PENGUMUMAN
No. 002/P/FK THL-TBPP Nas/VII/2010
No. 002/P/FK THL-TBPP Nas/VII/2010
Hasil Musyawarah Nasional II-2010 segera diberlakukan bagi anggota FK THL-TBPP Nasional, antara lain:
1. Keanggotaan, berdasarkan AD/ART revisi 2010 yang menjadi anggota adalah THL-TBPP yang menjalankan kewajiban sebagai anggota yaitu menjalankan disiplin FK THL-TBPP Nasional dan membayar iuran anggota. Yang dimaksud menjalankan disiplin FK THL-TBPP Nasional adalah menjalankan aturan, norma, kesepakatan dsb yang berlaku di FK THL-TBPP secara disiplin, termasuk didalamnya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penyuluh pertanian. Penilaian tugas pokok dan fungsi sebagai penyuluh pertanian menggunakan skoring penilaian kinerja penyuluh pertanian yang berlaku di daerah masing-masing dan dilakukan penilaiannya baik oleh instansi penyuluhan kabupaten/kota (Bapeluh atau Dinas Pertanian dsb) maupun oleh FK THL-TBPP Kabupaten.
2. Iuran FK THL-TBPP Nasional, berdasarkan rekomendasi Musyawarah Nasional II-2010:
a. besaran iuran FK THL-TBPP Nasional untuk Tahun Anggaran 2010-2011 adalah S1/DIV: Rp. 80.000,00/orang; D II: Rp. 55.000,00/orang dan SPP/SMK: Rp. 30.000,00/orang.
b. iuran pada Tahun Anggaran 2009-2010 sebesar S1/DIV: Rp. 75.000,00/orang; D III: Rp. 50.000,00/orang dan SPP/SMK: Rp. 25.000,00 tetap ditagihkan kepada yang belum melunasi.
penyetoran dilakukan dari anggota ke FK THL-TBPP Kabupaten/Kota kemudian disetorkan ke FK THL-TBPP Propinsi dan selanjutnya disetorkan ke FK THL-TBPP Nasional.
c. pelunasan dilakukan paling lambat 3 bulan terhitung sejak Tanggal 28 Juli 2010.
d. bagi yang telah melaksanakan kewajibannya akan diberikan kartu anggota.
e. sanksi bagi yang tidak membayar adalah tidak akan mendapatkan kartu anggota sehingga tidak
berhak mendapatkan kemanfaatan dari FK THL-TBPP di semua tingkatan.
f. laporan keuangan akan dibuat FK THL-TBPP Nasional setiap semester (6 bulan).
3. Hal-hal yang tidak tercantum pada AD/ART dan aturan lainnya hasil Musyawarah Nasional II-2010, di
tingkat nasional akan diputuskan melalui mekanisme musyawarah pada Rapat-rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Sedangkan yang bersifat kedaerahan seperti iuran FK THL-TBPP Kabupaten/Kota dan FK THL-TBPP Propinsi, diputuskan melalui musyawarah dimasing-masing tingkatan.
Demikian pengumuman ini kami buat, harap diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
demi kelancaran penyelesaian masalah THL-TBPP secara umum. Terima Kasih.
1. Keanggotaan, berdasarkan AD/ART revisi 2010 yang menjadi anggota adalah THL-TBPP yang menjalankan kewajiban sebagai anggota yaitu menjalankan disiplin FK THL-TBPP Nasional dan membayar iuran anggota. Yang dimaksud menjalankan disiplin FK THL-TBPP Nasional adalah menjalankan aturan, norma, kesepakatan dsb yang berlaku di FK THL-TBPP secara disiplin, termasuk didalamnya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penyuluh pertanian. Penilaian tugas pokok dan fungsi sebagai penyuluh pertanian menggunakan skoring penilaian kinerja penyuluh pertanian yang berlaku di daerah masing-masing dan dilakukan penilaiannya baik oleh instansi penyuluhan kabupaten/kota (Bapeluh atau Dinas Pertanian dsb) maupun oleh FK THL-TBPP Kabupaten.
2. Iuran FK THL-TBPP Nasional, berdasarkan rekomendasi Musyawarah Nasional II-2010:
a. besaran iuran FK THL-TBPP Nasional untuk Tahun Anggaran 2010-2011 adalah S1/DIV: Rp. 80.000,00/orang; D II: Rp. 55.000,00/orang dan SPP/SMK: Rp. 30.000,00/orang.
b. iuran pada Tahun Anggaran 2009-2010 sebesar S1/DIV: Rp. 75.000,00/orang; D III: Rp. 50.000,00/orang dan SPP/SMK: Rp. 25.000,00 tetap ditagihkan kepada yang belum melunasi.
penyetoran dilakukan dari anggota ke FK THL-TBPP Kabupaten/Kota kemudian disetorkan ke FK THL-TBPP Propinsi dan selanjutnya disetorkan ke FK THL-TBPP Nasional.
c. pelunasan dilakukan paling lambat 3 bulan terhitung sejak Tanggal 28 Juli 2010.
d. bagi yang telah melaksanakan kewajibannya akan diberikan kartu anggota.
e. sanksi bagi yang tidak membayar adalah tidak akan mendapatkan kartu anggota sehingga tidak
berhak mendapatkan kemanfaatan dari FK THL-TBPP di semua tingkatan.
f. laporan keuangan akan dibuat FK THL-TBPP Nasional setiap semester (6 bulan).
3. Hal-hal yang tidak tercantum pada AD/ART dan aturan lainnya hasil Musyawarah Nasional II-2010, di
tingkat nasional akan diputuskan melalui mekanisme musyawarah pada Rapat-rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Sedangkan yang bersifat kedaerahan seperti iuran FK THL-TBPP Kabupaten/Kota dan FK THL-TBPP Propinsi, diputuskan melalui musyawarah dimasing-masing tingkatan.
Demikian pengumuman ini kami buat, harap diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
demi kelancaran penyelesaian masalah THL-TBPP secara umum. Terima Kasih.
FK THL-TBPP Nasional
Sekretaris
DADAN FIRDAUS