Pages

Banner 468 x 60px

.

15 Nov 2010

HASIL SOSIALISASI PENANGANAN THL-TB PENYULUH PERTANIAN (Gelombang II, 12 s/d 14 November 2010)

Kepada seluruh rekan-rekan THL-TBPP seperjuangan. Semoga kita semua selalu dalam lindungan-Nya, diberikan kesehatan kemurahan rejeki dan kemudahan dalam berikhtiar untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi kita sebagai Penyuluh Pertanian. Kami sampaikan lagi hasil pertemuan Sosialisasi Penanganan THL-TB Penyuluh Pertanian gelombang II pada tanggal 12 s/d 14 November 2010 di Hotel Bumi Wiyata, Depok. Kami berharap semoga rumusan gelombang II ini menjadi gambaran dan masukan yang bisa di sempurnakan lagi untuk rumusan RTL pada gelombang ke III yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 21 Nopember 2010.
Berikut hasil rumusan RTL Sosialisasi Penanganan THL-TB Penyuluh Pertanian pada gelombang II, diantaranya:

TOPIK I: KEBIJAKAN THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Nara Sumber: Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian 

Tanggapan THL-TBPP:
1. Tanda tangan kontrak THL TBPP mohon dimulai bulan Januari 2011
Saran THL-TBPP: 
  • Supaya ada kelonggaran waktu dalam anggaran APBD Perubahan Kab/Kota masing-masing, sehingga  pengajuan honor jeda kontrak dapat disetujui/direalisasikan bulan September s.d Desember 2011.  
2. Dimohon kontrak THL TBPP Tahun 2011 selama 10 bulan (bukan 8 bulan sebagaimana yang diinformasikan Kapusluh)
Saran THL-TBPP:
  • Agar honor tambahan 2 bulan        THL-TBPP  diusulkan anggarannya  dalam APBN Perubahan, mengingat  tidak semua Kab/Kota mampu menyediakan dana honor tambahan tersebut 
3. Rekruetmen THL TBPP sudah sejalan dengan kebutuhan tenaga Penyuluh Pertanian untuk mendukung pembangunan secara umum
Saran THL-TBPP:
  • Tuntutan regenerasi Penyuluh (karena pensiun) serta untuk melaksanakan Perintah Rakyat berupa UU No.16 Th 2006 tentang SP3K 
4. BPPSDMP agar  dapat merealisasikan RENSTRA 2010 – 2014 yang salah satu butirnya Pengangkatan THL-TBPP menjadi CPNS,melalu 3 tahapan mulai Tahun 2011
Saran THL-TBPP:
  • Perlu adanya komunikasi antar Kementrian Pertanian dengan Kementrian/lembaga terkait (al; Kementrian PAN RB, BKN, Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri)  
  • Mendorong dan mengawal hasil rekomendasi Panja DPR RI (Gabungan Komisi II,VII dan X) tanggal 26 April 2010 tentang penyelesasian Tenaga Honorer 
5. THL-TBPP dibutuhkan untuk mengawal program 4 Sukses Pembangunan Pertanian
Saran THL-TBPP:
  • Perpanjangan kontrak THL TBPP agar terus dilaksanakan sampai terbitnya payung hukum yang mengakomodir THL TBPP menjadi CPNS
6. Adanya dana pendampingan THL TBPP bagi daerah (Prov/Kab)
Saran THL-TBPP:
  • Agar ada alokasi dana pendampingan dari dana dekonsentrasi dan atau APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
7. Kontrak Kerja THL-TBPP tetap dilakukan dengan Kementrian Pertanian, sedangkan mekanisme pembayaran Honor dan BOP dikelola oleh Provinsi dengan sumber  Dana Dekonsentralisasi
Saran THL-TBPP:
  • Perluanya segera diterbitkanya Pedoman Penanganan THL-TBPP (versi penanganan di Provinsi)
  • Perlunya rapat koordinasi antara kementan dengan pemprov maupun kab/kota sehingga terjalin penanganan THL-TBPP yang harmonis dari Pemerintah Pusat sampai ke Kab/Kota
----------------------------------------------------------------------------------------------

TOPIK II: PERSPEKTIF FORMASI CPNS SEKTOR PERTANIAN/PENYULUH PERTANIAN
Nara sumber: Deputy Bidang Aparatur, Kemenpan dan Reformasi Birokrasi

Tanggapan THL-TBPP:
1. Sudah sejauh mana progres pembuatan payung hukum perubahan status dari THL-TBPP menjadi PTT Penyuluh Pertanian
Saran THL-TBPP:
  • Segera ditindaklanjuti pembuatan payung hukum perubahan status dari THL menjadi PTT
2. Perlu inventarisasi kebutuhan/kekurangan penyuluh dan potensi penyuluh tiap kabupaten/kota
Saran THL-TBPP: 
  • Melakukan verifikasi pendataan penyuluh (termasuk THL-TBPP) di kab/kota
3. Rekruitmen CPNS Penyuluh Pertanian yang diusulkan oleh Kab/Kota diprioritaskan pada THL-TBPP berdasarkan database Kementan
Saran THL-TBPP:
  • Perlu adanya SKB Mentan, Menpan, Menkeu, Menkum & HAM dan Mendagri untuk memprioritaskan THL-TBPP sebagai CPNS Penyuluh Pertanian yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota. 
  • Perlu dilakukan  pengawalan dan advokasi dari Pemerintah Pusat terhadap proses seleksi CPNS
4. Perlu diwujudkan 1 desa 1 penyuluh sesuai semangat Revitalisasi Penyuluhan Pertanian
Saran THL-TBPP: 
  • Memprioritaskan THL-TBPP untuk mengisi formasi CPNS penyuluh pertanian memenuhi kebutuhan 1 desa, 1 penyuluh termasuk menggantikan Penyuluh yang memasuki usia pensiun
---------------------------------------------------------------------------------------------

