S. B. Yudhoyono @SBYudhoyono
Presiden SBY : “Mendengar itu menyempurnakan kepribadian.”
6:45 a. m. Wed, Apr 17
K e p a d a
Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
di J a k a r t a
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu
Teriring salam
sejahtera serta harapan dan do’a semoga Bapak Presiden dan Ibu Negara –
beserta Putera-Putera, Puteri-Puteri Menantu dan Cucu-Cucu Tercinta –
senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat dan selalu dalam lindungan dan
rahmat-NYA sehingga dapat lancar beraktivitas sesuai agenda yang telah
direncanakan. Aamiin Ya Rabbal alamin
Sebenarnya sudah lama
terbersit keinginan untuk mengirim ‘surat curhat’ ini kepada Bapak
sebagai Pemimpin Tertinggi dalam Struktur Lembaga-Lembaga Kenegaraan di
mana Negara merupakan tempat bernaung secara konstitusional bagi segenap
komponen warga bangsa. Dalam konteks demikian maka Negara pun merupakan
tempat jujukan pengaduan bilamana ada sebagian anak bangsa memiliki
sejumput aspirasi dan harapan. Akan tetapi secara ‘psikologis
perorangan’ ternyata sangat tidak mudah. Saya harus mencicil (baca :
mengumpulkan) sedikit demi sedikit potongan-potongan nyali untuk
dipadukan secara utuh, merangkum dan menyempurnakan bahan-bahan semampu
saya, lalu bersabar mencermati dan menunggu saat yang tepat untuk
melaksanakannya. Alhamdulillah,
momen itu akhirnya tiba ketika Bapak Presiden secara resmi membuka akun
di media sosial Twitter. Kesimpulan sederhana saya adalah apabila
seseorang telah membuka akun di media sosial maka artinya yang
bersangkutan telah menyediakan diri untuk berinteraksi secara terbuka
dengan segenap ‘warga penghuni’ media sosial tersebut. Karena itulah
pada saat Bapak benar-benar membuka akun resmi Twitter beberapa hari
yang lalu, sayapun bulat mengartikan bahwa Bapak Presiden telah siap
membuka diri untuk berinteraksi – tentunya dalam kaidah dan etika
berkomunikasi santun dan bertanggung jawab – dengan warga penghuni
Negeri Twitter, termasuk dengan saya sebagai salah satu dari 1.409.827
pemilik akun Twitter yang menjadi pengikut akun Twitter Bapak Presiden
(catatan angka pengikut per hari Minggu, 21 April 2013 – 15:07 WIB).
Akhirnya saya berketetapan hati untuk mewujudkan niat lama yang tertunda
ini : berkirim surat kepada RI-1 untuk menyampaikan sedikit aspirasi
dan harapan.
Bapak Presiden, saya
adalah salah satu dari 23.000 ribu lebih personil Tenaga Harian Lepas
(THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) yang tersebar dan bekerja
di seantero wilayah Nusantara. Sehari-hari bertugas mendampingi dan
berinteraksi dengan para petani di wilayah binaan masing-masing. Dalam
konteks keseluruhan THL TBPP, saya akan menggunakan kata kami pada
penuturan selanjutnya.
Kecuali bagi Kelompok
Tani dan Gabungan Kelompok Tani binaan dan pihak-pihak terkait, kami
mengakui keberadaan THL TBPP belum begitu dikenal pada lingkup
masyarakat luas. Yang mungkin terjadi adalah dalam anggapan mereka, kami
THL TBPP ini adalah bagian dari Penyuluh Pertanian PNS karena tupoksi,
kewenangan pelaksanaan tugas dan penampilan antara keduanya tidak ada
perbedaan. Padahal sesungguhnya status kami adalah Tenaga Penyuluh
Pertanian Kontrak.
