Pages

Banner 468 x 60px

.
Tampilkan postingan dengan label FK THL NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FK THL NASIONAL. Tampilkan semua postingan

13 Feb 2014

HASIL RAPAT KERJA GABUNGAN (RAKERGAB) DPR RI DAN PEMERINTAH MEMBAHAS THL TBPP

88 komentar
Alhamdulillah, puji syukur patut kita panjatkan kehadlirat Allah SWT karena atas rahmat, karunia dan izin-NYA maka pada hari Selasa, 11 Pebruari 2014 telah terlaksana Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) membahas Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP).

Rapat tersebut bersifat Rapat Terbuka dan merupakan Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.

Adapun kesimpulan/keputusan yang dihasilkan dari Rapat Kerja Gabungan di atas adalah sebagai berikut :

KESIMPULAN / KEPUTUSAN RAKERGAB DPR RI - 11 PEBRUARI 2014 :

1.  Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk secara bertahap dan berbasis evaluasi kinerja, mulai tahun 2014 mengangkat 23.771 orang Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu Lingkup Kementerian Pertanian lainnya menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara baik yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengacu kepada Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pelaksanaannya Rapat Kerja Gabungan bersepakat untuk mengangkat 10.000 orang pada tahun 2014 dari Tenaga Harian Lepas – Tenaga bantu Penyuluh Pertanian.

2.   Rapat Kerja Gabungan Komisi IV DPR RI, Komisi II DPR RI, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah menyepakati tambahan anggaran untuk peningkatan honor dan biaya operasional Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Tenaga Bantu lingkup Kementerian Pertanian lainnya yang dialokasikan pada APBN–P Tahun 2014 Kementerian Pertanian.

CATATAN :

1.   Terselenggaranya Rakergab membahas THL TBPP ini merupakan buah dari proses panjang pasca Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP 27 Juni 2013 setelah didahului oleh Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP.

2.  Rakergab ini merupakan langkah maju dan signifikan yang memperjelas arah kebijakan konkret bagi penyelesaian status kepegawaian THL TBPP setelah kontrak kerja  TA 2014 berakhir.

3.  Dengan terselenggaranya Rakergab 11 Pebruari 2014 ini bukan berarti perjuangan telah usai. Masih banyak agenda ke depan yang perlu dijalani, dikawal dan didorong terutama terkait teknis mekanisme perekrutan menjadi Pegawai ASN baik dalam posisi PNS maupun PPPK serta pencermatan maupun penyikapan terhadap perkembangan penyusunan dan pembahasan paket RPP UU ASN pada saatnya.

4.  Untuk itu kepada Pengurus FK THL TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia agar terus memperkuat konsolidasi anggota karena secara obyektif agenda-agenda ke depan sangat membutuhkan dukungan moral dan doa serta komitmen kontribusi iuran segenap anggota THL TBPP se-Indonesia sebagaimana telah disepakati FK THL TBPP semua tingkatan dan anggota.

5.  Sukses penyelenggaraan Rapat Kerja Gabungan ini tidak lepas dari peran serta berbagai pihak baik internal FK THL TBPP Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama bagi teman-teman yang terlibat aktif selama persiapan pra Rakergab maupun kehadiran para perwakilan THL TBPP dari beberapa daerah pada saat penyelenggaraan Rakergab. Untuk itu atas peran serta dan kontribusinya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya

6.  Dokumen Resmi Hasil Rapat Kerja Gabungan DPR RI 11 Pebruari 2014 dan Rekaman Suasana Sidang akan dikirim via email ke Pengurus FK THL TBPP Provinsi se-Indonesia 

Jakarta, 12 Pebruari 2014
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL


DEDY ALFIAN
Ketua Umum

Pimpinan Sidang Rakergab Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM dan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, SE MH
Pimpinan Sidang Rakergab Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM dan Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, SE MH
Perwakilan FK THL TBPP Nasional menghadap Wakil Ketua DPR RI/Pimpinan Sidang Rakergab 11 Pebruari  2014 sebelum acara sidang Rakergab dimulai
Perwakilan FK THL TBPP Nasional menghadap Wakil Ketua DPR RI/Pimpinan Sidang Rakergab 11 Pebruari 2014 sebelum acara sidang Rakergab dimulai
Perwakilan FK THL TBPP Nasional - semoga tetap solid
Perwakilan FK THL TBPP Nasional - semoga tetap solid
Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP (2)
Suasana Sidang Rakergab DPR RI Membahas THL TBPP (2)
Fraksi Balkon : Perwakilan THL TBPP yang hadir sebagai Peninjau Sidang Rakergab DPR RI
Fraksi Balkon : Perwakilan THL TBPP yang hadir sebagai Peninjau Sidang Rakergab DPR RI
Fraksi Balkon (2)
Fraksi Balkon (2)
Read more...

7 Feb 2014

Rapat Kerja Gabungan Membahas THL TBPP

38 komentar
Kepada Yth.
  
1. Pengurus FK THL TBPP Provinsi se-Indonesia
2. Pengurus FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia
3. Rekan-Rekan THL TBPP di Wilbin Desa-Desa se-Indonesia


Assalamu’alaikum Wr Wb

Dengan penuh rasa syukur ke hadlirat Allah SWT berikut ini kami sampaikan berita baik mengenai telah ditetapkannya agenda Rapat Kerja Gabungan untuk membahas penyelesaian status THL TBPP setelah memasuki tahun terakhir kontrak kerja pada TA 2014.

Adapun beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan Rakergab dimaksud dapat kami kutip sebagai berikut :

1. Institusi yang terlibat :

      -  Pemerintah : Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan (catatan : Undangan langsung kepada Menteri)

     - DPR : Komisi IV, Komisi II dan Komisi XI DPR RI

2. Pimpinan Rakergab : Wakil Ketua DPR RI/Korinbang

3. Waktu Pelaksanaan : Selasa, 11 Pebruari 2014 – Pukul 13.00 WIB setelah Rapat Paripurna

4. Tempat : Ruang Rapat Komisi II DPR RI (KK-II)

5. Acara :

     -   Membahas mengenai Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian

     - Dan lain-lain

Untuk itu mohon kepada Pengurus FK THL TBPP semua tingkatan dan rekan-rekan THL TBPP di manapun berada tanpa kecuali, untuk bersama-sama  memberikan dukungan penuh bagi kesuksesan  agenda tersebut karena pada kesempatan inilah arah garis kebijakan tentang kelanjutan peran dan status kita akan ditentukan pasca kontrak kerja TA 2014.

Mari bersama-sama luangkan waktu untuk bermunajat dan berdoa agar solusi terbaik bagi kita THL TBPP akan segera terwujud. Aamiin Ya Rabbal alamin.

Wassalamu’alaikum Wr Wb

Jakarta, 7 Pebruari 2014
FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL

Dedy Alfian
Ketua Umum

Catatan : Perwakilan THL TBPP diundang dalam kapasitas sebagai peninjau dengan jumlah peserta tertentu dan akan diatur oleh FK THL TBPP NASIONAL


Terkait dengan persiapan menjelang hari-H Rakergab tersebut :

1. Perlu kita syukuri dengan mendalam bahwa rencana agenda ini pada akhirnya bisa terjadwal - karena tidak mudah meniti jalan untuk sampai ke sana


2. Benar seperti yang disampaikan dalam salah satu komentar teman bahwa kehadiran para pihak yang telah resmi diundang sangat menentukan wujud kesepakatan - sekali lagi untuk itu mari bersama-sama lantukan doa kita untuk kesuksesan penyelenggaraan Rakergab tersebut, baik sukses dari aspek kehadiran dan tentu saja sukses pencapaian kesepakatan yang positif arahnya bagi terwujudnya harapan kita

3. Kepada teman-teman THL TBPP di daerah di bawah koordinasi FK THL TBPP Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan waktu sebelum hari-H dimaksud dengan melakukan kontak penyampaian harapan-aspirasi kepada person anggota DPR pada Komisi-Komisi terkait di daerah masing-masing

4. Penggalangan dukungan pada tingkat lokal bisa juga dilakukan dengan meminta dukungan doa dari atasan - senior kita, para penyuluh pertanian PNS dan mitra-petani binaan serta orang-orang terdekat tentunya

Read more...

