Pages

Banner 468 x 60px

.
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman DEPTAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman DEPTAN. Tampilkan semua postingan

22 Feb 2011

PENJELASAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA THL TBPP TAHUN 2011

PENGUMUMAN
FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
ANGKATAN I, II, III TAHUN 2011 DAN PENJELASAN TATA CARA
PENGISIANNYA

BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN FORMAT KONTRAK  KERJA THL–TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II dan III TAHUN 2011 DAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA SEBAGAI BERIKUT:


I. ALINEA PERTAMA
Pada hari SENIN tanggal TUJUH BELAS bulan JANUARI tahun DUA RIBU SEBELAS Bertempat di (ditulis nama provinsi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325.1/KPTS/HK.060/1/2011 tanggal 12 Januari 2011), yang bertanda tangan di bawah ini :

II. ANGKA 1 (SATU)
(ditulis nama Pejabat Pembuat Komitmen), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di
(ditulis Provinsi Satker Pelaksana Dana Dekonsentrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Contoh :
SUPARDI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di JAWA TENGAH, bertindak untuk
dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU

III. ANGKA 2 (DUA)
(ditulis nama THL-TB Penyuluh Pertanian), selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN, dengan keterangan :
a. Pendidikan : (ditulis sesuai dengan pendidikan waktu diterima menjadi THL-TB PP)
b. Tempat dan Tanggal Lahir : (ditulis sesuai dengan KTP)
c. Nomor Ujian : (ditulis seduai dengan no peserta ujian test THL-TB PP)
d. Kabupaten : (ditulis nama kabupaten sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325.1/KPTS/HK.060/1/2011 tanggal 12 Januari 2011)
e. Kecamatan : (ditulis sesuai dengan penempatan di kecamatan)
f. Desa/Kelurahan : (ditulis sesuai dengan penempatan desa/kelurahan)
g. No. Telepon/HP : (ditulis dengan no telepon/HP yang digunakan)

IV. PASAL 2 AYAT (2)
(2) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/Kota .......... Provinsi ..........(ditulis
sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325.1/KPTS/HK.060/1/2011 tanggal 12 Januari 2011)

IV. PASAL 3 AYAT (1)
(3) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana
Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian
Pertanian Tahun 2011, Provinsi ........... Nomor .............. Tanggal ................... (ditulis sesuai dengan nomor
dan tanggal DIPA Dana Dekonsentarsi BPPSDMP di masing-masing provinsi)

V. PASAL 5 AYAT (1)
(1) .............................dst :
- Nama Pemegang Rekening : (Pemegang Rekening harus THL-TB PP yang bersangkutan)
- Cabang : (sesuai dengan penempatan THL-TB PP)
- Unit : (sesuai dengan penempatan THL-TB PP)
- Nomer Rekening : (ditulis dengan teliti sesuai dengan yang tertulis di buku rekening)

VI. PASAL 10
PIHAK KESATU: (ditulis nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi penempatan THL-TB
PP)
PIHAK KEDUA : (ditulis nama jelas THL-TB PP)

Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.

 
Jakarta, 14 Pebruari 2011
KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN,
ttd.
DR. IR. MOMON RUSMONO, MS
NIP.196105241986031003
 
Atau bisa di download DISINI
(Sumber: www.deptan.go.id)
Read more...

1 Feb 2011

PEMBAYARAN/PENGEMBALIAN HONORARIUM DAN BOP THL TBPP ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2010

PENGUMUMAN
PEMBAYARAN/PENGEMBALIAN HONORARIUM DAN BOP
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2010
NOMOR: 01/SM.600/J.2/02/2011

Dalam Rangka Penyelesaian Pembayaran Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2010, baik yang masih aktif dan atau yang telah mengundurkan diri sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian, dengan ini kami informasikan:
1. Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II, Dan III Tahun 2010 dibayarkan selama 10 (Sepuluh);
2. Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I Tahun 2010, dibayarkan selama 5 (lima) bulan 15 Hari.
3. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III yang belum menerima Honorarium dan BOP sesuai dengan masa tugasnya, dapat mengajukan pembayaran Honorarium dan BOP paling lambat 15 Pebruari 2010 dengan mengirimkan:
A. Kontrak Kerja Tahun 2010;
B. Surat Pernyataan belum menerima Honorarium dan BOP (berapa bulan), pengusulannya harus diketahui oleh Instansi Pembina di Kabupaten/Kota tempat bertugas (tidak melalui SMS);
C. Foto copy buku tabungan BRI (print out) sebagai bukti belum menerima transfer dari BRI;
D. Berkas (A), (B) dan (C) di Fax ke nomor (021) 7826084/7804386;
4. Apabila THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II, dan III yang belum menerima Honorarium dan BOP, tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPPN, anggaran Honorarium dan BOP akan dikembalikan ke Kas Negara.
5. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III Tahun 2010 yang mengundurkan diri, pada saat masih dalam kontrak dan masih menerima Honorarium dan BOP harus mengembalikan sisa Honorarium dan BOP ke Kas Negara melalui BRI setempat, jika tidak akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian penyampaian kami, mohon kiranya Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota serta THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III dapat memakluminya.

Jakarta, 01 Pebruari 2011
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian
ttd.
Momon Rusmono
NIP.196105241986031003
(sumber: www.deptan.go.id)
File Pengumuman Bisa didownload DISINI
Read more...