Jika pada umumnya
masyarakat belum mengenal status kami, tentu tidak demikian dengan Bapak
Presiden. Dalam catatan kami, Bapak pernah menerima perwakilan THL TBPP
Angkatan I (2007) di Istana Bogor pada awal tahun tersebut dalam rangka
pelepasan mereka secara simbolis untuk mulai melaksanakan
tugas-tugas di lapangan. Oleh karena itu kami tetap yakin bahwa THL
TBPP telah tertulis dalam lembar-lembar catatan Bapak, meskipun mungkin
saja lembar-lembar itu saat-saat ini sedang terselip.
Sejujurnya pada awal
kami direkrut dan memulai tugas, muncul ekspektasi yang tinggi di
internal kami bahwa pada saatnya nanti akan ada kebijakan yang
memperjelas status kepegawaian kami dari status Tenaga Kontrak Penyuluh
Bantu menjadi Penyuluh Pertanian dengan status penuh dan bersifat
pegawai tetap. Ekspektasi ini kian menguat pada saat acara Jambore
Penyuluh Nasional di Cibodas pada tahun 2008. Bapak Presiden yang
berkesempatan hadir pada saat sesi dialog memberikan arahan lisan kepada
Menteri Pertanian dan Menteri PAN (sekarang MenPAN-RB) untuk mengatur
sebaik-baiknya penyelesaian status bagi THL TBPP.
Kini 6 (enam) tahun
sudah berlalu sejak Angkatan I dari kami direkrut pada tahun 2007 atau 7
(tujuh) tahun setelah Undang-Undang No. 16 tentang Sistem Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) diterbitkan pada tahun 2006
maupun 8 (delapan) tahun sejak gegap gempita tekad besar Revitalisasi
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) dicanangkan pada tahun 2005.
Hampir sepanjang rentang waktu ini kami THL TBPP telah bahu membahu
saling mendukung dan bersama Penyuluh Pertanian PNS untuk mengawal
program-program pembangunan pertanian di pedesaan dari sisi pendekatan
pengawalan dan pendampingan petani (Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok
Tani). Konkretnya 3 (tiga) tahun kami telah bersama pemerintahan Kabinet
Indonesia Bersatu (KIB) I, 2007 – 2009 dan kebersamaan itu dilanjutkan
pada periode pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, 2010
-2013. Sejenak kami berhenti sambil merenung pada titik waktu saat ini,
yakni kurang dari 2 (dua) tahun menjelang tutup tahun pemerintahan KIB
II ini yakni pada tahun 2014. Kementerian Pertanian sebagai induk dan
pusat pengelola penyelenggaraan kegiatan kami – melalui statemen para
Pejabat Tingginya – memang pernah menjamin bahwa kami tetap akan
dikontrak hingga tahun anggaran 2014. Tapi tidak ada yang menjamin
dengan pasti bagaimana kelanjutan kegiatan kami setelah tahun tersebut.
Satu hal yang belum kami lakukan adalah bertanya secara resmi dan
langsung kepada Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan KIB II.
Bapak Presiden, terus
terang pada saat ini ada ‘keresahan kolektif’ bersemayam di dada para
THL TBPP se-Indonesia dalam menyikapi ketidakpastian kebijakan periode
pemerintahan baru pasca Pemilu 2014 nanti. Namun bukan berarti kami diam
berpangku tangan. Sejak awal – pada sekitar tahun 2008/2009 – komunitas
THL TBPP se-Indonesia secara sadar menghimpun diri dalam organisasi
komunitas bernama FORUM KOMUNIKASI (FK) THL TBPP pada jenjang nasional,
provinsi dan kabupaten/kota. Lewat FK THL TBPP ini serangkai upaya
telah, sedang dan akan terus kami lakukan demi tercapainya kejelasan
status kepegawaian THL TBPP. Meskipun sampai sejauh ini belum ada hasil
berupa titik terang yang pasti, kami tetap meneguhkan tekad, memelihara
dan memupuk optimisme sambil secara berkala mengevaluasi dan
memperbaharui cara-cara pendekatan kami. Sungguh kami merasa bahwa kami
telah melalui rangkaian rute perjalanan berat, sulit dan berliku. Teman-teman
kami para pegiat FK THL TBPP semua tingkatan siap menjadi saksi atas
pernyataan ini. Dalam hal ini bukan kami bermaksud mengeluh, melainkan
kami sangat memfavoritkan dan menggaris bawahi salah satu Tweet Bapak
Presiden :
S. B. Yudhoyono @SBYudhoyono
“Tidak pernah ada jalan yang mudah dan lunak untuk mencapai cita-cita yang besar. Mari terus berjuang dan bekerja keras. “
*SBY* 6:03 a.m. Thu, Apr 18
Kami sepaham dan
sepakat dengan esensi dan substansi “kicauan” tersebut dalam konteks
proses yang umumnya terjadi secara alamiah, tapi tentu bukan dalam
konteks yang sering diplesetkan oleh candaan ‘publik’ – kalau bisa
dipersulit kenapa harus dipermudah ?