3 Jan 2014

Dokumen Materi RDPU Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP

7 komentar

Pengantar

RDPU Komisi IV DPR dengan Perwakilan THL TBPP - FK THL TBPP Nasional telah terlaksana dan sebagaimana kita ikuti bersama hasil-hasilnya telah disajikan dalam Catatan Release FK THL TBPP Nasional tentang RDPU tersebut. Melengkapi hasil-hasil tersebut dan demi terbangunannya pemahaman bersama akan arah perjuangan THL TBPP sesuai dengan situasi, kondisi dan tantangan terkini - maka berikut ini kami sajikan Dokumen Materi RDPU yang merupakan versi ringkas dari Pandangan dan Pemikiran THL TBPP terkait dengan kejelasan status pasca periode pemerintahan ini berakhir. Mari kita simak bersama.


URGENSI PENGANGKATAN THL TBPP MENJADI PENYULUH PERTANIAN PNS
(MATERI RDPU KOMISI IV DENGAN THL TBPP - Rabu, 18 Desember 2013)

Deskripsi Singkat THL TBPP


THL TBPP : Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian


Tenaga Kontrak Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian RI pada tahun 2007 – 2009 (3 angkatan)


Diperbantukan pada kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota


Kontrak 10 bulan/tahun, 2 bulan ditangani daerah


Jumlah saat ini : 21.249 orang


Peran THL TBPP


2007 – 2009 : terutama mengawal program P2BN disamping program-program lain seperti SL-PTT, PUAP dan lain-lain


2009 – 2013 : mendukung program Empat Sukses Pembangunan Pertanian dengan tetap mengawal program-program P2BN, SL-PTT, SL-PHT, SL-Iklim, Lumbung Pangan, Mandiri Pangan, P2KP, KRPL, LDPM dan lain-lain
Hasil Penelitian terhadap Dampak Program P2BN menunjukkan hasil positif


Penelitian – Skripsi : Dampak Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) Terhadap Pendapatan Petani


Penelitian (Skripsi) Rohela, Program Sarjana Ekstensi Manajemen Agribisnis, Departemen Agribisnis – Fakultas Pertanian IPB Bogor.


“Keberadaan Program P2BN dapat meningkatkan pendapatan petani, hal ini dapat dilihat dari hasil analisis regresi bahwa variabel-variabel yang  mempengaruhi secara signifikan adalah pendapatan, tingkat pendidikan, biaya tenaga kerja, biaya saprodi, hasil produksi dan harga jual. Oleh sebab itu pelaksanaan program P2BN berdampak positif pada peningkatan pendapatan petani program secara signifikan dibandingkan pada saat sebelum program”.


SARAN PENELITI


Melihat hasil baik yang timbul dari adanya program P2BN, maka sebaiknya program ini terus dipertahankan dan semakin luas dilaksanakan, khususnya di kecamatan yang belum memperoleh program ini

Selain untuk komoditas padi, mulai tahun 2007 program P2BN ini juga dilaksanakan untuk komoditas jagung dan kedelai. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian atau penelitian tentang efektivitas program ini terkait dengan komoditas selain padi tersebut.


Pasang Surut Jumlah Penyuluh Pertanian


Pada akhir dasawarsa 1990-an terjadi penurunan jumlah penyuluh pertanian secara signifikan


Tahun 1999 : 37.636 orang
Tahun 2011 : 33.659 orang
Tahun 2005  : 25.708 orang + 1.634 penyuluh pertanian honorer
Tahun 2007 : 24.908 orang


Periode Pasca Perekrutan THL TBPP (Akhir Tahun 2012)


Penyuluh Pertanian PNS                                                       : 28.462 orang
THL TBPP                                                                           : 21.249 orang
Penyuluh Tenaga Honorer                                                    :   1.251 orang


Komposisi Penempatan Penyuluh Pertanian PNS


Kelembagaan Penyuluhan Pusat                                     :        224 orang
Kelembagaan Penyuluhan Propinsi                                  :       402 orang
Kelembagaan Penyuluhan Kab/Kota                                :     2.982 orang
Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan                             :   12.674 orang
Wilayah Binaan Desa                                                     :   12.180 orang


Komposisi Penyuluh Pertanian yang bertugas di wilayah desa binaan


Penyuluh Pertanian PNS                                                 : 12.180 orang
THL TBPP                                                                     : 21.249 orang
Penyuluh Tenaga Honorer                                              :   1.251 orang

Jumlah penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah binaan desa      : 34.680 orang

Jumlah THL TBPP menempati porsi 61,27 % (sumber lain menyebut 63 %) dari total penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah desa binaan

Kondisi Pemenuhan Kekurangan Penyuluh Pertanian PNS


Total penyuluh pertanian yang berinteraksi langsung dengan petani atau kelompok tani di desa adalah 34.680 personil.


Jika jumlah desa se-Indonesia adalah sebanyak 72.143 desa, maka kekurangan rill petugas penyuluh pertanian yang bertugas di desa - untuk memenuhi amanat komposisi 1 penyuluh 1 desa adalah sebanyak 37.463 personil.


Sistem Pengadaan Penyuluh Pertanian PNS yang Tidak Memadai


Memasuki tahun 2014 – 2015 jumlah penyuluh pertanian PNS yang akan memasuki usia pensiun semakin banyak dan semakin signifikan. Menurut Ka Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan jika kecenderungan ini dibiarkan maka pada tahun 2015 penyuluh pertanian akan habis


Sementara itu sistem perekrutan pegawai PNS secara reguler via daerah kuota formasi untuk penyuluh pertanian PNS sangat sedikit atau tidak mengimbangi angka penyusutan yang terjadi

Investasi Kebijakan


Sejak direkrut pertama pada akhir tahun 2006 dan mulai bekerja pada tahun 2007 maka THL TBPP secara kolektif telah menempuh masa pengabdian selama 7 tahun hingga akhir tahun anggaran 2013. Selama masa tersebut dengan menjalani tugas-tugas pendampingan petani dan pengawalan program tentu kapasitas dan kompetensi THL TBPP dalam bidang penyuluhan terus meningkat. Demikian juga dengan pelatihan-pelatihan yang diikuti. Intinya program pemanfaatan kegiatan THL TBPP oleh Pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas penyuluh pertanian PNS atau untuk mem-back up tupoksi penyuluh pertanian PNS yang sangat kurang jumlahnya – merupakan investasi yang terus tumbuh. Oleh karena itu dalam konteks demikian pemerintah akan merugi jika program investasi kelak tidak dilanjutkan atau dihentikan tiba-tiba sementara kekurangan penyuluh pertanian PNS merupakan kondisi nyata dan pengadaannya untuk memenuhi kekurangannya jelas-jelas merupakan amanat dari UUSP3K maupun UUP3.


Landasan Yuridis : Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan - UUSP3K)


Pasal 20 ayat 2 : “Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan”


Penjelasan Pasal 20 ayat 2 : “Ketentuan pengangkatan penyuluh pegawai negeri sipil harus mendapat prioritas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh pegawai negeri sipil”


Landasan Yuridis : UU No 19 Tahun 2013 (Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani - UUP3)


Penyelenggaraan penyuluhan dan pendampingan merupakan kewenangan yang pengaturannya diamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 46 ayat 1)


Keharusan pemenuhan jumlah penyuluh paling sedikit 1 (satu) orang Penyuluh dalam 1 (satu) desa (Pasal 46 ayat 4)


Penyelenggaraan penyuluhan dan pendampingan harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan – dalam hal ini terutama UUSP3K sebagai basis utama penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (Pasal 46 ayat 7)


Landasan Yuridis : UU No 43 Tahun 1999


Pasal 16 A ayat 1 : Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional


Pasal 16 A ayat 1 inilah yang kemudian menjadi dasar utama terbitnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 yang mengalami dua kali perubahan menjadi Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2007 (Perubahan Pertama) dan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 (Perubahan Kedua).