25 Jan 2011

KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, III TAHUN 2011

PENGUMUMAN
KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, III,
TAHUN 2011
NOMOR :329/SM.610/J.2/I/2011

Sehubungan akan diperbaharui Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2011, bersama ini kami beritahukan bahwa kontrak kerja tersebut belum dapat kami sampaikan melalui Pos atau E-mail Kementerian Pertanian karena hal-hal sebagai berikut:
1. Nama-nama THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2011 yang akan diperpanjang kontrak kerjannya untuk tahun 2011, belum semuanya masuk ke Pusat Penyuluhan Pertanian – Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
2. Provinsi dan Kabupaten/kota yang belum mengirimkan rekomendasi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2011 yang kinerjanya baik, dimohon segera untuk mengirimkan melalui Pos atau Fax Nomor: 021-7804386/7826084 paling lambat akhir bulan Januari tahun 2011
3. Pelaksanaan teknis administrasi kontrak kerja antara THL-TB Penyuluh Pertanian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Satker Pengelola Dana Dekon Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Penetapan THLTB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2011 oleh Menteri Pertanian;
4. Format Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2011 akan disampaikan melalui alamat E-mail Kementerian Pertanian http://www.deptan.go.id;
5. Dengan keterlambatan penyampaian Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2011 tersebut, mohon kiranya Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/kota serta THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III dapat memakluminya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 25 Januari 2011
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian
ttd
DR. Ir. Momon Rusmono, MS
NIP.196105241986031003
(Sumber: www.deptan.go.id)
File Pengumuman Bisa di download DISINI!
Read more...

6 Jan 2011

PENGUSULAN REKOMENDASI KINERJA BAIK DAN MEKANISME PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BOP THL TBPP ANGKATAN I, II DAN III TAHUN 2011

KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBERDAYA DAYA MANUSIA PERTANIAN
Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan Pasar Minggu, Jakarta 12550
Kotak Pos 7214/JKSPM-Telp (021) 7815380-7815480
WEBSITE:www.bppsdmp.deptan.go.id

PENGUMUMAN
PENGUSULAN REKOMENDASI KINERJA BAIK DAN MEKANISME PEMBAYARAN HONORARIUN
DAN BOP THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II DAN III TAHUN 2011
NOMOR:32/SM.600/J.4/I/2011

Sehubungan akan diperbaharui kontrak kerja dan perubahan mekanisme pembayaran honorarium dan
BOP bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III untuk Tahun 2011, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala Badan Penyuluhan/Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/kota mohon
segera merekomendasikan THL-TB Penyuluh Pertanian yang kinerjanya baik, tidak beralih tugas
dan dilanjutkan kontrak kerjanya, untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian paling
lambat minggu ke-2 (dua) Januari tahun 2011 ke:
Pusat Penyuluhan Pertanian
Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung D Lantai V
Jln. Harsono RM. No.3 Ragunan-Jakarta Selatan
Email:ketenagaan_luhtan@yahoo.com
2. Format pengusulan nama-nama THL-TB Penyuluh Pertanian agar dibuat seperti pada tabel berikut:

3. Pembaharuan Kontrak Kerja bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II, dan III pada Tahun
2011 dilaksanakan selama 8 (delapan) bulan yaitu periode Januari sd. Agustus 2011;
4. Pembayaran Honorarium dan BOP bagi THL-TB Penyuluh Pertanian pada Tahun 2011 dilakukan
melalui Dana Dekonsentrasi yang penyalurannya melalui Satker Badan Penyuluhan dan
Pengembangan SDM Pertanian-Kementerian Pertanian;

Jakarta, 4 Januari 2011
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian
ttd
DR. Ir. Momon Rusmono, MS
NIP.196105241986031003
 Surat versi lengkap (format pdf) bisa di DOWNLOAD DISINI
(sumber : www.deptan.go.id)

pengumuman_thl_tb2011                                                            
Read more...

2 Agu 2010

Masa kontrak kerja dan Pembayaran Honor Bagi THL TBPP Angkatan I

PENGUMUMAN BAGI THL-TBPP ANGKATAN I
NOMOR : 479/SM.610/J/7/2010

Berdasarkan surat pengesahan DIPA TA.2010 Nomor: 0069/018-10.1/-/2010 tanggal 15 Juli, dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Nomor: 102/KPA/J/7/10 tentang Penetapan Honorarium Serta Biaya Operasional Materi Penyuluhan, Percontohan dan Bantuan Transport bagi
THL-TBPP Tahun 2010 angkatan I, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. THL-TBPP angkatan I dikontrak terhitung mulai tanggal 15 Juli s.d 31 Desember 2010;
2. Pembayaran honor bulan Juli 2010 terhitung sejak tanggal 15 Juli s.d tanggal 31 Juli 2010 akan ditransfer BRI Cabang Ps. Minggu ke No.Rek setiap THL-TBPP Angkatan I pada minggu pertama Agustus 2010;
3. Honor untuk bulan Agustus akan dibayarkan pada minggu pertama bulan September 2010 dan begitu seterusnya untuk honor pada bulan berikutnya;
4. Pembayaran BOP dilakukan pada setiap triwulan. Demikian agar diketahui dan menjadi maklum.

Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan
Pertanian,
Dr.Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004
Download File DISINI
(sumber: www.deptan.go.id)
Read more...

