Pada akhir bulan Oktober 2013
secara definitif para THL TBPP se-Indonesia telah menyelesaikan masa
kontrak kerja dengan Kementerian Pertanian untuk Tahun Anggaran 2013.
Selanjutnya memasuki 2 bulan terakhir yakni bulan Nopember dan Desember
2013 pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan THL TBPP menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah masing-masing baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota.
Sementara itu menjelang masuk Tahun
Anggaran 2014 – lewat informasi yang disampaikan Kepala Pusluhtan
BPPSDMP Kementerian Pertanian kepada Ketua Umum FK THL TBPP Nasional –
telah ada kepastian bahwa SK Menteri Pertanian tentang Kontrak Kerja THL
TBPP Angkatan I, II dan III untuk TA 2014 telah siap atau sudah ditanda
tangani Pak Menteri dan siap diteruskan ke daerah sesuai mekanisme dana
dekonsentrasi setelah semua dokumen pendukungnya siap. Kontrak kerja TA
2014 merupakan kontrak kerja penutup atau kontrak kerja terakhir untuk
periode pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Bagaimana
setelah TA 2014 ? Bagaimana status keberadaan dan peran THL TBPP pada
periode pemerintahan berikutnya yakni periode 2014 – 2019 ?
Pertanyaan-pertanyaan demikian sudah sejak lama berputar di benak para
THL TBPP se-Indonesia.
Dalam rangka menjawab
‘pertanyaan bersama’ itulah serta dengan mencermati dinamika opini yang
berkembang di daerah maka FK THL TBPP Nasional dengan dukungan FK THL
TBPP Provinsi dan FK THL TBPP Kabupaten/Kota se-Indonesia telah
melakukan serangkaian upaya (langkah) atau agenda selama tahun 2013.
Dimulai
dengan penyelenggaraan Rakor FK THL TBPP Nasional pada tanggal 9 – 10
Maret 2013 di Yogyakarta, dilanjutkan dengan pertemuan perwakilan THL
TBPP dengan Kapusluhtan dan KaBiro Organisasi dan Kepegawaian Kementan
hingga Gelar Aksi Kebulatan Tekad THL TBPP di Taman Monas Jakarta, 27
Juni 2013 serta RDPU THL TBPP dengan Komisi IV DPR RI, 18 Desember 2013.
Secara keseluruhan rangkaian agenda tersebut memang dimaksudkan untuk
mendorong kebijakan yang memperjelas status kepegawaian THL TBPP dan
kelanjutan perannya di periode pemerintahan berikutnya pada rentang
tahun 2014 – 2019.
Dalam beberapa kesempatan para
Pejabat BPPSDMP cq Pusluhtan Kementan maupun Biro Organisasi dan
Kepegawaian Kementan menyampaikan bahwa pihak Kementan telah maksimal
pengupayakan usulan pengangkatan THL TBPP menjadi Penyuluh Pertanian PNS
kepada Kementerian PAN-RB namun belum ada tanggapan konkret sampai saat
ini.
Pada kesempatan dialog dengan perwakilan THL TBPP
di Sekretariat Negara, Jakarta – 27 Juni 2013 MenPAN-RB dan Mentan
menyampaikan statemen sebagai berikut :
1. MenPAN-RB
menyatakan akan menyiapkan mekanisme test tulis bagi sesama THL TBPP
untuk dapat diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS. Syarat-syarat untuk
mengikuti test tulis serta jumlah formasi Penyuluh Pertanian yang
disediakan akan ditentukan kemudian.
2. Sedangkan
Menteri Pertanian menyatakan akan mendukung proses pengadaan atau
pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS dengan memprioritaskan THL TBPP.
Catatan : rekaman dialog Perwakilan THL TBPP dengan MenPAN-RB dan
Mentan tersebut ada dan menjadi dokumen kegiatan FK THL TBPP Nasional.
Setelah
mencermati dan memandang bahwa hasil-hasil dialog tersebut masih
memiliki jarak yang cukup jauh dengan aspirasi dan target utama
perjuangan THL TBPP, maka FK THL TBPP Nasional melanjutkan upaya dengan
melakukan pendekatan pada pihak Komisi IV dan Komisi II DPR. Pendekatan
dengan Komisi IV dimaksudkan sebagai upaya untuk mendapatkan kekuatan
dukungan mengingat Komisi IV adalah mitra kerja atau pasangan kerja
Kementerian Pertanian. Sementara pendekatan kepada Komisi II dimaksudkan
untuk mendapatkan kekuatan dukungan dari sisi dasar hukum dan
impelementasi kebijakan kepegawaian mengingat Komisi II adalah mitra
kerja atau pasangan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta sebagai langkah antisipasi
pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN.
