Salam Semangat,
Pekan
ini adalah pekan ke-3 bulan Mei 2013. Setelah pekan terakhir nanti kita
akan segera memasuki bulan Juni. Ada apa dengan bulan Mei dan Juni ?
Kedua bulan yang letaknya berdampingan ini merupakan bulan-bulan
bersejarah bagi dunia pertanian kita pada umumnya, maupun dunia
penyuluhan pertanian pada khususnya saat memasuki abad ke-21 atau pasca
tahun 2000. Berikut ini sekilas catatan peristiwa bersejarah bagi dunia
penyuluhan pertanian serta keterkaitannya dengan komunitas Tenaga Harian
Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) yang terjadi pada bulan
Mei dan Juni.
20 Mei 2006
Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, pada tanggal 20 Mei 2006 telah dicanangkan Hari Kebangkitan Penyuluhan Pertanian.
11 Juni 2005
Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Salah satu penjabaran konseptual dari semangat RPPK adalah lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K).
20 Juni 2009
Komunitas THL TBPP menghimpun diri dalam organisasi bernama Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK THL TBPP) pada tingkat nasional, yang kemudian diikuti oleh pembentukan organisasi yang sama pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.
Refleksi Perjalanan THL TBPP Sebagai Bagian Dari Satuan Pengawalan Program Pembangunan Pertanian Pada Periode KIB I dan KIB II
Sejarah perekrutan THL TBPP tidak bisa dilepaskan dari rangkaian pencanangan RPPK, kelahiran UUSP3K dan pencanangan revitalisasi penyuluhan pertanian. THL TBPP adalah salah satu output nyata dari rangkaian kebijakan tersebut. THL TBPP adalah bagian tak terpisahkan dari semangat yang terkandung dalam substansi rumusan kebijakan-kebijakan tersebut. Singkat kata THL TBPP adalah darah daging semangat RPPK, UUSP3K dan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian.
Kini 7 (tujuh) tahun sudah berlalu sejak titik waktu serangkai semangat tersebut diletupkan pertama kali. Selama itu pula seiring dengan pelaksanaan tugas-tugas di lapangan, kita telah berinteraksi intens dengan institusi atau kelembagaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan tentu saja dengan mitra penyuluh yakni para petani (pelaku utama) di wilayah desa binaan.
Sejauh ini kita telah menjalankan tugas-tugas dengan tupoksi yang sama persis dengan yang dijalankan oleh Penyuluh Pertanian PNS. Artinya, dalam kerangka dan arah kebijakan UUSP3K kita berada dalam posisi atau mengemban tugas Penyuluh Pertanian PNS, namun demikian kita bukan Penyuluh Pertanian PNS. Kita juga bukan termasuk kelompok penyuluh swasta maupun penyuluh swadaya karena penyelenggaraan dan pembiayaan menyangkut honor dan BOP kita ditanggung oleh negara. Dalam kaitan ini kegiatan penyuluhan swasta dan penyuluhan swadaya lebih banyak bersifat partisipatif dan pembiayaan penyelenggaraannya ditanggung secara mandiri. Dengan mencermati seluruh ketentuan menyangkut jenis penyuluh di dalam UUSP3K, maka menjadi jelas bagi kita bahwa UU tersebut menafikan keberadaan penyuluh di luar ketiga kategori penyuluh yang telah disebutkan di atas. Jelasnya, secara definitif UUSP3K tidak mengenal bentuk dan keberadaan penyuluh kontrak maupun penyuluh pegawai tidak tetap – melainkan hanya ada penyuluh PNS, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
Ambiguitas antara antara aspek tupoksi dan status kepegawaian THL TBPP inilah yang menjadi persoalan serius kita sejak awal direkrut hingga perjalanan pengabdian sampai saat ini. Serangkai upaya telah kita jalankan untuk mendapatkan status kepegawaian yang jelas. Selama ini upaya yang kita lakukan memang lebih mengedepankan aspek pendekatan persuasif melalui penyampaian aspirasi secara formal oleh perwakilan kita. Pendekatan kepada pihak legislatif cq Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah kita lakukan selama masa pembahasan RPP Tenaga Honorer pada akhir tahun 2009 hingga menjelang pertengahan tahun 2010. Demikian pula pendekatan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah kita lakukan beberapa kali. Tapi selama itu pula respon yang kita terima lebih banyak bersifat jawaban-jawaban atau tanggapan normatif semacam janji-janji yang hingga saat ini tidak berbuah realisasi ataupun jawaban-jawaban di luar harapan kita bersama.