Problematika Aturan Bagi Penyelesaian Status Kepegawaian THL TBPP


Salah satu kategori tenaga yang diatur pengangkatannya menjadi PNS secara khusus oleh PP No. 56 Tahun 2012 adalah kategori ke-4 yakni Tenaga Ahli Tertentu/Khusus. Batasan umum kategori ini adalah tenaga tertentu yang dibutuhkan oleh negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia (masih kekurangan) di kalangan PNS. Dalam Permenpan No. 233 Tahun 2012 mekanisme pengangkatan untuk kategori ini adalah melalui Keputusan Presiden

THL TBPP memenuhi batasan umum kategori ke-4 tersebut yakni sebagai tenaga penyuluh pertanian kontrak yang dibutuhkan oleh negara karena masih adanya kekurangan dalam jumlah besar tenaga penyuluh pertanian PNS. Hanya saja THL TBPP terhalang oleh batasan khusus kategori ke-4 menyangkut batas usia maksimal dan masa kerja minimal.


HARAPAN PENYELESAIAN


Kelompok tenaga kontrak penyuluh THL TBPP telah jelas tidak tertampung keberadaannya untuk mendapatkan pengaturan pengangkatan secara khusus di dalam PP No. 56 Tahun 2012. Namun demikian komunitas THL TBPP dengan jumlah terkini sebanyak 21.249 personil yang tersebar di seluruh Indonesia telah meneguhkan tekad untuk tetap berkontribusi dalam pembangunan pertanian di masa mendatang – pasca 2014 – melalui lini penyuluhan dan pendampingan petani berdasarkan kerangka aturan dan semangat UUSP3K dan UUP3 serta Inpres No. 5 Tahun 2011.


Pertanyaannya adalah bagaimana THL TBPP akan mendapatkan ruang aktualisasi pengabdian dan kontribusinya secara layak pada periode pemerintahan pasca 2014 ? Saat ini komunitas THL TBPP sedang menunggu terbitnya SK Menteri Pertanian tentang Pemanfatan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Tahun Anggaran 2014. Namun sejauh ini belum ada jaminan kepastian atau dasar hukum yang diterbitkan untuk menjamin bahwa THL TBPP akan dilanjutkan peran dan pengabdiannya pada periode pemerintahan baru 2014 – 2019. Atas pertimbangan problematika tersebut maka kami THL TBPP mengajukan butir-butit usulan untuk dapat dipertimbangankan menjadi pijakan kebijakan penyelesaian status ketenagaan dan pemanfaatan jasa kegiatan THL TBPP.


ASPIRASI


THL TBPP merupakan produk kebijakan Pemerintahan KIB I dan dilanjutkan oleh Pemerintahan KIB II serta mendapat dukungan politik dari institusi DPR. Oleh karena itu problematika dan langkah penyelesaian status kepegawaian THL TBPP sebelum periode pemerintahan 2009 – 2014 berakhir merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah cq KemenPAN-RB dan Kementan dengan DPR cq Komisi II dan Komisi IV DPR RI.


Mohon kepada Pemerintah cq Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Pertanian (Kementan) – lewat dorongan DPR - untuk menerbitkan kebijakan yang dapat memastikan THL TBPP dapat melanjutkan peran dan fungsinya pada jalur kegiatan kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah sebelum pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid berakhir.


Kelanjutan peran dan fungsi THL TBPP dimaksud pada butir di atas patut dan perlu dirumuskan dalam wujud dan status kepegawaian yang tetap serta tidak mengandung potensi perbenturan dengan induk kebijakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian yakni UUSP3K. Contoh kasus : di dalam UUSP3K telah digariskan bahwa hanya ada 3 (tiga) jenis penyuluh yakni PNS, swasta dan swadaya. Maka dengan demikian penyelesaian bagi THL TBPP hendaknya jangan diarahkan pada kelompok PPPK melainkan pada kelompok PNS (pegawai tetap) sesuai dengan jalur kelembagaan penyuluhan yang ditempati selama ini yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah.


PENUTUP


Demikian paparan aspirasi ini disampaikan dengan permohonan kepada Pimpinan serta segenap Anggota Komisi IV DPR yang terhormat untuk berkenan mendorong terbitnya kebijakan khusus bagi penetapan status kepegawaian yang tetap bagi THL TBPP.


Sejumlah 21.249 orang THL TBPP se-Indonesia hari ini dan saat ini tertuju pandangan dan harapannya terhadap  tanggapan dan tindak lanjut Pimpinan dan Anggota Komisi IV untuk membantu menemukan jalan solusi atas problematika aturan hukum yang kami alami.
Read more...

2 Jan 2014

Informasi Kontrak Kerja THL TBPP Tahun 2014

7 komentar
Hasil koordinasi Pengurus FK THL TBPP Nasional dengan Kapusluhtan BPPSDMP terkait pembaharuan kontrak kerja THL TBPP, bahwa kontrak kerja THL TBPP Tahun 2014 terhitung mulai bulan januari sampai dengan 10 bulan kedepan, surat resmi akan segera dikirimkan ke semua Bakorluh di masing-masing Provinsi dan diumumkan melalui website resmi Kementerian Pertanian 
Read more...

29 Des 2013

2014 : Mendorong Terbitnya Tongkat Estafet Kebijakan Bagi THL TBPP

2 komentar
Pada akhir bulan Oktober 2013 secara definitif para THL TBPP se-Indonesia telah menyelesaikan masa kontrak kerja dengan Kementerian Pertanian untuk Tahun Anggaran 2013. Selanjutnya memasuki 2 bulan terakhir yakni bulan Nopember dan Desember 2013 pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan THL TBPP menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu menjelang masuk Tahun Anggaran 2014 – lewat informasi yang disampaikan Kepala Pusluhtan BPPSDMP Kementerian Pertanian kepada Ketua Umum FK THL TBPP Nasional – telah ada kepastian bahwa SK Menteri Pertanian tentang Kontrak Kerja THL TBPP Angkatan I, II dan III untuk TA 2014 telah siap atau sudah ditanda tangani Pak Menteri dan siap diteruskan ke daerah sesuai mekanisme dana dekonsentrasi setelah semua dokumen pendukungnya siap. Kontrak kerja TA 2014 merupakan kontrak kerja penutup atau kontrak kerja terakhir untuk periode pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Bagaimana setelah TA 2014 ? Bagaimana status keberadaan dan peran THL TBPP pada periode pemerintahan berikutnya yakni periode 2014 – 2019 ? Pertanyaan-pertanyaan demikian sudah sejak lama berputar di benak para THL TBPP se-Indonesia.

Dalam rangka menjawab ‘pertanyaan bersama’ itulah serta dengan mencermati dinamika opini yang berkembang di daerah maka FK THL TBPP Nasional dengan dukungan FK THL TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia telah melakukan serangkaian upaya (langkah) atau agenda selama tahun 2013.

Dimulai dengan penyelenggaraan Rakor FK THL TBPP Nasional pada tanggal 9 – 10 Maret 2013 di Yogyakarta, dilanjutkan dengan pertemuan perwakilan THL TBPP dengan Kapusluhtan dan KaBiro Organisasi dan Kepegawaian Kementan hingga Gelar Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP di Taman Monas Jakarta, 27 Juni 2013 serta RDPU THL TBPP dengan Komisi IV DPR RI, 18 Desember 2013. Secara keseluruhan rangkaian agenda tersebut memang dimaksudkan untuk mendorong kebijakan yang memperjelas status kepegawaian THL TBPP dan kelanjutan perannya di periode pemerintahan berikutnya pada rentang tahun 2014 – 2019.

Dalam beberapa kesempatan para Pejabat BPPSDMP cq Pusluhtan Kementan maupun Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan menyampaikan bahwa pihak Kementan telah maksimal pengupayakan usulan pengangkatan THL TBPP menjadi Penyuluh Pertanian PNS kepada Kementerian PAN-RB namun belum ada tanggapan konkret sampai saat ini.

Pada kesempatan dialog dengan perwakilan THL TBPP di Sekretariat Negara, Jakarta – 27 Juni 2013 MenPAN-RB dan Mentan menyampaikan statemen sebagai berikut :

1. MenPAN-RB menyatakan akan menyiapkan mekanisme test tulis bagi sesama THL TBPP untuk dapat diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS. Syarat-syarat untuk mengikuti test tulis serta jumlah formasi Penyuluh Pertanian yang disediakan akan ditentukan kemudian.

