Pages

Banner 468 x 60px

.

29 Des 2013

2014 : Mendorong Terbitnya Tongkat Estafet Kebijakan Bagi THL TBPP

2 komentar
Pada akhir bulan Oktober 2013 secara definitif para THL TBPP se-Indonesia telah menyelesaikan masa kontrak kerja dengan Kementerian Pertanian untuk Tahun Anggaran 2013. Selanjutnya memasuki 2 bulan terakhir yakni bulan Nopember dan Desember 2013 pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan THL TBPP menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu menjelang masuk Tahun Anggaran 2014 – lewat informasi yang disampaikan Kepala Pusluhtan BPPSDMP Kementerian Pertanian kepada Ketua Umum FK THL TBPP Nasional – telah ada kepastian bahwa SK Menteri Pertanian tentang Kontrak Kerja THL TBPP Angkatan I, II dan III untuk TA 2014 telah siap atau sudah ditanda tangani Pak Menteri dan siap diteruskan ke daerah sesuai mekanisme dana dekonsentrasi setelah semua dokumen pendukungnya siap. Kontrak kerja TA 2014 merupakan kontrak kerja penutup atau kontrak kerja terakhir untuk periode pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Bagaimana setelah TA 2014 ? Bagaimana status keberadaan dan peran THL TBPP pada periode pemerintahan berikutnya yakni periode 2014 – 2019 ? Pertanyaan-pertanyaan demikian sudah sejak lama berputar di benak para THL TBPP se-Indonesia.

Dalam rangka menjawab ‘pertanyaan bersama’ itulah serta dengan mencermati dinamika opini yang berkembang di daerah maka FK THL TBPP Nasional dengan dukungan FK THL TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia telah melakukan serangkaian upaya (langkah) atau agenda selama tahun 2013.

Dimulai dengan penyelenggaraan Rakor FK THL TBPP Nasional pada tanggal 9 – 10 Maret 2013 di Yogyakarta, dilanjutkan dengan pertemuan perwakilan THL TBPP dengan Kapusluhtan dan KaBiro Organisasi dan Kepegawaian Kementan hingga Gelar Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP di Taman Monas Jakarta, 27 Juni 2013 serta RDPU THL TBPP dengan Komisi IV DPR RI, 18 Desember 2013. Secara keseluruhan rangkaian agenda tersebut memang dimaksudkan untuk mendorong kebijakan yang memperjelas status kepegawaian THL TBPP dan kelanjutan perannya di periode pemerintahan berikutnya pada rentang tahun 2014 – 2019.

Dalam beberapa kesempatan para Pejabat BPPSDMP cq Pusluhtan Kementan maupun Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan menyampaikan bahwa pihak Kementan telah maksimal pengupayakan usulan pengangkatan THL TBPP menjadi Penyuluh Pertanian PNS kepada Kementerian PAN-RB namun belum ada tanggapan konkret sampai saat ini.

Pada kesempatan dialog dengan perwakilan THL TBPP di Sekretariat Negara, Jakarta – 27 Juni 2013 MenPAN-RB dan Mentan menyampaikan statemen sebagai berikut :

1. MenPAN-RB menyatakan akan menyiapkan mekanisme test tulis bagi sesama THL TBPP untuk dapat diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS. Syarat-syarat untuk mengikuti test tulis serta jumlah formasi Penyuluh Pertanian yang disediakan akan ditentukan kemudian.

2. Sedangkan Menteri Pertanian menyatakan akan mendukung proses pengadaan atau pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS dengan memprioritaskan THL TBPP. Catatan : rekaman dialog Perwakilan THL TBPP dengan MenPAN-RB dan Mentan  tersebut ada dan menjadi dokumen kegiatan FK THL TBPP Nasional.

Setelah mencermati dan memandang bahwa hasil-hasil dialog tersebut masih memiliki jarak yang cukup jauh dengan aspirasi dan target utama perjuangan THL TBPP, maka FK THL TBPP Nasional melanjutkan upaya dengan melakukan pendekatan pada pihak Komisi IV dan Komisi II DPR. Pendekatan dengan Komisi IV dimaksudkan sebagai upaya untuk mendapatkan kekuatan dukungan mengingat Komisi IV adalah mitra kerja atau pasangan kerja Kementerian Pertanian. Sementara pendekatan kepada Komisi II dimaksudkan untuk mendapatkan kekuatan dukungan dari sisi dasar hukum dan impelementasi kebijakan kepegawaian mengingat Komisi II adalah mitra kerja atau pasangan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta sebagai langkah antisipasi pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN.

