Pengantar
Sumber : Rubrik Birokrasi - Opini Kompasiana, 17 April 2013
Penulis : Nur Samsu - THL TBPP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
Sebagai
bagian dari strategi umum perjuangan, pendekatan pembangunan opini di
media merupakan salah satu komponen upaya yang sangat penting. Oleh
karena itu FK THL TBPP Nasional menyambut baik dan mendukung penuh
rekan-rekan yang menempuh jalan tersebut dengan mengirimkan
tulisan-tulisan opini baik dimedia online maupun media cetak.
Kami
mengundang rekan-rekan sekalian untuk berkontribusi mengisi rubrik catatan akun resmi FK THL TBPP Nasional dengan opini seputar pendekatan
kebijakan mengenai status THL TBPP, pandangan tentang masa depan
penyuluhan pertanian, maupun hasil reportase dan kajian evaluasi tentang
program-program yang telah dikerjakan di lapangan.
Kirimkan Opini Anda ke :
Pedang Nusantara – Email : thl_noesa56@yahoo.co.id
Tulisan
akan dimuat di rubrik Catatan Akun Fanpage FK THL TBPP Nasional dengan tetap mencantumkan
Sumber (Penulisnya). Untuk edisi awal kami akan menurunkan 2 (dua)
tulisan yang pernah dimuat di media online Kompasiana.
DELAPAN FAKTA TENTANG THL TBPP
Apa, Siapa dan Bagaimana THL TBPP ?
THL
TBPP adalah singkatan dari Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu
Penyuluh Pertanian (TBPP). THL TBPP adalah tenaga kontrak penyuluh
pertanian yang direkrut oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian
Pertanian RI sejak tahun 2007 – 2009 dan mayoritas tetap bekerja hingga
saat ini. Jumlah THL TBPP seluruh Indonesia – menyebar ke desa-desa di
seantero Nusantara – adalah sebanyak 23.000 personil. Jika dihitung dari
awal perekrutan maka para penyuluh kontrak ini telah mengabdi pada
tugas-tugas negara selama 6 tahun lebih bagi THL TBPP Angkatan I (2007),
5 tahun lebih bagi THL TBPP Angkatan II (2008) dan 4 tahun lebih bagi
THL TBPP Angkatan III (2009).
Sebagai petugas yang
direkrut oleh Pusat dan diperbantukan pada instansi penyuluhan pertanian
di daerah Kabupaten/Kota para penyuluh kontrak ini menjalankan tupoksi
serta mendapatkan kewenangan dalam menjalankan tugas yang sama dengan
penyuluh pertanian PNS. Seragam yang digunakannya pun sama dengan
seragam penyuluh pertanian PNS. Dengan demikian di banyak (mayoritas)
tempat mereka mungkin dikenal oleh masyarakat, khususnya petani sebagai
penyuluh pertanian PNS. Dari penjelasan ini masuk akal jika kemudian THL
TBPP kurang dikenal di tengah masyarakat pedesaan khususnya petani
dalam hal nama, padahal mungkin saja sehari-hari mereka berinteraksi
intens dengan para penyuluh kontrak ini.
Beberapa Fakta tentang THL TBPP
1. Undang-Undang
No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (UUSP3K) memuat ketentuan tentang batasan dan jenis penyuluh
yakni Penyuluh PNS, Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya.
Fakta 1 : THL
TBPP bukan Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya karena penyelenggaraan,
tata kelola serta honor dan BOP THL TBPP berasal dari pos APBN.
Fakta 2 : THL
TBPP bukan Penyuluh PNS karena THL TBPP bukan pegawai tetap melainkan
tenaga kerja berstatus kontrak. Namun demikian THL TBPP menjalankan
tupoksi dan memiliki kewenangan yang sama dengan Penyuluh PNS dalam
melakukan pengawalan program dan pendampingan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani binaan.
2. Pasal
20 ayat 2 UUSP3K beserta penjelasannya memberikan arahan tentang
pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS sekaligus memberikan penekanan
khusus bahwa pengangkatan dan penempatan penyuluh PNSharus menjadi
prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyuluh PNS.
Fakta 3 : THL TBPP direkrut
dalam jumlah awal sekitar 25.000 orang pada 3 (tiga) gelombang
perekrutan untuk memenuhi kekurangan tenaga Penyuluh PNS yang jumlahnya
terus menyusut secara signifikan sejak tahun 1999 hingga tahun 2007.