TOPIK III: IMPLEMENTASI FORMASI CPNS SEKTOR PERTANIAN/ PENYULUH PERTANIAN
Nara Sumber: Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Tanggapan THL-TBPP
1. Formasi Pengangkatan Penyuluh masih dibutuhkan
Saran THL-TBPP:
  • Dibukanya Peluang  CPNS Pertanian untuk Formasi  Penyuluh Pertanian Pelamar Umum dan THL – TBPP
2. Perbandingan jumlah Penyuluh dengan Desa belum mencukupi untuk mengisi Satu Desa Satu Penyuluh
Saran THL-TBPP:
  • Syarat Umur THL –TBPP Maksimal 46 Tahun per Januari 2007
3. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Program Kementerian Pertanian Pengangkatan THL – TBPP segera diangkat jadi CPNS
 Saran THL-TBPP:
  • Formasi CPNS Bagi THL – TBPP menggantikan Penyuluh PNS yang Pensiun dan Penyuluh Pertanian yang Pindah ke Struktural
4. Kementerian dan Propinsi Mengamankan Data Base THL – TBPP dari Penambahan Dari Luar
 Saran THL-TBPP:
  • Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian harus sesuai dengan Data Base THL – TBPP yang sudah ada
5. Pengalaman THL – TBPP sebagai Nilai Plus dan Bukti Pengabdian dibandingkan dengan Pelamar Umum
 Saran THL-TBPP:
  • Penerimaan CPNSD Penyuluh Pertanian harus ada Pengalaman Kerja Minimal Tiga Tahun sebagai THL – TBPP
6. Sebagian Besar Pemerintah Kota dan Kabupaten belum mengetahui Keberadaan dan Data Base THL – TBPP di Daerah masing – masing
 Saran THL-TBPP:
  • Agar BKD Kabupaten / Kotamadya mempunyai Data Base THL – TBPP yang sudah ada di Daerah Masing – masing
7. Agar Mempercepat Keberhasilan Program  4 sukses diBidang Pertanian Perlu Motivasi Bagi THL – TBPP
 Saran THL-TBPP:
  • Diusahakan Tahun 2011 sudah mulai dilaksanakan Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian Untuk THL –TBPP melalui Jalur Khusus
8. Formasi untuk Tahun 2010 Lebih Banyak Diprioritaskan Untuk Tenaga Pendidik dan Kesehatan
 Saran THL-TBPP:
  • Agar Formasi untuk CPNS Penyuluh Pertanian Juga Ikut Sebagai prioritas Utama. (  Untuk Menjaga Kestabilan Ketahanan Pangan Nasional ).
----------------------------------------------------------------------------------------------

TOPIK IV: ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM TERHADAP SEKTOR PERTANIAN
Nara Sumber: Pejabat Badan Meteorologi Klimatologi dan Giofisika (BMKG) &
Direktur Perlindungan Tanaman Ditjen  Tanaman Pangandan dan Direktur Perlindungan Tanaman Ditjen Tanaman Pangan

Tanggapan THLTBPP:
1. Hubungan POPT dan THL-TB PP dan Pos POPT yang kurang begitu jelas 
Saran THL-TBPP:
  • Sinergisitas kinerja THL
  • Perjelas Mengenai Pos POPT sehingga mudah melakukan koordinasi
2. Sekolah Lapangan Iklim (SLI)
 Saran THL-TBPP:
  • Perbanyak SLI terutama pada daerah-daerah yang rawan bencana kekeringan dan banjir, serta serangan hama.
3. Informasi BMKG 
Saran THL-TBPP:
  • Cyber Extension diperluas sampai kepada tingkat desa sehingga akses informasi cepat.
  • Bahasa BMKG agar lebih mudah dipahami dengan penyampaian sesuai kearifan lokal
  • Akses informasi dimulai dari musim hujan dan musim kemarau sehingga petani mampu mengatur jadwal tanam
4. Efek Rumah Kaca
Saran THL-TBPP:
  • Go Organik (pengurangan efek rumah kaca)
5. Kebijakan atas anomali iklim
 Saran THL-TBPP:
  • Rekomendasi / legalitas dan informasi BMKG oleh BMKG
6. Dampak Perubahan Iklim
 Saran THL-TBPP:
  • Antisipasi pemerintah secara cepat terhadap pasca bencana
  • Mempermudah prosedur bantuan
  • Penggantian bantuan bersifat cepat dan berkualitas