18 Jun 2010

Download Form Kontrak Kerja THL TBPP 2007 dan Petunjuk Isiannya

PENGUMUMNAN
PENJELASAN ISIAN FORM KONTRAK KERJA
TENTANG PEMANFAATAN THL-TBPP ANGKATAN I
TAHUN 2010
Bersama ini disampaikan penjelasan mengenai pengisian form kontrak kerja tentang pemanfaatan THL-TBPP Angkatan I, Tahun 2010 sebagai berikut:
I. Isian kontrak kerja yang harus dikosongkan/tidak ditulis oleh THL-TBPP mencakup:
a. Hari; tanggal; bulan; tahun;
b. Pasal 1 butir (5);
c. Pasal 4, mengenai jangka waktu pelaksanaan.
d. Isian pada bagian I. a, b, c ditulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian.
II. Kontrak kerja yang harus di isi/ditulis oleh THL-TBPP mencakup:
a. Nama diisi sesuai dengan KTP, Pendidikan, Tempat dan Tanggal lahir, Nomor Ujian, Kabupaten, Kecamatan, Desa/keluarahan dan Nomor HP;
b. Pasal 2, butir (2);
c. Pasal 5, butir (1) yaitu nama pemegang rekening, cabang/unit, dan Nomor Rekening; dan
d. Pasal 10, pada kolom pihak kedua ditandatangani dengan nama jelas THL-TBPP yang bersangkutan.

Jakarta, 18 Juni 2010
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,
Ttd.
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004

Silakan Download:
(Sumber: www.deptan.go.id)
Read more...

Akhirnya! Pengumuman Perpanjangan Kontrak Kerja THL TBPP 2007 diumumkan Kementan

PENGUMUMAN
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
Nomor : 319/SM.610/J/06/2010
Memperhatikan perkembangan proses revisi anggaran Pemuda Membangun Desa (PMD) menjadi
Honor dan Biaya Operasional bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I di DPR-RI, serta sambil
menunggu hasil revisi DIPA tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Badan Pengembangan SDM Pertanian (Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian) akan menyiapkan dokumen pembaharuan/ perpanjangan Kontrak Kerja
Tahun 2010 bagi THL-TB PP Angkatan I yang berkinerja baik.
2. Jangka waktu Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I akan ditentukan setelah revisi
DIPA dimaksud terbit dan diterima oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian selanjutnya baru
akan menandatangani Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I tersebut setelah revisi
DIPA disahkan oleh pihak Kementerian Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memfasilitasi
pelaksanaan Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, dengan menggunakan dokumen
Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I untuk Tahun 2010 seperti terlampir. Selanjutnya
setelah kontrak kerja diisi dan ditandatangani oleh THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I di atas
materai Rp. 6000,-agar segera disampaikan pada kami paling lambat pada Minggu ke III bulan Juni
2010, melalui :

Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
Badan Pengembangan SDM Pertanian
Kanpus Kementerian Pertanian, Gedung. D. Lt. 5
Jln. Harsono RM.3 Ragunan-Pasar Minggu
Jakarta Selatan

Demikian harap menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Badan,
Ttd
Dr.Ir. ATO SUPRAPTO, MS
NIP.195202021979011001
Read more...

4 Jun 2010

Pengumuman Resmi Deptan Terbaru Mengenai THL TBPP 2007

Read more...

18 Jan 2010

PEMBAHARUAN KONTRAK KERJA THL TBPP ANGKATAN 2 & 3 ( REVISI PASAL 3 & 4)

PENGUMUMAN
PEMBAHARUAN KONTRAK KERJA
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN II DAN III
Nomor : 226/SM.600/J/01/2010


1. THL-TB Penyuluh Pertanian tahun 2010 akan melaksanakan tugas penyuluhan selama 10 bulan terhitung
    mulai bulan Maret s.d Desember 2010.
2. Tata cara pengisian kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III tahun 2010 adalah :
    a. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat
        Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian sebagai PIHAK
        KESATU dan THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III sebagai PIHAK KEDUA dan  masing masing dibubuhi materai Rp. 6.000,-
   b. Format kontrak kerja sebagaimana terlampir diisi dengan :
       1) Nama Lengkap THL-TB Penyuluh Pertanian sesuai KTP dan buku tabungan
       2) Pendidikan : SPP, SPMA, SMK Bidang Pertanian, D3 Bidang Pertanian, D4 Bidang Pertanian dan   S1 Bidang Pertanian.
       3) Tempat dan Tanggal Lahir : Sesuai KTP
       4) Nomor Ujian : Nomor ujian pada waktu test THL-TB Penyuluh Pertanian
       5) Desa/Kelurahan, Kec, Kab. : Sesuai KTP
       6) Nomor rekening BRI atas nama THL-TB Penyuluh Pertanian yang bersangkutan dan fotocopy
           buku tabungan diserahkan sebagai lampiran.
3. THL-TB Penyuluh Pertanian tidak diperkenankan pindah lokasi tempat tugas antar kabupaten/provinsi
    terhitung mulai masa kontrak kerja 2010, kecuali bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang berdomisili di
    kabupaten/kota yang mengalami pemekaran.
4. Pelaksanaan pembaharuan kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III adalah sebagai
    berikut :
    a. Bagi Provinsi NAD, Sumut, Sumbar, Sumsel, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, D.I.Y, Jatim, Bali,
        NTB, NTT, Kalsel, Kalteng, Sulut, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat (19 provinsi).
        1) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Kelembagaan Penyuluhan
            Kabupaten/Kota menghimpun dua berkas kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh THL-TB
            Penyuluh Pertanian dan menyampaikan berkas tersebut kepada Kepala Bakorluh/Kelembagaan
            Penyuluhan Provinsi sesuai jadwal terlampir.
        2) Bakorluh/Kelembagan Penyuluhan menghimpun berkas pembaharuan kontrak kerja dari Badan
            Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Kelembagaan Penyuluhan
            Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani oleh THL-TB Penyuluh Pertanian
       3) Selanjutnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
            menandatangani kontrak bertempat di Bakorluh.
    b. Bagi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, Kaltim,
        Kalbar, Sulsel, Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo dan Maluku (14 provinsi).
        Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Kelembagaan Penyuluhan
        Kabupaten/Kota mengirim berkas kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III
        selambat-lambatnya Minggu ke-2 bulan Februari 2010 untuk ditandatangani P2K kepada :
       Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian

      d/a. Kantor Pusat Departemen Pertanian Gedung D Lantai V

Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan – Jakarta Selatan
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

a.n. Kepala Badan
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,

Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004
 (www.deptan.go.id)
SILAKAN DOWNLOAD:
Pengumuman  Pembaharuan Kontrak DISINI
FORMULIR KONTRAK KERJA 1 ( untuk P2K) DISINI (REVISI PASAL 3 & 4)
FORMULIR KONTRAK KERJA 2 ( untuk THL TBPP) DISINI (REVISI PASAL 3 & 4)
(Note: download ke-tiga File yang ada untuk memudahkan Anda didalam mengisi Formulir Pembaharuan Kontrak Kerja THL TBPP tahun 2010)


Read more...

25 Des 2009

CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI THL TBPP ANGKATAN I TAHUN 2007

PENGUMUMAN
MODUS BANTUAN MENJADI CPNS PENYULUH PERTANIAN
BAGI THL-TBPP ANGKATAN I TAHUN 2007
NOMOR : 278/TU.220/J.4/22/2009

Sehubungan banyaknya informasi yang beredar ditengah masyarakat dari seseorang yang mengatasnamakan diri sebagai Pegawai Departemen Pertanian dan atau sebagai Pejabat tertentu di lingkungan Badan Pengembangan SDM Pertanian, Departemen  Pertanian dengan meminta imbalan sejumlah uang yang seolah-olah bisa membantu dalam proses kelulusan CPNS Penyuluh Pertanian tahun 2009, maka dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa secara tegas Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian, Departemen Pertanian menyatakan informasi tersebut tidak benar.
2. Apabila ada pihak-pihak yang mengaku dan mengatasnamakan diri sebagai Pejabat dilingkungan Badan Pengembangan SDM Pertanian, Departemen Pertanian untuk membantu dan menjanjikan bisa memperjuangkan THL-TBPP Angkatan I Tahun 2007 diterima menjadi CPNS Penyuluh Pertanian dengan meminta imbalan sejumlah uang melalui telepon, fax, surat via pos, atau lisan, agar tidak menanggapi seluruh informasi yang disampaikan dengan alasan apapun, dan pihak Badan Pengembangan SDM
Pertanian, Departemen Pertanian tidak bertanggungjawab.
3. Diharapkan dukungan seluruh pihak yang mengetahui keberadaan oknum atau siapapun pelakunya, agar segera melaporkan dengan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis maupun administratif ke Posko THL-TBPP melalui Tlp. 021-98273723 Fax. 021-7804386 atau kepada Pihak Yang Berwajib (Kepolisian) atas tuduhan penipuan.
4. Untuk kemudahan mengakses informasi pengumuman terkait dengan pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP angkatan I Tahun 2007 melalui alamat sebagai berikut: http://www.deptan.go.id


Jakarta, 22 Desember 2009
Kepala Pusat Pemgembangan Penyuluhan
Pertanian
TTD
DR. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed
NIP.195605011980031004
(www.deptan.go.id)

Read more...

4 Des 2009

Pengumuman Resmi Deptan Mengenai Perpanjangan Kontrak THL TBPP Angkatan I Tahun 2007

PENGUMUMAN BAGI THL-TBPP ANGKATAN I
Nomor:98/SM.610/J/12/2009

Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu tanggal 30 Oktober 2009, dengan ini kami beritahukan perubahan kebijakan penanganan THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I Tahun 2007 sebagai berikut:
1. Kontrak kerja THL-TBPP angkatan I tahun 2007 yang semula tidak akan dilanjutkan pada tahun 2010, sesuai hasil rapat kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR RI pada tanggal 16 November 2009, kontrak kerja THL-TBPP angkatan I akan diperbaharui pada tahun 2010.
2. Mengingat untuk pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP diperlukan realokasi anggaran kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD) dan untuk itu diperlukan proses revisi DIPA Departemen Pertanian tahun 2010, maka diperkirakan pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP angkatan I dan pembayaran honor serta biaya operasionalnya baru bisa dilaksanakan setelah DIPA revisi TA. 2010 diterbitkan yaitu sekitar bulan April 2010.
3. Pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP angkatan I hanya akan dilakukan bagi mereka yang memiliki kinerja baik sesuai hasil evaluasi mandiri dan hasil evaluasi Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas kami mengharapkan Saudara untuk melakukan Evaluasi Mandiri sesuai format terlampir dan setelah diisi menyerahkannya kepada Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota di tempat Saudara bertugas paling lambat akhir minggu ketiga bulan Desember 2009 untuk diproses lebih lanjut.
5. Dengan berubahnya kebijakan pembaharuan kontrak kerja THL-TB PP angkatan I ini, maka program PMD dan Magang Luar Negeri bagi THL-TBPP ditiadakan. 
Untuk itu, Saudara agar segera menghubungi Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota tempat Saudara bertugas.
Demikian agar diketahui dan menjadi maklum.

Jakarta, 4 Desember 2009
Kepala Badan,
Ttd.
DR. Ir. ATO SUPRAPTO, MS
NIP. 19520202197901001

(www.deptan.go.id)
Read more...

30 Okt 2009

THL TBPP 2007, 30 HARI LAGI !!