3. Pasal
16 A ayat 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “untuk
memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan,
pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi
mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan
Nasional.
Fakta 4 : THL TBPP bekerja pada
instansi yang membidangi penyuluhan pertanian dengan tupoksi mengawal
program pembangunan pertanian melalui pembinaan dan pendampingan
kegiatan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani di wilayah desa binaan
masing-masing.
4. Konsideran menimbang diktum
huruf a PP No. 48 Tahun 2005 menyebutkan “bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan sebagian tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, terdapat
pejabat instansi pemerintah mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga
honorer”.
Fakta 5 : Kementerian Pertanian RI
merekrut sekitar 25.000 THL TBPP se-Indonesia dan dalam menjalankan
tupoksinya diperbantukan pada Pemerintah Kabupaten/Kotac.q Satuan Kerja
Pemerintah Daerah (SKPD) yang menangani penyuluhan pertanian.
5. Konsideran menimbang diktum huruf b PP No. 48Tahun 2012 menyebutkan “bahwa tenaga honorer yang telah lama bekerja DAN ATAU tenaganya sangat dibutuhkan oleh Pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam PP ini dapat diangkat menjadi CPNS.
Fakta 6 : Bahwa
hingga saat ini THL TBPP telah bekerja 6 tahun bagi THL TBPP Angkatan
I, 5 tahun bagi THL TBPP Angkatan II, dan 4 tahun bagi THL TBPP Angkatan
III.
Fakta 7 : Pembaharuan atau
perpanjangan kontrak setiap tahun berdasarkan rekomendasi SKPD
Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota sekaligus menunjukkan tenaga
penyuluh kontrak ini sangat dibutuhkan oleh Pemerintah untuk menjalankan
tupoksi sebagaimana dilakukan oleh Penyuluh PNS.
6. Konsideran
menimbang diktum huruf a PP No. 43 Tahun 2007 menyebutkan “bahwa
berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan PP No. 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, beberapa ketentuan mengenai
batas usia dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan lainnya,
belum dapat menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Fakta 8 : Masa
kerja THL TBPP dimulai sejak tahun 2007 bagi THL TBPP Angkatan I, tahun
2008 bagi Angkatan II dan tahun 2009 bagi THL TBPP Angkatan III.
Karena awal masa kerja sebagaimana tersebut di atas inilah maka THL
TBPP tidak terjaring dalam kelompok Tenaga Honorer Kategori I, meskipun
pembiayaan honor dan BOP nya berasal atau bersumber dari dana APBN
7. Konsideran
menimbang diktum huruf b PP No. 43 Tahun 2007 menyebutkan “bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 48 Tahun 2005 dengan PP.
Kebutuhan : Perlu
mengubah atau merevisi beberapa ketentuan di dalam PP No. 56 Tahun 2012
agar bisa akomodatif terhadap terhadap keberadaan THL TBPP, baik
menyangkut batasan kategori maupun kriteria batas usia dan masa kerjanya
dengan titik tolak awal tahun bekerja atau saat direkrut sebagai THL
TBPP.
Aspirasi : Perubahan sebagaimana
diuraikan pada term Kebutuhan di atas selanjutnya diharapkan dan
didorong agar dapat mengantar THL TBPP untuk dapat diangkat menjadi
Penyuluh Pertanian PNS melalu mekanisme Kepres sebagaimana dijabarkan
pada Bagian Lampiran Permenpan No. 233 Tahun 2012.
Relevansi Dukungan PERHIPTANI Pusat
Perhimpunan
Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) adalah organisasi profesi
resmi bagi penyuluh pertanian Indonesia. Kepengurusan DPP PERHIPTANI
yang baru telah menyelenggarakan RAKERNAS X pada tanggal 19 – 21
Pebruari di Jakarta. Rakernas yang mengusung Tema “Peran PERHIPTANI
dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan, Kemandirian Pangan dan Kedaulatan
Pangan” ini telah menghasilkan 15 butir Rumusan Hasil Rakernas.
Di
antara ke-15 butir rumusan tersebut terdapat 2 butir rumusan yang
terkait langsung dengan kelanjutan dan nasib THL TBPP ke depan,yakni
rumusan pada butir 12 dan 13.
Butir 12 : Mempertegas
status THL TBPP terkait dengan klasifikasi penyuluh sesuai UU No.
