REVISI PENGUMUMAN
WAKTU PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL
THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Nomor: 327/SM.600/J.4/07/09
WAKTU PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL
THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Nomor: 327/SM.600/J.4/07/09
Dengan hormat, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Honorarium Tahun 2009 bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II, dan III dibayarkan setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama satu bulan penuh (Honor THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya).
- Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III dibayarkan 3 bulan sekali, setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama tiga bulan penuh (BOP THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja padabulan berikutnya).
- Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang belum menerima Honorarium dan Biaya Operasional, diharapkan untuk segera menyampaikan fotokopi buku tabungan yang tertera nama dan nomor rekening atas nama THL-TB Penyuluh Pertanian ybs agar di Fax/Telp. melalui 021-7826084; 021-7804386; 021-98273723 (posko THL-TB).
- Melalui SMS/Telp. Ke No. 021-98273723 (ESIA) ke Posko THL-TB Penyuluh Pertanian
- Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III mulai pembayaran bulan Juli 2009 (dibayarkan pada minggu I bulan Agustus 2009) untuk pendidikan D3 tidak lagi dikenakan PPh pasal 21 (yang sebelumnya dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan pendidikan S1 dan D4 dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) / bulan (yang sebelumnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)/bulan).
Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Jakarta, 28 Juli 2009
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004
(www.deptan.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar