Pages

Banner 468 x 60px

.

22 Feb 2011

PENJELASAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA THL TBPP TAHUN 2011

PENGUMUMAN
FORMAT KONTRAK KERJA THL-TB PENYULUH PERTANIAN
ANGKATAN I, II, III TAHUN 2011 DAN PENJELASAN TATA CARA
PENGISIANNYA

BERSAMA INI KAMI SAMPAIKAN FORMAT KONTRAK  KERJA THL–TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II dan III TAHUN 2011 DAN TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA SEBAGAI BERIKUT:


I. ALINEA PERTAMA
Pada hari SENIN tanggal TUJUH BELAS bulan JANUARI tahun DUA RIBU SEBELAS Bertempat di (ditulis nama provinsi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325.1/KPTS/HK.060/1/2011 tanggal 12 Januari 2011), yang bertanda tangan di bawah ini :

II. ANGKA 1 (SATU)
(ditulis nama Pejabat Pembuat Komitmen), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di
(ditulis Provinsi Satker Pelaksana Dana Dekonsentrasi lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian), bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Contoh :
SUPARDI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berkedudukan di JAWA TENGAH, bertindak untuk
dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Pertanian, selanjutnya disebut PIHAK KESATU

III. ANGKA 2 (DUA)
(ditulis nama THL-TB Penyuluh Pertanian), selaku TENAGA HARIAN LEPAS (THL) TENAGA BANTU
PENYULUH PERTANIAN, dengan keterangan :
a. Pendidikan : (ditulis sesuai dengan pendidikan waktu diterima menjadi THL-TB PP)
b. Tempat dan Tanggal Lahir : (ditulis sesuai dengan KTP)
c. Nomor Ujian : (ditulis seduai dengan no peserta ujian test THL-TB PP)
d. Kabupaten : (ditulis nama kabupaten sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325.1/KPTS/HK.060/1/2011 tanggal 12 Januari 2011)
e. Kecamatan : (ditulis sesuai dengan penempatan di kecamatan)
f. Desa/Kelurahan : (ditulis sesuai dengan penempatan desa/kelurahan)
g. No. Telepon/HP : (ditulis dengan no telepon/HP yang digunakan)

IV. PASAL 2 AYAT (2)
(2) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/Kota .......... Provinsi ..........(ditulis
sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 325.1/KPTS/HK.060/1/2011 tanggal 12 Januari 2011)

IV. PASAL 3 AYAT (1)
(3) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pelaksana Dana
Dekonsentrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Kementerian
Pertanian Tahun 2011, Provinsi ........... Nomor .............. Tanggal ................... (ditulis sesuai dengan nomor
dan tanggal DIPA Dana Dekonsentarsi BPPSDMP di masing-masing provinsi)

V. PASAL 5 AYAT (1)
(1) .............................dst :
- Nama Pemegang Rekening : (Pemegang Rekening harus THL-TB PP yang bersangkutan)
- Cabang : (sesuai dengan penempatan THL-TB PP)
- Unit : (sesuai dengan penempatan THL-TB PP)
- Nomer Rekening : (ditulis dengan teliti sesuai dengan yang tertulis di buku rekening)

VI. PASAL 10
PIHAK KESATU: (ditulis nama dan NIP Pejabat Pembuat Komitmen di Provinsi penempatan THL-TB
PP)
PIHAK KEDUA : (ditulis nama jelas THL-TB PP)

Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian.

 
Jakarta, 14 Pebruari 2011
KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN,
ttd.
DR. IR. MOMON RUSMONO, MS
NIP.196105241986031003
 
Atau bisa di download DISINI
(Sumber: www.deptan.go.id)