Pages

Banner 468 x 60px

.

31 Jul 2009

REVISI PENGUMUMAN WAKTU PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL THL-TB PENYULUH PERTANIAN

0 komentar
REVISI PENGUMUMAN
WAKTU PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL
THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Nomor: 327/SM.600/J.4/07/09

Dengan hormat, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Honorarium Tahun 2009 bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II, dan III dibayarkan setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama satu bulan penuh (Honor THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya).
  2. Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III dibayarkan 3 bulan sekali, setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama tiga bulan penuh (BOP THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja padabulan berikutnya).
  3. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang belum menerima Honorarium dan Biaya Operasional, diharapkan untuk segera menyampaikan fotokopi buku tabungan yang tertera nama dan nomor rekening atas nama THL-TB Penyuluh Pertanian ybs agar di Fax/Telp. melalui 021-7826084; 021-7804386; 021-98273723 (posko THL-TB).
  4. Melalui SMS/Telp. Ke No. 021-98273723 (ESIA) ke Posko THL-TB Penyuluh Pertanian
  5. Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III mulai pembayaran bulan Juli 2009 (dibayarkan pada minggu I bulan Agustus 2009) untuk pendidikan D3 tidak lagi dikenakan PPh pasal 21 (yang sebelumnya dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan pendidikan S1 dan D4 dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) / bulan (yang sebelumnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)/bulan).
Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Jakarta, 28 Juli 2009
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,


Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004
(www.deptan.go.id)

0 komentar:

Posting Komentar