Mengapa kami tetap
bertahan, padahal mungkin oleh sebagian kalangan kami dianggap ngotot
atau dalam ungkapan lain ’bermimpi’ ? Tidak lain karena kami yakin –
HAQQUL YAQIN – dengan 2 (dua) dasar : 1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2006
(UUSP3K), pada Ketentuan Jenis Penyuluh dan Pasal 20 ayat 2 beserta
Penjelasannya, dan 2. Pasal 16 A Undang-Undang No. 43 Tahun 1999, yang
jejak aliran kebijakannya dapat kami telusuri dan ikuti hingga peraturan
pelaksana setingkat Peraturan Menteri.
Ketentuan dan Pasal
terkait UUSP3K di atas telah mengamanatkan serta mengarahkan kebijakan
pengangkatan dan penempatan Penyuluh PNS kemudian menekankan secara
khusus dalam Penjelasannya bahwa pengangkatan
Penyuluh PNS harus menjadi prioritas oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga Penyuluh PNS.
Pada sisi lain Pasal 16 A Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 sangat jelas mengamanatkan pengangkatan
langsung menjadi PNS bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang
menunjang kepentingan nasional demi memperlancar pelaksanaan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan. Proses seleksi yang mengatur
mekanisme pengangkatan langsung tersebut merujuk pada ketentuan dasar
bahwa mereka dipandang telah berjasa dan diperlukan bagi Negara.
Bagi THL TBPP, yang
sejarah perekrutannya tidak bisa dipisahkan dari rangkaian pencanangan
Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK), pemenuhan
amanat UUSP3K dan implementasi Revitalisasi Penyuluhan Pertanian, cukup
memiliki sejumlah fakta bahwa kami telah memenuhi
ketentuan dasar Pasal 16 A Undang-Undang No. 43 Tahun 1999. Karena itu
wajar jika kami meyakini bahwa THL TBPP adalah salah satu pewaris sah
Pasal penting tersebut.
Masalahnya kemudian,
pada peraturan pelaksana setingkat Peraturan Pemerintah kesempatan kami
terhalang kriteria yang tidak relevan karena tidak berbasis perkembangan
kondisi obyektif dinamika perekrutan tenaga-tenaga tertentu yang
dibutuhkan oleh Negara tetapi perekrutannya terjadi setelah tahun 2005.
Sebagai catatan, THLTBPP direkrut pada rentang waktu tahun 2007 – 2009.
Pada titik inilah kami mempertanyakan ketentuan pada kategori ke-4
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 yakni Pasal 5 ayat 4 yang
mengurai batas usia dan masa kerja berdasarkan patokan waktu statis
yakni per 1 Januari 2006 , yang kemudian menghalangi kami untuk bisa
masuk pengaturan pengangkatan langsung menjadi PNS melalui mekanisme
KEPRES sebagaimana dijabarkan secara teknis pada Lampiran Permenpan No.