2. Sedangkan Menteri Pertanian menyatakan akan mendukung proses pengadaan atau pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS dengan memprioritaskan THL TBPP. Catatan : rekaman dialog Perwakilan THL TBPP dengan MenPAN-RB dan Mentan  tersebut ada dan menjadi dokumen kegiatan FK THL TBPP Nasional.

Setelah mencermati dan memandang bahwa hasil-hasil dialog tersebut masih memiliki jarak yang cukup jauh dengan aspirasi dan target utama perjuangan THL TBPP, maka FK THL TBPP Nasional melanjutkan upaya dengan melakukan pendekatan pada pihak Komisi IV dan Komisi II DPR. Pendekatan dengan Komisi IV dimaksudkan sebagai upaya untuk mendapatkan kekuatan dukungan mengingat Komisi IV adalah mitra kerja atau pasangan kerja Kementerian Pertanian. Sementara pendekatan kepada Komisi II dimaksudkan untuk mendapatkan kekuatan dukungan dari sisi dasar hukum dan impelementasi kebijakan kepegawaian mengingat Komisi II adalah mitra kerja atau pasangan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta sebagai langkah antisipasi pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN.

Realisasi dari pendekatan pada Komisi IV terwujud dengan telah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IV DPR RI – dihadiri Pejabat Kementan – dengan Perwakilan THL TBPP pada tanggal 18 Desember 2013.

Hasil-hasil RDPU telah disampaikan atau disosialisasikan oleh FK THL TBPP Nasional lewat rilis atau catatan pada Halaman Resmi Facebook Organisasi Komunitas ini. Tentu saja apa yang telah dirumuskan sebagai hasil-hasil RDPU tersebut masih perlu dikawal lebih lanjut agar realisasi tindak lanjutnya tidak melampaui batas waktu yang telah ditetapkan. Catatan : rekaman RDPU 18 Desember 2013 ada dan menjadi dokumen kegiatan FK THL TBPP Nasional.

Ada 3 catatan penting yang bisa dirangkum dari agenda RDPU tersebut :

1. Munculnya pemahaman bersama baik dari Komisi IV, Kementan maupun THL TBPP bahwa penyelesaian akhir bagi THL TBPP menjelang tutup tahun pemerintahan KIB II ini tidak cukup hanya menjadi tanggung  jawab Kementerian Pertanian. Artinya, Kementan tidak bisa bergerak sendirian dalam upaya pengusulan pengangkatan THL TBPP ini kepada KemenPAN-RB, melainkan butuh dukungan politik dari DPR cq Komisi-Komisi terkait. Sementara waktu telah membuktikan bahwa selama ini pihak KemenPAN-RB terbukti mengabaikan surat usulan dari Kementan yang telah dikirim sebanyak 7 kali dan surat terakhir bertanggal 29 Nopember 2013. (Sumber : Keterangan Kepala BPPSDMP, 18 Desember 2013)

2. Atas dasar pemahaman bersama di atas maka dipandang perlu untuk menggelar Rapat Kerja Gabungan yang diperluas antara Kementan, KemenPAN-RB, Kemenkeu, Komisi IV dan Komisi II DPR untuk membahas secara khusus dan tuntas penanganan atau penyelesaian akhir status dan peran THL TBPP menjelang akhir periode pemerintahan KIB II.

3. Mengingat bahwa masa kerja anggota DPR menjelang masuk batas akhir dan bulan-bulan ke depan adalah bulan-bulan sibuk bagi anggota Dewan yang kembali menjadi Caleg pada PILEG 2014, maka mau tidak mau agenda Rapat Kerja Gabungan Diperluas tersebut perlu dipastikan terselenggara sebelum deadline 100 hari seperti yang telah ditetapkan. Tentu hal ini merupakan pekerjaan sangat berat bagi FK THL TBPP Nasional, Tim Kajian serta khususnya Tim Lobi yang harus bergerak dalam situasi “genting” secara politik. Oleh karena itu penting untuk menghimbau segenap teman-teman THL TBPP se-Indonesia untuk menyelaraskan pemahaman atas situasi terkini yang kita hadapi bersama serta untuk menguatkan dukungan yang dibutuhkan secara nyata.

Review Singkat UU ASN


RUU ASN telah resmi disahkan oleh Sidang Paripurna DPR menjadi UU ASN pada tanggal 19 Desember 2013 persis satu hari setelah RDPU Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP terlaksana.

Adapun ringkasan sistematika draft RUU ASN pasca pengesahan oleh Sidang Paripurna DPR adalah sebagai berikut. (Ringkasan ini hanya dibatasi pada pada pasal-pasal dan ketentuan yang menyangkut PNS dan PPPK serta kaitan UU ini dengan Undang-Undang lain)

Menimbang : huruf c.  bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti

Bab I. KETENTUAN UMUM – Pasal 1 :

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.

11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


Bab II. ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

Pasal 2

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada
asas:

a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.

BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN

Bagian Kesatu : Jenis

Pasal 6 - Pegawai ASN terdiri atas:

a. PNS;  dan
b. PPPK.

Bagian Kedua : Status

Pasal 7

(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjiankerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhanInstansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.


Bab V. Jabatan ASN - Bagian Kesatu : Umum

Pasal 13.

Jabatan ASN terdiri atas:

a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.

Bagian Ketiga : Jabatan Fungsional

Pasal 18

(1) Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

(2) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.

(3) Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Bab VI. HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu : Hak PNS

Pasal 21

PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.

Bagian Kedua : Hak PPPK

Pasal 22

PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Bab VIII. Manajemen ASN

Pasal 52 : Manajemen PNS dan ASN

Pasal 55 – 92 : Manajemen PNS

Pasal 93 – 107 : Manajemen PPPK

Bab XV. Ketentuan Penutup

Pasal 136, 137 dan 139

Ringkasan Review

1. Ketentuan menimbang huruf c mengatakan bahwa UU No 8 Tahun 1974 yang telah dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dipandang sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti

2. Pasal 136 menegaskan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku maka UU No 8 Tahun 1974 yang telah dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

3. Pasal 137 menegaskan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku maka ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah yang diatur dalam Bab V UU No 32 Tahun 2004 yang telah dirubah beberapa kali hingga terakhir UU No 12 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Pasal 139 menyatakan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku maka semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No 8 Tahun 1974 yang telah dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Kesimpulan

1. Undang-Undang ini menegaskan status UU No 8 Tahun 1974 yang telah dirubah oleh UU No 43 Tahun 1999 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, akan tetapi peraturan pelaksanaannya yang meliputi PP No 48 Tahun 2005 yang diubah menjadi PP No 43 Tahun 2007 serta PP No 56 Tahun 2012 berikut Permenpan No 233 Tahun 2012 dinyatakan masih berlaku.

2. Undang-Undang ini menegaskan status ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah pada Bab V UU No 32 Tahun 2004 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi

3. Undang-Undang ini tidak menyinggung hubungan dengan UUSP3K berkaitan dengan pembagian jenis penyuluh dan penyuluh yang bekerja pada kelembagaan penyuluhan pemerintah. Dengan demikian seluruh ketentuan mengenai jenis penyuluh pada UUSP3K tersebut masih berlaku secara utuh. Jadi potensi problemnya adalah bagaimana mengelola perbenturan ketentuan mengenai PPPK jika nantinya THL TBPP sebagian diakomodir sebagai PPPK sementara ketentuan jenis penyuluh di dalam UUSP3K tidak mengenal bentuk penyuluh selain penyuluh PNS, swasta dan swadaya.

4. Pada Bab mengenai manajemen PNS tidak ada satu pasal pun yang mengatur penerimaan PNS secara khusus bagi kelompok tenaga-tenaga tertentu yang telah mengabdi pada kepentingan program pemerintah

5. Pada Bab mengenai manajemen PPPK tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa kelompok tenaga tertentu yang telah mengabdi pada kepentingan program pemerintah seperti THL TBPP akan diangkat secara otomatis sebagai PPPK.

