PENGUMUMAN
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
Nomor : 319/SM.610/J/06/2010
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I
Nomor : 319/SM.610/J/06/2010
Memperhatikan perkembangan proses revisi anggaran Pemuda Membangun Desa (PMD) menjadi
Honor dan Biaya Operasional bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I di DPR-RI, serta sambil
menunggu hasil revisi DIPA tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Honor dan Biaya Operasional bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I di DPR-RI, serta sambil
menunggu hasil revisi DIPA tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Badan Pengembangan SDM Pertanian (Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian) akan menyiapkan dokumen pembaharuan/ perpanjangan Kontrak Kerja
Tahun 2010 bagi THL-TB PP Angkatan I yang berkinerja baik.
2. Jangka waktu Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I akan ditentukan setelah revisi
DIPA dimaksud terbit dan diterima oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian selanjutnya baru
akan menandatangani Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I tersebut setelah revisi
DIPA disahkan oleh pihak Kementerian Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memfasilitasi
pelaksanaan Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, dengan menggunakan dokumen
Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I untuk Tahun 2010 seperti terlampir. Selanjutnya
setelah kontrak kerja diisi dan ditandatangani oleh THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I di atas
materai Rp. 6000,-agar segera disampaikan pada kami paling lambat pada Minggu ke III bulan Juni
2010, melalui :
Demikian harap menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Penyuluhan Pertanian) akan menyiapkan dokumen pembaharuan/ perpanjangan Kontrak Kerja
Tahun 2010 bagi THL-TB PP Angkatan I yang berkinerja baik.
2. Jangka waktu Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I akan ditentukan setelah revisi
DIPA dimaksud terbit dan diterima oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian selanjutnya baru
akan menandatangani Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I tersebut setelah revisi
DIPA disahkan oleh pihak Kementerian Keuangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memfasilitasi
pelaksanaan Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, dengan menggunakan dokumen
Kontrak Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I untuk Tahun 2010 seperti terlampir. Selanjutnya
setelah kontrak kerja diisi dan ditandatangani oleh THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I di atas
materai Rp. 6000,-agar segera disampaikan pada kami paling lambat pada Minggu ke III bulan Juni
2010, melalui :
Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
Badan Pengembangan SDM Pertanian
Kanpus Kementerian Pertanian, Gedung. D. Lt. 5
Jln. Harsono RM.3 Ragunan-Pasar Minggu
Jakarta Selatan
Demikian harap menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Badan,
Ttd
Dr.Ir. ATO SUPRAPTO, MS
NIP.195202021979011001