Pages

Banner 468 x 60px

.

24 Apr 2013

Delapan Fakta tentang THL TBPP

3 komentar
Pengantar

Sebagai bagian dari strategi umum perjuangan, pendekatan pembangunan opini di media merupakan salah satu komponen upaya yang sangat penting. Oleh karena itu FK THL TBPP Nasional menyambut baik dan mendukung penuh rekan-rekan yang menempuh jalan tersebut dengan mengirimkan tulisan-tulisan opini baik dimedia online maupun media cetak.

Kami mengundang rekan-rekan sekalian untuk berkontribusi mengisi rubrik catatan akun resmi FK THL TBPP Nasional dengan opini seputar pendekatan kebijakan mengenai status THL TBPP, pandangan tentang masa depan penyuluhan pertanian, maupun hasil reportase dan kajian evaluasi tentang program-program yang telah dikerjakan di lapangan.

Kirimkan Opini Anda ke :

Pedang Nusantara – Email : thl_noesa56@yahoo.co.id

Tulisan akan dimuat di rubrik Catatan Akun Fanpage FK THL TBPP Nasional dengan tetap mencantumkan Sumber (Penulisnya). Untuk edisi awal kami akan menurunkan 2 (dua) tulisan yang pernah dimuat di media online Kompasiana.

DELAPAN FAKTA TENTANG THL TBPP

Apa, Siapa dan Bagaimana THL TBPP ?

THL TBPP adalah singkatan dari Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP). THL TBPP adalah tenaga kontrak penyuluh pertanian yang direkrut oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian Pertanian RI sejak tahun 2007 – 2009 dan mayoritas tetap bekerja hingga saat ini. Jumlah THL TBPP seluruh Indonesia – menyebar ke desa-desa di seantero Nusantara – adalah sebanyak 23.000 personil. Jika dihitung dari awal perekrutan maka para penyuluh kontrak ini telah mengabdi pada tugas-tugas negara selama 6 tahun lebih bagi THL TBPP Angkatan I (2007), 5 tahun lebih bagi THL TBPP Angkatan II (2008) dan 4 tahun lebih bagi THL TBPP Angkatan III (2009).

Sebagai petugas yang direkrut oleh Pusat dan diperbantukan pada instansi penyuluhan pertanian di daerah Kabupaten/Kota para penyuluh kontrak ini menjalankan tupoksi serta mendapatkan kewenangan dalam menjalankan tugas yang sama dengan penyuluh pertanian PNS. Seragam yang digunakannya pun sama dengan seragam penyuluh pertanian PNS. Dengan demikian di banyak (mayoritas) tempat mereka mungkin dikenal oleh masyarakat, khususnya petani sebagai penyuluh pertanian PNS. Dari penjelasan ini masuk akal jika kemudian THL TBPP kurang dikenal di tengah masyarakat pedesaan khususnya petani dalam hal nama, padahal mungkin saja sehari-hari mereka berinteraksi intens dengan para penyuluh kontrak ini.

Beberapa Fakta tentang THL TBPP

1.      Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) memuat ketentuan tentang batasan dan jenis penyuluh yakni Penyuluh PNS, Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya.

Fakta 1 : THL TBPP bukan Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya karena penyelenggaraan, tata kelola serta honor dan BOP THL TBPP berasal dari pos APBN.

Fakta 2 : THL TBPP bukan Penyuluh PNS karena THL TBPP bukan pegawai tetap melainkan tenaga kerja berstatus kontrak. Namun demikian THL TBPP menjalankan tupoksi dan memiliki kewenangan yang sama dengan Penyuluh PNS dalam melakukan pengawalan program dan pendampingan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani binaan.

2.      Pasal 20 ayat 2 UUSP3K beserta penjelasannya memberikan arahan tentang pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS sekaligus memberikan penekanan khusus bahwa pengangkatan dan penempatan penyuluh PNSharus menjadi prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyuluh PNS.

Fakta 3 : THL TBPP direkrut dalam jumlah awal sekitar 25.000 orang pada 3 (tiga) gelombang perekrutan untuk memenuhi kekurangan tenaga Penyuluh PNS yang jumlahnya terus menyusut secara signifikan sejak tahun 1999 hingga tahun 2007.