Realisasi dari pendekatan pada Komisi IV terwujud dengan telah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IV DPR RI – dihadiri Pejabat Kementan – dengan Perwakilan THL TBPP pada tanggal 18 Desember 2013.

Hasil-hasil RDPU telah disampaikan atau disosialisasikan oleh FK THL TBPP Nasional lewat rilis atau catatan pada Halaman Resmi Facebook Organisasi Komunitas ini. Tentu saja apa yang telah dirumuskan sebagai hasil-hasil RDPU tersebut masih perlu dikawal lebih lanjut agar realisasi tindak lanjutnya tidak melampaui batas waktu yang telah ditetapkan. Catatan : rekaman RDPU 18 Desember 2013 ada dan menjadi dokumen kegiatan FK THL TBPP Nasional.

Ada 3 catatan penting yang bisa dirangkum dari agenda RDPU tersebut :

1. Munculnya pemahaman bersama baik dari Komisi IV, Kementan maupun THL TBPP bahwa penyelesaian akhir bagi THL TBPP menjelang tutup tahun pemerintahan KIB II ini tidak cukup hanya menjadi tanggung  jawab Kementerian Pertanian. Artinya, Kementan tidak bisa bergerak sendirian dalam upaya pengusulan pengangkatan THL TBPP ini kepada KemenPAN-RB, melainkan butuh dukungan politik dari DPR cq Komisi-Komisi terkait. Sementara waktu telah membuktikan bahwa selama ini pihak KemenPAN-RB terbukti mengabaikan surat usulan dari Kementan yang telah dikirim sebanyak 7 kali dan surat terakhir bertanggal 29 Nopember 2013. (Sumber : Keterangan Kepala BPPSDMP, 18 Desember 2013)

2. Atas dasar pemahaman bersama di atas maka dipandang perlu untuk menggelar Rapat Kerja Gabungan yang diperluas antara Kementan, KemenPAN-RB, Kemenkeu, Komisi IV dan Komisi II DPR untuk membahas secara khusus dan tuntas penanganan atau penyelesaian akhir status dan peran THL TBPP menjelang akhir periode pemerintahan KIB II.

3. Mengingat bahwa masa kerja anggota DPR menjelang masuk batas akhir dan bulan-bulan ke depan adalah bulan-bulan sibuk bagi anggota Dewan yang kembali menjadi Caleg pada PILEG 2014, maka mau tidak mau agenda Rapat Kerja Gabungan Diperluas tersebut perlu dipastikan terselenggara sebelum deadline 100 hari seperti yang telah ditetapkan. Tentu hal ini merupakan pekerjaan sangat berat bagi FK THL TBPP Nasional, Tim Kajian serta khususnya Tim Lobi yang harus bergerak dalam situasi “genting” secara politik. Oleh karena itu penting untuk menghimbau segenap teman-teman THL TBPP se-Indonesia untuk menyelaraskan pemahaman atas situasi terkini yang kita hadapi bersama serta untuk menguatkan dukungan yang dibutuhkan secara nyata.

Review Singkat UU ASN


RUU ASN telah resmi disahkan oleh Sidang Paripurna DPR menjadi UU ASN pada tanggal 19 Desember 2013 persis satu hari setelah RDPU Komisi IV dengan Perwakilan THL TBPP terlaksana.

Adapun ringkasan sistematika draft RUU ASN pasca pengesahan oleh Sidang Paripurna DPR adalah sebagai berikut. (Ringkasan ini hanya dibatasi pada pada pasal-pasal dan ketentuan yang menyangkut PNS dan PPPK serta kaitan UU ini dengan Undang-Undang lain)

Menimbang : huruf c.  bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti

Bab I. KETENTUAN UMUM – Pasal 1 :

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.

11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


Bab II. ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

Pasal 2

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada
asas:

a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.

BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN

Bagian Kesatu : Jenis

Pasal 6 - Pegawai ASN terdiri atas:

a. PNS;  dan
b. PPPK.