Belajar dari pencapaian tersebut di atas ditambah masukan-masukan atau aspirasi dari teman-teman THL TBPP di daerah serta dengan mempertimbangan limit waktu “injury time” yang semakin dekat, maka dipandang perlu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola perjuangan kita untuk dapat menemukan rumusan dan pola upaya baru dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan pelaksanaan berupa penyiapan langkah-langkah bersama yang lebih terpadu. Atas dasar pertimbangan inilah maka FK THL TBPP Nasional bersama Perwakilan FK THL TBPP Provinsi se-Jawa menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Yogyakarta pada tanggal 9 Maret 2013. Rakor ini kemudian menyepakati untuk membentuk Tim-Tim Kerja dengan lingkup dan fokus kerja masing-masing.
Tim 1 membawahi tugas mengawal perkembangan RUU ASN. Tim 2 fokus pada kajian hukum status kepegawaian THL TBPP serta penyiapan langkah-langkah atau upaya dengan pendekatan dari aspek hukum. Sementara Tim 3 mendapatkan tugas memback up dan menyiapkan langkah dukungan kolektif teman-teman THL TBPP se-Indonesia untuk menguatkan corong artikulasi penyampaian aspirasi dalam bentuk yang telah dipersiapkan oleh Tim tersebut. Teman-teman THL TBPP se-Indonesia tinggal bersiap atau menyiapkan diri karena pada saat yang dekat akan ada arahan resmi terkait teknis pelaksanaan dukungan kolektif tersebut.
Untuk menyelaraskan pemahaman dan demi meneguhkan keyakinan kita bersama bahwa arah perjuangan kita berada pada track yang benar berikut ini mari kita cermati bersama paparan singkat landasan perjuangan yang saat ini tengah kita tempuh.
Landasan Konstitusional 1 : Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara”
Sadar akan kedudukan dirinya sebagai Tenaga Kontrak yang berada pada posisi yang lemah secara orang per orang, maka para THL TBPP bersatu dalam himpunan organisasi bernama Forum Komunikasi THL TBPP atau disingkat FK THL TBPP pada tingkat Nasional, Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Landasan Konstitusional 2 : Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Secara kolektif dan terkoordinasi melalui FK THL TBPP pada semua tingkatan para penyuluh pertanian kontrak ini terus meretas jalan perjuangan untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dari sekedar menjadi tenaga kontrak dengan rata-rata 10 bulan masa kontrak setiap tahun untuk bisa diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS dengan tupoksi yang sama sesuai amanat Undang Undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K).
Landasan Konstitusional 3 : Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
THL TBPP menjalankan kontrak kerja dengan Kementan selama 10 (sepuluh) bulan pada tiap Tahun Anggaran. Sedangkan pada 2 (dua) bulan yang tersisa – karena mayoritas THL TBPP tetap bekerja menjalankan tugas-tugas pendampingan petani – Kementan melalui BPPSDMP mengirimkan Surat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar mengalokasikan anggaran untuk memberikan honor dan BOP bagi THL TBPP pada bulan-bulan tersebut. Respon Pemerintah Daerah terhadap dorongan kebijakan ini tentu beragam. Hanya sebagian kecil Kabupaten/Kota yang memberikan honor sebesar yang diberikan Pusat, sementara sebagian besar berada pada kisaran kurang dari nominal UMK.
Selama masa kontrak yang dimulai sejak tahun 2007 nominal atau besaran honor dan BOP hingga saat ini masih tetap berdasarkan angka penetapan awal. Padahal selama masa pengabdian hingga saat ini telah terjadi inflasi yang cukup jauh atas harga barang-barang dan jasa.
Landasan Yuridis
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 telah memberikan arah pengaturan pengangkatan menjadi PNS bagi tenaga-tenaga yang telah bekerja pada instansi Pemerintah yang menunjang kepentingan nasional. Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999 menyebutkan dengan jelas : (1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional, (2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam penjelasan terhadap Pasal 16 A ayat (1) disebutkan : Pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan secara sangat selektif bagi mereka yang dipandang telah berjasa dan diperlukan bagi Negara.
Disamping itu UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) telah menetapkan batasan dan pengelompokan penyuluh yakni : 1) Penyuluh PNS, 2) Penyuluh Swasta, dan 3) Penyuluh Swadaya (Bab VI tentang Tenaga Penyuluh, Pasal 20 ayat (1)).