16/2006 (Penyuluh PNS, Penyuluh Swadaya dan Penyuluh Swasta)
Butir
ini sejalan dengan alur pikir yang dirumuskan di dalam skema perjuangan
terkini THL TBPP, bahwa klasifikasi 3 jenis penyuluh pertanian tersebut
cukup untuk menjadi salah satu dasar pemikiran yang dapat mendorong,
memperjelas dan memproyeksikan posisi THL TBPP pada status yang tepat.
Di
antara ke-3 jenis penyuluh pertanian tersebut dari berbagai segi, THL
TBPP lebih dekat habitatnya dengan posisi Penyuluh Pertanian PNS karena
tupoksi dan kewenangan yang sama serta sumber pembiayaan honor dan BOP
nya yang sama-sama berasal dari pos APBN. Sementara karakteristik
kegiatan Penyuluh Swasta dan Swadaya lebih banyak bersifat partisipatif.
Butir 13 : Mengusulkan agar Tenaga Harian
Lepas –Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) yang memenuhi
persyaratan agar dapat diangkat menjadi CPNS dengan payung hukum
Peraturan Pemerintah dan melaksanakan rekrutmen Penyuluh Pertanian yang
baru.
Sebagai tindak lanjut dari rumusan butir 3
bersama rumusan yang terkait dengan Batas Usia Pensiun Penyuluh
Pertanian PNS dan Percepatan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS,
maka PERHIPTANI telah mengirimkan Surat kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendorong kebijakan di
antaranya :
“Mengangkat THL TBPP yang memiliki
persyaratan menjadi CPNS dengan payung hukum PP atau melakukan
pengangkatan baru dengan memprioritaskan THL TBPP”
Catatan :
Surat PERHIPTANI terkait usulan tersebut bernomor :27/ADM?PERHIPTANI/III/2013, 20 Maret 2013
Kita
patut berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada PERHIPTANI atas
dukungan kepada THL TBPP dan dorongannya kepada KemenPAN-RB agar status
kepegawaian THL TBPP diperjelas atau diprioritaskan dalam pengangkatan
Penyuluh Pertanian PNS.
Meski demikian tetap perlu ada
catatan dari rumusan usulan tersebut. Jika PP yang menjadi rujukan
adalah PP No. 56 Tahun 2012 maka sampai saat ini tidak ada satu personil
pun dari 23.000 ribu THL TBPP se-Indonesia yang memenuhi syarat karena
terbentur batas usia dan masa kerja yang dipatok per 1 Januari 2006.
Oleh karena itu untuk dapat memenuhi usulan PERHIPTANI di atas maka
satu-satunya jalan adalah merevisi beberapa ketentuan di dalam PP No. 56
Tahun 2012 khususnya Pasal 5 ayat 4. Hal ini sejalan dengan semangat
dan substansi aspirasi THL TBPP dalam menyikapi perkembangan terakhir
arah kebijakan Pemerintah di dalam menangani tenaga-tenaga yang memenuhi
ketentuan Pasal 16 A ayat 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
Semoga ada tanggapan positif dari pihak KemenPAN-RB yang tentunya perlu dikawal lebih lanjut oleh agenda versi THL TBPP sendiri.
Para Kafilah tetaplah maju melintasi padang gersang untuk mencapai oase harapan.
Sumber : Rubrik Birokrasi - Opini Kompasiana, 17 April 2013
Penulis : Nur Samsu - THL TBPP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
3 komentar:
lapor.... !! ada beberapa orang petugas THL-TBPP di Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah yang jarang dan bahkan tidak pernah melaksanakan tugasnya, tetapi kontrak kerjanya tetap diperpanjang setiap tahun. hal seperti ini sangat-sangat merugikan Negara dan juga membuat malu petugas-petugas yang lain yang benar-benar bekerja dengan kejujuran.
tu masukan min mohon di tanggapi :)
Saya adalah THL-TBPP dari kabupaten Malang, dalam menjalankan kegiatan sehari - hari di lingkup pekerjaan teman-teman THL-TBPP tidak kalah kapasitasnya dibanding dengan penyuluh PNS ;1) untuk wilbin banyak teman-teman THL-TBPP yang membina 2 wilayah binaan, 2) Untuk setiap penyusunan laporan para penyuluh PNS pasrah kepada penyuluh THL_TBPP, 3) Penyusunan Programa Penyuluhan yang mengerjakan THL-TBPP, 4).
Teman-teman THL-TBPP lebih idealis, improviatif dibanding dengan penyuluh PNS. 5) THL-TBPP lebih giat dalam setiap kegiatan pelaksanaan program.
Posting Komentar