Saran

Berdasarkan hasil review di atas, maka penting bagi FK THL TBPP Nasional dengan Tim-Tim Kerja yang telah dibentuk untuk terus mengkomunikasikan beberapa problem terkini dengan pihak-pihak terkait. Masih banyak substansi UU ASN berdasarkan draft terakhir pasca pengesahan oleh Sidang Paripurna DPR yang perlu kita pertanyakan terkait implementasi dalam PP tentang PNS dan PP tentang PPPK yang akan disusun serta implikasinya bagi kelanjutan peran THL TBPP pada masa pemerintahan pasca Pemilu 2014.

Selamat Tahun Baru 2014

Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP

Read more...

19 Des 2013

RELEASE FK THL TBPP NASIONAL TENTANG RDPU KOMISI IV DENGAN THL TBPP

11 komentar
HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM (RDPU)

KOMISI IV DPR RI DAN FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL

JAKARTA, 18 DESEMBER 2013




Dengan mengucap syukur Alhamdulillah ke hadlirat Allah SWT, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Forum Komunikasi THLTBPP Nasional (FK THL TBPP Nasional) yang diagendakan pada Hari Rabu, 18 Desember 2013 telah terlaksana dengan hasil-hasil sebagai berikut :

Peserta

1. Unsur Pimpinan Komisi IV DPR RI : Ir. E. HERMAN KHAERUN, Msi (FPD), FIRMAN SOEBAGYO, SE (F-PG), Drs. H. IBNU MULTAZAM (F-PKB)

2. Anggota Komisi IV DPR RI : AGUNG JELANTIK SANJAYA (F-GERINDRA), DARIZAL BASIR (F-PKB), DR (Hc) Ir. H. SISWONO YUDOHUSODO (F-PG), H. DJUWARTO (F-PDI PERJUANGAN), H. HENDRA S. SINGKARI, SE (F-PAN), HERMANTO, SE., MM (F-PKS), HJ. TETTY KADI BAWONO (F-PG), MAIMARA TANDO (F-PG), RAHMAN AMIN (F-PKS)


3. Unsur Kementerian Pertanian : Dr. Ir. WINY DIAN WIBAWA, Msi (Kepala BPPSDMP),  Dr. Ir. MOMON RUSMONO, MM (Kepala Pusluhtan BPPSDMP)

4. Unsur THL TBPP : DEDY ALFIAN (Ketum FK THL TBPP NASIONAL), DUDY S. TAFAJANI (Waketum), ACHMAD BAIHAQI (Humas), SUHADA (Humas), AHMAD SYARIF (KESEKRETARIATAN), NUR SAMSU (Tim Kajian Hukum), IRWAN GUNAWAN (Advokasi dan Hukum), M. TUNGGUL AP (Tim MEDIA), HENDRIYANTO (FK THL TBPP DKI JAKARTA0, JALIANSAH (FK THL TBPP KALSEL), RUKHYANA KAMAL , NUNU NUGRAHA dan NANDANG MULYANA (FK THL TBPP JAWA BARAT),  10 orang perwakilan FK THL TBPP BANTEN.


Penyampaian Aspirasi

1. Ketua Umum - Pengantar : menyampaikan review keberadaan THL TBPP selama 7 tahun pengabdian dan mengingat keberadaannya hingga saat ini tetap dibutuhkan mohon kejelasan penanganan penyelesaian yang sebaik-baiknya hingga peran THL TBPP tetap dilanjutkan di masa mendatang.

2. Tim Kajian Hukum – Materi RDPU : 1. Deskripsi singkat THL TBPP, peran THL TBPP, urgensi pemenuhan kebutuhan dan regenerasi penyuluh pertanian PNS, pemanfaatan THL TBPP dalam konteks investasi kebijakan, dan penyampaian harapan kepada DPR RI cq Komisi IV dan Pemerintah cq Kementerian Pertanian untuk secara bersama bisa menerbitkan kebijakan solusi menyeluruh bagi THL TBPP untuk dapat melanjutkan peran dan fungsi pasca periode pemerintahan ini berakhir. 2. Menyampaikan Hasil Dialog THL TBPP dengan MenPAN-RB dan Mentan, 27 Juni 2013.

3. Wakil Ketua Umum – Closing Statemen : kehadiran penyuluh pertanian mendampingi petani dalam mengawal program-program pembangunan pertanian adalah representasi ‘kehadiran’ Pemerintah, karena itu jika jumlah penyuluh kurang atau hilang maka fungsi kehadiran Pemerintah bagi petani juga akan berkurang.

Tanggapan

1. Wakil Ketua Komisi IV : menangkap suasana kebatinan yangsaat ini sedang terjadi di kalangan THL TBPP dan mendukung serta mendorongPemerintah untuk melakukan percepatan terbitnya kebijakan yang memperjelas status kepegawaian THL TBPP.

2. Kepala BPPSDMP : 1. Sepakat bahwa THL TBPP memegang peran signifikan baik dari segi jumlah maupun fungsi sangat membantu Kementan di Pusat maupun Dinas/Badan Lingkup Pertanian di daerah. 2. Sudah berkali-kali (7 kali) mengirimkan surat usulan pengangkatan THL TBPP menjadi Penyuluh Pertanian PNS kepada Kementerian PAN dan RB

3. Para Anggota Komisi IV : semua yang hadir sepakat untuk mendukung dan mendorong Pemerintah untuk melakukan percepatan penyelesaian status kepegawaian THL TBPP.

RUMUSAN HASIL RDPU

Forum Sidang RDPU menyepakati 3 hal sebagai berikut :

1. Mendorong dibukanya slot khusus pengangkatan THL TBPP menjadi PNS kepada KemenPAN-RB

2. Bagi yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk pada butir 1,akan diarahkan pada jabatan tenaga PTT/PPPK dengan masa kontrak per 5 tahun dengan pembaharuan kontrak per tahun.

3. Komisi IV DPR RI akan memantau perkembagan upaya percepatan alih status THL TBPP tersebut dalam 3 bulan (100 hari) ke depan. Jika arah perkembangan jelas dan konkret, maka Komisi IV dalam posisi terus mengawal dan mendukung. Namun jika sampai batas waktu kesepakatan tersebut belum ada kejelasan konkret, maka Komisi IV DPR akan mengambil inisiatif untuk menggelar Rapat Kerja Gabungan yang diperluas (melibatkan) : Komisi IV DPR, Komisi IIDPR, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Keuangan serta akan mengundang kehadiran perwakilan THL TBPP.


INFORMASI TAMBAHAN

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Pusluhtan BPPSDMP kepada Ketua Umum FK THL TBPP NASIONAL bahwa SK Menteri Pertanian tentang Penetapan dan Pemanfaatan THL TBPPANGAKATAN I, II dan III TA 2014 sudah ditanda tangani oleh Menteri Pertanian.

CATATAN PENTING :

1. Mohon FK THL TBPP P rovinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk memeriksa kembali data THL TBPP terkini yang belum terkirim ke Sekretariat FK THL TBPP Nasional dan untuk secepatnya ditindak lanjuti.

2. Mohon untuk diingat kembali komitmen atau kesepakatan bersama tentang kontribusi anggota THL TBPP untuk mendukung kegiatan perjuangan kita. JER BASUKI MAWA BEA

3.Mohon agar jalur informasi berjenjang FK THL TBPP NASIONAL > FK THL TBPP PROVINSI > FK THL TBPP KABUPATEN/KOTA > ANGGOTA danhasil-hasil RDPU ini dijadikan materi bahasan dalam Rakor FK THL TBPP masing-masing tingkatan untuk ditindaklanjuti dan menjadi dasar penyikapan FKTHL TBPP masing-masing tingkatan dalam konteks partisipasi perjuangan.

4. Hasil-Hasil RDPU ini akan dikirim juga ke email FK THL TBPP PROVINSI SE-INDONESIA

Demikian Hasil-Hasil RDPU Komisi IV + BPPSDMP Kementan vs Perwakilan THL TBPP ini disampaikan. Mari tetap bersemangat menatap masa depan dengan terus mengupayakan langkah-langkah logis sesuai situasi, kondisi dan tantangan serta dengan tetap menundukkan batin dan pengharapan kepada Sang MahaPemilik Kuasa, Allah SWT.

