PENGUMUMAN
PEMBAHARUAN KONTRAK KERJA
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN II DAN III
Nomor : 226/SM.600/J/01/2010
PEMBAHARUAN KONTRAK KERJA
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN II DAN III
Nomor : 226/SM.600/J/01/2010
1. THL-TB Penyuluh Pertanian tahun 2010 akan melaksanakan tugas penyuluhan selama 10 bulan terhitung
mulai bulan Maret s.d Desember 2010.
2. Tata cara pengisian kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III tahun 2010 adalah :
a. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat
Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian sebagai PIHAK
KESATU dan THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III sebagai PIHAK KEDUA dan masing masing dibubuhi materai Rp. 6.000,-
b. Format kontrak kerja sebagaimana terlampir diisi dengan :
1) Nama Lengkap THL-TB Penyuluh Pertanian sesuai KTP dan buku tabungan
2) Pendidikan : SPP, SPMA, SMK Bidang Pertanian, D3 Bidang Pertanian, D4 Bidang Pertanian dan S1 Bidang Pertanian.
3) Tempat dan Tanggal Lahir : Sesuai KTP
4) Nomor Ujian : Nomor ujian pada waktu test THL-TB Penyuluh Pertanian
5) Desa/Kelurahan, Kec, Kab. : Sesuai KTP
6) Nomor rekening BRI atas nama THL-TB Penyuluh Pertanian yang bersangkutan dan fotocopy
buku tabungan diserahkan sebagai lampiran.
3. THL-TB Penyuluh Pertanian tidak diperkenankan pindah lokasi tempat tugas antar kabupaten/provinsi
terhitung mulai masa kontrak kerja 2010, kecuali bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang berdomisili di
kabupaten/kota yang mengalami pemekaran.
4. Pelaksanaan pembaharuan kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III adalah sebagai
berikut :
a. Bagi Provinsi NAD, Sumut, Sumbar, Sumsel, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, D.I.Y, Jatim, Bali,
NTB, NTT, Kalsel, Kalteng, Sulut, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat (19 provinsi).
1) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Kelembagaan Penyuluhan
Kabupaten/Kota menghimpun dua berkas kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh THL-TB
Penyuluh Pertanian dan menyampaikan berkas tersebut kepada Kepala Bakorluh/Kelembagaan
Penyuluhan Provinsi sesuai jadwal terlampir.
2) Bakorluh/Kelembagan Penyuluhan menghimpun berkas pembaharuan kontrak kerja dari Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Kelembagaan Penyuluhan
Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani oleh THL-TB Penyuluh Pertanian
3) Selanjutnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
menandatangani kontrak bertempat di Bakorluh.
b. Bagi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, Kaltim,
Kalbar, Sulsel, Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo dan Maluku (14 provinsi).
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Kelembagaan Penyuluhan
Kabupaten/Kota mengirim berkas kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III
selambat-lambatnya Minggu ke-2 bulan Februari 2010 untuk ditandatangani P2K kepada :
mulai bulan Maret s.d Desember 2010.
2. Tata cara pengisian kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III tahun 2010 adalah :
a. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat
Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian sebagai PIHAK
KESATU dan THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III sebagai PIHAK KEDUA dan masing masing dibubuhi materai Rp. 6.000,-
b. Format kontrak kerja sebagaimana terlampir diisi dengan :
1) Nama Lengkap THL-TB Penyuluh Pertanian sesuai KTP dan buku tabungan
2) Pendidikan : SPP, SPMA, SMK Bidang Pertanian, D3 Bidang Pertanian, D4 Bidang Pertanian dan S1 Bidang Pertanian.
3) Tempat dan Tanggal Lahir : Sesuai KTP
4) Nomor Ujian : Nomor ujian pada waktu test THL-TB Penyuluh Pertanian
5) Desa/Kelurahan, Kec, Kab. : Sesuai KTP
6) Nomor rekening BRI atas nama THL-TB Penyuluh Pertanian yang bersangkutan dan fotocopy
buku tabungan diserahkan sebagai lampiran.
3. THL-TB Penyuluh Pertanian tidak diperkenankan pindah lokasi tempat tugas antar kabupaten/provinsi
terhitung mulai masa kontrak kerja 2010, kecuali bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang berdomisili di
kabupaten/kota yang mengalami pemekaran.
4. Pelaksanaan pembaharuan kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III adalah sebagai
berikut :
a. Bagi Provinsi NAD, Sumut, Sumbar, Sumsel, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, D.I.Y, Jatim, Bali,
NTB, NTT, Kalsel, Kalteng, Sulut, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat (19 provinsi).
1) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Kelembagaan Penyuluhan
Kabupaten/Kota menghimpun dua berkas kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh THL-TB
Penyuluh Pertanian dan menyampaikan berkas tersebut kepada Kepala Bakorluh/Kelembagaan
Penyuluhan Provinsi sesuai jadwal terlampir.
2) Bakorluh/Kelembagan Penyuluhan menghimpun berkas pembaharuan kontrak kerja dari Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Kelembagaan Penyuluhan
Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani oleh THL-TB Penyuluh Pertanian
3) Selanjutnya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
menandatangani kontrak bertempat di Bakorluh.
b. Bagi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, Kaltim,
Kalbar, Sulsel, Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo dan Maluku (14 provinsi).
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/Kelembagaan Penyuluhan
Kabupaten/Kota mengirim berkas kontrak kerja THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II dan III
selambat-lambatnya Minggu ke-2 bulan Februari 2010 untuk ditandatangani P2K kepada :
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
d/a. Kantor Pusat Departemen Pertanian Gedung D Lantai V
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan – Jakarta Selatan
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.a.n. Kepala Badan
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian,
Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 195605011980031004
(www.deptan.go.id)
SILAKAN DOWNLOAD:
Pengumuman Pembaharuan Kontrak DISINI
FORMULIR KONTRAK KERJA 1 ( untuk P2K) DISINI (REVISI PASAL 3 & 4)
FORMULIR KONTRAK KERJA 2 ( untuk THL TBPP) DISINI (REVISI PASAL 3 & 4)
(Note: download ke-tiga File yang ada untuk memudahkan Anda didalam mengisi Formulir Pembaharuan Kontrak Kerja THL TBPP tahun 2010)
Pengumuman Pembaharuan Kontrak DISINI
FORMULIR KONTRAK KERJA 1 ( untuk P2K) DISINI (REVISI PASAL 3 & 4)
FORMULIR KONTRAK KERJA 2 ( untuk THL TBPP) DISINI (REVISI PASAL 3 & 4)
(Note: download ke-tiga File yang ada untuk memudahkan Anda didalam mengisi Formulir Pembaharuan Kontrak Kerja THL TBPP tahun 2010)