Realisasi
dari pendekatan pada Komisi IV terwujud dengan telah dilaksanakannya
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IV DPR RI – dihadiri
Pejabat Kementan – dengan Perwakilan THL TBPP pada tanggal 18 Desember
2013.
Hasil-hasil RDPU telah disampaikan atau
disosialisasikan oleh FK THL TBPP Nasional lewat rilis atau catatan pada
Halaman Resmi Facebook Organisasi Komunitas ini. Tentu saja apa yang
telah dirumuskan sebagai hasil-hasil RDPU tersebut masih perlu dikawal
lebih lanjut agar realisasi tindak lanjutnya tidak melampaui batas waktu
yang telah ditetapkan. Catatan : rekaman RDPU 18 Desember 2013 ada dan
menjadi dokumen kegiatan FK THL TBPP Nasional.
Ada 3 catatan penting yang bisa dirangkum dari agenda RDPU tersebut :
1.
Munculnya pemahaman bersama baik dari Komisi IV, Kementan maupun THL
TBPP bahwa penyelesaian akhir bagi THL TBPP menjelang tutup tahun
pemerintahan KIB II ini tidak cukup hanya menjadi tanggung jawab
Kementerian Pertanian. Artinya, Kementan tidak bisa bergerak sendirian
dalam upaya pengusulan pengangkatan THL TBPP ini kepada KemenPAN-RB,
melainkan butuh dukungan politik dari DPR cq Komisi-Komisi terkait.
Sementara waktu telah membuktikan bahwa selama ini pihak KemenPAN-RB
terbukti mengabaikan surat usulan dari Kementan yang telah dikirim
sebanyak 7 kali dan surat terakhir bertanggal 29 Nopember 2013. (Sumber :
Keterangan Kepala BPPSDMP, 18 Desember 2013)
2. Atas
dasar pemahaman bersama di atas maka dipandang perlu untuk menggelar
Rapat Kerja Gabungan yang diperluas antara Kementan, KemenPAN-RB,
Kemenkeu, Komisi IV dan Komisi II DPR untuk membahas secara khusus dan
tuntas penanganan atau penyelesaian akhir status dan peran THL TBPP
menjelang akhir periode pemerintahan KIB II.
3.
Mengingat bahwa masa kerja anggota DPR menjelang masuk batas akhir dan
bulan-bulan ke depan adalah bulan-bulan sibuk bagi anggota Dewan yang
kembali menjadi Caleg pada PILEG 2014, maka mau tidak mau agenda Rapat
Kerja Gabungan Diperluas tersebut perlu dipastikan terselenggara sebelum
deadline 100 hari seperti yang telah ditetapkan. Tentu hal ini
merupakan pekerjaan sangat berat bagi FK THL TBPP Nasional, Tim Kajian
serta khususnya Tim Lobi yang harus bergerak dalam situasi “genting”
secara politik. Oleh karena itu penting untuk menghimbau segenap
teman-teman THL TBPP se-Indonesia untuk menyelaraskan pemahaman atas
situasi terkini yang kita hadapi bersama serta untuk menguatkan dukungan
yang dibutuhkan secara nyata.
Review Singkat UU ASN
RUU
ASN telah resmi disahkan oleh Sidang Paripurna DPR menjadi UU ASN pada
tanggal 19 Desember 2013 persis satu hari setelah RDPU Komisi IV dengan
Perwakilan THL TBPP terlaksana.
Adapun ringkasan
sistematika draft RUU ASN pasca pengesahan oleh Sidang Paripurna DPR
adalah sebagai berikut. (Ringkasan ini hanya dibatasi pada pada
pasal-pasal dan ketentuan yang menyangkut PNS dan PPPK serta kaitan UU
ini dengan Undang-Undang lain)
Menimbang : huruf c.
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan
tantangan global sehingga perlu diganti
Bab I. KETENTUAN UMUM – Pasal 1 :
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi
bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundangundangan.
3. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja
untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
11.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
Bab II. ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Pasal 2
Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada
asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.
BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu : Jenis
Pasal 6 - Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Bagian Kedua : Status
Pasal 7
(1)
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN
yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan
memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjiankerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kebutuhanInstansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang ini.