Jakarta, 19 Desember 2013

FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL

Ketua Umum

DEDY ALFIAN
Read more...

23 Jul 2013

Mencari Titik Sambung Antara UUSP3K dan RUU ASN

21 komentar
UUSP3K

Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau sering dikenal dengan singkatan UUSP3K adalah Undang-Undang yang mengatur sistem  penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan  secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu, serasi antara  penyuluhan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha.

Sejak diterbitkan pada Nopember 2006 hingga saat ini atau memasuki masa berlaku hampir 7 tahun, implementasi menyeluruh dari kebijakan UUSP3K ternyata berjalan sangat lambat. Peraturan pelaksanaan tentang penataan kelembagaan penyuluhan yang belum ditetapkan adalah penyebab munculnya ragam penyikapan pemerintah provinsi  dan kabupaten/kota. Wujud kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagian (besar) belum memenuhi ketentuan sebagaimana digariskan oleh UUSP3K. Hal ini tentu sedikit banyak akan berpengaruh pada efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan penyuluhan.

Demikian juga dengan masalah ketenagaan penyuluh pada kelembagaan penyuluhan pemerintah.Revitalisasi Penyuluhan Pertanian sebagai langkah awal implementasi UUSP3Kmenyandang misi pemenuhan jumlah penyuluh dengan komposisi  1 penyuluh : 1 desa. Salah satu buah kebijakan nyata dari Revitalisasi Penyuluhan tersebut adalah direkrutnya sekitar 25 ribu Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) pada tahun 2007 – 2009 yang bekerja pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah. Pada titik inilah substansi ketentuan jenis penyuluh yang digariskan oleh UUSP3K berada dalam ujian. Ketentuan dimaksud jelas-jelas menyebutkan ada 3 jenis penyuluh yakni : 1. Penyuluh PNS, 2. Penyuluh Swasta,dan 3. Penyuluh Swadaya. Dalam realitasnya 25 ribu personil THL TBPP tersebut  dihadirkan pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah untuk menjalankan tupoksi sebagaimana yang dijalankan oleh Penyuluh Pertanian PNS. Berdasarkan batasan ketentuan jenis penyuluh jelas pula bahwa THL TBPP tidak bias disebut sebagai penyuluh swasta maupun swadaya. Namun demikian THL TBPP – setelah hampir 5 sampai dengan 7 tahun mengabdi – mengalami kesulitan dalam berproses menuju status Penyuluh Pertanian PNS.

RUU ASN

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disusun dengan semangat besar untuk melakukan perubahan mendasar dalam manajemen SDM Pemerintah. RUU ini menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi. Profesi ASN ini juga akan terdiri dari profesi-profesi spesifik yang lazimnya dikenal sebagai jabatan fungsional termasuk profesi penyuluh.

Salah satu poin yang mengemuka dan menyita perhatian publik sejauh pembahasan RUU tersebut hingga saat ini adalah penetapan kelompok pegawai ANS yang akan terdiri dari :1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).

Poin tentang jenis pegawai inilah yang perlu mendapat perhatian ekstra dan telaah mendalam. Pertanyaan awal dan utama adalah : apakah ketentuan pengelompokan kedua jenis pegawai tersebut tepat jika diterapkan pada keseluruhan kelembagaan pemerintah, tanpa mempertimbangkan sifat dan kekhususan lembaga-lembaga tertentu ?

Tenaga fungsional tertentu seperti petugas penyuluh adalah tenaga lapangan di manajiwa kesatuan dalam kelembagaan merupakan satu modal penting untuk membangun kekuatan kelembagaan. Dengan ditumbuhkannya 2 (dua) komponen penyuluh yang berbeda status dan hak, tetapi sama dalam tupoksi dan beban kerja maka dalam jangka panjang akan sulit untuk membangun jiwa kesatuan sejati di dalam satu kelembagaan penyuluhan pemerintah. Jika hal demikian yang terjadi maka bukan proses regenerasi penyuluhan pertanian seperti yang dikehendaki yang akan terjadi, melainkan munculnya dua komponen penyuluh yang berpotensi untuk "saling asing" atau "berjarak secara psikologis" satu sama lain.

Ruang Antara UUSP3K dan RUU ASN

UUSP3K tidak hanya mengatur tentang penetapan kelembagaan penyuluhan dan jenis-jenis penyuluh, namun juga mengarahkan garis kebijakan pengadaan atau pengangkatanPenyuluh PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2. Penjelasan ayat ini mengatakan bahwa pengangkatan Penyuluh PNS harus mendapat prioritas pemerintahdan pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh PNS.

Berdasar uraian di atas menjadi jelas bahwa pekerjaan rumah yang belum dirampungkan pemerintah adalah peraturan pelaksanaan tentang kelembagaan penyuluhan danperaturan pelaksanaan tentang pengadaan atau pengangkatan tenaga penyuluh PNS.

Dalam kaitan ini penyelesaian status bagi THL TBPP hendaknya merupakan bagian dari paket ketentuan di dalam peraturan pelaksanaan tentang pengadaan tenaga penyuluh PNS yang mudah-mudahan segera disusun. Pihak DPR seharusnya menngingatkan dengan tegas Pemerintah karena sesuai ketentuan penutup Bab XIII Pasal 40  telah disebutkan dengan jelas bahwa “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejakUndang-Undang ini diundangkan.”

Hal lain yang memperkuatadalah bahwa secara substantif THL TBPP memenuhi dengan sempurna ketentuanPasal 16 A ayat 1 UU No. 43 Tahun 1999.

Harapan Penyelesaian Bagi THL TBPP

Pasal 16 A ayat 1 UU No. 43Tahun Tahun 1999 merupakan dasar utama bagi terbitnya PP No 48 Tahun 2005 yang kemudian mengalami revisis dua kali yakni PP No 43 Tahun 2007 (PP Perubahan Pertama) dan PP No 56 Tahun 2012 (PP Perubahan Kedua).

PP No 56 Tahun 2012 telah menetapkan 4 (empat) kategori tenaga yang mendapatkan pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS. Ke-4 kategori tersebut adalah : (1) Tenaga Honorer  Kategori I (K I) dengan mekanis penyelesaian : Verifikasi dan Validasi Data, (2) Tenaga Honorer Kategori II (KII) dengan mekanisme penyelesaian : Test Tulis Sesama K II setelah lolos uji publik pada daftar nominatif K II, (3) Tenaga Dokter yang mengab di pada daerah terpencil dengan mekanisme penyelesaian : Alokasi Formasi Khusus, dan (4) Tenaga Ahli Tertentu/Khusus yang dibutuhkan oleh Negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di kalangan PNS dengan mekanisme : Keputusan Presiden (KEPRES).

Tenaga Honorer K I dan K II pada dasarnya mengacu pada ketentuan dasar PP No 48 Tahun 2005, sedang kategori 3 dan 4 merupakan perwujudan dari langkah revisi atas realitas bahwa masih ada tenaga-tenaga yang memenuhi ketentuan Pasal 16 A ayat 1 di luar ketentuan K I dan K II. Pertanyaannya adalah mengapa kriteria batas usia dan masa kerjaminimal ditetapkan seperti kategori K I dan K II  dalam arti masih menggunakan batas waktu 1Januari 2006 ? Komunitas THL TBPP keberatan terhadap penetapan kriteria batas waktu statis tersebut dan menghendaki penetapan batas usia dan masa kerja minimal yang lebih dinamis berbasis atau berpatokan titik waktu perekrutan.

Kesimpulan  : komunitas THL TBPP menghendaki solusi pengangkatan langsung menjadi PNS sesuai   semangat dan ketentuan Pasal 16 A ayat UUNo. 43 Tahun 1999 dengan dukungan penguatan Pasal 20 ayat 2 UUSP3K.

Alternatif  Penyelesaian Usulan:

1. Lakukan Revisi Terbatas PP No.56 Tahun 2012, atau

2. Terbitkan PP Khusus Bagi THL TBPP,atau

3. Mendapatkan Ruang MasukMenjadi PNS di Dalam (R)  UU ASN secara langsung dan bukan melalui mekanisme test tulis (dengan catatan kita mengetahui  dengan pasti kapan RUU ASN akan ditetapkan)


(Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP – FK THL TBPP Nasional)
Read more...

