Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau sering dikenal dengan singkatan UUSP3K adalah Undang-Undang yang mengatur sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara holistik dan komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu, serasi antara penyuluhan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
Sejak diterbitkan pada Nopember 2006 hingga saat ini atau memasuki masa berlaku hampir 7 tahun, implementasi menyeluruh dari kebijakan UUSP3K ternyata berjalan sangat lambat. Peraturan pelaksanaan tentang penataan kelembagaan penyuluhan yang belum ditetapkan adalah penyebab munculnya ragam penyikapan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Wujud kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagian (besar) belum memenuhi ketentuan sebagaimana digariskan oleh UUSP3K. Hal ini tentu sedikit banyak akan berpengaruh pada efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan penyuluhan.
Demikian juga dengan masalah ketenagaan penyuluh pada kelembagaan penyuluhan pemerintah.Revitalisasi Penyuluhan Pertanian sebagai langkah awal implementasi UUSP3Kmenyandang misi pemenuhan jumlah penyuluh dengan komposisi 1 penyuluh : 1 desa. Salah satu buah kebijakan nyata dari Revitalisasi Penyuluhan tersebut adalah direkrutnya sekitar 25 ribu Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) pada tahun 2007 – 2009 yang bekerja pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah. Pada titik inilah substansi ketentuan jenis penyuluh yang digariskan oleh UUSP3K berada dalam ujian. Ketentuan dimaksud jelas-jelas menyebutkan ada 3 jenis penyuluh yakni : 1. Penyuluh PNS, 2. Penyuluh Swasta,dan 3. Penyuluh Swadaya. Dalam realitasnya 25 ribu personil THL TBPP tersebut dihadirkan pada jalur kelembagaan penyuluhan pemerintah untuk menjalankan tupoksi sebagaimana yang dijalankan oleh Penyuluh Pertanian PNS. Berdasarkan batasan ketentuan jenis penyuluh jelas pula bahwa THL TBPP tidak bias disebut sebagai penyuluh swasta maupun swadaya. Namun demikian THL TBPP – setelah hampir 5 sampai dengan 7 tahun mengabdi – mengalami kesulitan dalam berproses menuju status Penyuluh Pertanian PNS.
RUU ASN
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disusun dengan semangat besar untuk melakukan perubahan mendasar dalam manajemen SDM Pemerintah. RUU ini menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi. Profesi ASN ini juga akan terdiri dari profesi-profesi spesifik yang lazimnya dikenal sebagai jabatan fungsional termasuk profesi penyuluh.
Salah satu poin yang mengemuka dan menyita perhatian publik sejauh pembahasan RUU tersebut hingga saat ini adalah penetapan kelompok pegawai ANS yang akan terdiri dari :1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).
Poin tentang jenis pegawai inilah yang perlu mendapat perhatian ekstra dan telaah mendalam. Pertanyaan awal dan utama adalah : apakah ketentuan pengelompokan kedua jenis pegawai tersebut tepat jika diterapkan pada keseluruhan kelembagaan pemerintah, tanpa mempertimbangkan sifat dan kekhususan lembaga-lembaga tertentu ?
Tenaga fungsional tertentu seperti petugas penyuluh adalah tenaga lapangan di manajiwa kesatuan dalam kelembagaan merupakan satu modal penting untuk membangun kekuatan kelembagaan. Dengan ditumbuhkannya 2 (dua) komponen penyuluh yang berbeda status dan hak, tetapi sama dalam tupoksi dan beban kerja maka dalam jangka panjang akan sulit untuk membangun jiwa kesatuan sejati di dalam satu kelembagaan penyuluhan pemerintah. Jika hal demikian yang terjadi maka bukan proses regenerasi penyuluhan pertanian seperti yang dikehendaki yang akan terjadi, melainkan munculnya dua komponen penyuluh yang berpotensi untuk "saling asing" atau "berjarak secara psikologis" satu sama lain.
Ruang Antara UUSP3K dan RUU ASN
UUSP3K tidak hanya mengatur tentang penetapan kelembagaan penyuluhan dan jenis-jenis penyuluh, namun juga mengarahkan garis kebijakan pengadaan atau pengangkatanPenyuluh PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2. Penjelasan ayat ini mengatakan bahwa pengangkatan Penyuluh PNS harus mendapat prioritas pemerintahdan pemerintah daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh PNS.
Berdasar uraian di atas menjadi jelas bahwa pekerjaan rumah yang belum dirampungkan pemerintah adalah peraturan pelaksanaan tentang kelembagaan penyuluhan danperaturan pelaksanaan tentang pengadaan atau pengangkatan tenaga penyuluh PNS.
Dalam kaitan ini penyelesaian status bagi THL TBPP hendaknya merupakan bagian dari paket ketentuan di dalam peraturan pelaksanaan tentang pengadaan tenaga penyuluh PNS yang mudah-mudahan segera disusun. Pihak DPR seharusnya menngingatkan dengan tegas Pemerintah karena sesuai ketentuan penutup Bab XIII Pasal 40 telah disebutkan dengan jelas bahwa “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejakUndang-Undang ini diundangkan.”
Hal lain yang memperkuatadalah bahwa secara substantif THL TBPP memenuhi dengan sempurna ketentuanPasal 16 A ayat 1 UU No. 43 Tahun 1999.