Bab V. Jabatan ASN - Bagian Kesatu : Umum
Pasal 13.
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Bagian Ketiga : Jabatan Fungsional
Pasal 18
(1) Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
(2) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.
(3) Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Bab VI. HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu : Hak PNS
Pasal 21
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Bagian Kedua : Hak PPPK
Pasal 22
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Bab VIII. Manajemen ASN
Pasal 52 : Manajemen PNS dan ASN
Pasal 55 – 92 : Manajemen PNS
Pasal 93 – 107 : Manajemen PPPK
Bab XV. Ketentuan Penutup
Pasal 136, 137 dan 139
Ringkasan Review
1.
Ketentuan menimbang huruf c mengatakan bahwa UU No 8 Tahun 1974 yang
telah dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dipandang sudah tidak sesuai
dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti
2.
Pasal 136 menegaskan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku maka UU No 8
Tahun 1974 yang telah dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi
3. Pasal 137 menegaskan
bahwa sejak UU ASN mulai berlaku maka ketentuan mengenai Kepegawaian
Daerah yang diatur dalam Bab V UU No 32 Tahun 2004 yang telah dirubah
beberapa kali hingga terakhir UU No 12 Tahun 2008, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
4. Pasal 139 menyatakan bahwa
sejak UU ASN mulai berlaku maka semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No 8 Tahun 1974 yang telah
dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang
ini.
Kesimpulan
1.
Undang-Undang ini menegaskan status UU No 8 Tahun 1974 yang telah
dirubah oleh UU No 43 Tahun 1999 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,
akan tetapi peraturan pelaksanaannya yang meliputi PP No 48 Tahun 2005
yang diubah menjadi PP No 43 Tahun 2007 serta PP No 56 Tahun 2012
berikut Permenpan No 233 Tahun 2012 dinyatakan masih berlaku.
2.
Undang-Undang ini menegaskan status ketentuan mengenai Kepegawaian
Daerah pada Bab V UU No 32 Tahun 2004 dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi
3. Undang-Undang ini tidak menyinggung
hubungan dengan UUSP3K berkaitan dengan pembagian jenis penyuluh dan
penyuluh yang bekerja pada kelembagaan penyuluhan pemerintah. Dengan
demikian seluruh ketentuan mengenai jenis penyuluh pada UUSP3K tersebut
masih berlaku secara utuh. Jadi potensi problemnya adalah bagaimana
mengelola perbenturan ketentuan mengenai PPPK jika nantinya THL TBPP
sebagian diakomodir sebagai PPPK sementara ketentuan jenis penyuluh di
dalam UUSP3K tidak mengenal bentuk penyuluh selain penyuluh PNS, swasta
dan swadaya.
4. Pada Bab mengenai manajemen PNS tidak
ada satu pasal pun yang mengatur penerimaan PNS secara khusus bagi
kelompok tenaga-tenaga tertentu yang telah mengabdi pada kepentingan
program pemerintah
5. Pada Bab mengenai manajemen PPPK
tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa kelompok tenaga tertentu
yang telah mengabdi pada kepentingan program pemerintah seperti THL TBPP
akan diangkat secara otomatis sebagai PPPK.
Saran
Berdasarkan
hasil review di atas, maka penting bagi FK THL TBPP Nasional dengan
Tim-Tim Kerja yang telah dibentuk untuk terus mengkomunikasikan beberapa
problem terkini dengan pihak-pihak terkait. Masih banyak substansi UU
ASN berdasarkan draft terakhir pasca pengesahan oleh Sidang Paripurna
DPR yang perlu kita pertanyakan terkait implementasi dalam PP tentang
PNS dan PP tentang PPPK yang akan disusun serta implikasinya bagi
kelanjutan peran THL TBPP pada masa pemerintahan pasca Pemilu 2014.
Selamat Tahun Baru 2014
Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP
2 komentar:
Salam semangat !
Dukungan kami untuk FK THL TBPP NASIONAL "Semoga berkah kesehatan dan keselamatan selalu menyertai saudara-saudara, dan apa yang menjadi cita-cita kita mendapatkan ridho dari ALLOH SUBHANAHUWATA'ALA"
Mari kita kawal terus yang pernah dijanjikan Menpan, Mentan, minimal kita bisa masuk ke pppk asn secara otomatis tanpa tes, salam komandos sekum fk thl-tbpp aceh barat
Posting Komentar