Pages

Banner 468 x 60px

.

24 Apr 2013

Quo Vadis THL TBPP? (Surat Terbuka Kepada Presiden SBY)

4 komentar
S. B. Yudhoyono @SBYudhoyono
Presiden SBY : “Mendengar itu menyempurnakan kepribadian.”
6:45 a. m. Wed, Apr 17
K e p a d a
Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
di J a k a r t a
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
Teriring salam sejahtera serta harapan dan do’a semoga Bapak Presiden dan Ibu Negara – beserta Putera-Putera, Puteri-Puteri Menantu dan Cucu-Cucu Tercinta – senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam lindungan dan rahmat-NYA sehingga dapat lancar beraktivitas sesuai agenda yang telah direncanakan. Aamiin Ya Rabbal alamin
Sebenarnya sudah lama terbersit keinginan untuk mengirim ‘surat curhat’ ini kepada Bapak sebagai Pemimpin Tertinggi dalam Struktur Lembaga-Lembaga Kenegaraan di mana Negara merupakan tempat bernaung secara konstitusional bagi segenap komponen warga bangsa. Dalam konteks demikian maka Negara pun merupakan tempat jujukan pengaduan bilamana ada sebagian anak bangsa memiliki sejumput aspirasi dan harapan. Akan tetapi secara ‘psikologis perorangan’ ternyata sangat tidak mudah. Saya harus mencicil (baca : mengumpulkan) sedikit demi sedikit potongan-potongan nyali untuk dipadukan secara utuh, merangkum dan menyempurnakan bahan-bahan semampu saya, lalu bersabar mencermati dan menunggu saat yang tepat untuk melaksanakannya. Alhamdulillah, momen itu akhirnya tiba ketika Bapak Presiden secara resmi membuka akun di media sosial Twitter. Kesimpulan sederhana saya adalah apabila seseorang telah membuka akun di media sosial maka artinya yang bersangkutan telah menyediakan diri untuk berinteraksi secara terbuka dengan segenap ‘warga penghuni’ media sosial tersebut. Karena itulah pada saat Bapak benar-benar membuka akun resmi Twitter beberapa hari yang lalu, sayapun bulat mengartikan bahwa Bapak Presiden telah siap membuka diri untuk berinteraksi – tentunya dalam kaidah dan etika berkomunikasi santun dan bertanggung jawab – dengan warga penghuni Negeri Twitter, termasuk dengan saya sebagai salah satu dari 1.409.827 pemilik akun Twitter yang menjadi pengikut akun Twitter Bapak Presiden (catatan angka pengikut per hari Minggu, 21 April 2013 – 15:07 WIB). Akhirnya saya berketetapan hati untuk mewujudkan niat lama yang tertunda ini : berkirim surat kepada RI-1 untuk menyampaikan sedikit aspirasi dan harapan.
Bapak Presiden, saya adalah salah satu dari 23.000 ribu lebih personil Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) yang tersebar dan bekerja di seantero wilayah Nusantara. Sehari-hari bertugas mendampingi dan berinteraksi dengan para petani di wilayah binaan masing-masing. Dalam konteks keseluruhan THL TBPP, saya akan menggunakan kata kami pada penuturan selanjutnya.
Kecuali bagi Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani binaan dan pihak-pihak terkait, kami mengakui keberadaan THL TBPP belum begitu dikenal pada lingkup masyarakat luas. Yang mungkin terjadi adalah dalam anggapan mereka, kami THL TBPP ini adalah bagian dari Penyuluh Pertanian PNS karena tupoksi, kewenangan pelaksanaan tugas dan penampilan antara keduanya tidak ada perbedaan. Padahal sesungguhnya status kami adalah Tenaga Penyuluh Pertanian Kontrak.
Jika pada umumnya masyarakat belum mengenal status kami, tentu tidak demikian dengan Bapak Presiden. Dalam catatan kami, Bapak pernah menerima perwakilan THL TBPP Angkatan I (2007) di Istana Bogor pada awal tahun tersebut dalam rangka pelepasan mereka secara simbolis untuk mulai melaksanakan tugas-tugas di lapangan. Oleh karena itu kami tetap yakin bahwa THL TBPP telah tertulis dalam lembar-lembar catatan Bapak, meskipun mungkin saja lembar-lembar itu saat-saat ini sedang terselip.
Sejujurnya pada awal kami direkrut dan memulai tugas, muncul ekspektasi yang tinggi di internal kami bahwa pada saatnya nanti akan ada kebijakan yang memperjelas status kepegawaian kami dari status Tenaga Kontrak Penyuluh Bantu menjadi Penyuluh Pertanian dengan status penuh dan bersifat pegawai tetap. Ekspektasi ini kian menguat pada saat acara Jambore Penyuluh Nasional di Cibodas pada tahun 2008. Bapak Presiden yang berkesempatan hadir pada saat sesi dialog memberikan arahan lisan kepada Menteri Pertanian dan Menteri PAN (sekarang MenPAN-RB) untuk mengatur sebaik-baiknya penyelesaian status bagi THL TBPP.
Kini 6 (enam) tahun sudah berlalu sejak Angkatan I dari kami direkrut pada tahun 2007 atau 7 (tujuh) tahun setelah Undang-Undang No. 16 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) diterbitkan pada tahun 2006 maupun 8 (delapan) tahun sejak gegap gempita tekad besar Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) dicanangkan pada tahun 2005. Hampir sepanjang rentang waktu ini kami THL TBPP telah bahu membahu saling mendukung dan bersama Penyuluh Pertanian PNS untuk mengawal program-program pembangunan pertanian di pedesaan dari sisi pendekatan pengawalan dan pendampingan petani (Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani). Konkretnya 3 (tiga) tahun kami telah bersama pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, 2007 – 2009 dan kebersamaan itu dilanjutkan pada periode pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, 2010 -2013. Sejenak kami berhenti sambil merenung pada titik waktu saat ini, yakni kurang dari 2 (dua) tahun menjelang tutup tahun pemerintahan KIB II ini yakni pada tahun 2014. Kementerian Pertanian sebagai induk dan pusat pengelola penyelenggaraan kegiatan kami – melalui statemen para Pejabat Tingginya – memang pernah menjamin bahwa kami tetap akan dikontrak hingga tahun anggaran 2014. Tapi tidak ada yang menjamin dengan pasti bagaimana kelanjutan kegiatan kami setelah tahun tersebut. Satu hal yang belum kami lakukan adalah bertanya secara resmi dan langsung kepada Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan KIB II.