UUSP3K mengamanatkan tentang pengangkatan penyuluh PNS. Pasal 20 ayat (2) UU ini menyebutkan : Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan terhadap ayat (2) ditegaskan bahwa pengangkatan penyuluh pegawai negeri sipil harus mendapat prioritas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh Pegawai Negeri Sipil.
Landasan Sosiologis
Penyuluhan pertanian sebagai bagian integral pembangunan pertanian merupakan salah satu upaya pemberdayaan petani dan pelaku usaha pertanian lain untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraannya.
Saat ini ada 20 juta Petani di Indonesia, bila satu orang petani menanggung beban keluarga sejumlah 4 orang, maka sektor pertanian menghidupi 80 juta penduduk Indonesia. Meski demikian sektor pertanian masih dirundung berbagai persoalan. Ketahanan pangan kita masih rawan, meskipun pada 2011 sampai dengan 2012 Kementerian Pertanian menyatakan produksi beras masih surplus. Sadar akan hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembangunan fisik infrastruktur pertanian, antisipasi perubahan iklim dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian.
Kementerian Pertanian berupaya melakukan percepatan pembangunan pertanian antara lain ditempuh melalui Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dengan kebijakan 1 (satu) desa 1 (satu) penyuluh guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani dan keluarganya dengan merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian sebanyak pada tahun 2007, 2008 dan 2009 yang ditempatkan di desa dalam wilayah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penutup
Itulah kerangka dan dasar perjuangan yang melandasi upaya yang tengah dan akan kita tempuh untuk dapat melanjutkan darma bakti di bidang penyuluhan pertanian dengan berbaju status kepegawaian yang jelas serta dipayungi oleh dasar hukum yang pasti. Mari kita berdoa dan mendukung dengan sepenuhnya agar Tim-Tim Kerja yang saat ini tengah berkutat dengan persiapan langkah upaya terpadu tersebut dapat melaksanakan tugas sesuai timeline yang telah ditetapkan. Sekali lagi harap teman-teman THL TBPP se-Indonesia di bawah koordinasi FK THL TBPP Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing mulai menyiapkan diri. Kita berupaya maksimal untuk dapat menuntaskan urusan kita ini selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2013.
20 Mei 2006
Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, pada tanggal 20 Mei 2006 telah dicanangkan Hari Kebangkitan Penyuluhan Pertanian.
11 Juni 2005
Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Salah satu penjabaran konseptual dari semangat RPPK adalah lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K).
20 Juni 2009
Komunitas THL TBPP menghimpun diri dalam organisasi bernama Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK THL TBPP) pada tingkat nasional, yang kemudian diikuti oleh pembentukan organisasi yang sama pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.
Refleksi Perjalanan THL TBPP Sebagai Bagian Dari Satuan Pengawalan Program Pembangunan Pertanian Pada Periode KIB I dan KIB II
Sejarah perekrutan THL TBPP tidak bisa dilepaskan dari rangkaian pencanangan RPPK, kelahiran UUSP3K dan pencanangan revitalisasi penyuluhan pertanian. THL TBPP adalah salah satu output nyata dari rangkaian kebijakan tersebut. THL TBPP adalah bagian tak terpisahkan dari semangat yang terkandung dalam substansi rumusan kebijakan-kebijakan tersebut. Singkat kata THL TBPP adalah darah daging semangat RPPK, UUSP3K dan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian.
Kini 7 (tujuh) tahun sudah berlalu sejak titik waktu serangkai semangat tersebut diletupkan pertama kali. Selama itu pula seiring dengan pelaksanaan tugas-tugas di lapangan, kita telah berinteraksi intens dengan institusi atau kelembagaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan tentu saja dengan mitra penyuluh yakni para petani (pelaku utama) di wilayah desa binaan.
