I. Diharapkan kepada seluruh FK THLTBPP Provinsi dan FK THLTBPP Kabupaten untuk mengecek dan memastikan rekomendasi kinerja baik THLTBPP sudah dikirim ke Pusbangluhtan Kementrian Pertanian, Gedung D lt.5 atau di fax: (021)7804366 / 7826084, paling lambat 31 Januari 2011.
II. Masih ada 165 Kab / Kota yang rekomendasinya belum masuk. Hal tsb mengakibatkan SK Menteri belum bisa dikeluarkan dan pada akhirnya menghambat pengiriman surat kontrak dan penandatanganan kontrak di daerah. Namun bukan berarti kontraknya mundur, kontrak terhitung sejak bulan Januari s.d Agustus 2011. Bagi kabupaten / kota yang belum memasukkan rekomendasi s.d 31 Januari 2011, kemungkinan akan terdiskualifikasi atau gugur sehingga tidak akan keluar honornya.
III. Beberapa daerah yang belum mengirimkan rekomendasi THLTBPP ke Pusbangluhtan Kementrian Pertanian:
1. Prov. Aceh (Aceh Besar)
2. Prov. Riau (Rokan Hulu, Dumai)
3. Prov. Bengkulu (Bengkulu Utara)
4. Prov. Lampung (Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, dan Tulang Bawang)
5. Prov. Bangka Belitung (Tj. Pinang)
6. Prov. Kep. Riau (Natuna, Kep. Anambas)
7. Prov. DIY (Sleman, Gunung Kidul)
8. Prov. Jawa Timur (Lumajang, Probolinggo)
9. Prov. NTT (Sumba Tengah)
10. Prov. Kalimantan Barat (Sekadau, Kubu Raya, Sintang)
11. Prov. Kalimantan Tengah (Kapuas, Murung Raya, Sukamara, Seruyan)
12. Prov. Kalimantan Timur (Bulungan)
13. Prov. Sulawesi Utara (Sitaro)
14. Prov. Sulawesi Tengah (Parigi Mountong)
15. Prov. Sulawesi Selatan (Selayar, Goa)
16. Prov. Sulawesi Tenggara (Kolaka, Buton)
17. Prov. Gorontalo (Gorontalo Utara)
18. Prov. Sulawesi Barat (Majene)
19. Prov. Maluku (Aru)
20. Prov. Maluku Utara (Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Sula)
21. Prov. Papua Barat (Fak fak, Wondana, Raja Ampat, Maebrat)
22. Prov. Papua (Nabire, Yapen Waropen, Puncak Jaya, Paniai, Sarmin Yokohimi, Waropen, Bovendigul, Supiori, Dogiai, Puncak)
VI. Mengenai 4 bulan di luar kontrak agar FK THLTBPP Provinsi dan FK THLTBPP Kabupaten bekerja sama untuk memperjuangkan melalui APBD, sedangkan FK THLTBPP Nasional akan memperjuangkan ke Kementrian Pertanian melalui APBN-P.