Bapak Presiden, terus terang pada saat ini ada ‘keresahan kolektif’ bersemayam di dada para THL TBPP se-Indonesia dalam menyikapi ketidakpastian kebijakan periode pemerintahan baru pasca Pemilu 2014 nanti. Namun bukan berarti kami diam berpangku tangan. Sejak awal – pada sekitar tahun 2008/2009 – komunitas THL TBPP se-Indonesia secara sadar menghimpun diri dalam organisasi komunitas bernama FORUM KOMUNIKASI (FK) THL TBPP pada jenjang nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Lewat FK THL TBPP ini serangkai upaya telah, sedang dan akan terus kami lakukan demi tercapainya kejelasan status kepegawaian THL TBPP. Meskipun sampai sejauh ini belum ada hasil berupa titik terang yang pasti, kami tetap meneguhkan tekad, memelihara dan memupuk optimisme sambil secara berkala mengevaluasi dan memperbaharui cara-cara pendekatan kami. Sungguh kami merasa bahwa kami telah melalui rangkaian rute perjalanan berat, sulit dan berliku. Teman-teman kami para pegiat FK THL TBPP semua tingkatan siap menjadi saksi atas pernyataan ini. Dalam hal ini bukan kami bermaksud mengeluh, melainkan kami sangat memfavoritkan dan menggaris bawahi salah satu Tweet Bapak Presiden :
S. B. Yudhoyono @SBYudhoyono
“Tidak pernah ada jalan yang mudah dan lunak untuk mencapai cita-cita yang besar. Mari terus berjuang dan bekerja keras.
*SBY* 6:03 a.m. Thu, Apr 18
Kami sepaham dan sepakat dengan esensi dan substansi “kicauan” tersebut dalam konteks proses yang umumnya terjadi secara alamiah, tapi tentu bukan dalam konteks yang sering diplesetkan oleh candaan ‘publik’ – kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah ?
Mengapa kami tetap bertahan, padahal mungkin oleh sebagian kalangan kami dianggap ngotot atau dalam ungkapan lain ’bermimpi’ ? Tidak lain karena kami yakin – HAQQUL YAQIN – dengan 2 (dua) dasar : 1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (UUSP3K), pada Ketentuan Jenis Penyuluh dan Pasal 20 ayat 2 beserta Penjelasannya, dan 2. Pasal 16 A Undang-Undang No. 43 Tahun 1999, yang jejak aliran kebijakannya dapat kami telusuri dan ikuti hingga peraturan pelaksana setingkat Peraturan Menteri.
Ketentuan dan Pasal terkait UUSP3K di atas telah mengamanatkan serta mengarahkan kebijakan pengangkatan dan penempatan Penyuluh PNS kemudian menekankan secara khusus dalam Penjelasannya bahwa pengangkatan Penyuluh PNS harus menjadi prioritas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga Penyuluh PNS.
Pada sisi lain Pasal 16 A Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 sangat jelas mengamanatkan pengangkatan langsung menjadi PNS bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan nasional demi memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Proses seleksi yang mengatur mekanisme pengangkatan langsung tersebut merujuk pada ketentuan dasar bahwa mereka dipandang telah berjasa dan diperlukan bagi Negara.
Bagi THL TBPP, yang sejarah perekrutannya tidak bisa dipisahkan dari rangkaian pencanangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK), pemenuhan amanat UUSP3K dan implementasi Revitalisasi Penyuluhan Pertanian, cukup memiliki sejumlah fakta bahwa kami telah memenuhi ketentuan dasar Pasal 16 A Undang-Undang No. 43 Tahun 1999. Karena itu wajar jika kami meyakini bahwa THL TBPP adalah salah satu pewaris sah Pasal penting tersebut.
Masalahnya kemudian, pada peraturan pelaksana setingkat Peraturan Pemerintah kesempatan kami terhalang kriteria yang tidak relevan karena tidak berbasis perkembangan kondisi obyektif dinamika perekrutan tenaga-tenaga tertentu yang dibutuhkan oleh Negara tetapi perekrutannya terjadi setelah tahun 2005. Sebagai catatan, THLTBPP direkrut pada rentang waktu tahun 2007 – 2009. Pada titik inilah kami mempertanyakan ketentuan pada kategori ke-4 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 yakni Pasal 5 ayat 4 yang mengurai batas usia dan masa kerja berdasarkan patokan waktu statis yakni per 1 Januari 2006 , yang kemudian menghalangi kami untuk bisa masuk pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS melalui mekanisme KEPRES sebagaimana dijabarkan secara teknis pada Lampiran Permenpan No. 233 Tahun 2012. Bagi kami yang terpenting untuk digarisbawahi adalah ketentuan dasar kategori ke-4 PP No. 56 Tahun 2012 yang menyebut tenaga-tenaga tertentu yang dibutuhkan oleh Negara tapi tidak tersedia atau tidak cukup tersedia (masih kekurangan) di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fakta bahwa kami yang direkrut sejak tahun 2007 dan sampai tahun anggaran 2013 tetap dipekerjakan serta akan tetap diproyeksikan pada tahun anggaran 2014 tentu merupakan bukti nyata bahwa kami memenuhi kriteria sebagai tenaga-tenaga tertentu yang dibutuhkan atau diperlukan oleh Negara tersebut karena kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian PNS.