Sejauh ini kita telah menjalankan tugas-tugas dengan tupoksi yang sama persis dengan yang dijalankan oleh Penyuluh Pertanian PNS. Artinya, dalam kerangka dan arah kebijakan UUSP3K kita berada dalam posisi atau mengemban tugas Penyuluh Pertanian PNS, namun demikian kita bukan Penyuluh Pertanian PNS. Kita juga bukan termasuk kelompok penyuluh swasta maupun penyuluh swadaya karena penyelenggaraan dan pembiayaan menyangkut honor dan BOP kita ditanggung oleh negara. Dalam kaitan ini kegiatan penyuluhan swasta dan penyuluhan swadaya lebih banyak bersifat partisipatif dan pembiayaan penyelenggaraannya ditanggung secara mandiri. Dengan mencermati seluruh ketentuan menyangkut jenis penyuluh di dalam UUSP3K, maka menjadi jelas bagi kita bahwa UU tersebut menafikan keberadaan penyuluh di luar ketiga kategori penyuluh yang telah disebutkan di atas. Jelasnya, secara definitif UUSP3K tidak mengenal bentuk dan keberadaan penyuluh kontrak maupun penyuluh pegawai tidak tetap – melainkan hanya ada penyuluh PNS, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
Ambiguitas antara antara aspek tupoksi dan status kepegawaian THL TBPP inilah yang menjadi persoalan serius kita sejak awal direkrut hingga perjalanan pengabdian sampai saat ini. Serangkai upaya telah kita jalankan untuk mendapatkan status kepegawaian yang jelas. Selama ini upaya yang kita lakukan memang lebih mengedepankan aspek pendekatan persuasif melalui penyampaian aspirasi secara formal oleh perwakilan kita. Pendekatan kepada pihak legislatif cq Panitia Kerja Gabungan DPR RI telah kita lakukan selama masa pembahasan RPP Tenaga Honorer pada akhir tahun 2009 hingga menjelang pertengahan tahun 2010. Demikian pula pendekatan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah kita lakukan beberapa kali. Tapi selama itu pula respon yang kita terima lebih banyak bersifat jawaban-jawaban atau tanggapan normatif semacam janji-janji yang hingga saat ini tidak berbuah realisasi ataupun jawaban-jawaban di luar harapan kita bersama.
Belajar dari pencapaian tersebut di atas ditambah masukan-masukan atau aspirasi dari teman-teman THL TBPP di daerah serta dengan mempertimbangan limit waktu “injury time” yang semakin dekat, maka dipandang perlu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola perjuangan kita untuk dapat menemukan rumusan dan pola upaya baru dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan pelaksanaan berupa penyiapan langkah-langkah bersama yang lebih terpadu. Atas dasar pertimbangan inilah maka FK THL TBPP Nasional bersama Perwakilan FK THL TBPP Provinsi se-Jawa menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Yogyakarta pada tanggal 9 Maret 2013. Rakor ini kemudian menyepakati untuk membentuk Tim-Tim Kerja dengan lingkup dan fokus kerja masing-masing.
Tim 1 membawahi tugas mengawal perkembangan RUU ASN. Tim 2 fokus pada kajian hukum status kepegawaian THL TBPP serta penyiapan langkah-langkah atau upaya dengan pendekatan dari aspek hukum. Sementara Tim 3 mendapatkan tugas memback up dan menyiapkan langkah dukungan kolektif teman-teman THL TBPP se-Indonesia untuk menguatkan corong artikulasi penyampaian aspirasi dalam bentuk yang telah dipersiapkan oleh Tim tersebut. Teman-teman THL TBPP se-Indonesia tinggal bersiap atau menyiapkan diri karena pada saat yang dekat akan ada arahan resmi terkait teknis pelaksanaan dukungan kolektif tersebut.
Untuk menyelaraskan pemahaman dan demi meneguhkan keyakinan kita bersama bahwa arah perjuangan kita berada pada track yang benar berikut ini mari kita cermati bersama paparan singkat landasan perjuangan yang saat ini tengah kita tempuh.
Landasan Konstitusional 1 : Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara”
Sadar akan kedudukan dirinya sebagai Tenaga Kontrak yang berada pada posisi yang lemah secara orang per orang, maka para THL TBPP bersatu dalam himpunan organisasi bernama Forum Komunikasi THL TBPP atau disingkat FK THL TBPP pada tingkat Nasional, Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Landasan Konstitusional 2 : Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Secara kolektif dan terkoordinasi melalui FK THL TBPP pada semua tingkatan para penyuluh pertanian kontrak ini terus meretas jalan perjuangan untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dari sekedar menjadi tenaga kontrak dengan rata-rata 10 bulan masa kontrak setiap tahun untuk bisa diangkat menjadi Penyuluh Pertanian PNS dengan tupoksi yang sama sesuai amanat Undang Undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K).
