahan KIB I dan dilanjutkan oleh Pemerintahan KIB II serta mendapat dukungan politik dari institusi DPR. Oleh karena itu problematika dan langkah penyelesaian status kepegawaian THL TBPP sebelum periode pemerintahan 2009 – 2014 berakhir merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah cq KemenPAN-RB dan Kementan dengan DPR cq Komisi II dan Komisi IV DPR RI.


Mohon kepada Pemerintah cq Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Pertanian (Kementan) – lewat dorongan DPR - untuk menerbitkan kebijakan yang dapat memastikan THL TBPP dapat melanjutkan peran dan fungsinya pada jalur kegiatan kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah sebelum pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid berakhir.


Kelanjutan peran dan fungsi THL TBPP dimaksud pada butir di atas patut dan perlu dirumuskan dalam wujud dan status kepegawaian yang tetap serta tidak mengandung potensi perbenturan dengan induk kebijakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian yakni UUSP3K. Contoh kasus : di dalam UUSP3K telah digariskan bahwa hanya ada 3 (tiga) jenis penyuluh yakni PNS, swasta dan swadaya. Maka dengan demikian penyelesaian bagi THL TBPP hendaknya jangan diarahkan pada kelompok PPPK melainkan pada kelompok PNS (pegawai tetap) sesuai dengan jalur kelembagaan penyuluhan yang ditempati selama ini yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah.


PENUTUP


Demikian paparan aspirasi ini disampaikan dengan permohonan kepada Pimpinan serta segenap Anggota Komisi IV DPR yang terhormat untuk berkenan mendorong terbitnya kebijakan khusus bagi penetapan status kepegawaian yang tetap bagi THL TBPP.


Sejumlah 21.249 orang THL TBPP se-Indonesia hari ini dan saat ini tertuju pandangan dan harapannya terhadap  tanggapan dan tindak lanjut Pimpinan dan Anggota Komisi IV untuk membantu menemukan jalan solusi atas problematika aturan hukum yang kami alami.

7 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih teman2 pengurus fk thl-tbpp nasional, anda sebagai pahlawan thl-tbpp yang berada ditingkat pusat yang kami harap dan banggakan untuk mempjerjuangkan nasib 21 ribu lebih thl se nusantara menunggu terobosan2 yang kita sedang lakukan sekarang pasca 2014 produk pemerintah kib 1 dan kib 2 sudah berakhir didepan mata, oleh karena itu saya punya saran kepada teman2 fk thl nasional dan kita semua thl seluruh indonesia mari kita kawal dengan ketat dan proaktif malakukan lobi2 dan audiensi kembali apa yang pernah mereka sampaikan kepada kita setiap kita melakukan pertemuan dengan mereka, pejabat2 yang pembuat kebijakan terakhir seperti, Presiden,Mentan,menpan,menkue, DPR komisi II dan Komisi IV, serta komisi lainnya, dan pajabat2 tinggi lainnya yang merespon dan prihatin dengan status kita thl-tbpp yang belum jelas arahnya sampai dengan detik ini.terima kasih thl tbpp aceh barat

Unknown mengatakan...

Sebelummnya kami UcapkanTerima Kasih Yang Sebesar-besarnya Kepada Teman-teman THLTBPP yang Berjuang Untuk Kepentingan dan Masa Depan THL Se indonesia Kami Sangat Bangga Dinegara Ini Masih Ada Yang Peduli Terhadap Sesama.....Semoga yang Maha Kuasa Membalas Niat Baik Saudara-Saudaraku..........Tetap Semangat Membangun Negeri......Hidup Petani Indonesia.
terima Kasih Agus Andri THL-TBPP Kab.Mamuju Provinsi Sulawesi Barat

Anonim mengatakan...

Terimakasih banyak sahabat- sahabat tombak tani atas perjuangan yang kawan lakukan dijakarta,...kami didaerah mendukung penuh perjuangan ini demi jayanya negeri berkat tangan -tangan thl-tbpp

Anonim mengatakan...

terima kasih buat teman2 yg berjuang utk masa depan thl,kt berharap YG Maha Kuasa akan mendengarkan doa kta para thl.Amin..

Abi Haniff mengatakan...

luruskan niat tetap maju

bukit menoreh mengatakan...

Mohon inforrmasi terbaru di up date

bukit menoreh mengatakan...

Mohon inforrmasi terbaru di up date

Posting Komentar