Harapan Penyelesaian Bagi THL TBPP
Pasal 16 A ayat 1 UU No. 43Tahun Tahun 1999 merupakan dasar utama bagi terbitnya PP No 48 Tahun 2005 yang kemudian mengalami revisis dua kali yakni PP No 43 Tahun 2007 (PP Perubahan Pertama) dan PP No 56 Tahun 2012 (PP Perubahan Kedua).
PP No 56 Tahun 2012 telah menetapkan 4 (empat) kategori tenaga yang mendapatkan pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS. Ke-4 kategori tersebut adalah : (1) Tenaga Honorer Kategori I (K I) dengan mekanis penyelesaian : Verifikasi dan Validasi Data, (2) Tenaga Honorer Kategori II (KII) dengan mekanisme penyelesaian : Test Tulis Sesama K II setelah lolos uji publik pada daftar nominatif K II, (3) Tenaga Dokter yang mengab di pada daerah terpencil dengan mekanisme penyelesaian : Alokasi Formasi Khusus, dan (4) Tenaga Ahli Tertentu/Khusus yang dibutuhkan oleh Negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di kalangan PNS dengan mekanisme : Keputusan Presiden (KEPRES).
Tenaga Honorer K I dan K II pada dasarnya mengacu pada ketentuan dasar PP No 48 Tahun 2005, sedang kategori 3 dan 4 merupakan perwujudan dari langkah revisi atas realitas bahwa masih ada tenaga-tenaga yang memenuhi ketentuan Pasal 16 A ayat 1 di luar ketentuan K I dan K II. Pertanyaannya adalah mengapa kriteria batas usia dan masa kerjaminimal ditetapkan seperti kategori K I dan K II dalam arti masih menggunakan batas waktu 1Januari 2006 ? Komunitas THL TBPP keberatan terhadap penetapan kriteria batas waktu statis tersebut dan menghendaki penetapan batas usia dan masa kerja minimal yang lebih dinamis berbasis atau berpatokan titik waktu perekrutan.
Kesimpulan : komunitas THL TBPP menghendaki solusi pengangkatan langsung menjadi PNS sesuai semangat dan ketentuan Pasal 16 A ayat UUNo. 43 Tahun 1999 dengan dukungan penguatan Pasal 20 ayat 2 UUSP3K.
Alternatif Penyelesaian Usulan:
1. Lakukan Revisi Terbatas PP No.56 Tahun 2012, atau
2. Terbitkan PP Khusus Bagi THL TBPP,atau
3. Mendapatkan Ruang MasukMenjadi PNS di Dalam (R) UU ASN secara langsung dan bukan melalui mekanisme test tulis (dengan catatan kita mengetahui dengan pasti kapan RUU ASN akan ditetapkan)
(Tim Kajian Hukum Status Kepegawaian THL TBPP – FK THL TBPP Nasional)
21 komentar:
trimakasih kawan2 yg terus berjuang demi masa depan kita bersama keluarga besar THL-TBPP.
semoga allah membalas kerja keras tim fkthltbpp
Infromasi yang sangat memnarik terima kasih sudah disampaikan salam sukses selalu
maju trus bro
maju terus pantang mundur...Allah ga pernah tidur, insyaallah Dia mendengar doa hamba-Nya yang teraniaya..
SALAM PERJUANGAN DARI LUWU TIMUR SULAWESI SELATAN
Maju terus teman fk thl-tbpp se indonesia, Kita lakukan pendekatan dan koordinasi dengan baik dengan mereka pejabat yang memegang pucuk wewenang tentang pengangkatan kita thl-tbpp menjadi cpns. amin, thl-tbpp Aceh
Jk thl bs diangkat menjadi cpns semoga tdk ada pejabat pemda yg bermain curang dg meminta setoran uang kpd thl atau lbh mementingkan org2 yg sesuku dg nya,seperti yg slama ini kerap terjadi di kab.aceh tengah
maju truss
deptan buka lowongan CPNS 2013 sangat mengharukan!!! sedangkan masih ada THL-TB-PP yg kurang lebih 5-6 tahun sudah mengabdi pada negara dimana letak keadilan???? gimana perasaan hati kita temen2???
thl tb pp
honorer K1 gak masuk Honorer K2 gak masuk juga jadi masuk yg mana ya.......ASN belum jelas,mudah-mudahan tahun depan diperpanjang kontrak....amin
kmrin di metro muncul tulisan " mulai tahun depan pemerintah akan menghapus tenaga honorarium di semua departemen / lembaga negara" trus kita dimana?
Berjuanglah terus demi masa depan thl tbpp seindonesia amin amin
THL TBPP Halmahera Timur Propinsi Maluku Utara...jangan Berhenti perjuangan Nasib THL
selamat berjuang bro..
GA ADA INFO YANG BARU NIH... GIMANA TIDAK LANJUT AKSI KEBULATAN TEKAD.....?????
Semangat dan tetap berusaha.(thltbpp aceh barat)
salam semangat
mau tanya bos....tempat tugas kami masuk di DOB , apa harus bentuk fk kab baru apa msh ikut fk kab lama . trmksh. kab lama Lampung Barat, kab baru Pesisir Barat
Assalamu Alaikum... Saya mau t? sejauhmana kinerja THL di lapangan? Mengacu pada peraturan apa tupoksinya sebagai penyuluh dan bagaimana iplementasinya? Siapa diantara THL yang aktif melaksanakan Tupoksinya? Trimks.
aslm. gmna masa depan kita thltbpp kedepan abang2 n kakak2.. ada g' kejelasannya.. perlu ndak kita ngadakan aksi damai thltbpp se indonesia.. kalau perlu kami siap..
Posting Komentar