PENGUMUMAN
PEMBAYARAN/PENGEMBALIAN HONORARIUM DAN BOP
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2010
NOMOR: 01/SM.600/J.2/02/2011
PEMBAYARAN/PENGEMBALIAN HONORARIUM DAN BOP
THL-TB PENYULUH PERTANIAN ANGKATAN I, II, DAN III TAHUN 2010
NOMOR: 01/SM.600/J.2/02/2011
Dalam Rangka Penyelesaian Pembayaran Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2010, baik yang masih aktif dan atau yang telah mengundurkan diri sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian, dengan ini kami informasikan:
1. Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II, Dan III Tahun 2010 dibayarkan selama 10 (Sepuluh);
2. Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I Tahun 2010, dibayarkan selama 5 (lima) bulan 15 Hari.
3. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III yang belum menerima Honorarium dan BOP sesuai dengan masa tugasnya, dapat mengajukan pembayaran Honorarium dan BOP paling lambat 15 Pebruari 2010 dengan mengirimkan:
A. Kontrak Kerja Tahun 2010;
B. Surat Pernyataan belum menerima Honorarium dan BOP (berapa bulan), pengusulannya harus diketahui oleh Instansi Pembina di Kabupaten/Kota tempat bertugas (tidak melalui SMS);
C. Foto copy buku tabungan BRI (print out) sebagai bukti belum menerima transfer dari BRI;
D. Berkas (A), (B) dan (C) di Fax ke nomor (021) 7826084/7804386;
4. Apabila THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II, dan III yang belum menerima Honorarium dan BOP, tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPPN, anggaran Honorarium dan BOP akan dikembalikan ke Kas Negara.
5. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III Tahun 2010 yang mengundurkan diri, pada saat masih dalam kontrak dan masih menerima Honorarium dan BOP harus mengembalikan sisa Honorarium dan BOP ke Kas Negara melalui BRI setempat, jika tidak akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian penyampaian kami, mohon kiranya Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota serta THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III dapat memakluminya.
1. Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II, Dan III Tahun 2010 dibayarkan selama 10 (Sepuluh);
2. Honorarium dan BOP THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I Tahun 2010, dibayarkan selama 5 (lima) bulan 15 Hari.
3. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III yang belum menerima Honorarium dan BOP sesuai dengan masa tugasnya, dapat mengajukan pembayaran Honorarium dan BOP paling lambat 15 Pebruari 2010 dengan mengirimkan:
A. Kontrak Kerja Tahun 2010;
B. Surat Pernyataan belum menerima Honorarium dan BOP (berapa bulan), pengusulannya harus diketahui oleh Instansi Pembina di Kabupaten/Kota tempat bertugas (tidak melalui SMS);
C. Foto copy buku tabungan BRI (print out) sebagai bukti belum menerima transfer dari BRI;
D. Berkas (A), (B) dan (C) di Fax ke nomor (021) 7826084/7804386;
4. Apabila THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II, dan III yang belum menerima Honorarium dan BOP, tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPPN, anggaran Honorarium dan BOP akan dikembalikan ke Kas Negara.
5. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III Tahun 2010 yang mengundurkan diri, pada saat masih dalam kontrak dan masih menerima Honorarium dan BOP harus mengembalikan sisa Honorarium dan BOP ke Kas Negara melalui BRI setempat, jika tidak akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian penyampaian kami, mohon kiranya Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota serta THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I, II dan III dapat memakluminya.
Jakarta, 01 Pebruari 2011
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian
ttd.
Momon Rusmono
NIP.196105241986031003
(sumber: www.deptan.go.id)
File Pengumuman Bisa didownload DISINI