2 komentar
PENGUMUMAN BAGI THL-TB PENYULUH PERTANIAN
ANGKATAN I TAHUN 2007
Nomor :338/SM.600/J/10/2009

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kontrak kerja Tenaga Harian Lepas –Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Angkatan I pada akhir bulan November2009, dengan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Tahun 2010, Departemen Pertanian tidak akan memperpanjang masa kontrak kerja THL-TB  Penyuluh Pertanian Angkatan I Tahun 2007, dan kepadamereka setelah menyelesaikan tugasnya pada akhir bulan November 2009 akan diberikan sertifikat pengabdian  THL-TB Penyuluh Pertanian.
2. Para THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I yang telah selesai menjalani masa kontraknya dapat:
(a) mengikuti seleksi umum CPNS di Kabupaten/kota masingmasing sesuai ketentuan yang berlaku;
(b) mengikuti program Penggerak Membangun Desa (PMD) yang akan diselenggarakan oleh Departemen Pertanian;
(c) mengikuti program magang, atau
(d) Program lainnya baik di Pusat maupun Daerah.
3. Berkenaan dengan seleksi umum CPNS (termasuk bagi CPNS penyuluh pertanian) formasi untuk masing-masing kabupaten/kota telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan);
4. Seleksi CPNS di kabupaten/kota direncanakan sebagai berikut: (1) ujian saringan pada bulan November 2009; (2) pengumuman hasil ujian saringan pada bulan Desember 2009; dan (3) penetapan sebagai CPNS pada bulan Januari 2010;
5. Bagi setiap THL-TBPP Angkatan I Tahun 2007 yang mengikuti seleksi CPNS diharapkan melaporkan kepada Pimpinan kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota setempat, termasuk melaporkan hasil kelulusannya.
6. Pada tahun 2010, Departemen Pertanian akan menyelenggarakan Program Penggerak Membangun Desa (PMD) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Program ini diperuntukan bagi para THL lingkup Departemen Pertanian Angkatan I yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan berminat untuk mengembangkan diri sebagai wirausahawan agribisnis secara berkelompok serta bersedia untuk melaksanakan tugas penyuluhan.
b. Bagi THL yang berminat mengikuti program PMD diharuskan berkelompok dengan THL lainnya dari wilayah yang sama untuk melakukan usaha agribisnis komoditas tertentu.
c. Usaha agribisnis yang dipilih harus memiliki kelayakan usaha dimana keuntungan usahanya mampu memberikan: (1) jaminan keberlanjutan usaha agribisnis, dan (2) insentif kepada anggota kelompok PMD yang besarnya sekitar Rp 15 juta per tahun/orang.
d. Setiap kelompok PMD diberikan bantuan langsung modal usaha yang besarnya berkisar antara Rp 27.000.000,- sampai dengan Rp 127.000.000,-/anggota
e. Jenis usaha agribisnis yang ditawarkan antara lain: (1) PMD Peternakan: usaha penggemukan sapi potong,(2) PMD Hortikultura: usaha tani hortikultura (cabe merah, semangka, melon, krisan, melati, cordelain), (3) PMD Perkebunan: usaha pembibitan tanaman perkebunan (sawit, karet, kakao, lada), dan (4) PMD Tanaman Pangan: UPJA Traktor, Pedal Thresher dan APPO. Khusus UPJA Traktor, Pedal Thresher dan APPO hanya diperuntukan bagi THL-POPT.
f. Untuk tahun 2010 Departemen Pertanian mengalokasikan dana PMD bagi 3.703 orang yang terdiri dari (1) PMD Peternakan sebanyak 1.747 orang, (2) PMD Hortikultura sebanyak 726 orang, (3) PMD Perkebunan sebanyak 754 orang, dan (4) PMD Tanaman Pangan sebanyak 476 orang.
g. Tenaga PMD tidak menerima honor atau insentif dari Departemen Pertanian, kecuali biaya operasional selama maksimal 10 bulan yang besarnya akan ditentukan kemudian.
h. Acuan yang lebih lengkap tentang PMD akan dituangkan dalam bentuk Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PMD.
7. Khusus program magang, saat ini masih terus dijajagi pelaksanaannya dengan BNPTKI, Departemen Tenaga Kerja.
Demikian untuk diperhatikan dan harap maklum.

Jakarta, 30 Oktober 2009
Kepala Badan Pengembangan
SDM Pertanian/Ketua Tim
Penanganan THL Departemen
Pertanian,
ttd.
DR. IR. ATO SUPRAPTO, MS.
NIP 19520202197901001
(www.deptan.go.id)
Read more...

31 Jul 2009

REVISI PENGUMUMAN WAKTU PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL THL-TB PENYULUH PERTANIAN

0 komentar
REVISI PENGUMUMAN
WAKTU PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL
THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Nomor: 327/SM.600/J.4/07/09

Dengan hormat, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Honorarium Tahun 2009 bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II, dan III dibayarkan setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama satu bulan penuh (Honor THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya).
  2. Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III dibayarkan 3 bulan sekali, setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama tiga bulan penuh (BOP THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja padabulan berikutnya).
  3. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang belum menerima Honorarium dan Biaya Operasional, diharapkan untuk segera menyampaikan fotokopi buku tabungan yang tertera nama dan nomor rekening atas nama THL-TB Penyuluh Pertanian ybs agar di Fax/Telp. melalui 021-7826084; 021-7804386; 021-98273723 (posko THL-TB).
  4. Melalui SMS/Telp. Ke No. 021-98273723 (ESIA) ke Posko THL-TB Penyuluh Pertanian
  5. Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III mulai pembayaran bulan Juli 2009 (dibayarkan pada minggu I bulan Agustus 2009) untuk pendidikan D3 tidak lagi dikenakan PPh pasal 21 (yang sebelumnya dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan pendidikan S1 dan D4 dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) / bulan (yang sebelumnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)/bulan).
Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Jakarta, 28 Juli 2009
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,


Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004
(www.deptan.go.id)
Read more...