15 Jul 2013

Di Mana Posisi THL TBPP Dalam RUU ASN ?

7 komentar
Bedah RUU ASN : Tepatkah Pengelompokan Pegawai ASN Diterapkan Secara General ?

Pengantar

Pembahasan RUU ASN kini memasuki tahap yang menentukan. Setelah tuntas pembahasannya di Kabinet, bagaimana proses selanjutnya : apakah akan langsung disahkan oleh Presiden atau masih melalui proses pembahasan terakhir di DPR ? Sebagai calon Undang-Undang baru tentang kepegawaian publik perlu tahu ke mana arah kebijakan tentang kepegawaian berdasar konsepsi RUU ASN. Publik perlu berpendapat dan mengajukan keberatan bila perlu, bilamana didapatkan ketentuan atau beberapa ketentuan yang merugikan kelompok sebagai bagian dari publik yang akan bersentuhan dengan ketentuan-ketentuan dalam RUU tersebut. Begitu pula dengan komunitas THL TBPP, tentu sangat berkepentingan dengan ikhwal pemberlakuan RUU ASN ini nantinya. Berikut ini kami sajikan sebuah pandangan yang menkritisi beberapa ketentuan di dalam RUU ASN khususnya yang berkenaan dengan pengelompokan pegawai ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kaitannya dengan kemungkinan posisi THL TBPP.

Pemerintah akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang  tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). RUU yang sejak 2 tahun lalu mulai dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR ini merupakan RUU Inisiatif Komisi II DPR RI. Berikutnya pembahasan masih akan berlanjut di pihak DPR RI.

Secara umum RUU ASN bertitik tolak dari semangat perubahan dalam kerangka reformasi birokrasi. Menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (WamenPAN-RB) Eko Prasodjo perubahan yang dimaksud tidak hanya meliputi sistem, struktur, dan manajemen SDM, tetapi juga perubahan budaya, pola pikir, dan perilaku birokrasi itu sendiri.

Eko Prasodjo lebih lanjut menjelaskan perubahan tersebut meliputi pertama : penanaman budaya kinerja dan budaya pelayanan, kedua : cara pandang terhadap PNS sebagai sebagai sebuah profesi yang memiliki standar pelayanan profesi, kode etik profesi, dan pengembangan kompetensi profesi, ketiga : mereduksi atau mengikis  gejala pengaruh politik, hubungan kekerabatan, hubungan ekonomi, dan berbagai relasi lain dalam manajemen SDM serta keempat : menegakkan integritas dan mencegah terjadinya perilaku menyimpang dalam birokrasi.
Tentu semangat besar yang positif tersebut perlu mendapat dukungan nyata demi tercapainya tujuan dasar penyusunan RUU ASN tersebut yakni menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi.

Pertanyaannya adalah apakah kerangka dan substansi keseluruhan dari RUU ASN tersebut telah siap dan tepat untuk menjalankan misi perubahan dengan tujuan sebagaimana telah diuraikan di atas ? Bagaimana potensi hubungan antara RUU ASN dengan Undang-Undang lain yang terkait dengan kepegawaian dan sistem kelembagaan pemerintah pada bidang tertentu ? Apakah semua ketentuan yang ada di dalam RUU ASN telah dijamin tepat untuk diterapkan secara umum (general) tanpa memperhatikan kekhususan pada bidang-bidang tertentu tersebut ?

Pembagian Kelompok Pegawai Menurut RUU ASN

Pada bagian lain WamenPAN-RB mengatakan untuk memperkuat sistem merit dalam birokrasi, pegawai ASN kelak akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan basis utama kompetensi, kompetisi, dan kinerja. Namun yang perlu dicatat adalah penjelasan selanjutnya bahwa berbeda dengan istilah pegawai honorer atau pegawai tak tetap pada masa sebelumnya, PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS.

Hal ini sejalan dengan keterangan MenPAN-RB, Azwar Abukabar bahwa dalam RUU ASN tidak ada lagi tenaga honorer dan semacamnya, yang ada hanya 2 bentuk yakni PNS dan PPPK. Dari keterangan ke-2 pimpinan Kementerian PAN-RB tersebut menjadi jelas bahwa semangat Pemerintah cq Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam konsepsi Undang-Undang Kepegawaian baru bernama RUU ASN tersebut adalah “mengurung” tenaga-tenaga tertentu yang telah mengabdi pada negara dengan menempatkan mereka pada wadah bernama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apalagi jika pasal sisipan 99 A benar-benar ditetapkan keberadaannya.

Kelembagaan Penyuluhan dan Penyuluh Menurut Undang-UndangNo. 16 Tahun 2006

Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) telah menata dan membagi kelembagaan penyuluhan dalam tiga jalur yakni kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Pada kenyataannya hingga saat ini kelembagaan penyuluhan yang tertata dariPusat hingga Kecamatan barulah kelembagaan penyuluhan pemerintah. Itupun pada beberapa lini belum semua terwujud sesuai bentuk yang digariskan Undang-Undang. Sejalan dengan pembagian kelembagaan penyuluhan tersebut UUSP3K juga telah menetapkan 3 jenis penyuluh yakni : 1. Penyuluh PNS, 2. Penyuluh Swasta, dan 3.Penyuluh Swadaya.

Untuk bidang penyuluhan pertanian, saat ini kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah memiliki personil Penyuluh Pertanian PNS sebanyak 27.697 orang. Mengingat jumlah desa di Indonesia adalah sebanyak 72.143 desa maka jumlah kekurangan Penyuluh PNS adalah sebanyak 44.446 personil. Kekurangan ini sebagian diisi oleh Penyuluh Pertanian Honorer sebanyak 1.251 personil dan sebagian lagi dalam jumlah relatif besar diisi oleh Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) sebanyak – jumlah saat ini – 21.585 personil. Penambahan tenaga penyuluh dari THL TBPP ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Pusat yang merekrut tenaga kontrak tersebut pada tahun 2006 – 2008 yang selanjutnya diperbantukan pada lembaga penyuluhan  di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Sebagai petugas penyuluh yang melaksanakan tugas pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah, maka THL TBPP ini memiliki tupoksi dan beban kerja yang sama dengan Penyuluh Pertanian PNS. Dalam kerangka hukum dan dasar kebijakan UUSP3K mestilah tenaga penyuluh THL TBPP ini dipandang sebagai tenaga penyangga strategis yang bersifat transisi akibat kekurangan petugas Penyuluh Pertanian PNS. Setelah 5 – 7 tahun mengabdi mestinya juga ada penanganan yang memperjelas status kerja mereka sesuai dengan kerangka dan substansi UUSP3K.

Maka atas kesadaran kolektif bahwa menjadi hak mereka untuk memperjuangkan status kerja yang jelas dan dengan pemahaman bahwa memperjuangkan aspirasi merupakan hak yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar 1945 dan diatur secara teknis di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, maka sekitar 7000 – 10.000 THL TBPP se-Indonesia datang dan berkumpul di sebuah ruang kosong di depan Pintu Utama Monumen Nasional Jakarta, 27 Juni 2013 untuk menyuarakan aspirasi mereka. Penyampaian aspirasi yang mereka namakan Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP se-Indonesia ini, langsung mendapat perhatian Pemerintah. Sepuluh perwakilan THL TBPP pada aksi tersebut diminta datang ke Kantor Sekretariat Negara. Setelah pada kesempatan pertama mereka diterima dan berdialog dengan Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan Setneg, beberapa menit kemudian para wakil THL TBPP ini diarahkan untuk berdialog langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Pertanian (Mentan).

Nasib dan Kejelasan Masa Depan THL TBPP di Ambang Waktu Pemberlakuan RUU ASN

Dalam dialog tersebut para wakil THL TBPP memaparkan aspirasinya secara jelas dan gamblang bahwa mereka menginginkan status kepegawaian yang pasti dalam bingkai hukum UUSP3K yakni status Penyuluh Pertanian PNS, sebuah posisi dimana mereka secara defacto telah mengemban dan menjalankan tugas-tugas serupa selama ini, dengan landasan pelaksanaan Pasal 16A UU No. 43 Tahun 1999.