233 Tahun 2012. Bagi kami yang terpenting untuk digarisbawahi adalah
ketentuan dasar kategori ke-4 PP No. 56 Tahun 2012 yang menyebut
tenaga-tenaga tertentu yang dibutuhkan oleh Negara tapi tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia (masih kekurangan) di kalangan Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Fakta bahwa kami yang direkrut sejak tahun 2007 dan sampai
tahun anggaran 2013 tetap dipekerjakan serta akan tetap diproyeksikan
pada tahun anggaran 2014 tentu merupakan bukti nyata bahwa kami memenuhi
kriteria sebagai tenaga-tenaga tertentu yang dibutuhkan atau diperlukan
oleh Negara tersebut karena kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian PNS.
Bapak Presiden, tentu
bukan pada tempatnya apabila kami berpanjang lebar unjuk ketentuan
Pasal-pasal PP lebih detil ke hadapan Bapak. Pada intinya kami hanya
ingin menyampaikan pandangan bahwa perlu peninjauan kembali terhadap
beberapa ketentuan yang menyangkut batasan kategori ke-4 (kategori
selain K I, K II dan Dokter pada daerah terpencil). Dalam hubungan ini
kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya esensi dukungan PERHIPTANI
(Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia) kepada THL TBPP lewat Surat
yang dikirim kepada MenPAN-RB tertanggal 20 Maret 2013 dimana salah satu
poin usulannya adalah :
“Mengangkat
THL TBPP yang memiliki persyaratan menjadi CPNS dengan payung hukum PP
atau melakukan pengangkatan baru dengan memprioritaskan THL TBPP”
Kami sangat berterima
kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PERHIPTANI
atas prakarsa usulan tersebut. Kami merasa bahwa PERHIPTANI berada
dalam frekuensi yang sama dengan THL TBPP dalam hal perlunya THL TBPP
diproyeksikan menjadi Penyuluh Pertanian PNS demi menjaga dan memastikan
kesinambungan generasi Penyuluh Pertanian. Namun demikian realitanya
adalah jika PP No. 56 Tahun 2012 masih dalam bentuk yang utuh seperti
saat ini, maka tidak ada seorangpun diantara kami yang memenuhi
persyaratan untuk diangkat menjadi PNS karena ketentuan Pasal 5 ayat 4.
Maka jalan tempuh yang
mungkin untuk dilakukan guna memenuhi usulan tersebut adalah dengan
merevisi ketentuan terkait yang menjadi penghalang bagi THL TBPP atau
merancang mekanisme pengangkatan baru yang memprioritaskan
terakomodasinya THL TBPP.
Bapak Presiden,
bagaimanapun kami harus bersikap proporsional. Pada satu sisi kami wajib
bersyukur kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan berterima kasih serta
memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah di bawah
kepemimpinan Bapak sejak KIB I hingga saat ini, karena telah memberi
kesempatan kepada kami – 23.000 THL TBPP se-Indonesia untuk mengabdi
pada proses pengawalan program-program pembangunan pertanian. Namun pada
sisi lain kami tetap perlu mendorong aspirasi ini demi memperkuat
kesatuan dan kesinambungan komponen penyuluh pertanian Indonesia.
Kami tidak pernah
bermaksud hendak berhadap-hadapan dengan KemenPAN-RB, Kementan, BKN dan
Kemendagri apalagi dengan Lembaga Kepresidenan. Tapi yang kami inginkan
adalah adanya kesamaan cara pandang terhadap problem status kepegawaian
yang kami hadapi. Maka apapun bentuk penyampaian aspirasi yang mungkin
akan kami lakukan lewat agenda resmi Forum Komunikasi THL TBPP pada
dasarnya hanyalah dan tetaplah bertitik tolak dari 2 (dua) dasar hulu
kebijakan di atas yakni Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 (Ketentuan Jenis
Penyuluh dan Pasal 20 ayat 2 beserta penjelasannya) serta Undang-Undang
No. 43 Tahun 1999 (Pasal 16 A).