29 Jul 2009

PENGUMUMAN PENGADAAN CPNS DI DEPARTEMEN PERTANIAN

0 komentar
PENGUMUMAN
PENGADAAN CPNS DI DEPARTEMEN PERTANIAN
NOMOR : 511/TU.210/A2/VII/2009

SEHUBUNGAN BANYAKNYA ISU DAN BERITA YANG BEREDAR TERKAIT DENGAN PENGADAAN CPNS DI DEPARTEMEN PERTANIAN (DEPTAN) YANG MENGATASNAMAKAN DIRI SEBAGAI PEGAWAI DEPTAN DAN ATAU SEBAGAI PIMPINAN/PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPTAN DENGAN MEMINTA IMBALAN SEJUMLAH UANG SEHINGGA BISA MEMBANTU UNTUK DITERIMA ATAU DIANGKAT SEBAGAI CPNS DI LINGKUNGAN DEPTAN, MAKA DENGAN INI DIBERITAHUKAN, HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

  1. BAHWA SECARA TEGAS PIMPINAN DEPTAN MENYATAKAN BAHWA ISU ATAU BERITA TERSEBUT TIDAK BENAR.
  2. APABILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGAKU DAN MENGATAS-NAMAKAN DIRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI DI DEPTAN ATAU SEBAGAI PIMPINAN/PEJABAT DEPTAN DAN ATAU PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN UNTUK MEMBANTU DAN MENJANJIKAN BISA MELULUSKAN SEBAGAI CPNS DI DEPTAN, DENGAN MEMINTA IMBALAN SEJUMLAH UANG MELALUI TELEPON, FAX, SURAT VIA POS, ATAU LISAN, AGAR TIDAK MENANGGAPI SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DENGAN ALASAN APAPUN DAN PIHAK DEPTAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB.
  3. PENIPUAN YANG DAPAT KAMI INFORMASIKAN YAITU APABILA MENDAPATKAN INFORMASI ATAU JANJI DARI SESEORANG DENGAN DATA SEBAGAI BERIKUT : NAMA : AGUS SUPRASTIA (Drs, M.Si)
    N I P : 080 037 022
    UNIT KERJA : BADAN KETAHANAN PANGAN DEPTAN
    NO. HAND PHONE : 081210693693; 0817168578; 085238381111; 081999691999; 081210106858 AGAR SELURUH INFORMASINYA TIDAK DITANGGAPI DAN DIPERCAYAI KARENA YANG BERSANGKUTAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 425/KPTS/KP.610/7/2004 TERHITUNG MULAI TANGGAL 13 JULI 2004 SUDAH DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTANIAN, SEHINGGA INFORMASI MENGENAI CPNS YANG DISAMPAIKANNYA DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA APAPUN ADALAH TIDAK BENAR DAN TIDAK BISA DIPERTANGGUNG-JAWABKAN.
  4. DIHARAPKAN DUKUNGAN SELURUH PIHAK YANG MENGETAHUI KEBERADAAN OKNUM TERSEBUT ATAU SIAPAPAUN PELAKU SEPERTI TERSEBUT DIATAS, AGAR SEGERA MELAPORKAN DENGAN DISERTAI BUKTI-BUKTI OTENTIK YANG DAPAT DIPERTANGGUNG-JAWABKAN BAIK SECARA YURIDIS MAUPUN ADMINISTRATIF KEPADA MENTERI PERTANIAN MELALUI TLP. 021-7804166, FAX. 021-7816180 ATAU KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB (KEPOLISIAN) ATAS TUDUHAN PENIPUAN.
  5. UNTUK PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN DEPTAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA SEKECIL APAPUN.
  6. UNTUK KEMUDAHAN MENGAKSES INFORMASI PENGUMUMAN TERKAIT DENGAN PENGADAAN CPNS DEPTAN DISARANKAN UNTUK MENGAKSES MELALUI ALAMAT SEBAGAI BERIKUT : http://cpns.deptan.go.id
  7. PERKEMBANGAN INFORMASI DAPAT DIIKUTI MELALUI WEBSITE DEPTAN SEPERTI TERSEBUT DIATAS.

JAKARTA, 29 JULI 2009
A.N. DEPARTEMEN PERTANIAN
TTD.
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
(www.deptan.go.id)
Read more...

17 Jul 2009

REVISI PENGUMUMAN PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP

1 komentar
REVISI PENGUMUMAN
PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP
TENTANG PENGUSULAN FORMASI CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI
THL-TBPP
Nomor : 168/TU.220/J.4/07/2009

Dalam rangka menindaklanjuti salah satu exit policy THL-TB Penyuluh Pertanian yaitu pengusulan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, dengan ini disampaikan perkembangan sebagai berikut:

  1. Pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan pertama melalui surat Menteri Pertanian RI No.19/KP.240/M/1/2009 tanggal 23 Januari 2009kepada MENPAN.
  2. Pengusulan penyediaan alokasi anggaran untuk formasi CPNS penyuluh pertanian kepada Menteri Keuangan RI melalui surat Menteri Pertanian No.54/KU.310/M/3/2009, tanggal 16 Maret 2009. Menteri Keuangan telah memberikan jawaban atas surat tersebut yang isinya bahwa alokasi anggaran untuk CPNS yang diusulkan menunggu ketetapan dari Menpan.
  3. Sebagai tindak lanjut pembicaraan antara Menteri Pertanian dengan Menpan pada awal bulan Juni 2009, Menteri Pertanian telah mengirimkan surat pemintaan kepada para Bupati/walikota untuk mengusulkan formasi CPNS Penyuluh Pertanian bagi para THL-TB Penyuluh Pertanian (Surat Menteri Pertanian RI No.122/KP.240/M/6/2009 tanggal 10 Juni 2009). Hal tersebut sesuai dengan penjelasan kantor MENPAN bahwa pengusulan formasi CPNS Penyuluh Pertanian harus diajukan oleh Para Bupati/walikota mengingat urusanpenyuluhan pertanian telah menjadi kewenangan daerah.
  4. MENPAN telah menerbitkan surat kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang isinya antara lain: Para Bupati/Walikota harus mengusulkan formasi kebutuhan CPNS yang berlatar THL-TB PP kepada MENPAN dan BKN dengan persyaratan usia maksimal pada 1 Oktober 2009 adalah 35 tahun. Pada saatnya proses seleksi CPNS tersebut dilakukan melalui mekanisme ujian tertulis. Format usulan formasi kebutuhan CPNS penyuluh pertanian sesuai format dan contoh terlampir.
Berkenaan dengan perkembangan tersebut di atas diharapkan pimpinan kelembagaan penyuluhan pertanian dan para THL-TB Penyuluh Pertanian dapat membantu kelancaran proses pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian oleh para Bupati/Walikota.
Demikian untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 16 Juli 2009
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian


DR. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed
NIP.195605011980031004
Download versi aslinya DISINI!

Read more...

PENGUMUMAN PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP TENTANG PENGUSULAN FORMASI CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI THL-TBPP

0 komentar
PENGUMUMAN
PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP
TENTANG PENGUSULAN FORMASI CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI
THL-TBPP

Nomor : 168/TU.220/J.4/07/2009

Dalam rangka menindaklanjuti salah satu exit policy THL-TB Penyuluh Pertanian yaitu pengusulan
THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, dengan ini disampaikan
perkembangan sebagai berikut:

  1. Pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan pertama melalui surat Menteri Pertanian RI No.19/KP.240/M/1/2009 tanggal 23 Januari 2009 kepada MENPAN.
  2. Pengusulan penyediaan alokasi anggaran untuk formasi CPNS penyuluh pertanian kepadaMenteri Keuangan RI melalui surat Menteri Pertanian No.54/KU.310/M/3/2009, tanggal 16 Maret 2009. Menteri Keuangan telah memberikan jawaban atas surat tersebut yang isinya bahwa alokasi anggaran untuk CPNS yang diusulkan menunggu ketetapan dari Menpan.
  3. Sebagai tindak lanjut pembicaraan antara Menteri Pertanian dengan Menpan pada awal bulan Juni 2009, Menteri Pertanian telah mengirimkan surat pemintaan kepada para Bupati/walikota untuk mengusulkan formasi CPNS Penyuluh Pertanian bagi para THL-TB Penyuluh Pertanian (Surat Menteri Pertanian RI No.122/KP.240/M/6/2009 tanggal 10 Juni 2009). Hal tersebut sesuai dengan penjelasan kantor MENPAN bahwa pengusulan formasi CPNS Penyuluh Pertanian harus diajukan oleh Para Bupati/walikota mengingat urusan penyuluhan pertanian telah menjadi kewenangan daerah.
  4. MENPAN telah menerbitkan surat kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang isinya antara lain: Para Bupati/Walikota harus mengusulkan formasi kebutuhan CPNS yang berlatar THL-TB PP kepada MENPAN dengan persyaratan usia maksimal pada 1 Oktober 2009 adalah 35 tahun. Pada saatnya proses seleksi CPNS tersebut dilakukan melalui mekanisme ujian tertulis. Format usulan formasi kebutuhan CPNS penyuluh pertanian sesuai format dan contoh terlampir.
Berkenaan dengan perkembangan tersebut di atas diharapkan pimpinan kelembagaan penyuluhan pertanian dan para THL-TB Penyuluh Pertanian dapat membantu kelancaran proses pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian oleh para Bupati/Walikota.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 15 Juli 2009

Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian




DR. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed
NIP.195605011980031004

(Download versi pdf di http://www.deptan.go.id/pengumuman/thl/exit_policy_thl-tb.pdf)
Read more...

13 Jul 2009

PENGUMUMAN WAKTU PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL THL-TB PENYULUH PERTANIAN

1 komentar
PENGUMUMAN
WAKTU PEMBAYARAN HONORARIUM DAN BIAYA OPERASIONAL
THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Nomor: 145/SM.600/J.4/07/09

Dengan hormat, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Honorarium Tahun 2009 bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II, dan III dibayarkan setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama satu bulan penuh (Honor THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya).
2. Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III dibayarkan 3 bulan sekali, setelah THL-TB Penyuluh Pertanian bekerja selama tiga bulan penuh (BOP THL-TB Penyuluh Pertanian diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya).
3. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang belum menerima Honorarium dan Biaya Operasional, diharapkan untuk segera menyampaikan fotokopi buku tabungan yang tertera nama dan nomor rekening atas nama THL-TB Penyuluh Pertanian ybs agar di fax melalui 021-7826084; 021-7804386; 021-98273723 (posko THL-TB). Apabila ada permasalahan dalam pembayaran honorarium dan BOP THL-TB PP dapat menghubungi:
a. Ir. Maspur Makhmudi, MM (Kepala Bidang Ketenagaan, Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian) dengan No. HP. 08179830234;
b. Ir. Budiarni, MM (Kepala Sub Bidang Penyuluh Swakarsa, Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian) dengan No. HP. 081380348910;
c. Joko Samiyono, SP, MM (Kepala Sub Bidang Penyuluh PNS, Pusat
Pengembangan Penyuluhan Pertanian) dengan No. HP. 08128344244
4.Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III mulai pembayaran bulan Juli
2009 (dibayarkan pada minggu I bulan Agustus 2009) untuk pendidikan D3 tidak lagi
dikenakan PPh pasal 21 (yang sebelumnya dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 5.000,-
(lima ribu rupiah) dan pendidikan S1 dan D4 dikenakan PPh pasal 21 sebesar Rp. 4.000,-
(empat ribu rupiah) / bulan (yang sebelumnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)/
bulan).
Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Jakarta, 13 Juli 2009
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004

NB: Pengumuman ini bisa teman-teman lihat di website deptan versi mobile (handphone), dan saat admin mencoba mengakses via PC (komputer) belum muncul. Jika teman-teman ingin melihat versi Pdf nya bisa download via alamat link dibawah ini
(http://www.deptan.go.id/pengumuman/berita/07-2009/pengumuman_pembayaran_honor_2009.pdf)
Read more...