Bapak Presiden, tentu bukan pada tempatnya apabila kami berpanjang lebar unjuk ketentuan Pasal-pasal PP lebih detil ke hadapan Bapak. Pada intinya kami hanya ingin menyampaikan pandangan bahwa perlu peninjauan kembali terhadap beberapa ketentuan yang menyangkut batasan kategori ke-4 (kategori selain K I, K II dan Dokter pada daerah terpencil). Dalam hubungan ini kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya esensi dukungan PERHIPTANI (Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia) kepada THL TBPP lewat Surat yang dikirim kepada MenPAN-RB tertanggal 20 Maret 2013 dimana salah satu poin usulannya adalah :
“Mengangkat THL TBPP yang memiliki persyaratan menjadi CPNS dengan payung hukum PP atau melakukan pengangkatan baru dengan memprioritaskan THL TBPP”
Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PERHIPTANI atas prakarsa usulan tersebut. Kami merasa bahwa PERHIPTANI berada dalam frekuensi yang sama dengan THL TBPP dalam hal perlunya THL TBPP diproyeksikan menjadi Penyuluh Pertanian PNS demi menjaga dan memastikan kesinambungan generasi Penyuluh Pertanian. Namun demikian realitanya adalah jika PP No. 56 Tahun 2012 masih dalam bentuk yang utuh seperti saat ini, maka tidak ada seorangpun diantara kami yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS karena ketentuan Pasal 5 ayat 4.
Maka jalan tempuh yang mungkin untuk dilakukan guna memenuhi usulan tersebut adalah dengan merevisi ketentuan terkait yang menjadi penghalang bagi THL TBPP atau merancang mekanisme pengangkatan baru yang memprioritaskan terakomodasinya THL TBPP.
Bapak Presiden, bagaimanapun kami harus bersikap proporsional. Pada satu sisi kami wajib bersyukur kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan berterima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak sejak KIB I hingga saat ini, karena telah memberi kesempatan kepada kami – 23.000 THL TBPP se-Indonesia untuk mengabdi pada proses pengawalan program-program pembangunan pertanian. Namun pada sisi lain kami tetap perlu mendorong aspirasi ini demi memperkuat kesatuan dan kesinambungan komponen penyuluh pertanian Indonesia.
Kami tidak pernah bermaksud hendak berhadap-hadapan dengan KemenPAN-RB, Kementan, BKN dan Kemendagri apalagi dengan Lembaga Kepresidenan. Tapi yang kami inginkan adalah adanya kesamaan cara pandang terhadap problem status kepegawaian yang kami hadapi. Maka apapun bentuk penyampaian aspirasi yang mungkin akan kami lakukan lewat agenda resmi Forum Komunikasi THL TBPP pada dasarnya hanyalah dan tetaplah bertitik tolak dari 2 (dua) dasar hulu kebijakan di atas yakni Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (Ketentuan Jenis Penyuluh dan Pasal 20 ayat 2 beserta penjelasannya) serta Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 (Pasal 16 A).
Ijinkan kami mengibaratkan Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden sebagai busur kebijakan yang tengah membidikkan kami THL TBPP sebagai anak panah ke arah titik bidang sasaran tertentu. Kami sangat mengharapkan agar bidikan itu diarahkan pada titik terbaik dan tepat serta dilakukan sebelum periode pemerintahan KIB II ini usai. Kami sungguh sangat tidak berharap periode ini terlewati tanpa kepastian kebijakan apapun bagi kami. Bagaimanapun – jika hal demikian yang terjadi - maka publik akan menilai bahwa pada akhirnya kami THL TBPP hanyalah merupakan produk kebijakan yang terbengkalai alias tanpa penyelesaian akhir yang semestinya.
Tetapi kami yakin dan berharap pada satu hal, sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Amerika Serikat ke-33 Harry S Truman (1945 – 1953) : “semua urusan selesai di meja Presiden”. Bapak Presiden lah tumpuan harapan terakhir kami, 23.000 THL TBPP se-Indonesia di bawah perkenan dan ridha Allah SWT.
Bapak Presiden, demikian tutur cerita cukup panjang yang dapat kami sampaikan pada Bapak. Mohon maaf apabila di dalamnya banyak terselip untai kata yang kurang sepatutnya. Kami berharap dan ikut berdo’a dengan tulus agar KIB II di bawah kepemimpinan Bapak Presiden dapat menyelesaikan agenda-agenda pemerintahan dengan tuntas dan sempurna hingga akhir periode pemerintahan.
Tidak lupa kami mengucapkan Selamat Hari Kartini kepada Ibu Negara Hj. Ani Yudhoyono, Para Puteri Menantu, Cucu Tercinta “Kartini Kecil” Almira Tungga Dewi Yudhoyono, Ibu-Ibu/Istri-Istri Menteri KIB II, Para Wanita Indonesia seluruhnya tanpa kecuali, Ibu-Ibu kami tercinta, Saudara-Saudara Perempuan kami tercinta, Istri-Istri dan Anak-Anak Perempuan kami tercinta serta tentu saja rekan-rekan kami Para Srikandi THL TBPP yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Sangat relevan kiranya semboyan Hari Kartini “Habis Gelap Terbitlah Terang” untuk diucapkan pada saat ini sebagai bentuk dukungan demi terwujudnya sebuah harapan bagi masa depan yang lebih baik.
Sekian.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakutuhu
Bumi Nusantara, 21 April 2013
Salam Takzim
NUR SAMSU
THL TBPP 2008
Tembusan
Kepada Yth :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta
2. Menteri Pertanian di Jakarta
3. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
4. Badan Kepegawaian Negara di Jakarta
5. Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Nasional di Jakarta
6. Ketua Umum PERHIPTANI di Jakarta
7. Ketua Umum Forum Komunikasi THL TBPP Nasional di Jakarta