3.      Pasal 16 A ayat 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional.

Fakta 4 : THL TBPP bekerja pada instansi yang membidangi penyuluhan pertanian dengan tupoksi mengawal program pembangunan pertanian melalui pembinaan dan pendampingan kegiatan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani di wilayah desa binaan masing-masing.

4.      Konsideran menimbang diktum huruf a PP No. 48 Tahun 2005 menyebutkan “bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer”.

Fakta 5 : Kementerian Pertanian RI merekrut sekitar 25.000 THL TBPP se-Indonesia dan dalam menjalankan tupoksinya diperbantukan pada Pemerintah Kabupaten/Kotac.q Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang menangani penyuluhan pertanian.

5.      Konsideran menimbang diktum huruf b PP No. 48Tahun 2012 menyebutkan “bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja DAN ATAU tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam PP ini dapat diangkat menjadi CPNS.

Fakta 6 : Bahwa hingga saat ini THL TBPP telah bekerja 6 tahun bagi THL TBPP Angkatan I, 5 tahun bagi THL TBPP Angkatan II, dan 4 tahun bagi THL TBPP Angkatan III.

Fakta 7 : Pembaharuan atau perpanjangan kontrak setiap tahun berdasarkan rekomendasi SKPD Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota sekaligus menunjukkan tenaga penyuluh kontrak ini sangat dibutuhkan oleh Pemerintah untuk menjalankan tupoksi sebagaimana dilakukan oleh Penyuluh PNS.

6.      Konsideran menimbang diktum huruf a PP No. 43 Tahun 2007 menyebutkan “bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, beberapa ketentuan mengenai batas usia dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan lainnya, belum dapat menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

Fakta 8 : Masa kerja THL TBPP dimulai sejak tahun 2007 bagi THL TBPP Angkatan I, tahun 2008 bagi Angkatan II dan tahun 2009 bagi THL TBPP Angkatan III.  Karena awal masa kerja sebagaimana tersebut di atas inilah maka THL TBPP tidak terjaring dalam kelompok Tenaga Honorer Kategori I, meskipun pembiayaan honor dan BOP nya berasal atau bersumber dari dana APBN

7.      Konsideran menimbang diktum huruf b PP No. 43 Tahun 2007 menyebutkan “bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 48 Tahun 2005 dengan PP.

Kebutuhan : Perlu mengubah atau merevisi beberapa ketentuan di dalam PP No. 56 Tahun 2012 agar bisa akomodatif terhadap terhadap keberadaan THL TBPP, baik menyangkut batasan kategori maupun kriteria batas usia dan masa kerjanya dengan titik tolak awal tahun bekerja atau saat direkrut sebagai THL TBPP.

Aspirasi : Perubahan sebagaimana diuraikan pada term Kebutuhan di atas selanjutnya diharapkan dan didorong agar dapat mengantar THL TBPP untuk dapat diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS melalu mekanisme Kepres sebagaimana dijabarkan pada Bagian Lampiran Permenpan No. 233 Tahun 2012.     

Relevansi Dukungan PERHIPTANI Pusat

Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) adalah organisasi profesi resmi bagi penyuluh pertanian Indonesia. Kepengurusan DPP PERHIPTANI yang baru telah menyelenggarakan RAKERNAS X pada tanggal 19 – 21 Pebruari di Jakarta. Rakernas yang mengusung Tema “Peran PERHIPTANI dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan, Kemandirian Pangan dan Kedaulatan Pangan” ini telah menghasilkan 15 butir Rumusan Hasil Rakernas.

Di antara ke-15 butir rumusan tersebut terdapat 2 butir rumusan yang terkait langsung dengan kelanjutan dan nasib THL TBPP ke depan,yakni rumusan pada butir 12 dan 13.

Butir 12 : Mempertegas status THL TBPP terkait dengan klasifikasi penyuluh sesuai UU No. 16/2006 (Penyuluh PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta)

Butir ini sejalan dengan alur pikir yang dirumuskan di dalam skema perjuangan terkini THL TBPP, bahwa klasifikasi 3 jenis penyuluh pertanian tersebut cukup untuk menjadi salah satu dasar pemikiran yang dapat mendorong, memperjelas dan memproyeksikan posisi THL TBPP pada status yang tepat.