Landasan Konstitusional 3 : Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
THL TBPP menjalankan kontrak kerja dengan Kementan selama 10 (sepuluh) bulan pada tiap Tahun Anggaran. Sedangkan pada 2 (dua) bulan yang tersisa – karena mayoritas THL TBPP tetap bekerja menjalankan tugas-tugas pendampingan petani – Kementan melalui BPPSDMP mengirimkan Surat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar mengalokasikan anggaran untuk memberikan honor dan BOP bagi THL TBPP pada bulan-bulan tersebut. Respon Pemerintah Daerah terhadap dorongan kebijakan ini tentu beragam. Hanya sebagian kecil Kabupaten/Kota yang memberikan honor sebesar yang diberikan Pusat, sementara sebagian besar berada pada kisaran kurang dari nominal UMK.
Selama masa kontrak yang dimulai sejak tahun 2007 nominal atau besaran honor dan BOP hingga saat ini masih tetap berdasarkan angka penetapan awal. Padahal selama masa pengabdian hingga saat ini telah terjadi inflasi yang cukup jauh atas harga barang-barang dan jasa.
Landasan Yuridis
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 telah memberikan arah pengaturan pengangkatan menjadi PNS bagi tenaga-tenaga yang telah bekerja pada instansi Pemerintah yang menunjang kepentingan nasional. Pasal 16 A UU No. 43 Tahun 1999 menyebutkan dengan jelas : (1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional, (2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam penjelasan terhadap Pasal 16 A ayat (1) disebutkan : Pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan secara sangat selektif bagi mereka yang dipandang telah berjasa dan diperlukan bagi Negara.
Disamping itu UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UUSP3K) telah menetapkan batasan dan pengelompokan penyuluh yakni : 1) Penyuluh PNS, 2) Penyuluh Swasta, dan 3) Penyuluh Swadaya (Bab VI tentang Tenaga Penyuluh, Pasal 20 ayat (1)).
UUSP3K mengamanatkan tentang pengangkatan penyuluh PNS. Pasal 20 ayat (2) UU ini menyebutkan : Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan terhadap ayat (2) ditegaskan bahwa pengangkatan penyuluh pegawai negeri sipil harus mendapat prioritas oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mencukupi kebutuhan tenaga penyuluh Pegawai Negeri Sipil.
Landasan Sosiologis
Penyuluhan pertanian sebagai bagian integral pembangunan pertanian merupakan salah satu upaya pemberdayaan petani dan pelaku usaha pertanian lain untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraannya.
Saat ini ada 20 juta Petani di Indonesia, bila satu orang petani menanggung beban keluarga sejumlah 4 orang, maka sektor pertanian menghidupi 80 juta penduduk Indonesia. Meski demikian sektor pertanian masih dirundung berbagai persoalan. Ketahanan pangan kita masih rawan, meskipun pada 2011 sampai dengan 2012 Kementerian Pertanian menyatakan produksi beras masih surplus. Sadar akan hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya pembangunan fisik infrastruktur pertanian, antisipasi perubahan iklim dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian.
Kementerian Pertanian berupaya melakukan percepatan pembangunan pertanian antara lain ditempuh melalui Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dengan kebijakan 1 (satu) desa 1 (satu) penyuluh guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani dan keluarganya dengan merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian sebanyak pada tahun 2007, 2008 dan 2009 yang ditempatkan di desa dalam wilayah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penutup
Itulah kerangka dan dasar perjuangan yang melandasi upaya yang tengah dan akan kita tempuh untuk dapat melanjutkan darma bakti di bidang penyuluhan pertanian dengan berbaju status kepegawaian yang jelas serta dipayungi oleh dasar hukum yang pasti. Mari kita berdoa dan mendukung dengan sepenuhnya agar Tim-Tim Kerja yang saat ini tengah berkutat dengan persiapan langkah upaya terpadu tersebut dapat melaksanakan tugas sesuai timeline yang telah ditetapkan. Sekali lagi harap teman-teman THL TBPP se-Indonesia di bawah koordinasi FK THL TBPP Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing mulai menyiapkan diri. Kita berupaya maksimal untuk dapat menuntaskan urusan kita ini selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2013.
Salam Semangat dan Viva THL TBPP se-Indonesia !
31 komentar:
Semoga Allah SWT... Mengbulkan Doa Kwn2 se Nusntara
maju terus, pantang mundur. Kwn2 jgn menyerah........
kapan waktunya kita mau menggeruduk ke jakarta lagi neh kawan FK Nas?, kasih tau aja jadwalnya ke kita ok!!
Maju !
Demi bangsa ini...
MERDEKA !!!
Revolusi pertanian harus diperjuangkan sampai tetes darah penghabisan.