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih kami ucapkan kepada NUR SAMSU, yang telah bersusa payah menperjuangkan aspirasi dan harapan kita thl-tbpp se indonesia via media sosial twitter kepada Bpk Presiden RI, semoga apa yang kita perjuangkan selama ini agar dapat tercapai hendaknya. Amin, dari sabarudin, Sp thl-tbpp Aceh Barat provinsi Aceh

Anonim mengatakan...

Terimaksih buat p Nur Samsu, mari trus berjuang hingga tercapai tujuan bersama THL TBPP se-Indonesia.THL=PNS(Status sama, kinerja harus lebih baik)Amien.....

Anonim mengatakan...

Selamat atas keberanian Nur Samsu yang telah memperjuangkan seluruh keluarga THL Deptan yang terkatung-katung. Saya yang sekilas merenungi nasib para pemomong tani non PNS dengan tekun dan teliti sesuai tupoksi dari Deptan merasa prihatin walau tak kuasa berbuat apapun. Cuma berdoa kepada Allah swt mudah-mudahan para punggawa negeri ini segera terbuka mata hatinya. Amin

sumadi mengatakan...

Kami turut mendukung usaha-usaha tmn2 THL TBPP, Semoga meraih yang dicita-citakan dan Selalu Sukses. Allahumma Amin! (Madi-Magelang).

Posting Komentar