Ijinkan kami
mengibaratkan Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden sebagai
busur kebijakan yang tengah membidikkan kami THL TBPP sebagai anak panah
ke arah titik bidang sasaran tertentu. Kami sangat mengharapkan agar
bidikan itu diarahkan pada titik terbaik dan tepat serta dilakukan
sebelum periode pemerintahan KIB II ini usai. Kami sungguh sangat tidak
berharap periode ini terlewati tanpa kepastian kebijakan apapun bagi
kami. Bagaimanapun – jika hal demikian yang terjadi - maka publik akan
menilai bahwa pada akhirnya kami THL TBPP hanyalah merupakan produk
kebijakan yang terbengkalai alias tanpa penyelesaian akhir yang
semestinya.
Tetapi kami yakin dan
berharap pada satu hal, sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Amerika
Serikat ke-33 Harry S Truman (1945 – 1953) : “semua urusan selesai di meja Presiden”. Bapak Presiden lah tumpuan harapan terakhir kami, 23.000 THL TBPP se-Indonesia di bawah perkenan dan ridha Allah SWT.
Bapak Presiden,
demikian tutur cerita cukup panjang yang dapat kami sampaikan pada
Bapak. Mohon maaf apabila di dalamnya banyak terselip untai kata yang
kurang sepatutnya. Kami berharap dan ikut berdo’a dengan tulus agar KIB
II di bawah kepemimpinan Bapak Presiden dapat menyelesaikan
agenda-agenda pemerintahan dengan tuntas dan sempurna hingga akhir
periode pemerintahan.
Tidak lupa kami
mengucapkan Selamat Hari Kartini kepada Ibu Negara Hj. Ani Yudhoyono,
Para Puteri Menantu, Cucu Tercinta “Kartini Kecil” Almira Tungga Dewi
Yudhoyono, Ibu-Ibu/Istri-Istri Menteri KIB II, Para Wanita Indonesia
seluruhnya tanpa kecuali, Ibu-Ibu kami tercinta, Saudara-Saudara
Perempuan kami tercinta, Istri-Istri dan
Anak-Anak Perempuan kami tercinta serta tentu saja rekan-rekan kami
Para Srikandi THL TBPP yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara.
Sangat relevan kiranya semboyan Hari Kartini “Habis Gelap Terbitlah Terang” untuk diucapkan pada saat ini sebagai bentuk dukungan demi terwujudnya sebuah harapan bagi masa depan yang lebih baik.
Sekian.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakutuhu
Bumi Nusantara, 21 April 2013
Salam Takzim
NUR SAMSU
THL TBPP 2008
Tembusan
Kepada Yth :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta
2. Menteri Pertanian di Jakarta
3. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
4. Badan Kepegawaian Negara di Jakarta
5. Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Nasional di Jakarta
6. Ketua Umum PERHIPTANI di Jakarta
7. Ketua Umum Forum Komunikasi THL TBPP Nasional di Jakarta
4 komentar:
Terima kasih kami ucapkan kepada NUR SAMSU, yang telah bersusa payah menperjuangkan aspirasi dan harapan kita thl-tbpp se indonesia via media sosial twitter kepada Bpk Presiden RI, semoga apa yang kita perjuangkan selama ini agar dapat tercapai hendaknya. Amin, dari sabarudin, Sp thl-tbpp Aceh Barat provinsi Aceh
Terimaksih buat p Nur Samsu, mari trus berjuang hingga tercapai tujuan bersama THL TBPP se-Indonesia.THL=PNS(Status sama, kinerja harus lebih baik)Amien.....
Selamat atas keberanian Nur Samsu yang telah memperjuangkan seluruh keluarga THL Deptan yang terkatung-katung. Saya yang sekilas merenungi nasib para pemomong tani non PNS dengan tekun dan teliti sesuai tupoksi dari Deptan merasa prihatin walau tak kuasa berbuat apapun. Cuma berdoa kepada Allah swt mudah-mudahan para punggawa negeri ini segera terbuka mata hatinya. Amin
Kami turut mendukung usaha-usaha tmn2 THL TBPP, Semoga meraih yang dicita-citakan dan Selalu Sukses. Allahumma Amin! (Madi-Magelang).
Posting Komentar