Jangan biarkan ibu pertiwi terus menangis
semangat.
jangan sampai kita jadi kambing hitam pihak yang hanya mau memanfaatkan perjuangan kita...
semoga Tuhan meridhoi perjuangan kita. Salam semangat.
Jeritan ku.. Jeritan nusantara,
Kami menunggu pergerakan pasti dr FK Nas.. Kami siap turun k JKT tuk robohkan pertahanan mereka.
Pemerintah harus memperhatikan nasib thl tbpp, untuk memajukan pertanian.... Jangan biarkan petani petani tanpa pendamping penyuluh... Hidup thl, teruskan perjuanganmu...
semangat .....
maju terus pantang mundur..........
Tlah kuberikan. . Kesetiaanku, pikiranku, tenagaku, usia dan cita-citaku. Pada THL-TBPP utk Nasionalismeku. .
Kami mnunggu kep.tmen2 fk nas...maju ke jkt
FK THL TBPP Tapsel - Sumut
Bersatu kita teguh...
Bercerai kita babak belur
Apapun yang menjadi keputusan kita, mari kita perjuangkan. Kami dari daerah siap bantu dengan segala kemampuan yang ada pada kami.
SEKARANG SAATNYA, ATAU TIDAK SAMA SEKALI
Buktikan
tERUSKAN PERJUANGAN KAWAN.............! hancurkan penindasan.............
Jakarta,,, kami berangkat..
jangan kau tunggu lagi...........
mereka ...
yang menorehkan tinta hitam buat nasibmu membuka cadarnya ...
Berhentilah menq iya kan mereka yang mengatasnamakan UU dan Rakyat ...
SALAM JUANG
jakarta aing datang
Kmi tdk menunut status, hanya menuntut hak
Salam juang...
Petani Sejahtera Negara Makmur. Dibelakang kesejahteraan Petani ada peluh berpuluh-puluh ribu Penyuluh dan sebagian besar adalah THL-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian. Kewajiban telah kita laksanakan dgn sebaik-baiknya, apakah salah kalau kita menuntut hak sesuai dgn konstitusi yg telah disepakati oleh seluru warga Bangsa.
Lanjutkan Perjuanganmu FK Nas THL-TBPP......Kami selalu mendukung.
Salam dari Wite Wuna Barakati
MERDEKA!!!
Syalom...
saya hanya ingin tanya pada nurani kita sudahkah membuat perubahan besar pada petani ? disaat mereka akan menghadapi inflasi yang tinggi, dan ancaman anomali iklim global yang sangat berpotensi menghancurkan mereka. Pantaskah di saat-saat seperti ini kita mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok ?? mana "emphati" kita pada mereka yang selalu kita gunakan sebagai alat atas nama perjuangan.??
saya yakin ketika "show of force" THLTBPP dipublikasikan oleh media maka pertama kali yang kurang respect adalah kaum petani dan khalayak umum.
Kami berharap Perjuangan terus berjalan dengan tetap mengedepankan etika, emphati dan kepentingan bersama.
regards,
masyarakat peduli petani, Salah satu GAPOKTAN di Indonesia
berjalan penuh tantangan tapi jangan lupa kewajiban
kami mendukung buat yang terbaik
demi tuntutan hidup.. thn dpn saya berhenti jd buruh pmerintah thl.! tertawalah sepuasnya buat yg tdk suka thl
Kalau kita benar-benar orang yang profesional dan mempunyai kredibilitas cari kerja di perusahaan aja banyak yang butuh dan gajinya 10X lipat daripada PNS mas...dan menurut saya kita ngga usah terlalu memaksa-lah karena ketika mau melamar (di pengumuman penerimaan) dan ketika mau menanda tangani kontrak kan sudah menandatangani perjanjian yang isinya TIDAK MENUNTUT UNTUK DIANGKAT JADI PEGAWAI NEGERI...nanti kita dosa lho...karena mengingkari janji...!!!!
Maju...kita berjuang untuk petani namun keluarga kita butuh juga kesejahteraan
tekad ndak bulat....
Ayo berangkat "back to jakarta"
Hari ini gimana hasilnya?
semoga pemrintahan kita yang ad di indonesia in,,, dibukakan pintu hatinya oleh allah swt,,, jagan memetingkan diri sendri,,,,,
Inna ma'al 'usri yusroon..(sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan....). Arep urip mulyo kudu wani ngrekoso...!!!
Posting Komentar