Namun dalam tanggapannya MenPAN-RB mengatakan THL TBPP harus mengikuti prosedur test untuk bisa menempati posisi formasi Penyuluh Pertanian PNS. Bagi yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak lolos seleksi test tersebut akan diarahkan ke dalam wadah PPPK. Di sinilah kebuntuan dialog itu terjadi.THL TBPP masih tetap dalam keyakinan dan pemahaman bahwa berdasarkan ketentuan UUSP3K dan dasar implementasi Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 2013 mereka berhak untuk diarahkan langsung ke formasi Penyuluh Pertanian PNS. Sementara MenPAN-RB tetap bersikukuh bahwa era pengangkatan langsung sudah usai dengan terbitnya PP No. 56 Tahun 2012 yang hanya berlaku untuk 4 kategori yang semuanya berbasis batas waktu perekrutan sebelum tahun 2005, sementara THL TBPP direkrut antara tahun 2006/2007 – 2008/2009.

Beberapa Aspek Penting yang Perlu Mendapat Perhatian Lebih MenPAN-RB

1.     Pada era akhir 1990-an hingga pertengahan 2000-an banyak sekali terjadi perekrutan tenaga honorer di umumnya lembaga pemerintah di daerah, terutama tenaga guru. Hal sebaliknya yakni penyusutan jumlah terjadi pada petugas penyuluh pertanian. Puncak penyusutan jumlah penyuluh pertanian terjadi pada tahun 2007 di mana hanya ada 24.908 petugas penyuluh pertanian PNS pasca diberlakukannya UU Otonomi Daerah. Atas dasar itulah kemudian direkrut sekitar 25.000 THL TBPPse-Indonesia. Maka dalam hal ini patut menjadi keheranan kenapa pihak KemenPAN-RB tetap bersikukuh pada patokan waktu tahun 2005 sehingga THL TBPP terlewat dari pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS pada PP 56 Tahun 2012 ?

2.     Berdasarkan substansi ketentuan THL TBPP jelas memenuhi Pasal 16 A ayat 1 yang kemudian diperkuat lagi oleh ketentuan jenis penyuluh pada Pasal 20 ayat 1 dan ketentuan pengangkatan penyuluh PNS pada Pasal 20 ayat 2 dan penjelasannya pada UUSP3K. Jika kemudian THL TBPP yang sudah mengabdi 5 – 7 tahun dan pada saat perekrutannya telah melalui mekanisme test tulis secara nasional, maka masa pengabdian selama sekian tahun dan standar perekrutan test tulis secara nasional tersebut tidak memiliki nilai positif sedikitpun dalam pandangan pihak KemenPAN-RB.

3.     Masih perlu kajian mendalam apakah penerapan pembagian pegawai ASN nantinya ke dalam kelompok PNS dan PPPK akan tepat bila diterapkan pada kelembagaan pemerintah tertentu seperti kelembagaan penyuluhan pertanian ? Jika dalam satu atap kelembagaan penyuluhan pertanian terdapat 2 kelompok penyuluh dengan tupoksi dan beban kerja yang sama, tapi yang satu berstatus PNS dan yang lain PPPK – yang tentunya dengan hak-hak yang berbeda, bukankah dalam jangka panjang akan memunculkan sekat psikologis secara nyata dan implikasinya tentu tidak akan sederhana ?

4.     Pemunculan tenaga penyuluh dengan wujud PPPK secara permanen di dalam kelembagaan penyuluhan pemerintah dengan sendirinya akan bertentangan ketentuan jenis penyuluh sebagaimana diatur di dalam UUSP3K. UUSP3K adalah dokumen negara yang legal dan sah serta masih segar berlaku hingga saat ini, sementara RUU ASN baru bersifat rancangan. Oleh karena itu wajar bila beberapa ketentuan di dalam RUU ASN khususnya pengelompokan pegawai patut dan perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan tertentu yang terkait di dalam UUSP3K.

Pemerintah bersama DPR masih perlu mengkaji lebih mendalam dan lebih serius menyangkut hal-hal khusus semacam ini jika memang RUU ASN akan diarahkan untuk membangun SDM Pemerintah yang profesional dan sekaligus memiliki jiwa kesatuan yang kuat. Dalam hal ini Kementerian Pertanian dan komunitas THL TBPP yang secara nyata merupakan tenaga penyangga utama kegiatan penyuluhan pertanian dalam jumlah yang signifikan untuk mendukung dan melengkapi tugas-tugas Penyuluh Pertanian PNS selama 5 – 7 tahun terakhir ini, perlu dilibatkan dan didengar suaranya secara jernih dan obyektif dalam pembahasan-pembahasan yang menyangkut ketenagaan penyuluh pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah.

Terakhir, pemerintah masih menyisakan pekerjaan yang belum dirampungkan terkait implementasi UUSP3K yakni menyangkut ketentuan Pasal 40 Bab XIII Ketentuan Penutup, di mana Pasal tersebut menyebutkan : “Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Peraturan pelaksanaan tersebut tentu wajib mengatur teknis segala ketentuan yang ada di UUSP3K termasuk diantaranya amanat memprioritaskan pengangkatan penyuluh PNS demi memenuhi kekurangan kelompok tenaga tersebut di lapangan sesuai Pasal 20 ayat 2.

Nah, jika UUSP3K diterbitkan atau disahkan pada tanggal 15 Nopember 2006 oleh Presiden kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menkum dan HAM, maka batas penetapan peraturan pelaksanaan tersebut seharusnya berada pada titik waktu 15 Nopember 2007. Sekarang, hari ditulisnya catatan opini ini adalah tanggal 12 Juli 2013. Berarti sudah sangat lama (hampir 7 tahun) keterlambatan itu berlangsung.

Sumber: Bedah RUU ASN, Tepatkah Pengelompokan Pegawai ASN Diterapkan Secara General ?
OPINI Kompasiana – Penulis : Nur Samsu – THL TBPP Jawa Timur

Penulis adalah Koordinator Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP pada FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL dan Anggota Bidang Advokasi dan Hukum FORUM KOMUNIKASI THL TBPP JAWA TIMUR

Penutup
Di dalam Buku Pedoman Penggunaan Dana Dekonsentrasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian  TA 2013 Bab V Butir 45 disebutkan bahwa : "Penyelesaian Peraturan Presiden Tindak Lanjut UU No. 16/2006 dan Peraturan Lainnya"(Halaman 49 Dokumen Pusluhtan BPPSDMP Kementan)

Semoga saja Perpres yang dimaksud sedang dalam tindak lanjut penyelesaian oleh Pihak BPPSDMP/Pusluhtan Kementan dan semoga peraturan pelaksanaan serupa menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan ketenagaan penyuluh dan pengadaannya segera ditetapkan - sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 2 UUSP3K beserta penjelasannya. Sekali lagi Pasal berisi amanat untuk memprioritaskan pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS untuk mencukupi kekurangannya yang hingga saat ini menunjuk angka sekitar 44.446 formasi jika dihitung dengan jumlah desa di seluruh Indonesia. Tentu saja kita berharap, sebagaimana disampaikan Menteri Pertanian Suswono pada saat dialog 27 Juni 2013 dengan perwakilan THL TBPP bahwa Kementan mendukung dan mendorong pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS dengan memprioritaskan THL TBPP. Mari kita kawal bersama untuk memastikan arah garis kebijakan bisa bergerak sesuai kerangka hukum UUSP3K. 
Banyak agenda penting yang perlu kita kawal depan yang membutuhkan totalitas dukungan, sikap positif dan kebersamaan yang kukuh dari teman-teman THL TBPP se-Indonesia. Untuk itu mari kita serap bersama ruh dan atmosfer Ramadhan ini dan dengan iringan munajat kita lantunkan doa dan harapan agar mimpi kita semua demi kejelasan status kerja yang pasti akan segera terwujud. Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Selamat Menunaikan Ibadah Shaum Ramadhan


taken by Khairdin Pramana Jaya
Read more...