Di antara ke-3 jenis penyuluh pertanian tersebut dari berbagai segi, THL TBPP lebih dekat habitatnya dengan posisi Penyuluh Pertanian PNS karena tupoksi dan kewenangan yang sama serta sumber pembiayaan honor dan BOP nya yang sama-sama berasal dari pos APBN. Sementara karakteristik  kegiatan Penyuluh Swasta dan Swadaya lebih banyak bersifat partisipatif.

Butir 13 : Mengusulkan agar Tenaga Harian Lepas –Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) yang memenuhi persyaratan agar dapat diangkat menjadi CPNS dengan payung hukum Peraturan Pemerintah dan melaksanakan rekrutmen Penyuluh Pertanian yang baru.

Sebagai tindak lanjut dari rumusan butir 3 bersama rumusan yang terkait dengan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian PNS dan Percepatan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS, maka PERHIPTANI telah mengirimkan Surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendorong kebijakan di antaranya :

Mengangkat THL TBPP yang memiliki persyaratan menjadi CPNS dengan payung hukum PP atau melakukan pengangkatan baru dengan memprioritaskan THL TBPP

Catatan :

Surat PERHIPTANI terkait usulan tersebut bernomor :27/ADM?PERHIPTANI/III/2013, 20 Maret 2013

Kita patut berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada PERHIPTANI atas dukungan kepada THL TBPP dan dorongannya kepada KemenPAN-RB agar status kepegawaian THL TBPP diperjelas atau diprioritaskan dalam pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS.

Meski demikian tetap perlu ada catatan dari rumusan usulan tersebut. Jika PP yang menjadi rujukan adalah PP No. 56 Tahun 2012 maka sampai saat ini tidak ada satu personil pun dari 23.000 ribu THL TBPP se-Indonesia yang memenuhi syarat karena terbentur batas usia dan masa kerja yang dipatok per 1 Januari 2006. Oleh karena itu untuk dapat memenuhi usulan PERHIPTANI di atas maka satu-satunya jalan adalah merevisi beberapa ketentuan di dalam PP No. 56 Tahun 2012 khususnya Pasal 5 ayat 4. Hal ini sejalan dengan semangat dan substansi aspirasi THL TBPP dalam menyikapi perkembangan terakhir arah kebijakan Pemerintah di dalam menangani tenaga-tenaga yang memenuhi ketentuan Pasal 16 A ayat 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.

Semoga ada tanggapan positif dari pihak KemenPAN-RB yang tentunya perlu dikawal lebih lanjut oleh agenda versi THL TBPP sendiri.

Para Kafilah tetaplah maju melintasi padang gersang untuk mencapai oase harapan. 

Sumber : Rubrik Birokrasi - Opini Kompasiana, 17 April 2013

Penulis   : Nur Samsu - THL TBPP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

3 komentar:

Anonim mengatakan...

lapor.... !! ada beberapa orang petugas THL-TBPP di Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah yang jarang dan bahkan tidak pernah melaksanakan tugasnya, tetapi kontrak kerjanya tetap diperpanjang setiap tahun. hal seperti ini sangat-sangat merugikan Negara dan juga membuat malu petugas-petugas yang lain yang benar-benar bekerja dengan kejujuran.

Anonim mengatakan...

tu masukan min mohon di tanggapi :)

Anonim mengatakan...

Saya adalah THL-TBPP dari kabupaten Malang, dalam menjalankan kegiatan sehari - hari di lingkup pekerjaan teman-teman THL-TBPP tidak kalah kapasitasnya dibanding dengan penyuluh PNS ;1) untuk wilbin banyak teman-teman THL-TBPP yang membina 2 wilayah binaan, 2) Untuk setiap penyusunan laporan para penyuluh PNS pasrah kepada penyuluh THL_TBPP, 3) Penyusunan Programa Penyuluhan yang mengerjakan THL-TBPP, 4).
Teman-teman THL-TBPP lebih idealis, improviatif dibanding dengan penyuluh PNS. 5) THL-TBPP lebih giat dalam setiap kegiatan pelaksanaan program.

Posting Komentar