14 Apr 2009

DIKLAT TAHAP 2 UNTUK THL TBPP ANGKATAN III

1 komentar
Bagi rekan-rekan TBPP angkatan III. Mulai 15 april hingga 25 april akan mengikuti Diklat Pembekalan tahap 2. Sekitar 10.000 THL TBPP se-Indonesia serentak mengikuti diklat tersebut. Lokasi diklat tersebar di kabupaten/kota yang telah ditunjuk. Umumnya lokasi diklat 2 sama dengan lokasi diklat 1. Untuk Cilacap, lokasi diklat di hotel Husada dan diikuti oleh TBPP Kab. Cilacap dan Kab Banyumas. Selain pelatihan di kelas, nantinya TBPP juga akan praktek langsung di lapang/desa. Selamat mengikuti diklat 2!!
Read more...

15 Feb 2009

PENGUMUMAN TERKAIT DENGAN PENGADAAN CPNS DAN THL TB PP DEPTAN TAHUN ANGGARAN 2008

0 komentar
Semoga ini bisa untuk mengklarifikasi isu dan berita yang menyebar terkait pengadaan CPNS dan THL TBPP Deptan

PENGUMUMAN TERKAIT DENGAN PENGADAAN CPNS DAN THL TB PP DEPTAN TAHUN ANGGARAN 2008
NOMOR : 89/TU.210/A2/II/2009


SEHUBUNGAN BANYAKNYA ISU DAN BERITA YANG BEREDAR TERKAIT DENGAN PENEMPATAN CPNS DAN PENGANGKATAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN (THL TB PP) DI
LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTANIAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTANIAN DENGAN MEMINTA IMBALAN SEJUMLAH UANG SEHINGGA BISA MENEMPATKAN CPNS SESUAI YANG DIINGINKAN DAN MENGANGKAT THL TB PP DEPTAN, MAKA DENGAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PELAMAR YANG NAMANYA TERDAFTAR LULUS SEBAGAI CPNS DEPTAN DAN THL TB PP DEPTAN T.A. 2008, HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

  • BAHWA SECARA TEGAS PIHAK PANITIA PENGADAAN CPNS DAN THL TB PP DEPTAN MENYATAKAN BAHWA ISU ATAU BERITA TERSEBUT TIDAK BENAR.
  • APABILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT DEPTAN DAN ATAU PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN UNTUK MEMBANTU DAN MENJANJIKAN PENEMPATAN SESUAI YANG DIINGINKAN, DENGAN MEMINTA IMBALAN SEJUMLAH UANG MELALUI TELEPON, FAX ATAU LISAN, AGAR TIDAK MENANGGAPI SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DENGAN ALASAN APAPUN DAN PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB.

  • APABILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT DEPTAN DAN ATAU PANITIA PENGADAAN THL TB PP DEPTAN T.A. 2008 UNTUK MEMBANTU DAN MENJANJIKAN MELULUSKAN, DENGAN MEMINTA IMBALAN SEJUMLAH UANG MELALUI TELEPON, FAX ATAU LISAN, AGAR TIDAK MENANGGAPI SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DENGAN ALASAN APAPUN DAN PANITIA PENGADAAN THL TB PP DEPTAN T.A. 2008 TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
  • DIHARAPKAN DUKUNGAN SELURUH PIHAK YANG MENGETAHUI KEBERADAAN OKNUM SEPERTI TERSEBUT DIATAS, AGAR SEGERA MELAPORKAN DENGAN DISERTAI BUKTI-BUKTI OTENTIK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN BAIK SECARA YURIDIS MAUPUN ADMINISTRATIF KEPADA MENTERI PERTANIAN MELALUI TLP. 021-7804166, FAX. 021-7816180 ATAU KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB (KEPOLISIAN) ATAS TUDUHAN PENIPUAN.
  • UNTUK PENEMPATAN CPNS LINGKUP DEPTAN DAN PENGANGKATAN THL TB PP DEPTAN T.A. 2008 TIDAK DIPUNGUT BIAYA SEKECIL APAPUN. KHUSUS UNTUK PENEMPATAN CPNS AKAN DIUMUMKAN SECARA RESMI MELALUI WEB SITE DEPTAN.
  • UNTUK KEMUDAHAN MENGAKSES INFORMASI PENGUMUMAN TERKAIT DENGAN PENGADAAN DAN PENEMPATAN CPNS DEPTAN DISARANKAN UNTUK MENGAKSES MELALUI ALAMAT SEBAGAI BERIKUT : http://cpns.deptan.go.id
  • PERKEMBANGAN INFORMASI DAPAT DIIKUTI MELALUI WEBSITE DEPTAN SEPERTI TERSEBUT DIATAS.

Jakarta, 13 Pebruari 2009
Ketua Panitia Pengadaan
CPNS Deptan dan THL-TBPP T.A. 2008
ttd.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
Read more...