Bagian Kedua : Status

Pasal 7

(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjiankerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhanInstansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.


Bab V. Jabatan ASN - Bagian Kesatu : Umum

Pasal 13.

Jabatan ASN terdiri atas:

a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.

Bagian Ketiga : Jabatan Fungsional

Pasal 18

(1) Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

(2) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.

(3) Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Bab VI. HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu : Hak PNS

Pasal 21

PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.

Bagian Kedua : Hak PPPK

Pasal 22

PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Bab VIII. Manajemen ASN

Pasal 52 : Manajemen PNS dan ASN

Pasal 55 – 92 : Manajemen PNS

Pasal 93 – 107 : Manajemen PPPK

Bab XV. Ketentuan Penutup

Pasal 136, 137 dan 139

Ringkasan Review

1. Ketentuan menimbang huruf c mengatakan bahwa UU No 8 Tahun 1974 yang telah dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dipandang sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti

2. Pasal 136 menegaskan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku maka UU No 8 Tahun 1974 yang telah dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

3. Pasal 137 menegaskan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku maka ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah yang diatur dalam Bab V UU No 32 Tahun 2004 yang telah dirubah beberapa kali hingga terakhir UU No 12 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Pasal 139 menyatakan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku maka semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No 8 Tahun 1974 yang telah dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Kesimpulan

1. Undang-Undang ini menegaskan status UU No 8 Tahun 1974 yang telah dirubah oleh UU No 43 Tahun 1999 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, akan tetapi peraturan pelaksanaannya yang meliputi PP No 48 Tahun 2005 yang diubah menjadi PP No 43 Tahun 2007 serta PP No 56 Tahun 2012 berikut Permenpan No 233 Tahun 2012 dinyatakan masih berlaku.

2. Undang-Undang ini menegaskan status ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah pada Bab V UU No 32 Tahun 2004 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi

3. Undang-Undang ini tidak menyinggung hubungan dengan UUSP3K berkaitan dengan pembagian jenis penyuluh dan penyuluh yang bekerja pada kelembagaan penyuluhan pemerintah. Dengan demikian seluruh ketentuan mengenai jenis penyuluh pada UUSP3K tersebut masih berlaku secara utuh. Jadi potensi problemnya adalah bagaimana mengelola perbenturan ketentuan mengenai PPPK jika nantinya THL TBPP sebagian diakomodir sebagai PPPK sementara ketentuan jenis penyuluh di dalam UUSP3K tidak mengenal bentuk penyuluh selain penyuluh PNS, swasta dan swadaya.

4. Pada Bab mengenai manajemen PNS tidak ada satu pasal pun yang mengatur penerimaan PNS secara khusus bagi kelompok tenaga-tenaga tertentu yang telah mengabdi pada kepentingan program pemerintah

5. Pada Bab mengenai manajemen PPPK tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa kelompok tenaga tertentu yang telah mengabdi pada kepentingan program pemerintah seperti THL TBPP akan diangkat secara otomatis sebagai PPPK.

Saran

Berdasarkan hasil review di atas, maka penting bagi FK THL TBPP Nasional dengan Tim-Tim Kerja yang telah dibentuk untuk terus mengkomunikasikan beberapa problem terkini dengan pihak-pihak terkait. Masih banyak substansi UU ASN berdasarkan draft terakhir pasca pengesahan oleh Sidang Paripurna DPR yang perlu kita pertanyakan terkait implementasi dalam PP tentang PNS dan PP tentang PPPK yang akan disusun serta implikasinya bagi kelanjutan peran THL TBPP pada masa pemerintahan pasca Pemilu 2014.

Selamat Tahun Baru 2014

Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP

2 komentar:

Gesdung sari mengatakan...

Salam semangat !
Dukungan kami untuk FK THL TBPP NASIONAL "Semoga berkah kesehatan dan keselamatan selalu menyertai saudara-saudara, dan apa yang menjadi cita-cita kita mendapatkan ridho dari ALLOH SUBHANAHUWATA'ALA"

Anonim mengatakan...

Mari kita kawal terus yang pernah dijanjikan Menpan, Mentan, minimal kita bisa masuk ke pppk asn secara otomatis tanpa tes, salam komandos sekum fk thl-tbpp aceh barat

Posting Komentar